Day: July 9, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Daftar Izin Usaha Restoran dan KBLI 2025 yang Sesuai

Daftar Izin Usaha Restoran dan KBLI 2025 yang Sesuai

Bisnis restoran masih memiliki peluang yang besar. Namun, persaingan di bidang kuliner juga semakin ketat. Pemilik restoran tidak cukup hanya mengandalkan rasa makanan, lokasi yang strategis, dan promosi yang menarik. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman tumbuh sebesar 13,14% pada kuartal pertama 2026.  Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu yang tertinggi pada periode tersebut. Besarnya peluang bisnis kuliner juga diikuti dengan aturan yang semakin jelas.  Restoran perlu memiliki izin usaha, dokumen bangunan, dokumen lingkungan, standar kebersihan, dan izin tambahan sesuai kegiatan yang dijalankan. Izin usaha restoran perlu disiapkan sejak awal agar dapat membantu restoran ketika ingin bekerja sama dengan pemasok, membuka cabang, mencari investor, mengajukan pinjaman, atau mengembangkan usaha menjadi waralaba. Apa Saja Izin Usaha Restoran yang Dibutuhkan? Izin usaha restoran pada 2026 umumnya meliputi NIB, Sertifikat Standar, dokumen lingkungan, izin bangunan, kesesuaian tata ruang, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan sertifikat halal.  Dokumen yang dibutuhkan setiap restoran dapat berbeda, tergantung skala, lokasi, bentuk usaha, dan kegiatan bisnisnya. Dasar utama perizinan berusaha saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.  Aturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, informasi yang masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai aturan utama perizinan perlu diperbarui. Berikut beberapa dokumen yang mungkin dibutuhkan oleh sebuah restoran: Tidak semua restoran membutuhkan dokumen yang sama.  Sistem OSS akan menentukan persyaratan berdasarkan data usaha yang dimasukkan oleh pelaku usaha. KBLI Restoran dan Kafe 2025 yang Tepat KBLI adalah kode yang digunakan untuk menjelaskan kegiatan utama sebuah usaha.  Pemilik restoran perlu memilih KBLI berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan, bukan hanya berdasarkan nama merek atau konsep tempat usahanya. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.  Perizinan usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 tetap berlaku.  Namun, pemilik usaha perlu melakukan penyesuaian jika terdapat perubahan kegiatan, tujuan, atau jenis usaha. Berikut beberapa kode KBLI yang berhubungan dengan usaha restoran dan kafe: Kode KBLI Nama KBLI 2025 Kegiatan usaha 56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap Restoran, rumah makan, kantin, kafetaria, restoran cepat saji, makan di tempat, dibawa pulang, atau diantar 56303 Aktivitas Rumah Minum/Kafe Usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman seperti kopi, teh, dan minuman lainnya 56102 Aktivitas Penyediaan Makanan Keliling atau Tidak di Bangunan Tetap Usaha makanan menggunakan gerobak, kendaraan, tempat bergerak, atau lokasi tidak permanen KBLI 56101 untuk restoran KBLI 56101 digunakan untuk usaha yang kegiatan utamanya menyediakan makanan di bangunan tetap. Kode ini dapat digunakan untuk: Nama resmi KBLI 56101 dalam KBLI 2025 adalah Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap. KBLI 56303 untuk kafe KBLI 56303 digunakan untuk usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman, seperti kopi, teh, jus, dan minuman lainnya. Penggunaan kata “kafe” pada nama usaha tidak otomatis berarti harus menggunakan KBLI 56303. Pemilik usaha tetap perlu melihat kegiatan utama dan sumber pendapatan terbesar. Sebagai contoh, sebuah tempat menggunakan nama “Kafe Nusantara”, tetapi sebagian besar penjualannya berasal dari nasi, pasta, dan makanan berat. Dalam kondisi tersebut, KBLI 56101 kemungkinan lebih sesuai dibandingkan KBLI 56303. Pilihlah KBLI berdasarkan kegiatan utama yang benar-benar dilakukan setiap hari.  Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin yang muncul di OSS tidak sesuai dengan operasional usaha. Tingkat Risiko Izin Usaha Restoran 2026 Tingkat risiko restoran tidak lagi ditentukan hanya dari jumlah kursi.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, tingkat risiko restoran ditentukan berdasarkan skala usahanya. Restoran skala mikro termasuk usaha dengan risiko menengah rendah.  Sementara itu, restoran skala kecil, menengah, dan besar termasuk usaha dengan risiko menengah tinggi. Berikut pembagiannya: Skala usaha restoran Tingkat risiko Dokumen utama Mikro Menengah rendah NIB, Sertifikat Standar, SLHS, dan penilaian mandiri Kecil Menengah tinggi NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan pemenuhan standar usaha Menengah Menengah tinggi NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan dokumen pendukung lainnya Besar Menengah tinggi NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan dokumen pendukung lainnya Restoran dengan risiko menengah tinggi perlu mengunggah dokumen penilaian mandiri melalui OSS.  Setelah itu, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi. Untuk rumah minum atau kafe dengan KBLI 56303, tingkat risikonya termasuk menengah rendah. Usaha mikro dapat diwajibkan memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan.  Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar perlu memiliki SLHS. Syarat Izin Usaha Restoran 2026 Syarat izin usaha restoran dapat dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu dokumen pemilik atau badan usaha, persyaratan lokasi, dan persyaratan teknis operasional. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa seluruh kebutuhan izin sebelum menyewa tempat dalam jangka panjang atau melakukan renovasi besar. 1. Dokumen pemilik dan badan usaha Dokumen awal yang perlu disiapkan antara lain: Restoran dapat dijalankan dalam beberapa bentuk usaha, seperti: Pemilihan bentuk usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.  Pemilik usaha perlu mempertimbangkan jumlah pendiri, kebutuhan investor, rencana membuka cabang, pembagian kepemilikan, dan tanggung jawab hukum. 2. Kesesuaian tata ruang dan bangunan Lokasi restoran harus sesuai dengan tata ruang daerah.  Sistem OSS akan mencocokkan lokasi usaha dengan RDTR atau aturan pemanfaatan ruang yang berlaku. Pemilik usaha juga perlu memastikan bahwa bangunan dapat digunakan sebagai restoran. PBG dan SLF mungkin dibutuhkan apabila restoran: PBG adalah dokumen persetujuan untuk mendirikan atau mengubah bangunan. Sementara itu, SLF menunjukkan bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya. Sebelum menyewa tempat, mintalah salinan PBG, SLF, dan informasi tata ruang dari pemilik bangunan. Jangan langsung tergiur harga sewa murah apabila bangunan ternyata tidak dapat digunakan sebagai restoran. 3. Dokumen lingkungan Kegiatan restoran dapat menghasilkan: Karena itu, restoran dapat diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau dokumen lain. Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan skala usaha, lokasi, kapasitas operasional, dan dampak yang mungkin ditimbulkan. Pemilik usaha tidak perlu memilih dokumen secara sembarangan.  Sistem OSS akan membantu menentukan dokumen lingkungan yang diperlukan berdasarkan data kegiatan usaha. 4. Sertifikat higiene dan sanitasi Restoran dengan KBLI 56101 wajib memenuhi standar kebersihan dan kesehatan melalui SLHS. SLHS adalah bukti bahwa pengolahan makanan dan minuman telah memenuhi standar kesehatan. Beberapa hal yang dapat diperiksa dalam proses penerbitan SLHS antara lain: Pemilik restoran tidak cukup hanya mengunggah dokumen.  Kondisi dapur dan kegiatan operasional juga harus sesuai dengan standar yang berlaku. 5. Sertifikat halal Produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil memasuki batas akhir kewajiban sertifikasi halal

SELENGKAPNYA