Bagi perusahaan, staff office dan legalitas usaha tidak bisa dipisahkan. Staff office bukan sekadar mengarsipkan dokumen atau mengatur surat-menyurat. Di banyak perusahaan, posisi ini menjadi pihak pertama yang memastikan dokumen legal, data perusahaan, dan jadwal kewajiban administratif tetap tertib.
Pada 2026 beban itu bertambah. Sistem perizinan berbasis risiko (PP 28/2025), KBLI 2025, Coretax dan NITKU, kewajiban laporan tahunan PT melalui SABH, tarif PNBP baru Kementerian Hukum, serta penguatan pelaporan pemilik manfaat semuanya berjalan bersamaan. Data yang tidak konsisten atau kewajiban yang terlewat dapat berujung pada proses perubahan data yang tertahan hingga pemblokiran akses sistem pemerintah.
Apa Itu Staff Office?
Staff office adalah pegawai yang menangani administrasi dan operasional kantor, mencakup pengarsipan, surat-menyurat, jadwal, pengelolaan dokumen perusahaan, serta koordinasi kebutuhan administrasi legal dan perpajakan. Dalam praktiknya, staff office sering menjadi penghubung antara perusahaan dengan notaris, konsultan, bank, dan instansi pemerintah.
Tugas yang umum dijalankan:
- Mengelola surat masuk dan surat keluar
- Menyimpan dan mengarsipkan dokumen perusahaan (akta, NIB, izin, kontrak)
- Menyiapkan dokumen kontrak dan administrasi
- Memantau masa berlaku izin dan sertifikat
- Menyiapkan data yang dibutuhkan untuk perpajakan
- Mengatur jadwal rapat dan agenda perusahaan, termasuk RUPS
- Berkoordinasi dengan notaris atau konsultan saat ada perubahan data perusahaan
Di perusahaan kecil, satu orang bisa menangani semuanya. Di perusahaan besar, fungsi ini dibagi ke administrasi, legal, HR, finance, dan corporate secretary.
Mengapa Legalitas Usaha Penting bagi Staff Office?
Data perusahaan kini saling terhubung di berbagai sistem: OSS untuk perizinan, SABH/AHU Online untuk data badan hukum, dan Coretax untuk perpajakan. Ketidaksesuaian antarsistem, misalnya alamat, kegiatan usaha, atau susunan pengurus, dapat menghambat perizinan, perubahan data, pembiayaan, hingga keikutsertaan dalam tender.
Implikasinya sederhana: tugas staff office bukan hanya memastikan dokumen ada, tetapi memastikan isinya konsisten satu sama lain.
Selain itu, tanggung jawab hukum utama atas legalitas perusahaan tetap berada pada direksi. Staff office berperan pada administrasi, dokumentasi, monitoring, dan pengingat jadwal kepatuhan.an memiliki dokumen, tetapi pastikan data antardokumen juga konsisten.

6 Aturan Legalitas Usaha 2026 yang Wajib Dipahami Staff Office
1. PP 28/2025: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan teknisnya dijabarkan antara lain dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Kebutuhan izin suatu usaha ditentukan oleh tingkat risiko kegiatannya, yang dalam OSS bergantung pada kode KBLI.
Gambaran umum kebutuhan dokumen (rincian tetap bergantung pada sektor dan KBLI):
| Tingkat risiko | Dokumen utama |
|---|---|
| Rendah | NIB |
| Menengah rendah | NIB + pernyataan pemenuhan standar |
| Menengah tinggi | NIB + sertifikat standar terverifikasi |
| Tinggi | NIB + izin |
Perizinan berusaha yang sudah terbit sebelum penerapan aturan baru tetap berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 549 PP 28/2025, sehingga perusahaan tidak otomatis harus mengurus ulang.
2. KBLI 2025: Samakan Kode Usaha dengan Kegiatan Aktual
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, disahkan 17 Desember 2025 dan diundangkan 18 Desember 2025. Aturan ini mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 (KBLI 2020). Struktur barunya terdiri atas 22 kategori (A–V), 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.
Rujukannya adalah ISIC Revisi 5, dan KBLI baru ini menambah aktivitas ekonomi baru seperti konten digital, podcast, serta streaming audio dan video.
Hal yang perlu dicatat staff office:
- Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 memberi masa penyesuaian enam bulan sejak diundangkan, atau sekitar pertengahan Juni 2026. Masa ini sudah lewat, jadi pengecekan KBLI di OSS sebaiknya segera dituntaskan.
- BPS menyediakan tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 sebagai acuan pemetaan.
- Izin lama tetap berlaku. Penyesuaian terutama diperlukan bila kode KBLI di perusahaan berubah atau ruang lingkup kegiatan usaha berubah.
- Kesesuaian KBLI antara akta pendirian/anggaran dasar, NIB, dan profil Coretax perlu dicek berkala.
3. NPWP Badan 16 Digit, NITKU, dan Coretax
NPWP badan menggunakan format 16 digit, bukan NIK. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku untuk orang pribadi. Untuk cabang, NPWP cabang digantikan oleh NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) yang terdiri atas 22 digit: 16 digit NPWP pusat ditambah 6 digit nomor urut yang dibuat otomatis oleh sistem DJP.
Dasar pengaturannya adalah PMK 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 136 Tahun 2023, serta Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024. Kewajiban melaporkan setiap tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU juga dipertegas dalam PMK 81 Tahun 2024.
Coretax DJP mulai beroperasi nasional pada Januari 2025, sehingga profil wajib pajak, data cabang, dan data pengurus kini dikelola di sistem tersebut.
Bila perusahaan menambah atau menutup cabang, atau mengubah alamat dan kegiatan usaha, pastikan pembaruan di Coretax sejalan dengan perubahan di AHU dan OSS.
4. Laporan Tahunan PT Wajib Disampaikan Melalui SABH
Mulai 1 Juni 2026, Ditjen AHU membuka dan mewajibkan penyampaian laporan tahunan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sebagai pelaksanaan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Alurnya:
- Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah dewan komisaris (Pasal 16 ayat 1 Permenkum 49/2025).
- RUPS Tahunan diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (UU PT). Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, batasnya 30 Juni 2026.
- Persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris.
- Notaris menyampaikan pemberitahuan persetujuan secara elektronik melalui SABH paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani, dengan dokumen pendukung berupa akta notaris dan laporan tahunan.
- Pada formulir, notaris memilih kategori wajib audit atau tidak wajib audit. Kriteria wajib audit mengacu pada Pasal 68 UU PT, misalnya perseroan terbuka dan persero.
- Setelah diterima, sistem menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan penyampaian laporan tahunan sebagai bukti.
Status sanksi per 5 Oktober 2026. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH dijadwalkan berlaku mulai November 2026, yaitu bulan depan. Rincian cakupan sanksinya belum dipaparkan secara lengkap oleh AHU, sehingga perusahaan sebaiknya memantau pengumuman resmi Ditjen AHU.
Sebelum sanksi berlaku pun, dampaknya sudah terasa. Ditjen AHU menyatakan verifikator akan lebih dulu memastikan perseroan telah menyampaikan laporan tahunan saat memproses transaksi tertentu, antara lain perubahan direksi atau komisaris, pengalihan saham, dan pembaruan data pemegang saham. Perusahaan yang belum melapor berisiko mengalami proses perubahan data yang tertunda.
PT Perorangan. Ketentuannya berbeda. PT Perorangan menyampaikan laporan keuangan melalui SABH paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi (Pasal 27 ayat 1 Permenkum 49/2025), dengan sanksi berjenjang: teguran tertulis, lalu penghentian akses SABH 30 hari setelah teguran kedua. Bila kewajiban tetap diabaikan hingga 5 tahun sejak akses dihentikan, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukumnya.
5. Tarif PNBP Baru Kementerian Hukum (PP 30/2026)
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani 2 Juli 2026 dan berlaku sejak 1 Agustus 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan tarif PP Nomor 45 Tahun 2024. Poin yang relevan bagi staff office:
| Layanan | Tarif PP 30/2026 |
|---|---|
| Pemberitahuan persetujuan laporan tahunan, PT wajib audit | Rp500.000 per pemberitahuan |
| Pemberitahuan persetujuan laporan tahunan, PT tidak wajib audit | Rp250.000 per pemberitahuan |
| Buka blokir karena tidak menyampaikan pemberitahuan, PT wajib audit | Rp2.000.000 per persetujuan |
| Buka blokir karena tidak menyampaikan pemberitahuan, PT tidak wajib audit | Rp1.000.000 per persetujuan |
| Pendirian PT, modal dasar Rp1–5 miliar | Rp1.500.000 |
| Pendirian PT, modal dasar di atas Rp5 miliar | Rp5.000.000 (sebelumnya Rp1,1 juta untuk semua PT di atas Rp1 miliar) |
| Biaya tahunan akun notaris | Rp500.000 per akun |
Tarif Rp0 sampai akhir 2026. Melalui Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 (ditetapkan 1 Agustus 2026), pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan, baik wajib audit maupun tidak wajib audit, yang diajukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2026. Perseroan tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan tarif ini. Setelah 31 Desember 2026, tarif normal berlaku kecuali ada kebijakan lanjutan, jadi manfaatkan periode ini.
Catatan: biaya jasa notaris dan konsultan bersifat terpisah dari PNBP.
6. Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari suatu korporasi. Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Kewajiban korporasi menurut Permenkum 2/2025 mencakup:
- Menetapkan pemilik manfaat melalui identifikasi dan verifikasi, lalu menyampaikan informasinya kepada Menteri Hukum
- Menatausahakan dokumen pemilik manfaat
- Mengisi kuesioner pemilik manfaat
- Mengkinikan informasi pemilik manfaat secara berkala, minimal setahun sekali
Penegasan terbaru datang melalui Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026. Seluruh korporasi (PT, yayasan, perkumpulan) wajib melapor dan mengisi kuesioner pemilik manfaat, termasuk korporasi yang sebelumnya sudah melapor. Setiap perubahan data korporasi atau informasi pemilik manfaat harus diikuti pembaruan di sistem AHU. Selain itu, Permenkum 49/2025 mensyaratkan dokumen pemilik manfaat (termasuk surat persetujuan sebagai pemilik manfaat) saat perubahan anggaran dasar dan data perusahaan.
Korporasi yang tidak melapor atau menyampaikan informasi tidak benar dapat dikenai sanksi bertahap: teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses sistem AHU (Pasal 22 ayat 3 Permenkum 2/2025). Pemblokiran akan berdampak langsung pada perubahan data dan anggaran dasar.
Apakah SIUP dan TDP Masih Menjadi Dokumen Utama?
Tidak. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, NIB menjadi identitas utama pelaku usaha, sedangkan izin tambahan ditentukan oleh tingkat risiko dan sektor kegiatan usaha. Karena itu, checklist administrasi perusahaan perlu diperbarui dan tidak lagi mengandalkan daftar dokumen lama.
Kalender Kepatuhan untuk Staff Office
| Waktu | Yang perlu dikerjakan |
|---|---|
| Sekarang (Oktober 2026) | Cek apakah laporan tahunan tahun buku 2025 sudah masuk SABH; bila belum, koordinasikan dengan notaris sebelum sanksi November 2026 |
| Sekarang | Cocokkan KBLI, alamat, dan pengurus antara akta, NIB (OSS), AHU, dan Coretax |
| Sebelum 31 Desember 2026 | Manfaatkan tarif PNBP Rp0 untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan |
| Setiap ada perubahan | Perbarui data alamat, pengurus, pemegang saham, kegiatan usaha, cabang (NITKU), dan pemilik manfaat |
| Minimal setahun sekali | Mengkinikan data pemilik manfaat dan mengisi kuesioner |
| Awal 2027 | Siapkan laporan keuangan dan jadwalkan RUPS Tahunan tahun buku 2026 (batas 30 Juni 2027) |
| Berkala | Pantau masa berlaku sertifikat standar dan izin sektoral |
Kapan Staff Office Harus Menghubungi Notaris atau Konsultan?
Monitoring dan administrasi rutin bisa ditangani internal. Namun libatkan notaris atau konsultan hukum untuk perubahan anggaran dasar, pengurus, atau pemegang saham, keterlambatan RUPS atau laporan tahunan, akses AHU atau OSS yang terblokir, serta kebutuhan legal terkait investasi dan pendanaan.
FAQ
Apakah staff office bertanggung jawab atas legalitas perusahaan?
Tanggung jawab utama berada pada direksi. Staff office mendukung lewat administrasi, dokumentasi, monitoring, dan pengingat jadwal.
Apakah izin lama harus diurus ulang karena KBLI 2025?
Tidak otomatis. Izin yang sudah terbit tetap berlaku (Pasal 549 PP 28/2025). Penyesuaian diperlukan bila kode atau ruang lingkup kegiatan usaha berubah.
Apakah NPWP badan diganti NIK?
Tidak. NPWP badan menggunakan format 16 digit, sedangkan NITKU menggantikan NPWP cabang.
Apakah laporan tahunan PT wajib disampaikan lewat SABH?
Ya, sejak 1 Juni 2026. Sanksi administratif dijadwalkan mulai November 2026.
Berapa biaya menyampaikan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan?
Rp0 untuk pengajuan 1 Agustus–31 Desember 2026 (Permenkum 13/2026). Tanpa keringanan itu, tarif PP 30/2026 adalah Rp500.000 (wajib audit) atau Rp250.000 (tidak wajib audit).
Apakah perusahaan yang sudah lapor pemilik manfaat harus lapor lagi?
Perlu mengkinikan data bila ada perubahan dan minimal setahun sekali, serta tetap mengisi kuesioner sesuai SE AHU-AH.01-36 Tahun 2026.lambatan RUPS, akses AHU atau OSS terblokir, serta kebutuhan legal untuk investasi dan pendanaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah staff office bertanggung jawab atas legalitas perusahaan?
Tidak secara hukum sebagai pihak utama. Tanggung jawab utama berada pada direksi, sedangkan staff office berperan dalam administrasi, dokumentasi, monitoring, dan pengingat jadwal kepatuhan.
2. Apakah izin lama harus diurus ulang karena KBLI 2025?
Tidak otomatis. Izin lama tetap berlaku dan penyesuaian diperlukan apabila terdapat perubahan substansi pada kegiatan usaha.
3. Apakah NPWP badan diganti NIK?
Tidak. NPWP badan tetap menggunakan format 16 digit, sedangkan NITKU digunakan untuk menggantikan fungsi NPWP cabang.
4. Apakah laporan tahunan PT wajib disampaikan melalui AHU?
Ya. Mulai 1 Juni 2026, laporan tahunan PT disampaikan melalui SABH sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif terkait kewajiban tersebut mulai berlaku pada November 2026.
Ringkasan
- Staff office berperan penting dalam administrasi, dokumentasi, dan monitoring kepatuhan perusahaan.
- PP 28/2025 mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan memperbarui sistem OSS.
- KBLI 2025 menjadi klasifikasi kegiatan ekonomi baru; perusahaan tidak otomatis harus mengurus ulang seluruh izin lama.
- NPWP badan menggunakan format 16 digit, sedangkan NITKU menggantikan fungsi NPWP cabang.
- Coretax DJP berlaku sejak 1 Januari 2025 dan semakin terhubung dengan sistem administrasi perusahaan.
- Laporan tahunan PT wajib disampaikan melalui SABH mulai 1 Juni 2026.
- Sanksi laporan tahunan PT mulai berlaku November 2026, termasuk potensi pemblokiran akses setelah teguran tidak dipenuhi.
- Pemilik manfaat (beneficial owner) harus ditetapkan, dilaporkan, dan diperbarui secara berkala.
- Staff office sebaiknya memiliki kalender kepatuhan tahunan, bukan hanya bekerja ketika deadline sudah dekat.
- Data OSS, AHU, Coretax, NIB, KBLI, dan dokumen korporasi harus konsisten.
- Untuk perubahan korporasi, keterlambatan kewajiban, pemblokiran sistem, atau persoalan hukum kompleks, perusahaan sebaiknya melibatkan notaris atau konsultan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
- Badan Pusat Statistik. BPS: KBLI 2025 Permudah Klasifikasi Aktivitas Ekonomi Baru, 26 Desember 2025. https://www.bps.go.id/id/news/2025/12/26/832/bps–kbli-2025-permudah-klasifikasi-aktivitas-ekonomi-baru.html
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023; PMK Nomor 81 Tahun 2024.
- Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/PER06PJ2024.pdf
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (administrasi badan hukum, termasuk laporan tahunan PT dan laporan keuangan PT Perorangan).
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
- Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang tarif sampai dengan Rp0 atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 68 dan ketentuan RUPS Tahunan).
- Media dan analisis hukum/perpajakan
- DDTCNews. Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Perseroan Bisa Diblokir, 29 Mei 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819732/tak-ajukan-laporan-tahunan-pt-akses-sabh-perseroan-bisa-diblokir
- DDTCNews. Sudah Lewat 1 Juni, AHU Minta PT Segera Sampaikan Laporan Tahunan, 17 Juni 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820127/sudah-lewat-1-juni-ahu-minta-pt-segera-sampaikan-laporan-tahunan
- DDTCNews. Kemenkum Gratiskan Tarif Laporan Tahunan PT hingga Desember (Permenkum 13/2026), 12 Agustus 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1821590/kemenkum-gratiskan-tarif-laporan-tahunan-pt-hingga-desember
- IKPI. Ditjen AHU Tetapkan Sanksi Administratif PT Berlaku Mulai November 2026, 29 Juni 2026. https://ikpi.or.id/?p=32132
- Kontan. Telat Lapor Tahunan, Kini Perusahaan Bisa Kena Biaya Hingga Rp 2 Juta, 15 Juli 2026. https://nasional.kontan.co.id/news/telat-lapor-tahunan-kini-perusahaan-bisa-kena-biaya-hingga-rp-2-juta
- Bisnis.com. Tarif PNBP Biaya Pendirian PT Meroket 233%, 15 Juli 2026. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260715/9/1988211/tarif-pnbp-biaya-pendirian-pt-perseroan-terbatas-meroket-233
- IKPI. Pendirian PT Bermodal Besar Kini Kena Biaya Rp 5 Juta. https://ikpi.or.id/pendirian-pt-bermodal-besar-kini-kena-biaya-rp-5-juta-tarif-melonjak-3545/
- IKPI. Kemenkum Wajibkan Seluruh Korporasi Perbarui Laporan Pemilik Manfaat. https://ikpi.or.id/?p=32188
- Ortax. Ditjen AHU Wajibkan Pelaporan Tahunan PT Perorangan Melalui SABH. https://ortax.org/ditjen-ahu-wajibkan-pelaporan-tahunan-pt-perorangan-melalui-sabh
- Ortax. Panduan Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Wajib Pajak Badan Melalui SABH. https://ortax.org/panduan-penyampaian-laporan-tahunan-bagi-wajib-pajak-badan-melalui-sabh
- Ortax. Penggunaan NITKU Sebagai Pengganti NPWP Cabang. https://ortax.org/penggunaan-nitku-sebagai-pengganti-npwp-cabang
- Hukumonline. Laporan Tahunan Perusahaan Terbaru (klinik hukum), Juni 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/laporan-tahunan-perusahaan-terbaru -lt6a34935824efa
- Hukumonline. 4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-terbaru-perseroan-lt6a6c0798b9662/
- Hukumonline. BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir soal Perizinan, Januari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/bps-perbarui-kbli-2025–pelaku-usaha-diminta-tak-khawatir-soal-perizinan-lt69774b7e51144
- One Asia Lawyers. AHU Commences Enforcement of the Annual Reporting Requirement for Companies, Juni 2026. https://oneasia.legal/en/wp-content/themes/standard_black_cmspro/img/Newsletter_202606_EN.260615.pdf
- Kalexius. Indonesia: Annual Report Filing. https://www.kalexius.com/?p=9768
- SmartLegal. Cara Konversi dan Perubahan KBLI 2025; Laporan Beneficial Owner Wajib Disampaikan. https://smartlegal.id/?p=22848
- Infiniti. Cara Konversi KBLI 2025 di OSS. https://infiniti.id/blog/legal/cara-konversi-kbli-2025-di-oss
- OnlinePajak. NITKU dan NPWP 16 Digit. https://www.online-pajak.com/bisnis/nitku-adalah/





