Terbaru

Legalitas

Daftar Legalitas Fintech P2P Indonesia yang Wajib Ada agar Diakui OJK

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia semakin berkembang tiap tahunnya.

Perkembangan ini disebabkan karena masyarakat juga banyak yang membutuhkan akses pembiayaan yang lebih cepat, fleksibel, serta mudah dijangkau.

Kebanyakan dari mereka berasal dari sektor UMKM yang sering terkendala saat mau kredit perbankan yang prosesnya cukup rumit.

Hingga 31 Januari 2025, total penyelenggara fintech P2P lending yang berizin di OJK sudah mencapai 97 perusahaan. 

Diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah ke depannya. Apalagi mengurus izin usaha ini sudah diatur dengan resmi sehingga jelas alurnya.

Pada 27 Desember 2024, OJK menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Aturan ini memperkuat regulasi sebelumnya dan memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). 

Regulasi terbaru ini juga melengkapi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 4 Juli 2022 dan mencabut POJK 77/2016. 

Supaya bisa beroperasi secara legal dan mendapat pengakuan resmi, setiap penyelenggara fintech P2P lending wajib memenuhi persyaratan legalitas ketat yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Syarat dan Ketentuan Legalitas Fintech P2P Indonesia

Legalitas fintech P2P di Indonesia diatur secara menyeluruh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat sejumlah aturan yang selalu diperbarui sesuai perkembangan industrinya.

Setiap perusahaan yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi harus memenuhi berbagai ketentuan ketat.

Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, keamanan pengguna, dan stabilitas sektor keuangan nasional. 

Berikut syarat legalitas utama yang wajib dipenuhi perusahaan fintech P2P lending:

1. Izin Usaha dari OJK

Setiap penyelenggara fintech P2P lending wajib punya izin resmi dari OJK sebelum menjalankan operasional. 

Saat ini, status “terdaftar” sudah dihapus sehingga hanya ada satu status yaitu “berizin” sesuai aturan POJK 10/2022, . 

Artinya, semua penyelenggara yang akan beroperasi harus langsung mengajukan izin usaha dan tidak melewati tahap pendaftaran seperti aturan lama. 

Izin dari OJK ini merupakan bukti kalau perusahaan sudah memenuhi seluruh ketentuan OJK, mulai dari modal, tata kelola, manajemen risiko, hingga sistem teknologi informasi.

2. Menjadi Anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

AFPI ditunjuk OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara pinjam meminjam berbasis teknologi di Indonesia melalui surat No. S-5/D.05/2019. 

Semua perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin OJK wajib menjadi anggota AFPI. 

Kenapa harus menjadi anggota AFPI? Supaya perusahaan mengikuti kode etik dan standar operasional yang ditetapkan asosiasi.

Contohnya seperti transparansi biaya, pencegahan pinjaman berlebih, hingga aturan penagihan yang beretika. 

AFPI juga sudah menjadi mitra kerja OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan industri fintech P2P.

3. Sertifikasi Tenaga Penagih

OJK menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan. Bahkan petugas penagih tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan debitur. 

Untuk menjamin profesionalisme penagihan ini, setiap petugas penagih (debt collector) wajib memiliki sertifikasi dari AFPI. 

Sertifikasi ini memastikan bahwa mereka memahami dan mempraktikkan etika penagihan sesuai aturan, tidak melakukan intimidasi bernuansa SARA, tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal, serta hanya boleh menghubungi kontak darurat untuk memastikan keberadaan debitur, bukan menagih.

4. Modal dan Struktur Perusahaan Berbentuk PT

Baca juga  Sertifikat Elektronik: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Penyelenggara P2P lending harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan menyetor modal minimal Rp25 miliar saat pendirian sesuai POJK 10/2022

Ketentuan ini merupakan peningkatan dari aturan lama yang hanya mewajibkan modal disetor Rp1 miliar pada tahap pendaftaran dan Rp2,5 miliar saat mengurus izin. 

Selain modal disetor, perusahaan juga wajib memenuhi syarat ekuitas minimum. 

Berdasarkan POJK 40 Tahun 2024, penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang dipenuhi secara bertahap sampai Juli 2025. 

Ketentuan ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa perusahaan punya kemampuan keuangan yang cukup untuk beroperasi dan menghadapi risiko usaha.

5. Selalu Patuh pada POJK 10/2022 dan POJK 40/2024

Penyelenggara P2P lending wajib mematuhi seluruh aturan dalam POJK 10/2022 yang mengatur berbagai aspek operasional, termasuk:

• Aspek Legalitas dan Tata Kelola: Mengatur struktur kepemilikan, kewajiban meminta persetujuan OJK untuk tindakan korporasi, larangan mengubah pemegang saham selama tiga tahun setelah izin, dan kewajiban menjalani fit and proper test bagi direksi, komisaris, serta pemegang saham pengendali.

• Aspek Perlindungan Konsumen: Mewajibkan transparansi informasi produk, biaya, dan risiko, memastikan keamanan data pengguna, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Pemberi Dana, serta menjelaskan risiko pendanaan.

• Aspek Manajemen Risiko: Untuk pendanaan produktif, bunga maksimal adalah 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Untuk pendanaan konsumtif, batasannya 0,3% per hari pada 2024, menjadi 0,2% pada 2025, lalu turun ke 0,1% pada 2026. Perusahaan juga wajib bekerja sama minimal dengan dua perusahaan asuransi atau penjaminan berizin OJK dan memiliki sistem credit scoring yang memadai.

• Aspek Teknologi Informasi: Mengatur penempatan pusat data serta pusat pemulihan bencana di Indonesia, keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan kapasitas sistem teknologi informasi.

Perusahaan fintech P2P kini harus menjaga kesehatan keuangan dengan lebih ketat, memperkuat manajemen risiko dan tata kelola, mengatur unit usaha syariah secara lebih jelas, serta menerapkan credit scoring yang lebih kuat. 

Semua ketentuan ini mulai berlaku sejak 27 Desember 2024 melalui POJK 40 Tahun 2024.

6. Wajib Melakukan Pelaporan ke SLIK OJK

Mulai 31 Juli 2025, seluruh fintech P2P lending wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, berdasarkan POJK 11 Tahun 2024. 

Kewajiban ini bertujuan meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit pengguna, memperkuat pengawasan risiko, dan mendorong praktik pinjam meminjam yang lebih bertanggung jawab. 

Dengan terhubung ke SLIK, fintech P2P lending diperlakukan setara dengan lembaga keuangan tradisional dalam kewajiban pelaporan dan penilaian risiko, sehingga dapat mengurangi potensi gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan publik.

7. Larangan-larangan Operasional

Per Pasal 158 POJK 40/2024, penyelenggara fintech lending memiliki batasan tegas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam operasionalnya. 

Perusahaan hanya boleh bergerak sesuai ruang lingkup yang diatur oleh regulasi dan tidak bisa menjalankan aktivitas yang menyerupai lembaga keuangan lain.

Larangan utama untuk perusahaan fintech lending:

  • Tidak boleh melakukan aktivitas di luar izin yang sudah ditetapkan dalam POJK.
  • Tidak boleh menjadi lender atau borrower, termasuk tidak boleh bertindak sebagai wakil pemberi dana untuk melakukan pendanaan otomatis.
  • Tidak boleh memberi akses kepada direksi atau karyawan untuk ikut menjadi lender atau borrower.
  • Dilarang menghimpun dana masyarakat, seperti giro, tabungan, atau deposito.
  • Tidak boleh memakai pihak ketiga untuk mengelola dana lender.
  • Dilarang memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain atau menerbitkan surat utang.
  • Tidak boleh memberi rekomendasi kepada pengguna, baik kepada lender maupun borrower.
  • Tidak boleh menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan.
  • Tidak boleh melakukan penawaran lewat komunikasi pribadi (misalnya chat atau telepon) tanpa persetujuan pengguna.
Baca juga  Perum Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh BUMN di Indonesia

Sanksi jika melanggar:

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai denda maksimal Rp50 juta. Seluruh ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Cara Mengurus Izin Legalitas Fintech P2P Indonesia

Proses pengurusan izin fintech P2P lending memerlukan persiapan yang matang dan pemenuhan persyaratan yang ketat. 

Berikut beberapa tahapan lengkap yang harus dilalui oleh calon penyelenggara:

1. Persiapan Dokumen dan Syarat Awal

Sebelum mengajukan izin, calon penyelenggara wajib menyiapkan dokumen dasar perusahaan, memastikan struktur organisasi sesuai standar OJK, dan menunjukkan kemampuan finansial serta rekam jejak yang baik.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Akta pendirian PT dan bukti pengesahan.
  • Akta perubahan anggaran dasar (jika ada).
  • SPT Tahunan 2 tahun terakhir bagi pemegang saham perseorangan.
  • Dokumen bukti kemampuan finansial dan sumber dana.

Calon direksi, komisaris, serta pemegang saham juga harus memenuhi kriteria integritas dan tidak masuk daftar hitam OJK.

2. Pemenuhan Modal Minimum

Calon penyelenggara wajib menunjukkan komitmen finansial sejak awal dengan memenuhi standar modal yang ditetapkan OJK.

Ketentuan modal berdasarkan regulasi:

  • Modal disetor minimal Rp25 miliar saat pendirian perusahaan.
  • Ekuitas minimum Rp12,5 miliar sesuai kewajiban dalam POJK 40/2024.

Modal harus dibuktikan lewat dokumen perbankan dan didukung rencana bisnis yang jelas.

3. Pengembangan Sistem Teknologi Informasi

Penyelenggara wajib memiliki infrastruktur TI yang aman, stabil, dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan OJK.

Komponen sistem TI yang harus ada:

  • Platform online yang menghubungkan lender dan borrower.
  • Sistem keamanan data yang kuat.
  • Mekanisme verifikasi, credit scoring, dan pelaporan otomatis ke OJK.
  • Data center dan disaster recovery center wajib berada di Indonesia.

Seluruh sistem harus diuji untuk memastikan kapasitas dan ketahanan terhadap risiko siber.

4. Penyusunan Model Bisnis dan Dokumen Operasional

Calon penyelenggara perlu menyiapkan model bisnis yang jelas, realistis, dan sesuai dengan ketentuan POJK, baik dari sisi target pasar maupun manajemen risiko.

Dokumen operasional yang wajib disusun mencakup:

  • SOP pendaftaran pengguna dan verifikasi identitas.
  • SOP penilaian kredit, pencairan dana, penagihan, dan penyelesaian sengketa.
  • SOP perlindungan data dan pengelolaan risiko.

Dokumen ini menjadi acuan operasional harian dan bahan evaluasi OJK.

5. Pengajuan Izin ke OJK

Setelah seluruh persyaratan lengkap, penyelenggara mengajukan permohonan izin usaha secara resmi kepada OJK.

Dalam proses ini:

  • OJK akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen, model bisnis, dan sistem TI.
  • OJK dapat meminta perbaikan atau dokumen tambahan.
  • Calon penyelenggara harus siap melakukan presentasi untuk menjelaskan rencana operasional.

6. Fit and Proper Test

Baca juga  15 Risiko Pembuatan PT yang Berbahaya bagi Bisnis dan Cara Menghindarinya

Direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali wajib lolos fit and proper test dari OJK.

Penilaian yang dilakukan mencakup:

  • Integritas dan rekam jejak keuangan.
  • Kompetensi, pengalaman, dan pemahaman terhadap regulasi.
  • Komitmen pada tata kelola yang baik.

Tes dilakukan melalui wawancara, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan latar belakang.

7. Pendaftaran Anggota AFPI

Setelah mendapatkan izin, perusahaan wajib bergabung dengan AFPI sebagai bentuk kepatuhan industri.

Kewajiban keanggotaan meliputi:

  • Mematuhi kode etik industri.
  • Mengikuti program pelatihan dan pengembangan.
  • Berpartisipasi dalam koordinasi industri.
  • Menyediakan akses layanan pengaduan konsumen melalui Jendela AFPI.

8. Melakukan Pelaporan dan Kepatuhan Berkelanjutan

Setelah beroperasi, penyelenggara harus memenuhi kewajiban pelaporan rutin kepada OJK.

Kewajiban penting dalam fase ini:

  • Laporan bulanan dan tahunan sesuai ketentuan OJK.
  • Mulai 31 Juli 2025, wajib melaporkan data ke SLIK untuk mendukung credit scoring.
  • Melakukan pembaruan sistem, pelatihan karyawan, audit internal, dan penyesuaian regulasi secara berkala.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif atau pencabutan izin usaha.

legalitas fintech P2P Indonesia
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Untuk mengetahui apakah fintech P2P lending termasuk yang legal dan berizin, kamu dapat melakukan pengecekan dengan mudah. 

Panduan pengecekan ini dilansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan situs resmi OJK untuk memastikan keamanan dalam menggunakan layanan fintech.

Berikut caranya:

– Melalui Website Resmi OJK

Akses website OJK, setelah masuk ke laman utama klik “Statistik” di navigasi utama, pilih “Statistik Fintech”, lalu pilih data terbaru yang tersedia dalam format PDF atau Excel. 

Data yang disajikan sangat lengkap, mencakup daftar perusahaan fintech legal berizin, profil pengembangan, karakteristik penyelenggara dan pengguna, sebaran outstanding pinjaman, dan informasi statistik lainnya.

– Cek di Website AFPI

Kunjungi website resmi AFPI di www.afpi.or.id dan cek bagian “Anggota AFPI”. Semua fintech P2P lending yang legal dan berizin OJK wajib menjadi anggota AFPI, sehingga daftar ini dapat menjadi referensi yang akurat.

– Hubungi Kontak OJK Langsung

Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, dan e-mail yang bisa dihubungi untuk bertanya seputar fintech legal. 

Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 0811-5715-7157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

– Kenali Ciri-Ciri Fintech Legal

Fintech legal terdaftar/berizin di OJK langsung berada di bawah pengawasan OJK sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan, manfaat ekonomi dan biaya dinyatakan secara jelas dalam perjanjian, dan pusat data serta pusat pemulihan bencana ditempatkan di wilayah Indonesia.

– Waspadai Fintech Ilegal

Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran pinjaman dengan persyaratan yang terlalu mudah, bunga yang tidak transparan, atau penagihan yang menggunakan ancaman dan intimidasi.

Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menggunakan layanan fintech P2P lending, masyarakat dapat terhindar dari risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal yang merugikan. 

Selalu pastikan bahwa platform yang digunakan tercantum dalam daftar resmi OJK dan merupakan anggota AFPI untuk keamanan dan perlindungan maksimal.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi