Day: January 13, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Mendirikan Usaha Dagang (UD) serta Estimasi Biaya dan Waktu Selesainya

Cara Mendirikan Usaha Dagang (UD) serta Estimasi Biaya dan Waktu Selesainya

Mendirikan Usaha Dagang (UD) sering jadi pilihan bagi pelaku usaha perorangan atau skala UMK.  Selain proses pendiriannya lebih mudah, biaya yang perlu dikeluarkan pun lebih ringan dibanding bentuk legalitas lainnya. Memang ini benar adanya. Karena bentuk legalitas ini dikhususkan untuk usaha skala perorangan dengan modal yang minim sekali sesuai definisinya menurut undang-undang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UD merupakan perusahaan perseorangan yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, di mana pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban dan aset usaha. Karena bisa didirikan dan dimiliki oleh satu orang, pendirian UD bisa berlangsung lebih cepat yaitu berkisar 3-7 hari kerja. Biaya pendirian UD bisa mencapai Rp 2.000.000 lebih tergantung dari kelengkapan dokumen, domisili usaha, jenis kegiatan usaha yang dijalankan, serta kebutuhan perizinan tambahan seperti NIB, izin usaha tertentu, atau rekomendasi dari instansi terkait. Lalu bagaimana prosedur cara mendirikan UD? Syarat Pendirian Usaha Dagang UD Sebelum mulai mendirikan UD, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu pelaku usaha penuhi, seperti: Cara Mengurus Izin Usaha Dagang Perorangan melalui OSS Setelah dokumen dan persyaratannya lengkap, sekarang lanjut mulai mengurus pendirian UD. Sejak berlakunya sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengurusan izin UD menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan secara online.  Berikut langkah-langkahnya: 1. Registrasi Akun OSS Langkah pertama adalah membuat hak akses di laman resmi OSS. 2. Login dan Pengisian Data Profil Setelah akun aktif, kamu perlu melengkapi data pemohon: 3. Mengisi Data Usaha (Memilih KBLI) Ini adalah tahap paling krusial untuk menentukan jenis aktivitas dagang Anda: 4. Validasi Tingkat Risiko Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda: 5. Melengkapi Pernyataan Mandiri Anda akan diminta mencentang beberapa pernyataan mandiri (Self-Declaration) terkait: 6. Penerbitan Perizinan Berusaha Setelah semua data diverifikasi oleh sistem secara otomatis: Kelebihan dan Kekurangan Usaha Dagang Dibanding Badan Usaha Lain Dilema memilih legalitas usaha bagi UMKM yang tepat sering terjadi. Ada beberapa pilihannya. Bisa jadi UD, PT Perorangan, CV, dan PT Umum. Dari keempat legalitas usaha itu, semua punya klasifikasinya masing-masing. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan usaha dagang dibanding badan usaha lainnya: Aspek UD PT Perorangan CV PT Umum Dasar Hukum KUHD & UU 3/1982 UU 11/2020 (Cipta Kerja) KUHD Pasal 19-21 UU 40/2007 Jumlah Pendiri 1 orang 1 orang Min. 2 orang Min. 2 orang Modal Minimum Tidak ada batasan Tidak ada batasan Tidak ada batasan Rp50 juta (setor min. 25%) Tanggung Jawab Tidak terbatas (pribadi) Terbatas pada modal Tidak terbatas (sekutu aktif) Terbatas pada modal Biaya Pendirian Mulai Rp2 juta Mulai Rp50 ribu – Rp3 juta Rp 2,8 juta – Rp7 juta Rp4 juta – Rp7 juta Waktu Pendirian 3-7 hari 1-2 hari 6-8 hari 6-8 hari Perpajakan PPh final 0,5% (omzet <4,8M) PPh Badan 22% atau final PPh final/Badan PPh Badan 22% Kredibilitas Rendah-Menengah Menengah-Tinggi Menengah Tinggi Kemudahan Pinjaman Sulit Mudah Sedang Sangat mudah Peralihan Kepemilikan Sulit (terkait pribadi) Dapat dialihkan Sulit Mudah (dengan jual saham) Cocok Untuk UMKM skala mikro UMKM yang mau berkembang Kemitraan usaha Bisnis menengah-besar yang membutuhkan investor atau mitra. Mana yang Terbaik untuk UMKM? Meskipun UD terlihat menarik karena murah dan mudah, sebaiknya UMKM tidak memilih UD sebagai legalitas usahanya karena risikonya sangat besar. Alasan utamanya adalah tanggung jawab tidak terbatas.  Ini berarti aset pribadi pemilik seperti rumah, kendaraan, dan tabungan bisa ikut disita untuk melunasi utang bisnis jika terjadi kerugian besar atau masalah hukum. Kalau usaha kamu mengalami kerugian atau digugat pihak ketiga, seluruh harta pribadi bisa terancam habis untuk menutupi kewajiban bisnis. Selain itu, UD tidak bisa mendapatkan SK Kemenkumham karena bukan badan hukum yang sah menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena bukan badan hukum, perlindungan hukum untuk UD dan pemiliknya sangat lemah. Sehingga status legalitasnya kurang kuat dalam sengketa bisnis. Alternatif yang lebih aman untuk UMKM adalah PT Perorangan dan CV. PT Perorangan, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menawarkan tanggung jawab terbatas sehingga aset pribadi kamu terlindungi dari risiko bisnis. Hanya harta perusahaan yang menjadi tanggungan, bukan seluruh kekayaan pribadi. PT Perorangan juga mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, sehingga memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata bank, investor, dan mitra usaha, serta lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dan kerja sama bisnis. Sementara itu, CV cocok untuk usaha yang dijalankan bersama dua orang atau lebih dengan pembagian peran yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV memiliki akta notaris dan pengakuan hukum yang lebih kuat dibanding UD. Meskipun sekutu aktif tetap memikul tanggung jawab pribadi atas kewajiban perusahaan karena status CV itu bukan badan huku, Alternatif yang paling kuat secara hukum adalah PT Umum. PT Umum merupakan badan hukum mandiri yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan maksimal terhadap aset pribadi. Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang ditempatkan di perusahaan, dengan struktur usaha yang lebih profesional melalui direksi dan komisaris.  PT Umum juga lebih mudah mengakses perbankan, program pemerintah, dan pendanaan investor, serta memudahkan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme saham. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi UMKM yang memiliki rencana ekspansi jangka panjang atau pengembangan bisnis yang lebih serius. Kesimpulan Singkat

SELENGKAPNYA