
Daftar Izin Usaha Hotel dan Penginapan: KBLI 2025, Syarat, dan Alur Pengurusan
Setiap usaha hotel dan penginapan perlu memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha, lokasi, ukuran bangunan, dan tingkat risikonya. Pengurusan izin dilakukan melalui sistem OSS-RBA dengan memilih kode KBLI 2025 yang paling sesuai dengan kegiatan usaha. Bisnis hotel, vila, homestay, guest house, dan penginapan lainnya terus berkembang. Semakin banyak orang berwisata, semakin besar pula peluang usaha di bidang penginapan. Namun, menjalankan usaha penginapan tidak cukup hanya dengan memiliki bangunan dan menerima tamu. Pemilik usaha juga harus memastikan bahwa lokasi, bangunan, fasilitas, keamanan, lingkungan, dan izin usahanya sudah sesuai aturan. Saat ini, perizinan usaha menggunakan sistem berbasis risiko. Artinya, jenis izin yang harus dimiliki akan berbeda-beda, tergantung seberapa besar risiko kegiatan usahanya. Aturan utama yang digunakan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Khusus untuk bidang pariwisata, standar usaha terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Menurut saya, sistem OSS-RBA membuat proses perizinan menjadi lebih praktis karena banyak tahapan dapat dilakukan secara online. Namun, kemudahan tersebut tetap bergantung pada ketelitian pemilik usaha saat memasukkan data. Kesalahan kecil, seperti alamat yang berbeda, luas bangunan yang tidak sesuai, atau salah memilih kode KBLI, dapat menghambat proses penerbitan izin. Kode KBLI Hotel dan Penginapan Terbaru Kode KBLI hotel dan penginapan harus dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Pemilik usaha tidak boleh memilih KBLI hanya berdasarkan nama properti. Karena nama “hotel”, “vila”, atau “guest house” belum tentu menggambarkan jenis layanan yang sebenarnya. KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kode ini digunakan pemerintah untuk mengetahui jenis kegiatan yang dijalankan oleh suatu usaha. Berikut beberapa kode KBLI 2025 untuk usaha hotel dan penginapan: Jenis usaha akomodasi KBLI 2025 KBLI 2020 sebelumnya Hotel Bintang Lima 55101 55110 Hotel Bintang Empat 55102 55110 Hotel Bintang Tiga 55103 55110 Hotel Bintang Dua 55104 55110 Hotel Bintang Satu 55105 55110 Hotel Non Bintang 55106 55120 Homestay atau Rumah Tinggal Sewa 55201 55130 Hostel Remaja 55202 55191 Vila 55203 55193 Apartemen Hotel 55204 55194 Akomodasi Jangka Pendek Lainnya 55209 55199 Sejak KBLI 2025 mulai digunakan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode usaha yang terdaftar di OSS sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru. Pemilik usaha yang sebelumnya memakai KBLI 2020 perlu memeriksa apakah sistem OSS sudah melakukan penyesuaian atau konversi kode. Pemeriksaan ini perlu dilakukan lebih dulu terutama saat melakukan perubahan data, menambah kegiatan usaha, memperpanjang izin, atau mengurus izin tambahan. Cara Membedakan Hotel, Vila, dan Homestay Perbedaan jenis penginapan tidak hanya dilihat dari nama mereknya. Sebagai contoh, suatu tempat memakai nama “Villa Resort”. Tetapi memiliki resepsionis, layanan kamar, makanan dan minuman, petugas kebersihan, serta pelayanan tamu setiap hari. Dari kegiatan tersebut, usaha itu bisa lebih cocok masuk dalam kategori hotel. Sementara itu, vila biasanya berupa rumah pribadi yang disewakan dalam waktu pendek kepada wisatawan. Pengelolaannya lebih sederhana dan sering kali dilakukan langsung oleh pemilik. Sementara homestay merupakan rumah tinggal yang sebagian atau seluruh ruangannya digunakan untuk menerima tamu dalam waktu tertentu. Umumnya, pemilik juga tinggal atau terlibat langsung dalam pengelolaan tempat tersebut. Karena itu, sebelum memilih KBLI, pemilik usaha sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut: Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah hotel dan akomodasi di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 34 ribu unit. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa bisnis penginapan terus berkembang dan membutuhkan pengelolaan izin yang tertib. Ketentuan untuk Koperasi dan UMKM Beberapa jenis usaha penginapan tertentu mendapat perlindungan khusus agar dapat dijalankan oleh koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dalam negeri. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur bidang usaha seperti Hotel Bintang Satu, Hotel Melati, pondok wisata, guest house, dan vila. Namun, karena kode KBLI telah diperbarui menjadi KBLI 2025, pelaku usaha perlu memeriksa kembali aturan penanaman modal yang muncul di OSS. Jangan hanya mengandalkan kode lama karena nama dan pengelompokan usahanya bisa berubah. Jenis Izin Usaha Hotel yang Harus Dimiliki Dokumen izin usaha hotel dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, atau Izin, tergantung tingkat risiko usahanya. NIB merupakan identitas dasar usaha, sedangkan Sertifikat Standar dan Izin menunjukkan bahwa usaha sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Berikut gambaran umum dokumen berdasarkan tingkat risiko usaha: Tingkat risiko usaha Dokumen yang diperlukan Risiko rendah NIB Risiko menengah rendah NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pelaku usaha Risiko menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi Risiko tinggi NIB dan Izin sebelum usaha beroperasi Apa Itu NIB? NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas resmi bagi pelaku usaha. NIB digunakan sebagai bukti bahwa usaha sudah terdaftar dalam sistem OSS. Namun, memiliki NIB belum tentu berarti seluruh kegiatan usaha sudah boleh langsung dijalankan. Pelaku usaha tetap harus melihat apakah ada Sertifikat Standar, Izin, atau dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Apa Itu Sertifikat Standar? Sertifikat Standar adalah bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditentukan pemerintah. Untuk usaha berisiko menengah rendah, Sertifikat Standar dapat terbit berdasarkan pernyataan pemilik usaha. Untuk usaha berisiko menengah tinggi, pemenuhan standar harus diperiksa dan disetujui oleh instansi yang berwenang. Khusus hotel bintang, Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 membagi tingkat risiko berdasarkan luas bangunan. Hotel bintang dengan luas bangunan sampai dengan 6.000 meter persegi termasuk risiko menengah rendah. Sementara itu, hotel bintang dengan luas bangunan lebih dari 6.000 meter persegi termasuk risiko menengah tinggi. Namun, pelaku usaha tetap harus mengikuti tingkat risiko yang muncul pada sistem OSS karena hasilnya dapat dipengaruhi oleh lokasi, skala, fasilitas, dan data usaha lainnya. Selain NIB dan Sertifikat Standar, hotel dapat membutuhkan dokumen berikut: Perizinan berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak membahayakan tamu, pekerja, masyarakat, maupun lingkungan sekitar. Standar Fasilitas dan Keselamatan Hotel Hotel dan penginapan harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Standar tersebut harus benar-benar diterapkan di lokasi usaha. Tidak hanya tercantum dalam dokumen semata. Beberapa fasilitas dan prosedur yang perlu disiapkan antara lain: Hotel juga perlu menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability), yaitu kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Meski begitu, sertifikat atau standar CHSE tidak selalu menggantikan izin lain. Pelaku usaha tetap harus memeriksa seluruh kewajiban yang muncul pada sistem OSS. Hasil penelitian dari Politeknik Negeri