Day: August 5, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Syarat Izin Usaha Percetakan dan Cara Daftarnya sesuai KBLI Terbaru

Syarat Izin Usaha Percetakan dan Cara Daftarnya sesuai KBLI Terbaru

Bisnis percetakan masih punya peluang pasar yang cukup besar meskipun banyak kegiatan promosi dan komunikasi sekarang beralih ke media digital. Buku, kemasan, brosur, label, kalender, merchandise, dokumen bisnis, dan materi promosi masih terus dibutuhkan dan digunakan oleh masyarakat maupun perusahaan. Data Bank Indonesia pada triwulan IV 2025 juga menunjukkan bahwa kelompok industri kertas, barang dari kertas, percetakan, dan reproduksi media rekaman termasuk sektor manufaktur yang masih berkembang. Karena itu, usaha percetakan tetap punya peluang untuk berkembang. Apalagi jika mampu masuk ke pasar perusahaan, instansi, sekolah, kampus, hingga pengadaan barang dan jasa. Salah satu hal yang perlu disiapkan sejak awal adalah legalitas usaha. Izin usaha percetakan membuat bisnis kamu tercatat secara resmi dan bisa menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang terdaftar. Legalitas juga bisa membantu saat calon klien meminta NIB, NPWP, dokumen perusahaan, atau bukti izin sebelum memberikan pekerjaan. Menurut saya, izin usaha percetakan sekarang sebaiknya dilihat sebagai bagian dari persiapan bisnis untuk berkembang. Percetakan yang memiliki legalitas sesuai kegiatan usahanya biasanya lebih siap ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti pengadaan barang dan jasa. Apa Izin Usaha Percetakan yang Dibutuhkan? Izin usaha percetakan diurus melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS RBA. Jenis izin yang diterima setiap usaha bisa berbeda karena OSS melihat jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, nilai investasi, dan tingkat risikonya. Aturan utama yang digunakan sekarang adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar sistem OSS RBA. Untuk usaha yang masuk sektor industri, ketentuan teknisnya juga mengacu pada Permenperin Nomor 37 Tahun 2025. Secara umum, perizinan usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko berikut. Usaha percetakan masuk ke tingkat risiko rendah hingga menengah rendah, sehingga bisa memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha serta Sertifikat Standar sebagai dasar legalitasnya. Kalau mau lebih kuat lagi legalitasnya, bisa mendirikan badan usaha seperti CV, PT Perorangan, atau PT Umum. Bentuk Usaha Kelebihan Cocok untuk Bisnis Percetakan Seperti Apa? CV Struktur usaha cukup sederhana dan bisa dijalankan bersama partner. CV juga sudah umum digunakan untuk kerja sama dengan perusahaan, sekolah, instansi, maupun pelanggan B2B. Cocok untuk percetakan skala kecil sampai menengah yang dijalankan oleh dua orang atau lebih. Misalnya percetakan undangan, banner, brosur, buku, merchandise, atau digital printing yang mulai menerima pesanan perusahaan. PT Perorangan Memiliki status badan hukum dan bisa didirikan oleh satu orang. Cocok bagi pemilik usaha yang ingin memisahkan bisnis dari usaha pribadi dan membangun citra usaha yang lebih profesional. Cocok untuk percetakan milik satu orang yang masih masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Misalnya pemilik digital printing yang sebelumnya menjalankan usaha sendiri dan ingin mulai bekerja sama dengan perusahaan. PT Umum Memiliki status badan hukum dengan struktur pemegang saham yang lebih fleksibel. Lebih cocok untuk pengembangan bisnis, masuknya partner atau investor, kerja sama perusahaan besar, hingga pengadaan barang dan jasa. Cocok untuk percetakan skala menengah sampai besar yang memiliki beberapa pemilik, banyak karyawan, mesin produksi bernilai besar, pelanggan korporasi, atau berencana membuka cabang dan menerima investor. PT jenis ini pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih KBLI Usaha Percetakan Terbaru yang Perlu Diketahui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) adalah kode yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha. Kode KBLI yang kamu pilih akan menentukan bidang usaha yang tercatat di OSS dan bisa memengaruhi izin yang harus dipenuhi. Untuk percetakan komersial pada umumnya, salah satu kode yang paling sering digunakan adalah KBLI 18111 Pencetakan Umum. Saat ini, klasifikasi kegiatan usaha sudah menggunakan KBLI 2025. Beberapa kode usaha percetakan masih menggunakan nomor yang sama seperti KBLI sebelumnya, tetapi nama dan rincian kegiatannya bisa mengalami penyesuaian. KBLI Nama KBLI 2025 Contoh Kegiatan 18111 Pencetakan Umum Buku, brosur, kalender, poster, katalog, materi promosi, surat bisnis, foto, dan hasil cetak umum lainnya 18112 Pencetakan Khusus Paspor, cek, giro, meterai, uang kertas, obligasi, surat berharga, dan dokumen khusus 18113 Pencetakan Tiga Dimensi 3D printing dari plastik, polimer, logam, clay, dan bahan lainnya 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan Penjilidan, pemotongan, laminasi, finishing, pembuatan plate, dan pekerjaan setelah proses cetak Apa yang Berubah pada KBLI 18111? KBLI 18111 pada KBLI 2025 menggunakan nama Pencetakan Umum. Pada KBLI sebelumnya, kode tersebut dikenal dengan nama Industri Pencetakan Umum. Ruang lingkup usahanya juga dibuat lebih jelas dan bisa mencakup beberapa jenis kegiatan pencetakan. Karena itu, jangan memilih KBLI hanya karena nama kodenya terlihat sesuai. Kamu tetap perlu membaca rincian kegiatan yang tercantum pada KBLI tersebut. Satu kode KBLI juga bisa memiliki beberapa ruang lingkup kegiatan dengan kewajiban izin yang berbeda. Untuk usaha yang sudah memiliki izin berdasarkan KBLI lama, perubahan ke KBLI 2025 tidak selalu berarti harus membuat izin baru. Penyesuaian bisa dilakukan melalui OSS jika tidak ada perubahan besar pada kegiatan usaha. Jika perusahaan mengubah jenis usaha, kegiatan produksi, atau maksud dan tujuan perusahaan, data di OSS dan AHU juga perlu diperbarui. Syarat Izin Usaha Percetakan via OSS RBA Syarat izin usaha percetakan biasanya meliputi data pemilik, data perusahaan, lokasi usaha, kegiatan produksi, dokumen lingkungan, serta persyaratan sektor industri. Dokumen yang diminta bisa berbeda tergantung bentuk usaha dan tingkat risiko yang muncul di OSS. 1. Data Pemilik dan Badan Usaha Untuk usaha perorangan, kamu perlu menyiapkan NIK, NPWP, email, alamat, dan data kegiatan usaha. Jika usaha berbentuk PT atau CV, data perusahaan harus sudah sesuai dengan data yang tercatat di sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU. Data tersebut antara lain nama perusahaan, alamat, pengurus, bidang usaha, dan informasi perusahaan lainnya. 2. Data Lokasi dan Kegiatan Usaha Kamu juga perlu memasukkan data lokasi tempat usaha dijalankan. Data yang biasanya diminta antara lain luas lokasi, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, kapasitas produksi, jenis produk, dan kegiatan usaha. Lokasi usaha juga bisa berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Karena itu, alamat tempat produksi perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. 3. Dokumen Lingkungan Tidak semua percetakan membutuhkan dokumen lingkungan yang sama. Sistem OSS akan menentukan jenis dokumen berdasarkan skala usaha dan dampak kegiatannya. Beberapa usaha mungkin cukup menggunakan SPPL. Usaha dengan kegiatan yang lebih besar atau memiliki dampak lingkungan lebih tinggi bisa membutuhkan dokumen tambahan. Percetakan

SELENGKAPNYA