Perbedaan legal drafting dan contract drafting sering kabur bagi mahasiswa hukum maupun pelaku usaha. Dua istilah ini kerap dipakai bergantian, padahal ruang lingkupnya tidak sama.
Sebagai praktisi hukum yang rutin menyusun dokumen hukum, saya melihat kekeliruan ini berdampak langsung pada mutu dokumen. Kontrak yang disusun dengan pola peraturan, misalnya, sering terasa kaku dan mengundang tafsir ganda.
Singkatnya, legal drafting adalah perancangan dokumen hukum secara luas, termasuk peraturan perundang-undangan. Contract drafting adalah perancangan khusus untuk perjanjian antarpihak.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, fungsi, struktur, dan contoh keduanya. Kamu juga akan tahu kesalahan yang paling sering muncul saat menyusun dokumen.
Pengertian Legal Drafting dan Contract Drafting
Legal drafting adalah proses merancang dan menyusun dokumen hukum dengan bahasa dan struktur yang tepat. Cakupannya luas, mulai dari peraturan, keputusan, gugatan, sampai opini hukum.
Dalam arti sempit, istilah ini sering merujuk pada perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam arti luas, ia mencakup semua dokumen yang punya akibat hukum.
Contract drafting adalah proses merancang perjanjian yang mengikat para pihak. Dokumennya lahir dari kesepakatan, bukan dari kewenangan membentuk aturan umum.
Karena itu, contract drafting dapat dianggap bagian dari legal drafting dalam arti luas. Namun, ia punya kaidah dan tujuan tersendiri.
Menurut saya, hubungan keduanya mirip persegi dan persegi panjang. Setiap contract drafting adalah legal drafting, tetapi tidak setiap legal drafting adalah contract drafting.

Dasar Hukum yang Menaungi
Legal drafting peraturan mengacu pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Lampiran undang-undang itu memuat teknik penyusunan peraturan.
Contract drafting mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian. Pasal tentang syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak menjadi pegangan utama.
Selain itu, perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia wajib memakai bahasa Indonesia sesuai undang-undang tentang bahasa. Bahasa asing boleh menyertainya sebagai pendamping.
Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting dari Segi Fungsi
Perbedaan paling mendasar ada pada fungsi dokumen. Fungsi ini memengaruhi cara kamu menulis.
Legal drafting peraturan berfungsi mengatur perilaku umum. Isinya mengikat banyak orang, bukan hanya pihak tertentu.
Contract drafting berfungsi mengatur hak dan kewajiban pihak yang bersepakat. Isinya hanya mengikat pihak yang menandatangani.
Berikut perbedaan fungsinya dalam poin ringkas:
- Legal drafting peraturan bersifat umum dan abstrak, contract drafting bersifat khusus dan konkret.
- Legal drafting peraturan mengikat masyarakat luas, contract drafting hanya mengikat para pihak.
- Legal drafting lahir dari kewenangan pembentuk aturan, contract drafting lahir dari kesepakatan.
- Perubahan peraturan lewat prosedur pembentukan, perubahan kontrak lewat addendum yang disepakati.
Sebagai contoh, peraturan daerah tentang retribusi parkir berlaku untuk semua pengguna parkir. Sebaliknya, kontrak sewa ruko hanya berlaku bagi pemilik dan penyewa.
Perbedaan dari Segi Struktur dan Bahasa
Struktur dokumen berbeda karena tujuannya berbeda. Memahami struktur membantu kamu menyusun dokumen yang rapi.
Struktur Legal Drafting Peraturan
Peraturan perundang-undangan mengikuti kerangka baku. Kerangkanya terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan bila ada, dan lampiran bila ada.
Pembukaan memuat konsiderans yang berisi alasan pembentukan dan dasar hukum yang menjadi landasan. Batang tubuh memuat ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana bila ada, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Bahasanya harus lugas, baku, dan tidak multitafsir. Setiap istilah penting didefinisikan di bagian ketentuan umum.
Struktur Contract Drafting
Kontrak tidak punya kerangka tunggal yang diwajibkan undang-undang. Meski begitu, praktik melahirkan susunan yang lazim.
Berikut susunan yang sering dipakai:
- Judul dan nomor kontrak.
- Komparisi atau identitas para pihak.
- Premis atau latar belakang kesepakatan.
- Definisi istilah.
- Pasal-pasal pokok, seperti objek, harga, jangka waktu, serta hak dan kewajiban.
- Pasal tentang wanprestasi, keadaan memaksa, dan pengakhiran.
- Penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku.
- Penutup dan tanda tangan para pihak.
Bahasanya harus presisi dan melindungi kepentingan klien. Kalimat yang kabur membuka ruang sengketa di kemudian hari.
Menurut pengalaman saya, banyak sengketa kontrak lahir dari satu kata yang ambigu. Karena itu, definisi dan konsistensi istilah wajib dijaga.
Contoh Legal Drafting dan Contract Drafting
Contoh membantu memperjelas perbedaan. Kita pakai dua dokumen sederhana.
Contoh Legal Drafting
Misalnya, pemerintah daerah menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Dokumen ini memuat larangan, kewajiban, dan sanksi administratif bagi masyarakat.
Penyusunnya harus mengkaji dasar hukum dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Naskah akademik, uji publik, dan pembahasan di DPRD termasuk tahapannya.
Hasil akhirnya mengikat setiap orang di wilayah tersebut. Perubahan harus mengikuti prosedur pembentukan peraturan.
Contoh Contract Drafting
Misalnya, pemilik ruko dan pelaku usaha menyusun perjanjian sewa tiga tahun. Dokumen ini mengatur harga sewa, tanggal pembayaran, perawatan bangunan, dan denda keterlambatan.
Penyusun kontrak perlu memastikan syarat sah perjanjian terpenuhi. Syarat itu mencakup kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Hasilnya hanya mengikat pemilik dan penyewa. Perubahan dilakukan lewat addendum yang disetujui keduanya.
Contoh Dokumen Hukum Lain
Gugatan, somasi, dan opini hukum juga termasuk legal drafting dalam arti luas. Dokumen ini tidak membentuk aturan umum, tapi tetap menuntut ketepatan bahasa hukum.
Surat somasi, misalnya, harus menyebut dasar hukum, peristiwa, dan tuntutan secara jelas. Kekurangan kecil bisa melemahkan posisi pihak yang mengirim.
Kesalahan yang Sering Terjadi saat Menyusun Dokumen
Beberapa kesalahan muncul berulang di lapangan. Kenali agar kamu bisa menghindarinya.
- Memakai gaya peraturan yang terlalu kaku dalam kontrak bisnis.
- Tidak mendefinisikan istilah penting dan memakainya secara tidak konsisten.
- Mengutip pasal tanpa memeriksa apakah masih berlaku.
- Menyalin kontrak lama tanpa menyesuaikan fakta transaksi.
- Mengabaikan klausul penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku.
- Lupa memenuhi syarat formal, seperti meterai dan tanda tangan yang sah.
Soal meterai, dokumen perdata tertentu dikenai bea meterai sebesar Rp10.000 sesuai undang-undang bea meterai. Kontrak tanpa meterai tetap sah, tetapi nilai pembuktiannya di pengadilan memerlukan pemeteraian kemudian.
Sebagai contoh, perusahaan menyalin kontrak vendor lama dan lupa mengganti nama pihak serta nilai kontrak. Akibatnya, dokumen memuat pihak yang salah dan harus direvisi.
Karena itu, lakukan pemeriksaan akhir sebelum penandatanganan. Baca ulang dari sudut pandang pihak lawan untuk mencari celah.
Menurut saya, drafting yang baik adalah drafting yang sudah mengantisipasi sengketa. Setiap klausul menjawab pertanyaan, apa yang terjadi jika hal ini gagal?
Tips Menyusun Dokumen Hukum yang Baik
Berikut langkah praktis yang bisa kamu terapkan:
- Pahami tujuan dokumen dan siapa pembacanya.
- Kumpulkan fakta dan dasar hukum yang relevan.
- Tentukan struktur yang sesuai jenis dokumen.
- Tulis dengan kalimat pendek, aktif, dan lugas.
- Definisikan istilah penting dan pakai secara konsisten.
- Periksa kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
- Minta orang lain membaca untuk menemukan kalimat ambigu.
Selain itu, gunakan templat dengan hati-hati. Templat mempercepat kerja, tapi tidak menggantikan analisis atas kebutuhan transaksi.
Untuk kontrak bernilai besar, libatkan penasihat hukum sejak tahap term sheet. Perubahan di tahap awal jauh lebih murah dibanding sengketa.

FAQ Seputar Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting
Apa itu legal drafting?
Legal drafting adalah perancangan dokumen hukum dengan bahasa dan struktur yang tepat. Cakupannya mencakup peraturan, gugatan, opini hukum, dan dokumen lain yang berakibat hukum.
Apakah contract drafting termasuk legal drafting?
Ya, dalam arti luas. Contract drafting adalah bagian khusus dari legal drafting yang berfokus pada perjanjian antarpihak.
Apakah kontrak harus memakai bahasa Indonesia?
Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia umumnya wajib memakai bahasa Indonesia. Bahasa asing boleh menyertainya, sebaiknya dengan klausul bahasa yang berlaku.
Kesimpulan
Perbedaan legal drafting dan contract drafting terletak pada cakupan, fungsi, dan struktur dokumen. Legal drafting meliputi seluruh dokumen hukum, sedangkan contract drafting fokus pada perjanjian yang mengikat para pihak.
Dari pengalaman saya, kualitas dokumen sangat menentukan risiko sengketa. Pahami tujuan dokumen, pilih struktur yang tepat, dan periksa setiap kata sebelum ditandatangani.
Kalau kamu membutuhkan bantuan menyusun kontrak, perjanjian bisnis, atau dokumen hukum lain, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyusun dokumen yang jelas dan melindungi kepentinganmu.
Ringkasan
- Legal drafting adalah perancangan dokumen hukum secara luas, termasuk peraturan perundang-undangan.
- Contract drafting adalah perancangan perjanjian yang mengikat pihak yang bersepakat.
- Contract drafting merupakan bagian khusus dari legal drafting dalam arti luas.
- Peraturan bersifat umum dan mengikat masyarakat, kontrak bersifat khusus dan mengikat para pihak.
- Struktur peraturan mengikuti kerangka baku, sedangkan struktur kontrak mengikuti praktik yang lazim.
- Kontrak harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata.
- Perjanjian dengan pihak Indonesia umumnya wajib memakai bahasa Indonesia.
- Definisi yang konsisten dan pemeriksaan akhir mengurangi risiko sengketa.
Referensi
- Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perikatan dan perjanjian.
- Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Undang-Undang tentang Bea Meterai.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, peraturan.go.id.



