Terbaru

Legalitas

Perbedaan Karyawan PKWT dan PKWTT

Ditulis oleh Kristanti Wahyuningtiyas

Daftar Isi

PKWT dan PKWTT adalah sebuah perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kedua perjanjian ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu PKWT?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1). Ada beberapa aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT :

  • Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
  • Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  • PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  • PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran.
  • Jika karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.

Umumnya, perusahaan memberlakukan PKWT pada karyawan kontrak atau para pekerja lepas. Perusahaan juga memberlakukan batas waktu bekerja para karyawan. Perusahaan tidak dapat memberlakukan PKWT pada semua pekerjaan. PKWT adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Jadi, dapat dikatakan bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang dapat dikategorikan sebagai PKWT jenis kontraknya. Karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap setelah kontraknya habis, akan dibuatkan perjanjian kerja yang tidak lagi dibatasi oleh waktu yaitu PKWTT. Meski begitu, perusahaan juga bisa saja langsung menetapkan status kerja karyawan menjadi karyawan tetap tanpa perlu melewati masa kontrak kerja PKWT.

Baca juga  Cara Daftar Merek Internasional UMKM seperti Kopi Gayo dan Sritex

Apa itu PKWTT?

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap. PKWTT sudah diatur pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perjanjian ini hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.

Biasanya, perusahaan tidak menerapkan PKWTT langsung kepada karyawan baru. Perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama 3 bulan, yang artinya menggunakan surat perjanjian PKWT.

Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan tersebut baru bisa diangkat menjadi tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila dianggap sudah memenuhi syarat.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWTPKWTT
Jenis kontrak yang memiliki batas waktu perjanjian.Kontrak kerja tidak memiliki batasan waktu.
Perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan.Perusahaan bisa melakukan masa percobaan terhadap karyawan.
Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara atau satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun.
Jika karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan diberikan pesangon. Perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan.
Jika karyawan diberhentikan atau dikenai PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
Harus memiliki perjanjian secara tertulis.Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan.

Itulah penjelasan mengenai pengertian dan perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang perlu Anda tahu sebagai seorang pengusaha. Semoga bermanfaat!

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi