Day: November 12, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Daftar Merek Internasional UMKM seperti Kopi Gayo dan Sritex

Cara Daftar Merek Internasional UMKM seperti Kopi Gayo dan Sritex

UMKM di Indonesia sebaiknya tidak boleh nyaman menikmati pasar di negeri sendiri. Sebab, ada beberapa produk UMKM yang lagi banyak dicari oleh pasar luar negeri. Contohnya fashion dan kerajinan tangan yang sangat diminati Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Malaysia.  Mereka sangat suka dengan desain unik dan sentuhan tradisional produk kita seperti batik, tas, tenun, kerajinan rotan, dan dekorasi rumah. Ada lagi produk dari bahan baku dan hasil alam seperti karbon aktif dari batok kelapa, olahan laut dan buah segar/beku, rumput laut, sampai potongan kayu Damar. Barang ini lagi banyak diburu oleh industri di Amerika Serikat dan Eropa. Lalu ada juga produk makanan dan minuman olahan seperti kopi speciality macam Kopi Gayo, Kopi Sumatera, sampai rempah-rempah dan gula aren. Permintaan produk ini sangat tinggi di Asia Tenggara dan Timur Tengah seperti Arab Saudi. Kementerian Perdagangan mencatat peningkatan minat pembeli internasional terhadap produk UMKM Indonesia.  Pada periode Januari hingga April 2025, nilai transaksi business matching mencapai US$57,61 juta atau sekitar Rp947,4 miliar dengan melibatkan ratusan pelaku usaha lokal.  Hingga Oktober 2025, total transaksi termasuk purchase order dan potensi kesepakatan dagang mencapai US$130,17 juta atau sekitar Rp2,17 triliun.  Pemerintah menargetkan kontribusi ekspor UMKM mencapai 17 persen, meskipun angka tersebut masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok dan Thailand.  Untuk mendukung peningkatan ekspor, UMKM mendapatkan sejumlah kemudahan dari pemerintah agar lebih siap bersaing di pasar global.  Namun sebelum memasuki pasar internasional, pelaku UMKM perlu memastikan perlindungan merek melalui pendaftaran internasional agar bisnis tetap aman dan terhindar dari sengketa. Apa Itu Hak Merek Internasional? Hak merek internasional adalah perlindungan hukum atas merek dagang yang berlaku di berbagai negara secara bersamaan.  Ini merupakan mekanisme yang memungkinkan pemilik merek untuk mendaftarkan dan melindungi identitas brand mereka di banyak yurisdiksi melalui satu sistem pendaftaran terpadu. Jadi tidak perlu harus mendaftar secara terpisah di setiap negara. Hak ini juga bisa memberikan kepada pemilik merek eksklusivitas untuk menggunakan tanda, logo, nama, atau simbol tertentu dalam kegiatan perdagangan internasional. Lalu juga bisa melindungi mereka dari pemalsuan dan pelanggaran merek di negara-negara yang telah diregistrasi. Sistem Madrid: Jalur Resmi Pendaftaran Merek Internasional Satu-satunya cara untuk bisa mendaftarkan merek secara internasional adalah melalui Sistem Madrid. Sistem Madrid adalah mekanisme internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) yang memfasilitasi pendaftaran merek ke lebih dari 100 negara anggota sekaligus melalui satu aplikasi tunggal. Sistem ini sangat efisien karena: Protokol Madrid Protokol Madrid (Madrid Protocol to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks) adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum Sistem Madrid.  Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Oktober 2018, membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mendaftarkan merek mereka secara internasional dengan lebih mudah. Dasar Hukum di Indonesia Implementasi sistem merek internasional di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi: Regulasi ini mengatur prosedur, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran merek internasional bagi pelaku usaha Indonesia, serta perlindungan merek asing yang masuk ke Indonesia. Contoh Sukses Merek Indonesia yang Go International 1. Kopi Gayo Kopi Gayo merupakan contoh produk Indonesia yang berhasil mendapatkan perlindungan merek di tingkat internasional.  Kopi ini berasal dari dataran tinggi Gayo, Aceh, dan dikenal karena memiliki karakteristik rasa yang khas sesuai dengan kondisi geografis daerah asalnya.  Merek Kopi Gayo telah terdaftar sebagai merek kolektif di sejumlah negara, sehingga para petani dan pelaku usaha di wilayah tersebut dapat menggunakan nama yang sama secara sah dan terlindungi. Selain itu, Kopi Gayo juga memiliki perlindungan Indikasi Geografis (IG) yang menegaskan bahwa produk ini hanya dapat menggunakan nama “Gayo” jika benar-benar berasal dari daerah tersebut. Melalui perlindungan hukum tersebut, posisi Kopi Gayo di pasar ekspor menjadi lebih kuat karena konsumen internasional dapat mengenali asal dan kualitas produk secara jelas.  Perlindungan merek dan promosi media sosial juga membantu meningkatkan nilai jual kopi di pasar global serta memberikan manfaat ekonomi bagi petani di daerah Gayo.  Dengan demikian, perlindungan kekayaan intelektual berperan penting dalam menjaga reputasi, kualitas, dan keberlanjutan usaha kopi ini di tingkat internasional. 2. Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk) Sritex memang sekarang bangkrut karena utang yang disebabkan kesalahan dan kelalaiannya si pemilik sendiri. Namun, dulunya Sritex sangat berjaya di pasar internasional. Sritex merupakan perusahaan tekstil Indonesia yang telah lama memperhatikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.  Perusahaan ini mendaftarkan merek dagangnya di lebih dari 30 negara yang menjadi tujuan ekspor, sehingga identitas merek Sritex diakui secara resmi di banyak pasar luar negeri.  Selain pendaftaran merek, Sritex juga melakukan perlindungan terhadap desain tekstil hasil riset dan pengembangan internal melalui pendaftaran paten desain di beberapa negara. Langkah perlindungan tersebut memberikan kepastian hukum atas produk yang dipasarkan dan memperkuat posisi perusahaan di industri tekstil global.  Dengan perlindungan merek dan desain, Sritex dapat menjalankan kegiatan ekspor dengan lebih aman serta menjaga keaslian produk dari risiko peniruan.  Upaya ini juga memperkuat hubungan bisnis dengan mitra internasional karena adanya kejelasan status hak kekayaan intelektual perusahaan. Alasan Daftar Merek Luar dan Benefitnya bagi UMKM Berikut  poin-poin kunci mengenai benefit pendaftaran merek internasional bagi UMKM: 1. Perlindungan Hukum Eksklusif (Cegah Sengketa Merek Asing) Pendaftaran merek internasional memberikan hak eksklusif bagi UMKM untuk menggunakan merek di negara tujuan ekspor.  Perlindungan ini mencegah situasi trademark squatting, yaitu ketika pihak lain mendaftarkan merek lebih dulu dan menghalangi ekspansi kamu.  Dengan kepemilikan resmi yang diakui secara internasional, UMKM memiliki dasar hukum kuat untuk menindak penggunaan ilegal serta memerangi produk tiruan yang berusaha memanfaatkan reputasi merek di pasar global. 2. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Konsumen Merek yang terdaftar di luar negeri memancarkan profesionalisme dan komitmen serius terhadap keberlanjutan bisnis.  Kredibilitas ini meningkatkan kepercayaan konsumen internasional bahwa produk berasal dari entitas yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan mutunya.  Reputasi yang lebih kuat juga membantu menarik minat investor, distributor, hingga calon mitra franchise yang mencari brand dengan struktur legal formal dan legitimasi yang jelas. 3. Mempermudah Ekspansi dan Efisiensi Biaya Dengan sistem seperti Protokol Madrid, proses pendaftaran merek di banyak negara menjadi lebih terpusat dan efisien, sehingga mengurangi effort administratif dan pengeluaran dibanding pendaftaran per negara.  Efisiensi ini mempercepat UMKM dalam memetakan dan mengeksekusi strategi ekspansi pasar. Selain itu, perlindungan yang terkoordinasi mendukung konsistensi identitas merek di berbagai negara, memastikan brand presence tetap seragam dan mudah dikenali. 4. Menambah Nilai

SELENGKAPNYA