
Hukum Hak Cipta AI di Indonesia dan Cara Melindunginya
Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan masyarakat Indonesia. Penggunaannya meluas, mulai dari aktivitas perkantoran, produksi konten, hingga berbagai proses kreatif lintas bidang. Berdasarkan laporan Work Trend Index 2024 dari Microsoft dan LinkedIn, sebanyak 92% pekerja kantoran di Indonesia telah memanfaatkan AI generatif dalam rutinitas kerja mereka. Sementara itu, survei APJII tahun 2025 yang melibatkan 8.700 responden menunjukkan bahwa 27,34% masyarakat Indonesia sudah menggunakan AI meningkat dari 24,73% pada tahun sebelumnya—dengan Generasi Z sebagai kelompok pengguna terbesar, mencapai 43,7%. Di balik data tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya berhak atas karya yang dihasilkan dari kolaborasi antara manusia dan mesin? Saya sendiri merasakan ketidakjelasan posisi ini, terutama ketika ide dituangkan, prompt disusun secara rinci, dan hasil keluaran AI diedit selama berjam-jam Namun hingga kini belum terdapat regulasi yang secara jelas menetapkan kita sebagai pemilik sah atas karya tersebut. Menurut DJKI, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa adanya kontribusi kreatif dari manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta dan secara otomatis masuk ke ranah domain publik. Ketidakpastian ini berisiko menghambat laju perkembangan ekosistem kreatif digital Indonesia yang tengah tumbuh dengan pesat Masalah Hukum yang Muncul dari Konten yang Dibuat AI Saat AI menghasilkan gambar, artikel, lagu, atau bahkan kode program, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang layak disebut sebagai penciptanya? Di Indonesia, landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Dalam Pasal 1 ayat (2), pencipta didefinisikan sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” Istilah “seorang atau beberapa orang” secara tidak langsung merujuk pada manusia atau badan hukum sebagai subjek hukum, bukan mesin ataupun algoritma. Achmad Iqbal Taufiq dari DJKI menyatakan bahwa saat ini terdapat kekosongan norma (vacuum norm) dalam pengaturan hak cipta terkait AI. UU Hak Cipta Tahun 2014 dinilai belum mengantisipasi perkembangan teknologi AI generatif, sehingga belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur pihak yang bertanggung jawab atas karya yang dihasilkan. Permasalahan pertama yang paling mendasar berkaitan dengan kekosongan hukum dan status kepemilikan. AI masih diposisikan sebagai objek hukum, bukan subjek hukum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pencipta menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dampaknya, karya yang dihasilkan AI berpotensi masuk ke domain publik tanpa perlindungan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun, termasuk pihak yang tidak terlibat sama sekali dalam proses penciptaannya. Permasalahan kedua berkaitan dengan konflik data pelatihan dan potensi pelanggaran hak cipta. AI generatif seperti Midjourney atau Stable Diffusion dilatih menggunakan miliaran data berupa gambar dan teks dari internet, yang sebagian besar merupakan karya berhak cipta milik kreator nyata. Sejumlah seniman bahkan telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan AI karena karya mereka digunakan tanpa izin sebagai data pelatihan, tanpa adanya kompensasi maupun pengakuan. Contohnya, pada 24 Juni 2024, Sony Music Entertainment, Universal Music Group, dan Warner Records menggugat platform AI musik Suno dan Udio di pengadilan federal dengan tuduhan bahwa model AI mereka dilatih menggunakan katalog musik komersial tanpa lisensi. Di Indonesia sendiri, belum tersedia mekanisme hukum khusus untuk menangani kasus semacam ini, karena UU Hak Cipta belum dirancang untuk menghadapi praktik bisnis AI yang berbasis pengumpulan data secara masif (web scraping). Permasalahan ketiga menyentuh aspek etika penggunaan serta tanggung jawab atas konten. Menanggapi pesatnya perkembangan AI, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran tersebut memuat tiga aspek utama, yakni nilai-nilai etika AI, implementasi nilai tersebut, serta prinsip akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Namun, karena sifatnya tidak mengikat secara hukum, rujukan tetap kembali pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam penggunaan AI belum memiliki dasar sanksi pidana yang spesifik dan dapat langsung diterapkan kepada pelanggarnya. Apakah Karya Buatan AI Bisa Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Jawabannya sangat ditentukan oleh sejauh mana keterlibatan manusia dalam proses tersebut. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan bahwa meskipun teknologi seperti ChatGPT dapat mempermudah proses penciptaan, hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Artinya, hanya karya yang mengandung unsur kreativitas manusia yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta secara utuh. Penolakan terhadap AI sebagai pencipta berangkat dari definisi “ciptaan” dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, yaitu hasil karya yang lahir dari inspirasi, kemampuan, pemikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian manusia yang diwujudkan secara nyata. Dalam webinar DJKI bertajuk “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” pada 17 November 2025, diperkenalkan konsep “Uji 4 Langkah” untuk menilai orisinalitas karya berbasis AI. Kriteria tersebut meliputi: apakah seseorang menyusun sendiri rancangan atau prompt, melakukan penyuntingan terhadap hasil AI, memastikan karya masuk dalam kategori yang dilindungi, serta menunjukkan karakter khas dan personal dari pembuatnya. Apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, karya dapat diklasifikasikan sebagai AI-assisted dan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini, individu yang memberikan kontribusi kreatif signifikan baik melalui penyusunan prompt yang kompleks, kurasi proses, maupun pengeditan lanjutan dapat diakui sebagai pencipta yang sah. Adapun perkembangan regulasi terbaru menunjukkan arah yang lebih progresif. Pada 11–12 Maret 2026, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam revisi tersebut, definisi “ciptaan” diperluas untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan AI, sekaligus menetapkan kriteria, syarat, dan standar etika dalam penggunaannya. Langkah ini menjadi salah satu pembaruan paling signifikan dalam rezim hak cipta digital di Indonesia, sekaligus menandakan bahwa kepastian hukum bagi kreator yang memanfaatkan AI semakin mendekati kenyataan Cara Melindungi Karya yang Dibantu AI Agar Tetap Legal Meskipun regulasi di Indonesia masih berada dalam tahap transisi, para kreator tetap dapat mengambil langkah konkret sejak sekarang. Berikut panduan praktis agar karya kolaborasi dengan AI memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap dapat dipertahankan apabila terjadi sengketa di kemudian hari. 1. Optimalkan Kontribusi Kreatif Manusia dalam Setiap Karya Kunci utama dalam perlindungan hak cipta untuk karya berbasis AI terletak pada sejauh mana keterlibatan manusia dalam proses penciptaannya. Hasil keluaran AI sebaiknya diperlakukan sebagai bahan mentah, bukan produk