
Cara Mengurus Izin Usaha Konveksi dan KBLI yang Digunakan
Usaha konveksi memiliki peluang yang cukup besar karena kebutuhan pakaian terus berkembang. Selain pasarnya dari konsumen pribadi, juga bisa menyasar ke perusahaan, sekolah, komunitas, instansi pemerintah, hingga kebutuhan ekspor. Produk yang dibuat pun beragam, mulai dari kaos, seragam, jaket, pakaian olahraga, sampai pakaian dalam jumlah besar untuk kebutuhan tertentu. Namun, pemilik usaha konveksi juga perlu memperhatikan legalitas usahanya. Legalitas membantu usaha memiliki identitas resmi, menjalankan kegiatan sesuai aturan, serta membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan atau mengikuti pengadaan barang. Pemilik usaha konveksi umumnya perlu menentukan KBLI usaha konveksi, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, serta memenuhi Sertifikat Standar, persyaratan lingkungan, atau kewajiban lain jika memang diwajibkan berdasarkan jenis dan skala usahanya. Apa Izin Usaha yang Dibutuhkan untuk Membuka Konveksi? Izin usaha konveksi diurus melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Dasar perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Jenis perizinan yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko usaha, yaitu: Syarat Izin Usaha Konveksi Syarat mengurus izin usaha konveksi umumnya meliputi data pemilik atau badan usaha, lokasi produksi, kegiatan usaha, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, serta KBLI yang digunakan. Dokumen yang perlu disiapkan dapat berbeda antara usaha milik pribadi dengan usaha yang sudah berbentuk PT, PT Perorangan, atau CV. Syarat Usaha Konveksi Milik Perorangan Pemilik usaha konveksi yang menjalankan usaha atas nama pribadi umumnya perlu menyiapkan: Pastikan data yang dimasukkan ke OSS sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Syarat Konveksi Berbentuk PT, PT Perorangan, atau CV Usaha konveksi yang sudah berbentuk badan usaha perlu menyiapkan beberapa data tambahan, seperti: Kebutuhan dokumen dapat berbeda untuk setiap usaha karena OSS akan membaca data berdasarkan lokasi, jenis kegiatan, dan skala bisnis. KBLI Usaha Konveksi yang Digunakan KBLI yang paling umum digunakan untuk usaha konveksi pakaian berbahan tekstil adalah KBLI 14111 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil. Saat ini, pelaku usaha perlu mengacu pada KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI tersebut digunakan untuk mengelompokkan berbagai kegiatan usaha berdasarkan jenis aktivitas yang dijalankan. Berikut beberapa KBLI yang berkaitan dengan usaha pakaian: Kode KBLI Nama KBLI Cocok Digunakan Untuk 14111 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil Produksi pakaian dalam jumlah besar seperti kaos, kemeja, celana, seragam, pakaian olahraga, dan pakaian lainnya dari kain 14112 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit Produksi jaket, rompi, mantel, celana, atau pakaian berbahan kulit maupun kulit tiruan 14120 Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi Tailor, butik, penjahit rumahan, atau usaha pakaian yang dibuat berdasarkan ukuran dan pesanan konsumen 14131 Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil Produksi topi, peci, dasi, syal, mukena, kerudung, sarung tangan, dan perlengkapan pakaian dari tekstil Apa Perbedaan KBLI 14111 dan KBLI 14120? KBLI 14111 digunakan untuk produksi pakaian secara massal. Sedangkan KBLI 14120 digunakan untuk pakaian yang dibuat berdasarkan pesanan atau ukuran tertentu. Contohnya, usaha yang memproduksi 2.000 kaos seragam setiap bulan lebih sesuai menggunakan KBLI 14111. Sementara itu, penjahit yang menerima pesanan satu jas berdasarkan ukuran tubuh pelanggan lebih sesuai menggunakan KBLI 14120. Karena itu, pemilihan KBLI sebaiknya mengikuti kegiatan utama yang benar-benar dijalankan oleh bisnis. Cara Mengurus Izin Usaha Konveksi di OSS Izin usaha konveksi dapat diurus secara online melalui sistem OSS. Pemilik usaha perlu mengisi data dengan benar karena informasi mengenai KBLI, lokasi, investasi, tenaga kerja, dan kegiatan produksi akan menentukan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut langkah-langkahnya: 1. Membuat Akun OSS Daftarkan akun melalui sistem OSS sesuai jenis pelaku usaha. Usaha dapat didaftarkan sebagai usaha perorangan maupun badan usaha seperti PT, PT Perorangan, atau CV. 2. Melengkapi Data Usaha Isi data pelaku usaha dengan lengkap. Pastikan nama, alamat, NPWP, data penanggung jawab, dan informasi badan usaha sudah benar. 3. Memilih KBLI Tambahkan KBLI sesuai kegiatan yang dijalankan. Jika kegiatan utama berupa produksi pakaian massal dari kain, salah satu KBLI yang dapat digunakan adalah 14111 Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil. 4. Mengisi Lokasi Usaha Masukkan alamat workshop, rumah produksi, atau pabrik tempat kegiatan konveksi dilakukan. Alamat sebaiknya sesuai dengan lokasi usaha yang sebenarnya. 5. Mengisi Data Investasi dan Produksi Masukkan informasi mengenai: Gunakan data yang sesuai dengan kondisi usaha. 6. Memenuhi Persyaratan Dasar OSS dapat meminta pemenuhan persyaratan mengenai tata ruang, lingkungan, atau dokumen lain sesuai jenis kegiatan dan lokasi usaha. Tidak semua usaha memiliki persyaratan yang sama. 7. Memeriksa Tingkat Risiko Usaha Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko berdasarkan kegiatan usaha yang dimasukkan. Dari tingkat risiko tersebut, pemilik usaha dapat mengetahui apakah cukup memiliki NIB atau juga perlu memenuhi Sertifikat Standar maupun izin lainnya. 8. Mengunduh Dokumen Perizinan Setelah data dan persyaratan selesai dipenuhi, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen melalui OSS. Dokumen yang diterbitkan dapat berupa: Penerbitan NIB langsung melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya. Apakah NIB Saja Sudah Cukup untuk Usaha Konveksi? NIB dapat menjadi dokumen utama untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah. Namun, beberapa usaha konveksi dapat membutuhkan dokumen tambahan tergantung tingkat risiko dan kegiatan produksinya. Karena itu, setelah NIB terbit, pemilik usaha sebaiknya tetap memeriksa menu persyaratan dan kewajiban pada OSS. Jangan langsung menganggap proses izin selesai hanya karena NIB sudah dapat diunduh. Beberapa usaha dapat memiliki kewajiban tambahan berupa: NIB juga tidak sama dengan Sertifikat Halal. Sertifikasi halal memiliki proses tersendiri melalui BPJPH dan hanya berlaku untuk produk yang masuk dalam ketentuan sertifikasi halal. Usaha Konveksi Juga Perlu Memperhatikan SIINas Konveksi termasuk kegiatan di sektor industri. Karena itu, pemilik usaha juga perlu memperhatikan kewajiban melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. SIINas digunakan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data industri. Perusahaan industri dapat memiliki kewajiban menyampaikan data kegiatan usahanya melalui SIINas sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang dilaporkan dapat mencakup: Artinya, pemilik usaha tidak cukup hanya memastikan NIB sudah terbit. Kewajiban setelah izin terbit juga perlu diperhatikan supaya kegiatan usaha tetap sesuai aturan ketika bisnis semakin berkembang. PT Umum, CV, atau PT Perorangan untuk Usaha Konveksi? PT Umum, CV, dan PT Perorangan memiliki aturan serta struktur yang berbeda. Pemilihan bentuk usaha sebaiknya disesuaikan dengan jumlah pemilik, skala bisnis, target pasar, dan rencana pengembangan usaha.