Terbaru

Legalitas

UU No 42 Tahun 1999 Fidusia: Isi dan Ringkasannya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

UU No 42 Tahun 1999 menjadi pijakan hukum jaminan fidusia di Indonesia, dari kredit kendaraan sampai pembiayaan usaha. Meski begitu, banyak debitur dan kreditur belum betul-betul paham hak serta kewajiban masing-masing.

Intinya begini. Undang-undang ini mengatur cara menjaminkan suatu benda untuk utang tanpa memindahkan penguasaan bendanya, dan kekuatan hukumnya bergantung pada pendaftaran fidusia serta sertifikat jaminan.

Sebagai pakar hukum, saya melihat aturan ini berguna bagi dunia usaha. Di sisi lain, tahap eksekusinya rawan disalahgunakan, sehingga Putusan MK tahun 2020 menjadi koreksi yang penting.

Karena itu, artikel ini meringkas isi pokok undang-undang, prosedur pendaftaran, dan aturan eksekusi terbaru.

Pengertian Fidusia dan Jaminan Fidusia

Pasal 1 angka 1 UU 42/1999 mendefinisikan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Benda yang haknya dialihkan itu tetap dikuasai pemiliknya.

Lalu, Pasal 1 angka 2 menjelaskan jaminan fidusia. Isinya hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak, dan bangunan tertentu, yang menjadi agunan pelunasan utang serta memberi kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia.

Para Pihak

Dua pihak utama terlibat di sini:

  • Pemberi fidusia: pemilik benda yang menjaminkannya, biasanya debitur.
  • Penerima fidusia: pihak yang menerima jaminan, biasanya bank atau perusahaan pembiayaan.
uu no 42 tahun 1999 fidusia

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Sifat Utama Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia punya beberapa sifat penting:

  1. Perjanjian ikutan (accessoir): lahir dari perjanjian utang pokok, sesuai Pasal 4.
  2. Hak preferen: penerima fidusia didahulukan atas kreditur lain, menurut Pasal 27.
  3. Droit de suite: jaminan mengikuti objek ke tangan siapa pun, sesuai Pasal 20.

Objeknya meliputi kendaraan, mesin, persediaan barang, piutang, dan hak lain yang bisa dimiliki. Benda tetap dikuasai debitur, jadi debitur masih bisa memakainya untuk usaha atau keperluan sehari-hari.

Isi Pokok UU No 42 Tahun 1999

Undang-undang ini terdiri atas beberapa bab. Bab-bab itu mengatur pembebanan, pendaftaran, pengalihan, hapusnya jaminan, eksekusi, dan ketentuan pidana, berurutan dari lahirnya jaminan sampai berakhirnya.

Berikut ringkasan intinya.

Pembebanan dengan Akta Notaris

Menurut Pasal 5, pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus memakai akta notaris berbahasa Indonesia. Akta itu dinamakan akta jaminan fidusia.

Baca juga  Apa Itu KKPR? Definisi, Contoh, dan Cara Pengurusannya di OSS

Isinya mencakup identitas para pihak, data perjanjian pokok, uraian benda, nilai penjaminan, dan nilai benda. Dengan syarat sebanyak itu, jaminan menjadi jelas dan bisa diuji.

Pengalihan dan Larangan

Beberapa ketentuan penting mengatur pergerakan objek:

  • Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang atas benda yang sudah terdaftar, menurut Pasal 17.
  • Pemberi fidusia boleh mengalihkan benda persediaan dengan cara dan syarat tertentu, menurut Pasal 21.
  • Pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia dilarang.

Hapusnya Jaminan Fidusia

Pasal 25 menyebut tiga sebab hapusnya jaminan. Ketiganya adalah lunasnya utang yang dijamin, pelepasan hak oleh penerima, dan musnahnya benda jaminan.

Sesudah jaminan hapus, penerima fidusia memberi tahu Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat jaminan pun tidak berlaku lagi.

Pendaftaran dan Sertifikat Jaminan Fidusia

Pasal 11 mengharuskan benda yang dibebani fidusia didaftarkan. Pendaftaran memberi kepastian hukum, sekaligus melahirkan jaminan fidusia itu sendiri.

Pasal 14 ayat (3) menyatakan jaminan lahir pada tanggal yang sama dengan pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia. Tanpa pendaftaran, penerima fidusia kehilangan hak preferen.

Langkah Pendaftaran

Kini seluruh prosesnya berjalan elektronik. Urutannya sebagai berikut:

  1. Para pihak menandatangani perjanjian pokok.
  2. Notaris membuat akta jaminan fidusia.
  3. Notaris atau penerima fidusia mengajukan pendaftaran secara daring ke Kementerian Hukum.
  4. Pemohon membayar biaya yang berlaku (PNBP).
  5. Sistem menerbitkan sertifikat jaminan fidusia.

Pendaftaran bagi Perusahaan Pembiayaan

PMK Nomor 130/PMK.010/2012 mewajibkan perusahaan pembiayaan mendaftarkan fidusia dalam 30 hari sejak akta dibuat. Perusahaan yang melanggar tidak boleh menarik objek jaminan dari debitur.

Menurut saya, ketentuan ini melindungi debitur dari penarikan kendaraan yang tidak sah. Kamu berhak meminta salinan sertifikat jaminan fidusia.

Irah-Irah dan Titel Eksekutorial

Sertifikat memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 15 ayat (2) memberinya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan inilah yang memicu perdebatan panjang, lalu berujung pada pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Eksekusi Jaminan Fidusia dan Putusan MK

Pasal 29 UU 42/1999 mengatur tiga cara eksekusi ketika debitur cidera janji. Pertama, pelaksanaan titel eksekutorial. Kedua, penjualan lewat pelelangan umum. Ketiga, penjualan di bawah tangan atas kesepakatan.

Baca juga  Tips Memilih Nama Firma yang Profesional sesuai dengan Aturan

Pasal 15 ayat (3) juga memberi hak menjual atas kekuasaan sendiri. Praktik itu kerap memicu penarikan paksa oleh penagih di lapangan.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Pada 6 Januari 2020, MK mengubah makna Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3). MK menilai frasa “cidera janji” tidak jelas, sehingga kreditur bisa menentukannya sendiri.

Hasilnya, eksekusi sertifikat fidusia harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan. Syaratnya, tidak ada kesepakatan soal cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021

Putusan ini menolak uji materi lanjutan dan menegaskan putusan sebelumnya. Perusahaan pembiayaan tidak boleh menetapkan sendiri keadaan cidera janji tanpa kesepakatan atau upaya hukum.

Eksekusi mandiri masih mungkin, asalkan debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela. Bila tidak, kreditur perlu mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.

Hasil Eksekusi

Pasal 34 mengatur sisa hasil eksekusi. Kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia, sementara kekurangannya tetap menjadi tanggungan debitur.

Ketentuan Pidana dalam UU Fidusia

Undang-undang ini juga memuat sanksi pidana. Pasal 35 menghukum siapa pun yang secara melawan hukum memalsukan, mengubah, atau menghilangkan keterangan dalam pendaftaran fidusia.

Pasal 36 menyasar pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek tanpa persetujuan tertulis penerima. Ancamannya penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

UU Nomor 1 Tahun 2026 menghapus pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP. Cek teks perubahannya sebelum kamu mengutip ancaman Pasal 35.

uu no 42 tahun 1999 fidusia

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 42 Tahun 1999

Apakah jaminan fidusia wajib didaftarkan?

Wajib. Pasal 11 UU 42/1999 mengharuskan pendaftaran. Tanpa pendaftaran, jaminan fidusia tidak lahir dan penerima tidak punya hak preferen.

Bolehkah kreditur menarik kendaraan secara langsung?

Belum tentu. Sejak Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, penarikan hanya sah bila debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela. Kalau debitur keberatan, kreditur harus lewat pengadilan.

Apa yang terjadi jika kendaraan jaminan dijual tanpa izin?

Pemberi fidusia berisiko dipidana menurut Pasal 36 UU 42/1999. Pengalihan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia termasuk perbuatan terlarang.

Baca juga  Manfaat dan Cara Mengurus PKPR Bagi Pelaku Usaha

Kesimpulan

UU No 42 Tahun 1999 mengatur jaminan fidusia dari pembebanan lewat akta notaris, pendaftaran, sampai eksekusi. Putusan MK 2020 dan 2021 menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.

Saran saya jelas. Pastikan akta dan sertifikat fidusia ada, baca isi perjanjian pembiayaan dengan teliti, dan jangan mengalihkan objek tanpa izin tertulis.

Pendapat saya, Putusan MK memperkuat keseimbangan posisi kreditur dan debitur. Kedua pihak tetap harus beritikad baik dan menyelesaikan masalah lewat jalur hukum.

Kalau kamu menghadapi penarikan kendaraan, sengketa pembiayaan, atau ingin membuat akta fidusia yang aman, jangan menunda. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dengan tenang dan tepat.

Ringkasan

  • UU No 42 Tahun 1999 mengatur jaminan fidusia atas benda yang tetap dikuasai pemberi fidusia.
  • Jaminan fidusia bersifat accessoir, memberi hak preferen, dan mengikuti objek (droit de suite).
  • Pembebanan wajib dengan akta notaris, lalu didaftarkan agar jaminan lahir.
  • Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan fidusia dalam 30 hari menurut PMK 130/PMK.010/2012.
  • Sertifikat fidusia memuat irah-irah dan memiliki kekuatan eksekutorial.
  • Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 mensyaratkan kesepakatan cidera janji atau jalur pengadilan untuk eksekusi.
  • Kelebihan hasil eksekusi harus dikembalikan kepada debitur, sedangkan kekurangannya tetap menjadi tanggungan debitur.
  • Mengalihkan objek tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia dapat dipidana menurut Pasal 36.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (6 Januari 2020).
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  7. Jurnal Gagasan Hukum, Universitas Lancang Kuning, Vol. 8 No. 1 (Juni 2026). Pembaharuan Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 bagi Lembaga Pembiayaan.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi