Artikel Terkait
Jasa pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha) konstruksi lengkap sudah termasuk SBU Kecil Klasifikasi Umum, KTA Asosiasi, hingga SKK Tenaga Ahli.
Jasa pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha) konstruksi lengkap sudah termasuk SBU Kecil Klasifikasi Umum, KTA Asosiasi, hingga SKK Tenaga Ahli.
(Sertifikat Badan Usaha)?
Untuk ikut tender pemerintah maupun swasta, perusahaan konstruksi wajib memiliki SBU sebagai dokumen dasar.
SBU membantu menentukan jenis pekerjaan konstruksi apa yang boleh dijalankan dan menetapkan batasan kapasitas dan besaran proyek yang dapat ditangani secara legal.
Dokumen wajib dalam permohonan izin IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) sertai syarat pendukung saat perusahaan mengajukan penerbitan IUJK.
KBLI konstruksi tidak bisa memperoleh Sertifikat Standar berstatus terverifikasi jika perusahaan belum memiliki SBU. Begitu SBU terbit, sistem OSS otomatis memperbarui status sertifikat dan mengubahnya menjadi TERVERIFIKASI sehingga perusahaan siap ikut tender.
Perlu melibatkan beberapa lembaga seperti LSBU, LPJK, Kementerian PUPR, dan sebagainya sehingga alurnya panjang dan perlu koordinasi berlapis.
Harus menjadi anggota asosiasi resmi yang terdaftar dan terakreditasi oleh LPJK (misalnya GAPENSI, ASKONAS, dll.) sebagai syarat administratif sebelum SBU bisa diproses.
Tenaga ahli wajib mengikuti sertifikasi kompetensi untuk membuktikan kualifikasinya dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
Jadwalnya sering bergantung pada lembaga penyelenggara sehingga waktu pelaksanaannya sulit diprediksi.
Dibantu Full 100% dari awal
sampai terbit
Dokumen yang
kamu dapat
sudah lengkap
*Harga belum termasuk PPn
KTA adalah kartu identitas keanggotaan yang diterbitkan oleh asosiasi konstruksi (seperti GAPENSI, AKI, INKINDO) sebagai bukti bahwa perusahaan atau individu terdaftar sebagai anggota resmi asosiasi tersebut. Kartu ini diperlukan sebagai salah satu syarat administratif untuk mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi telah bergabung dengan wadah organisasi profesi yang diakui pemerintah.
(Peraturan LPJK Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi)
SKK Konstruksi adalah sertifikat yang membuktikan bahwa seseorang memiliki kompetensi atau keahlian teknis di bidang konstruksi sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti jabatan ahli teknik, terampil, atau operator alat berat. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah calon mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten di bidang keahliannya.
(Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia)
Biaya pembuatan SBU bervariasi tergantung pada kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah, Besar, atau Spesialis) dan jenis subklasifikasi pekerjaan yang diajukan. Semakin tinggi kualifikasi perusahaan (misalnya grade Besar) atau semakin banyak subklasifikasi yang didaftarkan, maka biaya yang harus dibayarkan akan semakin tinggi.
Syarat pembuatan SBU Konstruksi mencakup dokumen legalitas badan usaha seperti Akta Pendirian (untuk PT Umum atau CV), NPWP perusahaan, dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki KTA dari asosiasi konstruksi yang relevan, tenaga ahli bersertifikat SKK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kualifikasi yang diajukan.
(Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi)
PT Perorangan saat ini belum dapat mengajukan SBU Konstruksi karena regulasi yang berlaku hanya memperbolehkan bentuk badan usaha PT Umum, CV, atau Koperasi. Hal ini terkait dengan persyaratan struktur organisasi dan kapasitas perusahaan yang ditetapkan dalam peraturan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia.
(Peraturan LPPK tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)