Mengurus legalitas usaha sering kali memunculkan pertanyaan, terutama ketika pelaku bisnis mengenal berbagai dokumen perizinan. Salah satunya adalah Sertifikat Standar OSS.
Dokumen ini berkaitan dengan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai tingkat risiko yang ditetapkan pemerintah.
Lantas, siapa yang wajib memilikinya? Bagaimana cara mengurusnya?
Secara umum, Sertifikat Standar menunjukkan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan persyaratan sesuai klasifikasi risiko dan ketentuan sektoral.
Menurut saya, memahami aturan ini sejak awal dapat membantu pengusaha menghindari persoalan administrasi. Sebab, kesalahan menentukan perizinan berpotensi menghambat kegiatan bisnis.
Karena itu, mari pelajari fungsi, persyaratan, dan cara mendapatkan sertifikat tersebut.
Apa Itu Sertifikat Standar OSS?
Sertifikat Standar OSS merupakan dokumen perizinan yang berkaitan dengan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pemerintah menggunakan sistem perizinan berbasis risiko untuk menentukan dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha.
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam sistem OSS, pemerintah membagi kegiatan usaha menjadi empat kategori risiko:
- Risiko rendah: Pelaku usaha umumnya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko menengah rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pemenuhan standar.
- Risiko menengah tinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus melalui verifikasi.
- Risiko tinggi: Memerlukan NIB dan izin sesuai ketentuan kegiatan usaha.
Pembagian tersebut mengikuti klasifikasi risiko dan ketentuan sektoral. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah sesuai dengan aktivitas bisnisnya.
Baca Juga: Cara Cek BPOM Online untuk Pastikan Produk Aman dan Legal
Fungsi Sertifikat Standar OSS bagi Pelaku Usaha
Sertifikat Standar OSS memiliki beberapa fungsi penting dalam pemenuhan kewajiban perizinan. Berikut manfaat yang perlu diketahui.
1. Menunjukkan Pemenuhan Standar Usaha
Sertifikat Standar menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar kegiatan bisnis sesuai ketentuan. Standar tersebut dapat mencakup persyaratan teknis, operasional, keselamatan, dan ketentuan sektoral.
2. Mendukung Legalitas Operasional
Dokumen ini menjadi bagian dari pemenuhan perizinan bagi usaha dengan risiko menengah. Namun, perhatikan status sertifikatnya. Kegiatan yang membutuhkan verifikasi harus menyelesaikan tahapan tersebut sebelum menjalankan operasional sesuai ketentuan.
3. Memudahkan Pengawasan Pemerintah
Pemerintah berwenang mengawasi kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu menyimpan sertifikat dan dokumen pendukung untuk keperluan pemeriksaan.
4. Mengurangi Risiko Pelanggaran Administratif
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan dapat menimbulkan sanksi administratif. Bentuk sanksinya bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan sektoral. Dengan memenuhi standar sejak awal, pengusaha dapat mengurangi risiko tersebut.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Syarat Sertifikat Standar OSS yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan sesuai bidang bisnis dan tingkat risikonya. Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- Identitas pelaku usaha: KTP dan NPWP untuk perseorangan atau dokumen identitas badan usaha.
- Nomor Induk Berusaha: NIB sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.
- Kode KBLI: Kode kegiatan usaha yang sesuai dengan aktivitas bisnis.
- Informasi lokasi: Alamat tempat kegiatan usaha berlangsung.
- Persyaratan dasar: Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, atau bangunan jika diwajibkan.
- Dokumen teknis: Bukti pemenuhan standar dan persyaratan sektoral.
Daftar tersebut merupakan persyaratan umum. Setiap bidang usaha dapat memiliki ketentuan tambahan. Misalnya, usaha tertentu membutuhkan dokumen lingkungan atau persetujuan teknis khusus.
Oleh sebab itu, periksa persyaratan melalui akun OSS dan instansi terkait sebelum mengajukan permohonan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS
Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan melalui portal resmi OSS di https://oss.go.id/. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti.
1. Membuat Akun atau Masuk ke OSS
Buka situs resmi OSS, kemudian masuk menggunakan akun terdaftar. Jika belum memilikinya, lakukan pendaftaran sesuai jenis pelaku usaha. Pastikan informasi identitas dan kontak sudah benar.
2. Memastikan NIB dan KBLI Sesuai
Periksa apakah usaha sudah memiliki NIB. Jika belum, selesaikan pendaftaran melalui sistem OSS.
Selanjutnya, tentukan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnis. Pemilihan kode ini memengaruhi klasifikasi risiko dan persyaratan perizinan.
3. Melengkapi Data Kegiatan Usaha
Isi informasi yang diminta, termasuk lokasi, skala usaha, dan rincian kegiatan bisnis. Sistem akan menggunakan data tersebut untuk menentukan persyaratan perizinan.
Jika terdapat permintaan dokumen tambahan, unggah berkas sesuai format yang ditentukan.
4. Memenuhi Persyaratan Standar
Ikuti mekanisme pemenuhan standar berdasarkan kategori risiko usaha. Untuk kegiatan tertentu, sistem menyediakan mekanisme pernyataan mandiri.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha menyatakan kesanggupan memenuhi standar yang berlaku. Namun, kewajiban teknis tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
5. Mengajukan Permohonan dan Memeriksa Status
Ikuti instruksi sistem hingga pengajuan selesai. Selanjutnya, pantau status permohonan melalui akun OSS.
Jika kegiatan usaha membutuhkan verifikasi, ikuti pemeriksaan dari instansi berwenang. Simpan dokumen yang sudah terbit untuk kebutuhan administrasi.
Proses Verifikasi Sertifikat Standar OSS
Verifikasi Sertifikat Standar merupakan tahapan penting bagi kegiatan usaha yang membutuhkan pemeriksaan. Instansi berwenang akan menilai kesesuaian dokumen dan pemenuhan standar kegiatan bisnis.
Secara umum, prosesnya mencakup beberapa tahapan:
- Memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap.
- Memenuhi standar teknis dan persyaratan dasar.
- Memperbaiki dokumen jika terdapat kekurangan.
- Memantau hasil pemeriksaan melalui OSS.
- Memastikan status sertifikat sudah sesuai ketentuan.
Apabila instansi menemukan kekurangan, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan. Setelah pemeriksaan selesai, instansi dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan.
Perhatikan status dokumen yang muncul dalam sistem. Sertifikat belum terverifikasi memiliki kedudukan berbeda dari sertifikat yang sudah terverifikasi.
Untuk kegiatan yang mewajibkan verifikasi, pelaku usaha harus menyelesaikan tahapan tersebut sebelum menjalankan kegiatan operasional atau komersial sesuai ketentuan.
FAQ tentang Sertifikat Standar OSS
1. Apakah semua usaha wajib memiliki Sertifikat Standar OSS?
Tidak. Kewajibannya mengikuti tingkat risiko dan ketentuan kegiatan usaha. Bisnis berisiko rendah umumnya cukup memiliki NIB, sedangkan usaha berisiko menengah memerlukan Sertifikat Standar sesuai persyaratan.
2. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat Standar OSS?
Waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen, jenis kegiatan usaha, dan kebutuhan verifikasi. Pantau perkembangan permohonan melalui akun OSS untuk mengetahui status terbaru.
3. Apakah Sertifikat Standar OSS yang belum terverifikasi bisa digunakan untuk operasional?
Penggunaannya bergantung pada tingkat risiko dan ketentuan kegiatan usaha. Jika verifikasi diwajibkan, pelaku usaha harus menyelesaikan tahapan tersebut sebelum menjalankan kegiatan operasional atau komersial sesuai ketentuan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Sertifikat Standar OSS merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Dokumen ini berkaitan dengan pemenuhan standar kegiatan usaha, pengawasan pemerintah, dan kepatuhan hukum.
Untuk mendapatkannya, pelaku usaha perlu menyiapkan NIB, KBLI yang sesuai, identitas, serta dokumen pendukung. Selanjutnya, pengajuan dilakukan melalui portal OSS dengan mengikuti tahapan yang tersedia.
Menurut saya, memahami persyaratan sejak awal merupakan langkah penting bagi setiap pengusaha. Dengan begitu, kamu dapat mengelola legalitas bisnis secara tertib dan mengurangi risiko kendala administratif.
Masih bingung mengurus legalitas usaha? Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.
Baca Juga: PMDN Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Ringkasan
- Sertifikat Standar OSS berkaitan dengan pemenuhan standar kegiatan usaha.
- Dasar hukum utamanya adalah PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Kewajiban sertifikat mengikuti klasifikasi risiko dan ketentuan sektoral.
- Persyaratan umum mencakup NIB, KBLI, informasi lokasi, dan dokumen pendukung.
- Pengajuan dilakukan melalui portal resmi OSS.
- Kegiatan tertentu memerlukan verifikasi instansi berwenang.
- Pelaku usaha perlu memastikan status perizinan sebelum menjalankan operasional.
Referensi
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH Kementerian Keuangan.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Database Peraturan BPK.
- Online Single Submission (OSS). Portal resmi pemerintah untuk layanan perizinan berusaha. https://oss.go.id/.




