Terbaru

Legalitas

Tanda Daftar Gudang: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang wajib dimiliki setiap pemilik gudang penyimpan barang dagangan.

Banyak pengusaha baru sadar soal kewajiban ini ketika petugas datang menegur. Terlambat? Sering kali begitu.

Kabar baiknya, mengurus tanda daftar gudang sekarang bisa dilakukan online lewat sistem OSS. Kamu cukup punya NIB, menyiapkan data gudang, lalu mengajukan TDG secara elektronik.

Sebagai penulis yang akrab dengan urusan hukum, saya melihat banyak orang menyepelekan TDG dan menganggapnya urusan administrasi kecil. Menurut saya, dokumen ini melindungi pemilik gudang.

Saat ada inspeksi, audit, atau sengketa sewa, gudang yang sudah terdaftar punya posisi jauh lebih kuat. Karena itu, urus legalitasnya sebelum masalah muncul.

Baca juga: Cara Daftar Shopee Mall dan Syarat Legalitas yang Perlu Disiapkan

Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Dasar Hukumnya

Pasal 1 angka 43 PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026 mendefinisikan TDG sebagai bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.

PP 3/2026 itu mengubah sejumlah pasal dalam PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Pemerintah menetapkannya pada 15 Januari 2026.

Lalu, apa yang disebut gudang? Menurut Pasal 1 angka 41 peraturan yang sama, gudang adalah ruangan tidak bergerak, tertutup dan/atau terbuka, yang tidak dibuka untuk kunjungan umum.

Fungsinya khusus untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan. Barang untuk kebutuhan sendiri tidak masuk hitungan.

Kewajiban utamanya tertulis di Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021. Setiap pemilik gudang harus memiliki TDG dari Menteri Perdagangan.

Selain itu, Lampiran II PP 28/2025 menempatkan TDG dalam kelompok Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Jadi, TDG berstatus izin penunjang. Izin usaha utamamu tetap berjalan lewat NIB, sementara TDG melengkapi kegiatan pergudangan.

tanda daftar gudang

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Golongan Gudang yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Gudang

Pasal 60 PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026 membagi gudang menjadi dua jenis, yaitu tertutup dan terbuka. Pembagian ini menentukan data teknis yang kamu isi saat mendaftar.

Gudang tertutup sendiri terbagi menjadi empat golongan.

  • Golongan A: luas 100 m² sampai 1.000 m² dan/atau kapasitas 360 m³ sampai 3.600 m³.
  • Golongan B: luas di atas 1.000 m² sampai 2.500 m² dan/atau kapasitas di atas 3.600 m³ sampai 9.000 m³.
  • Golongan C: luas di atas 2.500 m² dan/atau kapasitas di atas 9.000 m³.
  • Golongan D: gudang berbentuk silo atau tangki dan/atau berkapasitas paling sedikit 762 m³ atau 400 ton.

Gudang terbuka punya kriteria sendiri, yakni luas paling sedikit 1.000 m². Menurut ayat (4), Peraturan Menteri masih bisa mengubah penggolongan ini setelah rapat koordinasi di tingkat kementerian bidang perekonomian. Maka sebelum mendaftar, cek lagi kriteria yang berlaku.

Baca juga  Badan Usaha Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkapnya

Gudang yang Dikecualikan dari Pendaftaran

Tidak semua gudang harus punya TDG. Pasal 69 PP 29/2021 mengecualikan tiga jenis gudang berikut.

  • Gudang di tempat penimbunan berikat.
  • Gudang di tempat penimbunan yang berada di bawah pengawasan direktorat jenderal bidang kepabeanan.
  • Gudang yang melekat pada usaha ritel atau eceran dan dipakai sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.

Hati-hati dalam membaca daftar ini. Gudang pabrik atau toko tidak otomatis bebas TDG, apalagi bila fungsinya sudah menyerupai gudang distribusi.

Pastikan dulu gudangmu benar-benar memenuhi kriteria pengecualian, lalu tanyakan ke dinas setempat bila masih ragu.

Syarat Tanda Daftar Gudang dan Kewajiban Setelah Terbit

Syarat tanda daftar gudang tergolong ringkas. Kewajiban sesudah TDG terbit justru lebih menyita perhatian. Mari kita bahas satu per satu.

Syarat Pengajuan TDG

Lampiran II PP 28/2025 menetapkan tiga syarat utama.

  1. Alamat gudang beserta titik koordinatnya.
  2. Foto gudang dari depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan bagian dalam.
  3. Lampiran data teknis gudang.

Sebelum itu semua, kamu wajib punya NIB yang valid. Tanpa NIB, pengajuan TDG di OSS tidak bisa berjalan.

Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan

Pasal 64 PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026 menyentuh tiga pihak sekaligus, yaitu pemilik, pengelola, dan penyewa gudang.

Siapa pun di antara mereka yang menyimpan barang dagangan wajib membuat pencatatan administrasi. Isinya minimal jumlah barang yang tersimpan, yang masuk, dan yang keluar.

Pasal 65 ayat (1) merinci catatan itu, antara lain:

  • pemilik barang dan NIB-nya;
  • jenis, satuan, stok awal, dan sisa stok barang;
  • jumlah serta tanggal barang masuk dan keluar, lengkap dengan asal dan tujuannya;
  • harga jual, khusus untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Catatan ini harus tersedia setiap saat dan siap diperlihatkan kepada petugas pengawas perdagangan. Jika pemerintah meminta data ketersediaan barang, kamu wajib memberikannya.

Bagi penyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting, aturannya lebih ketat. Kamu harus melaporkan catatan administrasi gudang setiap bulan kepada Menteri Perdagangan, dan pelaporannya berlangsung secara elektronik.

Di luar itu, Lampiran II PP 28/2025 mengatur satu kewajiban lain. Pemilik gudang harus melaporkan perjanjian kerja sama pengelolaan atau penyewaan gudang kepada bupati atau wali kota, dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri.

Intinya, memegang TDG baru langkah awal. Pencatatan dan pelaporan harus jalan terus setelahnya.

Baca juga  Cara Mengubah CV Menjadi PT: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang Lewat OSS

Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur DKI Jakarta dan para bupati atau wali kota.

Mereka bisa meneruskannya lagi kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Penerbitannya berlangsung elektronik, lewat sistem yang terhubung dengan kementerian dan lembaga terkait.

Berikut langkah praktis yang bisa kamu ikuti.

  1. Siapkan NIB. Daftarkan usahamu di OSS dan pastikan statusnya valid.
  2. Masuk ke akun OSS. Pilih perizinan PB UMKU untuk TDG pada kegiatan pergudangan.
  3. Isi data gudang. Cantumkan alamat, titik koordinat, golongan gudang, dan jenis barang yang disimpan.
  4. Unggah dokumen. Lampirkan foto dari lima sisi gudang beserta data teknis.
  5. Kirim permohonan dan pantau statusnya. Lampiran II PP 28/2025 menyebut jangka waktu penerbitan lima hari.
  6. Simpan TDG dan tertib melapor. Catat barang masuk dan keluar secara rutin.

Soal masa berlaku, aturan lama menetapkan lima tahun. Ketentuan terbaru menyebut TDG berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Meski begitu, perbarui data di OSS kalau kondisi gudang berubah.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Tanda Daftar Gudang

Menggunakan gudang tanpa TDG membuka peluang sanksi administratif. Pasal 166 ayat (1) PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026 memasukkan pelanggaran Pasal 61 ayat (1) ke dalam daftar yang dapat dikenai sanksi. Ayat (2) menyebut enam bentuk sanksi.

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Paksaan pemerintah.
  • Denda administratif.
  • Pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau PB UMKU.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau PB UMKU.

Paksaan pemerintah mencakup beberapa tindakan, antara lain pengamanan barang, penarikan barang dari distribusi, penutupan lokasi usaha, dan penutupan gudang.

Ayat (4) juga membuka dua pilihan bagi pemerintah. Sanksi bisa dikenakan secara bertahap, bisa pula secara kumulatif.

Bayangkan gudang ditutup di tengah musim ramai. Arus barang berhenti, pesanan menumpuk, dan mitra dagang mulai bertanya-tanya.

Kerugian semacam itu jauh lebih besar daripada biaya mengurus TDG. Jadi, daftarkan gudangmu sejak hari pertama beroperasi.

tanda daftar gudang

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah penyewa gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang?

Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021 membebankan kewajiban TDG kepada pemilik gudang. Karena itu, penyewa pada dasarnya tidak wajib mengurusnya.

Namun, penyewa tetap wajib mencatat barang yang disimpan dan memberi data ketika pemerintah memintanya. Selain itu, sebaiknya penyewa memastikan gudang yang disewa sudah terdaftar.

Cek juga peraturan daerah setempat, sebab pemerintah daerah memegang kewenangan penerbitan.

Berapa lama proses penerbitan TDG?

Lampiran II PP 28/2025 menetapkan jangka waktu penerbitan lima hari. Waktu itu berlaku kalau data dan dokumenmu lengkap.

Baca juga  Panduan Sertifikat Halal: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Terbaru

Pastikan koordinat, foto, dan data teknis sudah siap supaya permohonan tidak tertahan.

Apakah semua gudang wajib memiliki TDG?

Tidak semua. Gudang di tempat penimbunan berikat, gudang di bawah pengawasan kepabeanan, gudang ritel yang menyimpan sementara barang dagangan eceran, serta gudang yang melekat dengan tempat produksi mendapat pengecualian. Tafsir pengecualian ini ketat, jadi konfirmasikan status gudangmu ke dinas setempat.

Kesimpulan

Tanda daftar gudang adalah bukti legalitas bagi gudang penyimpan barang dagangan. Pemilik gudang wajib mengurusnya lewat OSS dengan bekal NIB, alamat dan koordinat, foto gudang, serta data teknis.

Setelah TDG terbit, pemilik, pengelola, dan penyewa tetap harus mencatat barang yang keluar masuk. Langkah yang saya sarankan sederhana: cek golongan gudangmu, siapkan dokumen, lalu ajukan sekarang.

Dari sudut pandang hukum, saya menilai kepatuhan sejak awal selalu lebih murah daripada memperbaiki pelanggaran. Aturan yang berubah lewat PP 3/2026 menuntut pelaku usaha bekerja lebih cermat.

Jangan tunggu teguran datang. Masih ragu soal golongan gudang atau kelengkapan dokumenmu? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling tepat untuk usahamu.

Baca juga: Izin Developer Perumahan: Syarat Legalitas, KKPR, PBG, dan Tahapan Terbaru

Ringkasan

  • Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
  • Dasar hukumnya Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026.
  • Gudang tertutup terbagi menjadi golongan A, B, C, dan D, sedangkan gudang terbuka minimal 1.000 m².
  • Syarat pengajuan meliputi alamat dan koordinat, foto gudang dari lima sisi, serta data teknis.
  • Pengajuan dilakukan lewat OSS sebagai PB UMKU dengan NIB yang valid.
  • Pemilik, pengelola, dan penyewa gudang wajib mencatat barang, dan penyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting wajib lapor bulanan secara elektronik.
  • Gudang berikat, gudang di bawah pengawasan kepabeanan, serta gudang ritel atau produksi tertentu dikecualikan.
  • Pelanggaran dapat berujung pada teguran, paksaan pemerintah termasuk penutupan gudang, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lampiran II, bidang perdagangan).
  4. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kemendag.go.id.
  5. Sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, oss.go.id.
  6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan, jdih.kemendag.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi