Day: December 23, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

7 Syarat Mendirikan Ormas Berbadan Hukum Resmi dengan Legalitas Perkumpulan

7 Syarat Mendirikan Ormas Berbadan Hukum Resmi dengan Legalitas Perkumpulan

Indonesia negeri ormas. Menurut saya bisa begitu. Karena ada banyak sekali ormas (organisasi masyarakat) yang ada di negara kita. Sampai tahun 2024, jumlah ormas yang terdaftar di seluruh Indonesia ada lebih dari 400.000 menurut data Kementerian Dalam Negeri. Contoh ormas besar yang ada di negara kita ada Muhammadiyah, Aisyiyah, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Nahdlatul Ulama (NU). Ormas ini dibentuk bukan hanya semata sebagai wadah untuk melakukan berbagai tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau ekonomi. Memang niat awalnya begitu. Menariknya, ormas ini sudah jadi bagian hidup dari masyarakat kita. Ormas sudah ada di hampir setiap lapisan masyarakat. Dari kampung sampai kota besar. Setiap orang bebas untuk masuk ormas yang mana. Lalu juga setiap orang bersama kelompoknya punya hak untuk mendirikan organisasi masyarakat yang dilindungi secara hukum melalui legalitas Perkumpulan. Hak ini sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.  Kalau ada sekelompok masyarakat yang mau mendirikan ormas yang baru, itu boleh-boleh saja. Selama sudah memenuhi syarat mendirikan ormas yang berbadan hukum resmi. Apa Manfaat Ormas yang Berbadan Hukum? Mendirikan ormas boleh-boleh saja. Asalkan punya badan hukum resmi. Kalau tidak, bisa terkena sanksi administratif bahkan bisa dibubarkan oleh pemerintah. Untuk mendapat status ormas yang berbadan hukum, prosesnya memang agak rumit. Tapi, manfaatnya untuk jangka panjang akan sangat terasa, seperti: 1. Pengakuan sebagai Subjek Hukum yang Sah Perkumpulan yang berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum yang sah dan memiliki hak dan kewajiban layaknya individu dalam sistem hukum Indonesia.  Status ini memberikan kewenangan kepada ormas untuk melakukan tindakan hukum. Contohnya eperti membuat perjanjian, memiliki aset atas nama organisasi, dan mengajukan gugatan atau digugat di pengadilan.  Dengan pengakuan ini, organisasi bisa beroperasi secara independen dan terpisah dari pengurus atau anggotanya sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak yang terlibat. 2. Lebih Mudah Menjalin Kolaborasi dan Kerjasama Ormas yang memiliki badan hukum bisa lebih mudah berkolaborasi atau bekerjasama dengan pemerintah atau pihak lain untuk menyelenggarakan acara karena punya legalitas yang jelas.  Lembaga pemerintah, perusahaan swasta, maupun organisasi internasional biasanya mensyaratkan mitra mereka memiliki status badan hukum.  Sebab, organisasi yang sudah berbadan hukum berarti sudah bisa membuktikan kalau mereka ini profesional dan kredibel. Kerjasama ini dapat berupa program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan event sosial, hingga proyek-proyek pembangunan yang melibatkan berbagai stakeholder. 3. Akses Terbuka untuk Mendapatkan Pendanaan Perkumpulan yang berbadan hukum lebih mudah mendapatkan pendanaan dari pemerintah, lembaga swasta, atau pihak lain yang ingin mendukung program-program organisasi.  Pendanaan ini bisa dalam bentuk hibah, bantuan sosial, dan program Corporate Social Responsibility (CSR). Akses pendanaan ini hanya bisa diterima oleh oleh organisasi berbadan hukum sebagai persyaratan administratif yang paling dasar. Status legal ini bisa membuat ormas membuka rekening bank atas nama organisasi dan mengelola keuangan secara transparan sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku. 4. Bisa Diterima dan Dipercaya Masyarakat Masyarakat cenderung lebih percaya pada ormas yang punya legalitas dan badan hukum yang jelas.  Karena itu menandakan organisasi tersebut dijalankan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik ini bisa membangun nama baik organisasi, mengajak orang bergabung, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat yang lebih luas. Ormas yang berbadan hukum juga dipandang lebih rapi, serius, dan profesional dalam menjalankan kegiatannya.  Alhasil, masyarakat juga lebih mudah dan percaya untuk bisa terlibat dan ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai program yang diselenggarakan. Syarat Mendirikan Ormas agar Bisa Beroperasi Resmi Untuk mendapatkan status berbadan hukum yang diakui negara dan bisa menjalankan aktivitas secara resmi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ormas sesuai undang-undang yang berlaku.  Beberapa syaratnya yaitu: 1. Akta Pendirian Akta pendirian merupakan dokumen legal yang dibuat di hadapan notaris dan memuat anggaran dasar serta anggaran rumah tangga organisasi.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akta pendirian harus memuat informasi lengkap seperti nama dan lambang organisasi, visi dan misi, tujuan dan program kerja, struktur kepengurusan, serta mekanisme pengambilan keputusan.  Dokumen ini menjadi dasar hukum keberadaan ormas secara resmi. Jadi harus disusun dengan cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 2. SK Kemenkumham SK Kemenkumham merupakan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadikan ormas sebagai badan hukum perkumpulan yang sah.  Pengesahan ini dapat diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di website resmi ahu.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.  Setelah mendapatkan SK Kemenkumham, ormas secara otomatis diakui sebagai subjek hukum dan tercatat dalam database badan hukum nasional, sehingga bisa melakukan berbagai tindakan hukum atas nama organisasi. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB merupakan identitas pelaku usaha atau organisasi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) melalui sistem oss.go.id sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  Meskipun ormas bukan entitas bisnis yang fokus utamanya mendapatkan profit, NIB diperlukan jika organisasi akan melakukan kegiatan ekonomi atau usaha tertentu untuk mendukung operasional organisasi.  Contohnya seperti membuka usaha koperasi internal, mengelola unit usaha pelatihan atau pendidikan berbayar, menjalankan usaha percetakan atau merchandise organisasi, mengelola event berbayar, hingga penyewaan aset milik organisasi seperti gedung atau fasilitas. Dalam konteks ini, NIB berfungsi sebagai identitas usaha agar kegiatan ekonomi ormas tetap legal, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 4. NPWP Badan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan merupakan identitas perpajakan organisasi yang wajib dimiliki untuk keperluan administrasi keuangan dan perpajakan.  NPWP dapat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat.  Dengan memiliki NPWP, ormas bisa membuka rekening bank atas nama badan hukum, menerima hibah atau donasi secara resmi, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 5. Program Kerja Program kerja merupakan rencana kegiatan organisasi yang sistematis dan terukur untuk periode tertentu, biasanya untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.  Dokumen ini harus menjelaskan secara rinci kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, target capaian, timeline pelaksanaan, serta estimasi anggaran yang dibutuhkan.  Program kerja yang disusun ormas menunjukkan keseriusan dan arah dalam mencapai tujuannya, serta menjadi acuan dalam evaluasi kinerja organisasi di masa mendatang. 6. Sumber Pendanaan

SELENGKAPNYA