
9 Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta di Indonesia serta Cara Penyelesaiannya
Saya percaya bahwa perlindungan identitas merek merupakan hal yang seharusnya diprioritaskan sejak awal, bukan sesuatu yang bisa ditunda. Namun, pada praktiknya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang menganggap remeh aspek legalitas kekayaan intelektual ini, hingga akhirnya menghadapi persoalan hukum yang menyita waktu, tenaga, dan biaya. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sepanjang 2023 hingga 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat adanya peningkatan kasus sengketa merek hingga mencapai ribuan laporan. Data tersebut menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa kelalaian dalam melindungi aset tidak berwujud dapat membawa dampak serius bagi keberlangsungan bisnis. Upaya membangun citra merek yang kuat serta strategi promosi yang gencar di media sosial tidak akan memberikan hasil optimal apabila fondasi hukum brand sejak awal tidak kokoh. Sebagian besar sengketa yang terjadi berakar dari lemahnya mitigasi risiko pada tahap awal pendirian usaha. Oleh karena itu, berbagai kasus nyata sengketa kekayaan intelektual di Indonesia perlu dikaji sebagai bahan pembelajaran agar pelaku usaha dapat menghindari kesalahan yang sama di kemudian hari. Kronologi Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta dan Merek di Indonesia Berikut adalah sembilan contoh kasus perseteruan hak kekayaan intelektual paling fenomenal di Indonesia beserta kronologi lengkap perjalanannya di ranah hukum. 1. Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru Sengketa ini berawal ketika perusahaan rokok besar PT Gudang Garam Tbk menggugat pemilik merek Gudang Baru, Ali Khosin, dengan dugaan pelanggaran merek dagang. Gudang Garam menilai bahwa Gudang Baru memiliki kemiripan yang signifikan dengan produknya, baik dari sisi desain kemasan, pemilihan warna, maupun tipografi yang digunakan. Perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya, di mana Gudang Garam menuntut pembatalan pendaftaran merek Gudang Baru dari daftar kekayaan intelektual yang terdaftar. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan sejumlah upaya perlawanan, sengketa ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan pihak Gudang Garam dengan pertimbangan bahwa terdapat iktikad tidak baik dari pihak Gudang Baru yang dianggap menumpang ketenaran merek penggugat. Majelis hakim juga menegaskan bahwa merek Gudang Garam telah lebih dahulu terdaftar secara sah dan telah dikenal luas oleh masyarakat, sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Sebagai hasil putusan, Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan merek Gudang Baru dari daftar pendaftaran serta mewajibkan pihak tergugat untuk mematuhi ketentuan hukum kekayaan intelektual yang berlaku. 2. Sengketa Logo Permen Yupi vs Lotte Kasus ini mencuat ketika PT Yupi Indo Jelly Gum menemukan adanya kemiripan visual pada produk permen yang diproduksi oleh PT Lotte Indonesia. Perselisihan semakin berkembang setelah desain pada produk Milkita milik Lotte dianggap memiliki kesamaan dalam konsep, warna, serta elemen visual yang menyerupai identitas khas produk Yupi. Menanggapi hal tersebut, Yupi kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk mempertahankan hak eksklusif atas desain kemasan yang dimilikinya. Dalam proses persidangan, pihak Yupi menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa desain mereka telah lebih dahulu didaftarkan serta dipasarkan di Indonesia. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan analisis perbandingan visual secara menyeluruh dan menemukan adanya unsur kemiripan yang signifikan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak Yupi. Pada akhirnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Lotte Indonesia terbukti melanggar hak merek dagang milik PT Yupi Indo Jelly Gum. Sebagai konsekuensinya, Lotte diwajibkan menghentikan penggunaan kemasan yang dipermasalahkan serta membayar ganti rugi kepada pihak penggugat. 3. Sengketa Merek Usaha Kebab Baba Rafi Konflik hukum yang melibatkan nama besar Kebab Turki Baba Rafi mulai mencuat ketika PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu perusahaan pemberi pinjaman daring terkait dugaan wanprestasi atas utang modal kerja yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Permasalahan ini kemudian menjadi lebih kompleks di mata publik karena nama merek Kebab Turki Baba Rafi kerap ikut disebut dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kasus utang tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, sehingga PT Baba Rafi Internasional sebagai pemegang hak merek yang sah harus memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik. Dalam pernyataannya, perusahaan menegaskan bahwa mereka merupakan entitas yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun keterkaitan operasional dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk. Mereka juga menilai bahwa penggunaan nama serta logo Baba Rafi dalam konteks sengketa utang pihak lain telah menimbulkan potensi kerugian reputasi yang serius. Pada akhirnya, pihak manajemen Baba Rafi memastikan bahwa hak merek mereka tetap terlindungi di pasar, sementara perkara PKPU tersebut diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. 4. Sengketa Merek Starbucks vs Produk Rokok Lokal Sengketa lintas sektor ini bermula ketika perusahaan kopi global Starbucks Corporation menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company. Perusahaan asal Pematang Siantar tersebut diketahui memproduksi dan mendaftarkan merek rokok lokal dengan nama yang identik dengan Starbucks. Gugatan kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa penggunaan merek tersebut dianggap menumpang ketenaran merek global milik Starbucks secara tidak sah. Namun, pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa PT Sumatra Tobacco telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut sejak tahun 1992 pada kelas barang yang berbeda. Tidak menerima putusan tersebut, Starbucks Corporation kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kembali eksklusivitas mereknya. Melalui Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan Starbucks secara penuh. Majelis hakim menilai terdapat iktikad tidak baik dari pihak produsen rokok lokal, sehingga pendaftaran merek tersebut dibatalkan dari daftar umum merek yang terdaftar. 5. Sengketa Merek Skincare MS Glow vs PS Glow Perseteruan di industri kecantikan ini mencuat ketika dua brand besar, MS Glow dan PS Glow, saling melayangkan gugatan di pengadilan niaga. Pada tahap awal, pihak MS Glow sempat memperoleh kemenangan setelah Pengadilan Niaga Medan pada tahun 2022 mengabulkan gugatan pembatalan merek PS Glow. Namun, dinamika perkara kemudian berbalik ketika PS Glow mengajukan gugatan balasan ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan tuduhan pelanggaran hak merek. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow dan menyatakan bahwa merek serta variannya merupakan pendaftar sah yang dilindungi oleh hukum. Akibat putusan tersebut, pihak MS Glow dijatuhi kewajiban tanggung renteng untuk membayar ganti rugi komersial sebesar Rp37,9 miliar kepada pihak lawan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penghentian sementara produksi serta penarikan seluruh produk yang menjadi objek sengketa