
7 Izin Usaha Catering untuk Bisa Dapat Pesanan Lebih Banyak
Izin usaha catering bisa jadi penyelamat bisnismu yang sering sepi pesanan. Karena, modal masakan yang enak dan harganya yang terjangkau itu belum cukup. Kamu perlu berbagai izin untuk bisa memperbanyak sumber pendapatan yang bisa masuk. Izin ini bakal dipakai sebagai syarat dasar untuk bisa melakukan banyak kerjasama atau menerima pesanan dari perusahaan, instansi, atau pihak lainnya. Kalau sudah bisa menjangkau berbagai sumber pendapatan ini, usaha catering kamu bisa punya omset yang berkali-kali lipat dari sebelumnya. Contoh Sumber Pendapatan Catering Kalau Punya Izin Usaha Dengan punya izin usaha, kamu membuka banyak kran menerima pesanan dari berbagai sumber, contohnya seperti: A) Katering Acara (Event Catering) Pernikahan, Ulang Tahun, Pesta: Menyediakan hidangan lengkap untuk acara pribadi dengan paket menu premium yang lebih menguntungkan. Event organizer dan wedding organizer biasanya hanya mau bekerja sama dengan catering yang sudah memiliki izin resmi untuk menjaga reputasi mereka. Acara Perusahaan (Corporate Catering): Melayani makan siang rutin karyawan, rapat direksi, seminar, dan acara perusahaan lainnya. Ini adalah peluang kontrak jangka panjang yang sangat menguntungkan karena perusahaan memerlukan vendor dengan legalitas lengkap sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang pengadaan barang dan jasa. Acara Khusus: Catering untuk seminar, konferensi, syukuran, gathering, dan acara institusi yang mensyaratkan invoice resmi dan NPWP untuk keperluan laporan keuangan mereka. B) Katering Harian/Rutin (Regular/Daily Catering) Nasi Box/Kotak Makan Siang: Pesanan harian untuk perkantoran, sekolah, pabrik, atau individu yang membutuhkan makan siang teratur dengan sistem kontrak. Pabrik dan perusahaan besar hanya akan memilih catering yang memiliki NIB dan izin operasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langganan (Subscription): Paket makan mingguan atau bulanan untuk klien tetap yang membutuhkan invoice dan bukti pembayaran resmi untuk klaim reimbursement atau keperluan pajak. C) Jasa Pesan Antar & Bawa Pulang (Delivery & Takeaway) Penjualan Melalui Aplikasi: Mendaftar sebagai merchant di platform seperti GoFood dan GrabFood yang mensyaratkan NIB dan sertifikat laik higiene. Tanpa dokumen ini, aplikasi tidak akan menerima pendaftaran kamu. Layanan Pesan Antar Mandiri: Mengembangkan sistem delivery sendiri untuk pesanan dalam jumlah besar dengan jaminan standar keamanan pangan sesuai regulasi. D) Sponsor & Kerjasama Mendapat dukungan dana dari merek makanan atau minuman yang ingin berpromosi melalui acara katering kamu. Brand besar hanya akan bermitra dengan usaha yang memiliki badan hukum resmi untuk keperluan kontrak dan pembayaran. E) Konsultasi Menu/Event Menawarkan jasa konsultasi khusus untuk perencanaan menu acara dengan fee profesional. Klien korporat lebih percaya kepada konsultan yang memiliki legalitas usaha jelas. Syarat Izin Usaha Catering Dasar yang Perlu Dilengkapi Untuk mendapatkan semua peluang di atas, ada beberapa syarat legalitas yang harus kamu lengkapi. Berikut dokumen dan izin yang perlu kamu pegang untuk menjalankan usaha catering secara legal dan profesional. 1. Legalitas Usaha CV atau PT Perorangan Usaha catering umumnya menggunakan badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT Perorangan sebagai landasan legalitas usahanya. Mau pilih CV atau PT Perorangan ini bisa kamu sesuaikan dengan skala dan kebutuhan operasional bisnis. Mari kita coba bedah apa perbedaan keduanya untuk usaha catering. CV (Commanditaire Vennootschap) akan mendapatkan Akta Pendirian atau Akta Notaris sebagai bukti legalitasnya. Kelebihan CV untuk usaha catering adalah prosesnya lebih sederhana, biaya pendirian lebih terjangkau, dan cocok untuk skala usaha menengah yang ingin mendapatkan kepercayaan dari klien korporat. CV juga memungkinkan adanya sekutu aktif dan pasif dalam pengelolaan modal. PT Perorangan akan mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham sebagai dasar legalitas sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan. Kelebihan PT Perorangan adalah tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan, lebih fleksibel untuk usaha perorangan, dan memiliki kredibilitas tinggi di mata klien. Modal dasar PT Perorangan juga tidak memerlukan minimal tertentu, sehingga lebih mudah diakses pelaku UMKM. Untuk skala yang lebih besar dengan rencana ekspansi ke beberapa kota atau membutuhkan investor, kamu bisa menggunakan PT Umum. Struktur perusahaannya lebih kompleks namun memberikan fleksibilitas dalam pengembangan usaha. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berfungsi sebagai pengganti beberapa izin sekaligus seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan izin lokasi. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial, termasuk catering. NIB juga sering dipakai dan diminta untuk syarat dasar mengikuti tender pemerintah dan menjadi vendor resmi perusahaan-perusahaan besar. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap badan usaha wajib memiliki NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP usaha catering diperlukan untuk membuat invoice resmi, membayar pajak, dan menjadi syarat dalam transaksi bisnis dengan perusahaan atau instansi pemerintah. Tanpa NPWP, kamu tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan akan kesulitan mendapatkan klien korporat yang memerlukan bukti potong pajak. 4. Izin Lingkungan UKL-UPL UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin ini diperlukan untuk usaha yang memiliki dampak lingkungan skala kecil hingga menengah, termasuk usaha catering. Dokumen UKL-UPL berisi komitmen pelaku usaha untuk mengelola limbah dapur, air, dan bahan kimia pembersih dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Yang perlu diperhatikan adalah NIB tidak akan bisa terbit sebelum kamu memiliki izin lingkungan ini. Sistem OSS akan memblokir penerbitan NIB hingga pelaku usaha melengkapi dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai skala usaha. Proses pengajuan UKL-UPL bisa kamu lakukan melalui sistem OSS. 5. Kode KBLI Usaha Catering KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha di Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI. Kode KBLI ini nanti akan dicantumkan dalam NIB, Akta Pendirian, dan dokumen legalitas usaha lainnya sebagai penanda jenis usaha yang kamu jalankan. Untuk usaha catering, ada dua kode KBLI yang bisa dipilih sesuai model bisnis kamu: KBLI 56210 – Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar