
Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya
Dunia bisnis Indonesia punya catatan panjang soal sengketa merek. Kasus Kutus Kutus adalah salah satu yang paling ramai diperbincangkan. Produk minyak herbal yang sempat meledak di pasaran ini ternyata menyimpan konflik serius di balik layar, yakni perebutan kepemilikan merek antara sang pencipta dengan anak tirinya sendiri. Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa membangun produk berkualitas saja belum cukup kalau urusan legalitasnya diabaikan. Terutama bagi pelaku UMKM dan inovator lokal yang sering mendahulukan produksi daripada perlindungan hukum. Kisah Kutus Kutus membuktikan bahwa sebuah produk yang lahir dari kerja keras dan kreativitas bisa berpindah tangan secara hukum hanya karena satu kelalaian administratif. Artikel ini mengulas kronologi lengkap sengketa merek Kutus Kutus sekaligus panduan praktis agar bisnis kamu terhindar dari masalah serupa. Sejarah Merek Kutus Kutus Minyak Kutus Kutus pertama kali diracik oleh Bambang Pranoto pada tahun 2012 di Gianyar, Bali, sebagai upaya pribadinya mencari alternatif pengobatan untuk meredakan nyeri, menghangatkan tubuh, dan melancarkan sirkulasi darah. Nama “Kutus Kutus” terinspirasi dari filosofi keseimbangan energi dalam tubuh, di mana dalam bahasa Bali kata tersebut berarti angka 88 yang melambangkan ketidakterbatasan. Nama ini konon muncul dalam sebuah pengalaman spiritual Bambang di Pura Tirta Empul, Tampaksiring. Bambang sendiri adalah seorang sarjana teknik elektro dengan pengalaman 15 tahun bekerja di Philips Electronics sebelum memutuskan beralih jalur ke dunia herbal. Pemasaran perdana produk ini dimulai pada akhir 2013 dengan 500 botol kemasan 250 ml yang dijual lewat Facebook bersama seorang rekan, dan dalam sebulan saja pesanan sudah berdatangan. Produk ini diproduksi dari Desa Bona, Kabupaten Gianyar, sebuah desa yang dipercaya menyimpan warisan pengobatan tradisional Nusantara sejak era Kerajaan Majapahit. Pada Desember 2018, Bambang mengoperasikan pabrik tiga lantai di atas lahan 2.800 m² di Desa Bitra, Gianyar, yang mampu memproduksi puluhan ribu botol setiap harinya untuk melayani ribuan reseller di dalam dan luar negeri. Awal Konflik Kutus Kutus Kesuksesan bisnis Kutus Kutus ternyata menyimpan masalah yang mengendap lama di balik hubungan kepercayaan antara Bambang dan orang-orang terdekatnya. Pangkal masalahnya adalah hubungan antara Bambang Pranoto dan anak tirinya, Fazli Hasniel Sugiharto. Bambang selalu mengklaim dirinya sebagai pencipta dan peracik pertama minyak herbal tersebut. Namun pada Desember 2014, tanpa sepengetahuan Bambang, Fazli ternyata telah mendaftarkan merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas namanya sendiri. Bambang saat itu memilih fokus pada pengembangan produk dan inovasi, sehingga urusan operasional perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada orang-orang yang ia percaya, termasuk Fazli yang menduduki posisi direktur. Kepercayaan itulah yang belakangan disalahgunakan, karena saat diminta mendaftarkan merek Kutus Kutus, Fazli justru mencantumkan namanya sendiri sebagai pemilik. Konflik ini baru mencuat ke permukaan setelah Lilies Susanti Handayani, yakni istri Bambang sekaligus ibu kandung Fazli, meninggal dunia pada tahun 2021. Sepeninggal Lilies, Bambang kemudian memberhentikan Fazli dari jabatan direktur PT Kutus Kutus Herbal karena dinilai terlalu sering mengambil keputusan tanpa persetujuan Bambang selaku komisaris. Situasi semakin runyam ketika menjelang perpanjangan masa berlaku merek pada akhir 2024, Fazli tidak hanya memperpanjang merek “Kutus Kutus” atas namanya. Ia juga mendaftarkan merek tersebut di kelas-kelas baru, yaitu kelas 3 untuk produk sabun mandi, kelas 5 untuk produk herbal dan obat-obatan, serta kelas 35 untuk jasa perdagangan. Dengan demikian, Fazli secara total menguasai tiga pendaftaran merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”. Fazli sempat menawarkan pengalihan hak merek kepada Bambang, dengan syarat Bambang membayar kompensasi senilai Rp50 miliar. Ringkasan kronologi awal konflik: Gugatan Pembatalan Hak Merek Kutus Kutus Langkah Fazli memperluas cakupan merek secara sepihak membuat Bambang tidak lagi punya pilihan selain menempuh jalur hukum secara resmi. Karena negosiasi buntu, Bambang mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir 2024. Dasar gugatannya jelas: merek tersebut didaftarkan tanpa seizin Bambang dan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Perkara ini tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya, dengan Bambang Pranoto sebagai penggugat I dan PT Kutus Kutus Herbal sebagai penggugat II, sementara Fazli Hasniel Sugiharto sebagai tergugat dan Kementerian Hukum sebagai turut tergugat. Dari sisi dasar hukumnya, gugatan Bambang berpijak pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan kapan saja tanpa batasan waktu, sepanjang ada bukti iktikad tidak baik dari pihak pendaftar. Artinya, meski merek itu sudah terdaftar lebih dari 10 tahun atas nama Fazli, Bambang tetap punya hak untuk menggugat. Tim kuasa hukum dari K&K Advocates yang mendampingi Bambang berhasil membuktikan di persidangan bahwa kliennya adalah pencipta, penemu, peracik, sekaligus pengguna pertama produk Kutus Kutus, baik dalam skala rumahan maupun melalui PT Kutus Kutus Herbal. Pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan perkara ini dan memenangkan Bambang Pranoto. Majelis hakim menyatakan Bambang sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus yang beriktikad baik, sementara pendaftaran yang dilakukan Fazli dinyatakan tidak sah secara hukum. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat kasasi. Lewat Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi Fazli. Mahkamah Agung turut mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah memunculkan keluhan konsumen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kutus Kutus, yang kian memperkuat kesimpulan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI resmi mencoret merek Fazli di kelas 3, 5, dan 35 dari Daftar Umum Merek, sekaligus mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek. Munculnya Merek Sanga Sanga Alih-alih pasif menunggu hasil persidangan, Bambang mengambil langkah proaktif untuk membangun ulang identitas produknya sejak proses gugatan masih berjalan. Bambang memutuskan menghentikan produksi minyak Kutus Kutus dan menggantinya dengan merek baru bernama Minyak Sanga Sanga yang langsung didaftarkan ke DJKI. Pengumuman ini pertama kali disampaikan Bambang lewat media sosial pada 11 November 2024, dan produk barunya diluncurkan secara resmi dalam sebuah konferensi pers di Surabaya pada Mei 2024. Dalam bahasa Bali, Sanga Sanga berarti angka 99, satu tingkat di atas Kutus Kutus yang berarti angka 88, sebuah filosofi yang menggambarkan tekad Bambang untuk terus bergerak maju dari pencapaiannya sebelumnya. Menurut Bambang, Sanga Sanga diramu dari 140 jenis bahan herbal dengan metode yang persis sama seperti saat ia pertama kali menciptakan Kutus Kutus, namun dengan formula yang diklaim lebih kuat dan lebih cepat memberikan efek. Cakupan pendaftaran merek Sanga