
Prinsip Kripto Syariah: Cara Baru Pengusaha Muslim Berinvestasi?
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia bisnis mengalami perkembangan yang begitu cepatnya. Terutama dalam perkembangan teknologi. Perubahan yang paling berdampak ke sektor bisnis yaitu dari sistem keuangan digital. Ini ditandai dengan munculnya aset kripto atau mata uang kripto yang makin ke sini makin banyak dibahas dan digunakan. Namun, tak sedikit yang menilai kalau penggunaan aset kripto ini tidaklah halal dari sudut pandang Islam. Jadi, muncul banyak penolakan. Terutama dari kalangan umat muslim dengan berbagai latar belakang seperti karyawan maupun pengusaha. Buat mengatasinya, lahirlah kripto syariah. Mungkin ini upaya agar konsep kripto bisa diterima oleh kalangan muslim. Prinsip utama dari konsep ini adalah bagaimana seseorang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi blockchain tanpa meninggalkan aturan yang telah diatur dalam hukum Islam. Seperti larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Lantas bagaimana sih prinsip kerja dari kripto syariah ini? Apakah benar halal dan cocok dijadikan investasi bagi pengusaha Muslim? Sebelum lanjut itu dulu, baiknya kita paham dasar dari aset kripto secara umum supaya lebih mudah memahami yang versi syariahnya. Apa Itu Kripto dengan Penjelasan Sederhana Kripto atau cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang dibuat menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi data dan transaksi di dalamnya. Kripto tidak dicetak seperti uang kertas atau logam yang biasa kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai dan keberadaannya disimpan serta dikelola melalui sistem jaringan komputer global yang disebut blockchain. Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain (PMK 68/2022). Masih terlalu sulit memahaminya ya? Mari kita coba pakai analogi yang lebih sederhana. Coba posisikan dirimu jadi anak kecil. Kamu punya koin mainan di taman bermain. Tapi koin ini tidak kamu simpan di dompet. Bentuknya pun juga bukan plastik seperti koin di Timezone. Koin ini disimpan di semacam buku catatan besar yang “ajaib”. Buku itu dijaga bareng-bareng oleh banyak anak di seluruh dunia. Setiap kali kamu mendapatkan koin karena menang permainan, semua anak ikut mencatat kejadian itu di buku masing-masing. Dan isi catatannya sama persis. Jadi, semua anak punya catatan yang sama. Sehingga, gak ada anak lain yang bisa mengaku-ngaku punya lebih banyak koin daripada yang sebenarnya. Buku catatan besar itu adalah gambaran dari teknologi penyimpanan blockchain, dan koin itu ibarat kripto. Tidak ada mesin yang bisa mencetak koin ini. Koin baru terbentuk ketika anak-anak membantu mencatat dan memastikan setiap transaksi benar. Ini membuat koin tersebut aman, jujur, dan tidak bisa dipalsukan. Apa Itu Kripto Syariah dan Bagaimana Konsep serta Prinsipnya? Setelah tahu dasar cara kerja dari aset kripto, sekarang lanjut ke versi syariahnya. Kripto syariah adalah jenis aset kripto yang dibangun dan dioperasikan berdasarkan prinsip keuangan Islam. Dalam Islam, setiap bentuk transaksi keuangan harus terhindar dari tiga unsur yang dilarang, yaitu riba, gharar, dan maysir. Nah kripto syariah dibangun untuk menghindari ketiga hal itu. Selain itu, proyek kripto syariah juga memperhatikan bagaimana keuntungan dibagikan kepada para pemegang token. Umumnya, sistem yang digunakan berbasis bagi hasil atau profit sharing, bukan bunga tetap. Hal ini selaras dengan prinsip muamalah Islam yang menekankan keadilan dan keseimbangan dalam memperoleh keuntungan. Dan prinsip Islam yang mengharamkan bunga. Di sisi lain, proyek kripto syariah juga memastikan bahwa dana yang terkumpul dari para investor tidak digunakan untuk mendanai aktivitas yang dilarang dalam Islam. Contohnya seperti industri minuman keras, perjudian, atau bisnis berbasis riba. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan dalam ekosistem kripto syariah diharapkan tetap bersih dan sesuai dengan nilai-nilai halal. Contoh Kripto Syariah di Indonesia 1. Tokenisasi Emas (misal: GIDR) Model ini menghubungkan nilai token dengan cadangan emas fisik, sehingga memberikan stabilitas dan kepastian nilai bagi investor. GIDR menjadi salah satu contoh yang mendapatkan perhatian karena mengikuti fatwa MUI dan masuk proses sandbox OJK. 2. Islamic Coin ($ISLM) Islamic Coin hadir sebagai aset kripto global yang mengintegrasikan prinsip keuangan Islam ke dalam dunia blockchain. Proyek ini mendapat sorotan karena model tata kelola dan ekonominya dirancang agar halal dan berorientasi pada kemaslahatan. Investor muslim melihatnya sebagai peluang early-stage di ekosistem web3 yang sejalan dengan nilai syariah. 3. AlifCoin AlifCoin dikembangkan sebagai pionir kripto halal dengan misi memperkuat ekosistem digital berbasis nilai Islam. Proyek ini fokus pada transparansi, kepatuhan syariah, dan potensi utilitas dalam keuangan umat. Pendekatan yang terstandarisasi menjadikan AlifCoin sebagai opsi bagi pengguna yang mengutamakan etika dalam investasi digital. 4. Gcoin Gcoin diklaim sebagai salah satu kripto syariah pertama yang menerapkan prinsip keuangan Islam di ruang DeFi. Proyek ini menghindari unsur riba dan spekulasi berlebihan, sekaligus membangun model distribusi nilai yang lebih adil. Ini menandai upaya serius membawa prinsip syariah ke sektor yang biasanya didominasi spekulasi tinggi. 5. Platform Fasset Indonesia Fasset menyediakan akses aset digital yang telah melalui kurasi syariah ketat, termasuk bebas riba, gharar, dan maisir. Platform ini menawarkan gateway aman bagi masyarakat muslim yang ingin bertransaksi kripto secara etis. Dengan dukungan ekosistem yang compliant, Fasset memosisikan diri sebagai infrastruktur jembatan antara ekonomi digital dan ekonomi syariah. Pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang Kripto Syariah Majelis Ulama Indonesia membahas soal cryptocurrency dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 yang berlangsung pada 9–11 November 2021 di Jakarta, dihadiri ratusan ulama. Dalam keputusan tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dinilai tidak sesuai syariat. Alasannya ada unsur ketidakpastian, risiko kerugian yang tinggi, dan bertentangan dengan aturan negara yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran resmi. Ketua Komisi Fatwa menjelaskan bahwa kripto sebagai mata uang dianggap bermasalah karena nilai yang naik-turun ekstrem, rawan spekulasi, dan tidak memiliki bentuk fisik yang jelas sehingga masuk kategori aktivitas yang mengandung ketidakjelasan dan unsur spekulatif. Kripto sebagai Aset Investasi: Ada Syaratnya Namun, pandangan MUI tidak hitam-putih. Untuk kripto sebagai aset atau komoditas investasi, hukumnya bisa berbeda. Kripto tidak boleh diperdagangkan jika mengandung unsur spekulasi yang berlebihan, tidak jelas wujud atau nilainya, dan tidak memenuhi syarat sebagai aset menurut syariah, seperti harus bisa dimiliki, diukur, dan diserahterimakan dengan jelas. Sebaliknya, jika suatu aset kripto memiliki dasar nilai yang jelas (underlying asset), manfaat yang nyata, serta memenuhi kriteria syariah sebagai komoditas, maka perdagangan kripto tersebut bisa dibolehkan. Dampak Fatwa Ini Fatwa MUI tidak otomatis menjadi hukum