
6 Prosedur Pendirian UD Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Modal yang terbatas dan tipis bukan lagi jadi penghalang pengusaha untuk membuat bisnisnya menjadi resmi dan legal. Masalah modal memang sering menjadi alasannya. Apalagi setelah tahu berapa harga pendirian PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer) yang angkanya bisa mencapai di atas Rp 2 juta. Memang biaya untuk mendirikan PT dan CV relatif besar. Saya melihat sendiri beberapa pengusaha langsung mundur ketika tahu berapa biaya untuk mendirikan PT dan CV. Mereka menganggap, uang segitu sebaiknya buat modal beli bahan baku aja untuk operasional. Atau bisa juga buat modal marketing agar bisnisnya lebih banyak dilihat calon pelanggan. Saya memaklumi dan mewajarkan alasan itu. Tapi, menurut saya tetap tidak benar kalau pengusaha masih bersikeras tidak mau mengurus legalitas untuk usahanya. Sebab, pengusaha yang modalnya terbatas masih punya solusi lain dengan mendirikan Usaha Dagang (UD) untuk melegalkan bisnisnya. Pengertian dan Karakteristik Usaha Dagang (UD) Apakah UD itu lebih baik daripada PT maupun CV? Apakah saya kayak mendirikan UD? Ini yang juga sering jadi pertanyaan pengusaha yang saya temui. Untuk menjawabnya, coba kita pahami dulu pengertian dan karakteristik dari UD. A) Pengertian UD Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha perorangan yang bergerak dalam kegiatan jual beli tanpa melakukan proses produksi. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 menjelaskan bahwa lembaga perdagangan bisa berbentuk perorangan atau badan usaha yang memindahkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen tanpa mengubah bentuk atau nilai barang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa UD hanya berfokus pada aktivitas perdagangan tanpa menambah nilai ekonomi pada barang. UD juga termasuk kategori Usaha Mikro karena kebutuhan modalnya kecil dan proses pendiriannya sederhana. Sedangkan pihak yang membantu kegiatan usaha hanya berperan sebagai karyawan. Regulasi yang mengatur UD mencakup UU No. 3 Tahun 1982 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998, serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. B) Karakteristik UD Beberapa karakteristik utama UD antara lain: UD bukan badan hukum: UD tidak memiliki pemisahan antara pemilik dan usahanya. Konsekuensinya, seluruh aset pribadi pemilik dan aset usaha dianggap satu kesatuan. Kepemilikan tunggal: UD biasanya dijalankan oleh satu orang sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan tidak membutuhkan struktur manajemen yang rumit. Modal awal kecil atau fleksibel: UD tidak mensyaratkan modal minimum tertentu sehingga bisa dimulai dengan dana yang terbatas sesuai kemampuan pemilik. Berfokus pada aktivitas perdagangan: UD umumnya berperan sebagai perantara yang membeli barang dari produsen atau grosir lalu menjualnya kembali kepada pengecer atau konsumen dilansir dari Kontrak Hukum. Sesuai untuk usaha mikro atau kecil: UD cocok bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis dengan risiko rendah dan proses legalitas yang sederhana. Syarat Administratif untuk Pendirian UD Sebelum memulai prosedur pendaftaran, ada beberapa syarat administratif yang perlu kamu penuhi landasan agar UD bisa dilegalkan dengan benar. Berikut syarat-syarat tersebut: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Identitas diri selalu menjadi syarat paling awal ketika seseorang ingin mendirikan Usaha Dagang. KTP dan KK berfungsi sebagai dasar untuk membuktikan siapa pemilik usaha yang akan didaftarkan. Dalam praktiknya, alamat yang tertera di KTP sering menjadi acuan bagi pemerintah setempat saat menerbitkan dokumen lanjutan. Karena itu, ketepatan alamat menjadi hal penting yang perlu diperiksa sejak awal. Jika ada perbedaan antara alamat KTP dan lokasi usaha yang direncanakan, biasanya akan muncul tambahan langkah administratif. Solusinya adalah melakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Pembaruan ini dapat dilakukan di Dinas Kependudukan atau melalui pelayanan administrasi wilayah masing-masing. Setelah dokumen identitas dinyatakan valid, proses pengajuan domisili usaha dan izin lain akan menjadi lebih lancar. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi NPWP adalah identitas perpajakan yang wajib dimiliki setiap orang yang menjalankan usaha. Dokumen ini akan menjadi dasar pelaporan transaksi usaha agar sesuai ketentuan yang berlaku. NPWP pribadi pemilik UD nantinya dipakai dalam berbagai proses administratif. Untuk membuat NPWP pribadi, biasanya diperlukan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. SKT menunjukkan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai wajib pajak aktif. Dari dokumen ini, sistem perpajakan akan mengenali profil pemilik usaha. NPWP juga berfungsi ketika pemilik usaha ingin membuka rekening bank khusus usaha. Bank memerlukan identitas pajak pemilik untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. 3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU / SKDP) Surat domisili usaha adalah dokumen yang membuktikan di mana sebuah usaha beroperasi. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah setempat untuk memastikan alamat usaha jelas dan tercatat secara resmi. SKDP menjadi salah satu dokumen dasar yang biasanya diminta pada tahap awal perizinan. Untuk memperoleh surat domisili, pelaku usaha perlu meminta pengantar dari RT dan RW di lingkungan lokasi usaha berdiri. Dengan surat pengantar ini, pemilik usaha dapat melanjutkan proses ke Kelurahan dan kemudian ke Kecamatan. Setiap tahapan memastikan bahwa alamat usaha telah sesuai aturan wilayah. 4. Menentukan Nama Dagang atau Nama Usaha Nama ini bisa menggunakan nama pribadi atau nama unik yang dianggap mewakili karakter usaha. Pemilihan nama yang tepat membantu usaha dikenal lebih mudah oleh pelanggan. Dalam memilih nama, pemilik usaha perlu memastikan bahwa nama tersebut tidak menyalahi aturan atau norma setempat. Menariknya, nama UD bisa memakai nama pribadi, seperti “UD Budi Jaya” atau nama unik yang kamu tentukan sendiri. 5. Menentukan Bidang Usaha atau Jenis Kegiatan Usaha Bidang usaha adalah kategori kegiatan yang akan dijalankan oleh pemilik UD. Penentuan bidang usaha sejak awal membantu pemerintah mengklasifikasikan kegiatan bisnis dalam sistem perizinan. Klasifikasi ini biasanya mengacu pada daftar kegiatan usaha yang ada di OSS dilansir dari 3ecpa.co.id. Setiap jenis usaha memiliki karakteristik perizinan yang berbeda. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami jenis kegiatan yang akan dilakukan, apakah bergerak di perdagangan ritel, grosir, jasa, atau kategori lainnya. Penentuan ini akan mempengaruhi jenis izin yang perlu diurus. Langkah-langkah Prosedur Pendirian UD Setelah mengetahui apa saja syarat awalnya, sekarang kita lanjut mulai mendirikan UD dengan prosedur resmi: 1. Menentukan nama dagang dan domisili usaha Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menetapkan nama usaha yang akan digunakan. Nama ini sebaiknya jelas, mudah diingat, dan tidak menyerupai usaha lain di wilayah yang sama. Setelah menemukan nama yang sesuai, pastikan nama tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku di daerah. Beberapa daerah memiliki pedoman yang mengatur format atau penggunaan nama usaha. Selain nama, tentukan