
RUU Koperasi 2026: Perubahan dan Dampaknya bagi Pengusaha
Kabar tentang RUU perkoperasian terbaru sedang ramai dibicarakan, terutama oleh pengurus koperasi, calon pendiri koperasi, dan pelaku usaha kecil menengah yang mengandalkan koperasi sebagai sumber permodalan. Wajar saja, sebab regulasi ini akan mengubah banyak hal, mulai dari cara koperasi diawasi sampai cara simpanan anggota dilindungi. Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah memasuki tahap serius di DPR RI sepanjang tahun 2026. Kementerian Koperasi bersama Komisi VI DPR RI sudah beberapa kali menggelar rapat kerja untuk mematangkan isi RUU ini, dan pemerintah menargetkan pembahasannya bisa tuntas pada tahun ini juga. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa revisi UU koperasi 2026 ini diperlukan, apa saja poin penting yang diusulkan, bagaimana rencana pembentukan LPS koperasi, seberapa besar dampak RUU perkoperasian bagi usaha, dan langkah legal apa yang bisa kamu tempuh kalau ingin mendirikan koperasi sebelum aturan baru resmi berlaku. Alasan UU Koperasi 1992 Direvisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berumur 34 tahun. Bayangkan, aturan ini dibuat jauh sebelum internet, transaksi digital, dan koperasi simpan pinjam berbasis aplikasi ada di Indonesia. Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Juni 2026, menyampaikan bahwa usia UU ini membuatnya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia menyebut proses revisi ini sebagai momentum untuk menata ulang seluruh ekosistem koperasi nasional secara lebih menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam pada beberapa pasal saja. Sebenarnya, upaya memperbarui aturan perkoperasian bukan hal baru. Pada tahun 2012, pemerintah pernah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU 1992. Namun, undang-undang itu tidak bertahan lama. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 membatalkan seluruh isi UU 17/2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utamanya, aturan tersebut dinilai membawa semangat korporasi yang menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong, padahal dua nilai itu adalah ciri khas koperasi sejak awal berdiri. Setelah putusan itu, Indonesia kembali memakai UU 25/1992 sampai sekarang, meski aturan tersebut jelas sudah ketinggalan zaman. Beberapa kelemahan UU 25/1992 yang sering disorot antara lain kewenangan pemerintah yang terlalu besar dalam mengatur koperasi, misalnya soal pengesahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi oleh menteri, sehingga bertentangan dengan semangat kemandirian koperasi itu sendiri. Selain itu, aturan lama ini juga belum punya mekanisme yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dana anggota, tidak mengatur transparansi laporan keuangan secara rinci, dan belum mengakomodasi jenis koperasi berbasis komunitas atau digital yang berkembang belakangan ini. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah pernah menyampaikan bahwa UU 25/1992 masih memandang koperasi seperti arisan yang dilembagakan, sehingga kepastian hukumnya lemah dan celah ini kerap dimanfaatkan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi untuk merugikan masyarakat. Kasus-kasus koperasi bermasalah yang mencuat sejak 2020 hingga 2023, seperti KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, dan beberapa koperasi simpan pinjam lain yang gagal bayar, semakin memperkuat alasan kenapa regulasi ini harus diperbarui. Anggota koperasi yang menaruh simpanan mereka bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan akses ke dana tersebut karena lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan hukum. Kondisi inilah yang mendorong DPR RI mengambil inisiatif menyusun RUU Perubahan Keempat atas UU 25/1992, dengan harapan koperasi bisa kembali menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang aman dan dipercaya masyarakat luas. Poin Utama RUU Perkoperasian 2026 RUU ini merupakan inisiatif DPR RI, dan pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM sebagai tanggapan resmi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menyebutkan bahwa DIM RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 ini terdiri dari 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan, jumlah yang cukup besar dan menunjukkan betapa banyak aspek yang akan diperbarui dari aturan lama. Setelah mempelajari draf usulan DPR, Menteri Koperasi mengidentifikasi empat isu krusial yang menjadi fokus pembahasan bersama. 1. Digitalisasi koperasiPemanfaatan teknologi untuk membuat layanan lebih cepat, mudah dijangkau, dan transparan, dengan aturan yang jelas agar tetap aman bagi anggota. 2. Pengawasan dan perlindungan dana anggotaMenjadi dasar wacana pembentukan lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi. 3. Ketentuan sanksi pidanaPerlu dirumuskan secara hati-hati agar dapat melindungi anggota dan masyarakat, tetapi tetap proporsional. 4. Penataan ekosistem dan peran pemerintahTermasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain empat isu krusial itu, RUU ini juga memuat sejumlah substansi baru, seperti ketentuan restrukturisasi, kepailitan, dan pembubaran koperasi, pengaturan pendidikan perkoperasian, dukungan pembiayaan melalui dana bergulir, hingga penguatan struktur kelembagaan dari koperasi primer sampai koperasi induk. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menekankan pentingnya kejelasan definisi koperasi, karena selama ini banyak koperasi yang praktiknya justru mirip perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dan melenceng dari semangat kekeluargaan yang seharusnya menjadi jiwa koperasi. Ia juga mendorong agar pembahasan RUU ini murni untuk kepentingan ekosistem koperasi, bukan untuk kepentingan politik sesaat. Perubahan regulasi koperasi Indonesia lewat RUU ini juga tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang biasa disingkat UU P2SK. Beleid ini menjadi acuan bagi pembentukan otoritas pengawas khusus untuk koperasi simpan pinjam, sekaligus dasar bagi wacana pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi yang akan dibahas lebih detail pada bagian berikutnya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! LPS Koperasi: Perlindungan Simpanan Anggota Salah satu substansi paling banyak dibicarakan dalam RUU Perkoperasian adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, yang sering disingkat LPS Koperasi atau LPSK. Lantas, LPS koperasi adalah apa sebenarnya? Secara sederhana, LPS Koperasi adalah lembaga yang nantinya diberi kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis penjaminan simpanan anggota koperasi, khususnya anggota koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah. Konsepnya mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan yang selama ini melindungi simpanan nasabah di sektor perbankan hingga nilai tertentu per nasabah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kehadiran lembaga ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menyimpan dana di koperasi tanpa rasa khawatir koperasi tersebut gagal bayar, seperti yang pernah terjadi pada beberapa koperasi bermasalah sejak 2020. Gagasan ini sebenarnya juga sejalan dengan pandangan sejumlah akademisi. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Euis Amalia, misalnya, menilai bahwa simpanan anggota koperasi saat ini belum mendapat perlindungan yang setara dengan simpanan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Menurutnya, banyak simpanan anggota koperasi yang








