
Urus Izin Usaha Tanpa NPWP Pribadi? Bisa Saja tapi Berisiko
Mengurus izin usaha di Indonesia, bisa dibilang susah sekaligus mudah. Susahnya karena tetap harus melalui beberapa birokrasi dan alur yang panjang. Apalagi informasinya terbatas untuk orang awam yang tidak paham hukum dan aturan legalitas usaha terbaru. Mudahnya karena sekarang pemerintah kita membuat sistem Online Single Submission (OSS). Kenapa sistem ini bisa memudahkan? Proses perizinan usaha kini terintegrasi dalam satu sistem digital berbasis risiko. Jadi, pengusaha tidak lagi harus bolak-balik ke banyak instansi. Cukup menginput data usaha sekali untuk mendapatkan NIB sebagai identitas legal usaha. Namun, kendala lain pengusaha saat mengurus izin lewat OSS ini, yaitu ketika mereka tidak punya NPWP. Entah karena memang belum pernah membuat, atau status NPWP-nya masih non-efektif. Dalam situasi ini, apakah pengusaha tetap bisa mengajukan izin untuk bisnisnya? Tidak Punya NPWP, tapi Ajukan Izin Lewat OSS? Pelaku usaha yang mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) namun belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nantinya akan langsung difasilitasi proses pembuatannya oleh sistem. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, menjelaskan bahwa ke depannya sistem OSS akan terhubung langsung dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya integrasi ini, pengajuan pembuatan NPWP dapat dilakukan secara langsung melalui OSS tanpa harus ke kantor pajak. “Dalam sistem OSS risk based approach (RBA), nanti pelaku usaha bisa mengajukan NPWP dan sistem bisa juga mengecek KSWP [konfirmasi status wajib pajak],” ujar Yuliot dikutip dari DDTC News Data milik pelaku usaha sebagai pihak yang mengajukan perizinan akan diteruskan ke sistem yang dikelola oleh DJP. Untuk memastikan proses pertukaran dan keterhubungan data berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021, lembaga OSS akan menyiapkan Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA). Ke depannya, PIA ini akan menjadi acuan bagi setiap kementerian dan lembaga (K/L) dalam melakukan integrasi dan pertukaran data dengan sistem OSS. Sebaiknya Tetap Punya NPWP Dulu Meski sistem OSS memfasilitasi pembuatan NPWP secara otomatis, bukan berarti pengusaha bisa menunda-nunda untuk memiliki atau mengaktifkan NPWP-nya. Ada beberapa alasan mengapa pengusaha sebaiknya sudah memiliki NPWP pribadi sebelum mengurus izin usaha. 1. Bukti Keseriusan dan Kredibilitas Pengusaha Kalau sudah punya NPWP, pengusaha bisa menunjukkan keseriusannya untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Ini bisa memudahkan pengusaha. dalam berbagai urusan administrasi bisnis. Contohnya seperti dari pembukaan rekening bank khusus bisnis, pengajuan kredit usaha, hingga kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan kelengkapan dokumen perpajakan. 2. Menghindari Tarif Pajak Lebih Tinggi Kalau tidak punya NPWP, kamu berisiko terkena tarif pajak yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP. Sebagai contoh, jika tarif normal PPh 21 kamu adalah 5%, maka tanpa NPWP tarif yang dikenakan menjadi 6% (5% + 20% dari 5%). Selisih ini akan sangat terasa terutama jika penghasilan usaha kamu sudah cukup besar. 3. Syarat Dasar Pendirian Badan Usaha PT atau CV NPWP pribadi merupakan syarat dasar untuk mendirikan badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP, pendiri atau pemegang saham wajib memiliki NPWP pribadi sebelum dapat mengajukan pembuatan NPWP badan usaha. Jadi, kalau kamu berencana mengembangkan usaha menjadi lebih besar, bisa memiliki NPWP lebih dulu supaya nanti bisa lancar mendirikan PT ataupun CV. Kalau sudah punya PT dan CV, kamu bisa membuka banyak peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar. Seperti ikut tender proyek swasta maupun pemerintah, kerja sama dengan mitra bisnis dari berbagai bidang maupun yang sama, punya akses pendanaan dan pembiayaan usaha dari bank atau lembaga keuangan, sampai membangun brand yang lebih kredibel di mata klien dan investor. Apa yang Terjadi Jika Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Ada beberapa risiko kalau pengusaha tidak mau memiliki NPWP dalam jangka panjang, antara lain: 1. Dikenakan Tarif Pajak Lebih Tinggi Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, pengusaha yang belum memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sebesar 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal. Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis penghasilan, seperti honorarium, komisi, maupun penghasilan lain yang kamu terima dari pihak ketiga. Dampaknya cukup besar dan terasa langsung pada arus kas usaha, apalagi di fase awal bisnis ketika kebutuhan modal masih tinggi dan pengeluaran masih sangat sensitif. 2. Kesulitan Membuka Rekening Bank untuk Bisnis Sebagian besar bank di Indonesia saat ini mewajibkan calon nasabah untuk melampirkan NPWP ketika membuka rekening, baik rekening pribadi dengan kriteria tertentu maupun rekening khusus untuk kegiatan bisnis. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2024 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022, NPWP ditetapkan sebagai identitas perpajakan yang harus dicantumkan dalam berbagai aktivitas dan transaksi keuangan. Tanpa rekening bisnis yang terpisah, kamu akan kesulitan mengatur keuangan usaha secara rapi, profesional, transparan, dan mudah diawasi. 3. Tidak Bisa Ikut Tender atau Proyek Pemerintah Hampir seluruh tender pemerintah maupun proyek dari perusahaan besar mensyaratkan peserta untuk memiliki NPWP serta mampu menunjukkan bukti kepatuhan pajak, seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF). Jika kamu tidak memiliki NPWP, maka secara otomatis kamu akan gugur sejak awal seleksi. Padahal, proyek-proyek semacam ini biasanya bernilai besar, berjangka panjang, dan memiliki kepastian pembayaran yang relatif lebih aman. 4. Sulit Mendapatkan Pembiayaan atau Kredit Usaha Bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung sangat selektif dalam menyalurkan pinjaman atau kredit usaha. NPWP menjadi salah satu dokumen utama yang selalu diminta untuk menilai kelayakan calon debitur. Mengacu pada ketentuan OJK dan kebijakan internal perbankan, NPWP dianggap mencerminkan riwayat kepatuhan pajak yang menjadi indikator kepercayaan dan kredibilitas. Tanpa NPWP, peluang kamu untuk mendapatkan akses modal usaha akan jauh lebih sempit dan terbatas. 5. Tidak Bisa Menerbitkan atau Menerima Faktur Pajak Ketika usaha kamu berkembang dan omsetnya sudah mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kamu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penjualan. Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, salah satu syarat utama untuk menjadi PKP adalah memiliki NPWP. Tanpa faktur pajak yang sah, pembeli dari kalangan perusahaan tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan mereka, sehingga mereka cenderung enggan