Day: January 29, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

8 Cara Perpanjangan Izin BPOM Biaya dan Dokumen yang Disiapkan

8 Cara Perpanjangan Izin BPOM: Biaya dan Dokumen yang Disiapkan

Izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menjadi syarat wajib yang perlu dimiliki oleh beberapa produk tertentu di Indonesia sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Contohnya seperti obat-obatan baik obat modern maupun obat tradisional, produk kosmetik dan alat kesehatan, suplemen makanan dan minuman kesehatan, serta pangan olahan termasuk makanan dan minuman dalam kemasan. Masa berlaku izin edar BPOM ini bervariasi tergantung jenis produknya. Untuk produk pangan olahan, masa berlaku izin edarnya selama lima tahun sejak diterbitkan. Sementara untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, masa berlakunya juga lima tahun sesuai Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018.  Produk kosmetik memiliki masa berlaku yang sama, yaitu lima tahun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Kalau izin edarnya tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, produknya tidak boleh dijual kembali bahkan tidak boleh diproduksi. Apabila tetap mengedarkan produk tanpa izin yang sah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, perintah penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin.  Bahkan, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Pangan.  Oleh sebab itu pelaku usaha sebelumnya punya izin edar BPOM perlu memerhatikan kapan masa berlakunya berakhir. Lalu jangan sampai terlambat memperpanjang izin edar tersebut. Syarat dan Dokumen Perpanjangan Izin BPOM Untuk mengajukan perpanjangan izin edar BPOM, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan dokumen persyaratannya dulu. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi: Khusus untuk produk impor, ada berapa dokumen tambahan yang diperlukan, antara lain: Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Prosedur dan Cara Perpanjangan Izin BPOM secara Online BPOM telah menyediakan sistem online untuk mempermudah proses perpanjangan izin edar melalui portal resmi di https://e-bpom.pom.go.id.  Berikut langkah-langkahnya: Biaya dan Lama Proses Perpanjangan Izin BPOM Semua biaya perpanjangan izin edar BPOM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Besaran biayanya tergantung jenis dan kategori produk. Lama proses perpanjangan izin edar BPOM juga bergantung kesiapan dokumen serta seberapa rumit evaluasi produknya. Kalau dokumennya sudah lengkap serta produknya tidak butuh evaluasi khusus, perpanjangan izin edarnya bisa selesai dalam waktu 5 hingga 30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.  Lain cerita kalau dokumennya masih kurang atau masih butuh evaluasi laboratorium tambahan. ini prosesnya bisa memakan waktu 60 hari kerja atau lebih.  Jadi lamanya proses perpanjangan tidak ada bisa dipastikan. Supaya tidak keburu kadaluarsa, sebaiknya ajukan perpanjangan izin setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku izin edar habis. Apalagi dokumen yang disiapkan cukup banyak. Antisipasi kalau ada keterlambatan mengurus atau butuh perbaikan dokumen.

SELENGKAPNYA