
8 Langkah Perpanjangan Izin Sertifikat Halal: Biaya dan Lama Proses Pengurusannya
Saya meyakini kalau sertifikat halal merupakan legalitas wajib bagi usaha yang bergerak di produksi makanan dan minuman. Meskipun negara kita tidak semuanya muslim. Namun, kenyataannya tetap mayoritas masyarakat kita menganut agama Islam. Data BPS tahun 2023 mencatat bahwa 87,2% penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Artinya pasar kita didominasi oleh konsumen yang sangat peduli dengan kehalalan produk yang mereka beli. Usaha makanan dan minuman di Indonesia juga sudah semakin sadar betapa pentingnya sertifikat halal ini. Buktinya, makin banyak perusahaan makanan dan minuman yang mengurus sertifikat halal. Per Oktober 2025 saja, BPJPH mencatat lebih dari 9,8 juta produk di Indonesia telah bersertifikat halal. Ini adalah angka tertinggi sejak regulasi wajib halal diberlakukan. Namun, yang jadi kendala adalah setelah memiliki sertifikat halal karena surat ini punya masa berlaku dan harus diperpanjang. Perlu diingat bahwa permohonan perpanjangan harus sudah masuk paling lambat tiga bulan sebelum sertifikat lama habis masa berlakunya, mengingat setiap sertifikat halal berlaku selama empat tahun. Melalui artikel ini, saya akan mengupas prosedur perpanjangan sertifikat halal mulai dari persyaratan dokumen, langkah-langkah pengurusan, besaran biaya yang dibutuhkan, hingga berapa lama waktu yang harus kita tunggu. Syarat dan Dokumen Perpanjangan Sertifikat Halal Untuk mengurus perpanjangan sertifikat halal, kita memang perlu menyiapkan dokumen yang hampir sama seperti waktu mengajukan pertama kali. Bedanya, sekarang perusahaan kita sudah punya riwayat pengurusan sertifikasi yang bisa memudahkan proses perpanjangannya. Dr. Ir. Sukoso, M.Sc., yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menyebut “pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal sebelumnya harus tetap memastikan konsistensi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di fasilitas produksinya, karena ini menjadi kunci utama kelancaran proses perpanjangan sertifikasi.” Inilah daftar dokumen yang wajib disiapkan ketika mengajukan perpanjangan sertifikat halal: • Sertifikat halal yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya – dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa usaha kita sebelumnya memang sudah pernah mendapat pengakuan halal resmi • Data pelaku usaha – berupa NIB atau Nomor Induk Berusaha, akta pendirian perusahaan yang masih sah, dan NPWP perusahaan yang statusnya aktif • Daftar produk yang akan disertifikasi – mencantumkan nama lengkap produk, merek dagang yang digunakan, serta semua varian yang ingin diperpanjang sertifikasinya • Daftar bahan dan komposisi produk – meliputi semua bahan baku utama, bahan tambahan untuk pengawet atau pewarna, dan bahan penolong yang ikut dalam proses pembuatan produk • Daftar penyembelih – khusus bagi produk yang memakai bahan dari hewan, wajib melampirkan identitas lengkap penyembelih yang beragama Islam dan sudah memiliki sertifikat resmi • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) – berupa buku manual SJPH yang sudah diterapkan dan berjalan di perusahaan sesuai dengan standar yang ditetapkan • Sertifikat halal bahan baku – dokumen ini didapat dari pemasok atau pabrik pembuat bahan yang kita gunakan, membuktikan bahwa seluruh mata rantai produksi sudah terjaga kehalalannya Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setiap pengusaha diwajibkan mengajukan perpanjangan sertifikat halal lewat sistem SIHALAL yang dioperasikan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Aturan ini juga memberikan keistimewaan tersendiri bagi pengusaha mikro dan kecil berupa kemudahan dalam proses sertifikasi, termasuk saat mengurus perpanjangan. Penelitian yang dimuat di Journal of Islamic Marketing oleh Aziz dan Chok (2013) menunjukkan bahwa sertifikasi halal yang dilakukan secara konsisten dan dapat dipercaya bisa meningkatkan rasa percaya konsumen hingga 73%. Ini berarti memperpanjang sertifikat halal tepat waktu juga bagian dari strategi jangka panjang yang membawa keuntungan nyata bagi bisnis kita (Aziz & Chok, 2013. The Role of Halal Awareness, Halal Certification, and Marketing Components in Determining Halal Purchase Intention Among Non-Muslims in Malaysia). Prosedur dan Cara Perpanjangan Sertifikat Halal Saat ini proses perpanjangan sertifikat halal sudah dipermudah dengan sistem online melalui platform SIHALAL yang membuat pelayanan kepada pengusaha menjadi lebih cepat dan efisien. Prof. Dr. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, M.A., ahli ekonomi syariah dan industri halal dari Universitas Indonesia, memberikan pandangan bahwa “digitalisasi proses sertifikasi halal melalui SIHALAL merupakan terobosan penting yang tidak hanya mempercepat waktu proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.” Berikut ini tahapan lengkap yang perlu dilalui untuk perpanjangan sertifikat halal: Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, semua tahapan perpanjangan wajib dilakukan melalui sistem elektronik SIHALAL untuk menjamin keterbukaan dan pertanggungjawaban. Peraturan ini juga mengatur bahwa pengusaha yang mengajukan perpanjangan sebelum sertifikat lama habis akan diproses lebih dulu agar tidak terjadi kekosongan sertifikasi. Biaya dan Lama Proses Perpanjangan Sertifikat Halal Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sertifikat halal tidaklah sama untuk setiap pelaku usaha. Melainkan disesuaikan dengan kategori usaha dan jenis produk yang mau disertifikasi, ditambah lagi pemerintah memberikan keringanan istimewa untuk UMKM. Komponen Biaya Perpanjangan Rincian biaya yang perlu kita anggarkan dalam proses perpanjangan sertifikat halal adalah sebagai berikut: • Biaya Pendaftaran (PNBP) – usaha mikro mendapat fasilitas gratis alias tidak bayar, usaha kecil dikenakan tarif Rp 1.000.000, usaha menengah harus membayar Rp 2.500.000, sedangkan usaha besar dikenai biaya Rp 5.000.000 untuk setiap sertifikat • Biaya Audit LPH – nominalnya bervariasi mulai dari Rp 2.000.000 sampai Rp 10.000.000 tergantung seberapa rumit proses produksinya, berapa banyak jenis produk yang diajukan, dan di mana lokasi pabriknya berada • Biaya Sertifikat Bahan Baku – bila ada pergantian pemasok atau ada bahan yang belum punya sertifikat halal, maka perlu menyiapkan dana tambahan untuk mengurus sertifikasi bahan tersebut Mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemerintah sudah menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda untuk masing-masing kategori usaha dengan tujuan mendorong semua pengusaha, khususnya UMKM agar mau mensertifikasi produknya. Kebijakan ini bahkan membebaskan sepenuhnya biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat. Estimasi Waktu Proses Durasi yang diperlukan untuk perpanjangan sertifikat halal umumnya lebih singkat dibandingkan saat pengajuan pertama kali karena perusahaan sudah memiliki sistem yang berjalan dan pengalaman dari sertifikasi sebelumnya: • Verifikasi dokumen oleh BPJPH – butuh waktu sekitar 5 sampai 7 hari kerja sejak semua dokumen yang lengkap sudah masuk ke sistem SIHALAL • Penjadwalan dan pelaksanaan audit – biasanya menghabiskan waktu 14 sampai 21 hari kerja