Day: August 14, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Beda Jaminan Fidusia dan Gadai serta Cara Pendaftarannya

Beda Jaminan Fidusia dan Gadai serta Cara Pendaftarannya

Jaminan fidusia adalah jaminan utang yang memungkinkan barang tetap dikuasai dan digunakan oleh pemiliknya selama kewajiban pembayaran masih dijalankan. Skema jaminan fidusia sering digunakan dalam kredit kendaraan, pembiayaan mesin produksi, dan pinjaman untuk modal usaha. Melalui jaminan fidusia, kreditur memperoleh kepastian atas pelunasan utang, sedangkan debitur tetap dapat menggunakan barang yang dijaminkan. Saya melihat biaya pendaftaran fidusia sering dianggap debitur hanya sebagai biaya tambahan dalam pengajuan kredit. Sebenarnya ini kurang tepat. Pendaftaran fidusia dapat melindungi debitur dari penarikan barang secara sewenang-wenang sekaligus memberikan kepastian hukum kepada kreditur. Pengertian Jaminan Fidusia dan Konsep Dasarnya dalam Hukum Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan debitur. Setelah didaftarkan secara resmi, jaminan fidusia memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pembayaran lebih dahulu daripada kreditur lainnya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan. Meskipun hak kepemilikannya dialihkan sebagai jaminan, barang tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. Sementara itu, Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas: Dalam hukum, konsep tersebut dikenal dengan istilah constitutum possessorium. Artinya, hak kepemilikan atas barang dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi barangnya tetap dikuasai dan digunakan oleh debitur. Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S. menjelaskan bahwa fidusia memisahkan antara kepemilikan secara hukum dan penguasaan barang secara fisik. Hak kepemilikan secara hukum beralih kepada kreditur, sedangkan barangnya tetap dikuasai debitur untuk mendukung kegiatan ekonomi. Prof. Subekti, S.H. juga menjelaskan bahwa fidusia berkembang karena adanya kebutuhan dalam praktik pemberian kredit. Debitur membutuhkan pinjaman, tetapi tetap perlu menggunakan kendaraan, mesin, atau barang modal lainnya untuk menjalankan usaha. Perbedaan Fidusia dan Gadai yang Wajib Diketahui Perbedaan fidusia dan gadai terutama terlihat dari pihak yang menguasai barang selama masa pinjaman. Dalam fidusia, barang tetap berada pada debitur, sedangkan dalam gadai, barang harus diserahkan kepada kreditur atau pihak lain yang telah disepakati. Parameter Jaminan Fidusia Gadai Penguasaan barang Barang tetap dikuasai debitur Barang dikuasai kreditur atau pihak ketiga Dasar hukum UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1150–1160 KUH Perdata Bukti hukum Akta notaris dan Sertifikat Jaminan Fidusia Perjanjian atau surat bukti gadai Jenis barang Benda bergerak berwujud, tidak berwujud, dan bangunan tertentu Benda bergerak Penggunaan barang Umumnya tetap dapat digunakan debitur Tidak dapat digunakan debitur karena barang telah diserahkan Hak kreditur Memiliki hak untuk didahulukan setelah fidusia didaftarkan Memiliki hak untuk didahulukan sesuai ketentuan gadai Proses pengikatan Didaftarkan melalui sistem fidusia Dilakukan dengan menyerahkan barang kepada penerima gadai Contohnya, motor yang dibeli melalui perusahaan pembiayaan tetap dapat digunakan oleh pembelinya karena kendaraan tersebut dijadikan jaminan fidusia. Berbeda dengan perhiasan yang digadaikan karena perhiasan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan pergadaian selama pinjaman belum dilunasi. Contoh Jaminan Fidusia dan Barang yang Bisa Dijaminkan Contoh jaminan fidusia antara lain kendaraan bermotor, mesin produksi, inventaris perusahaan, persediaan barang, piutang usaha, dan hak kekayaan intelektual tertentu. Sebelum dijaminkan, kepemilikan, nilai ekonomi, identitas, dan kemungkinan penjualan barang tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu. A) Benda bergerak berwujud Benda bergerak berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat secara langsung. Beberapa contohnya meliputi: B) Benda bergerak tidak berwujud Benda bergerak tidak berwujud merupakan aset yang tidak memiliki bentuk fisik, tetapi mempunyai nilai ekonomi. Beberapa contohnya meliputi: Penggunaan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam. Kreditur biasanya akan memeriksa status kepemilikan, pencatatan atau pendaftaran, masa perlindungan, nilai ekonomi, serta peluang penjualan hak tersebut apabila debitur tidak melunasi utangnya. C) Benda tidak bergerak tertentu Bangunan tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan juga dapat menjadi objek jaminan fidusia. Contohnya adalah bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain selama memenuhi persyaratan hukum. Rumah susun juga tidak otomatis dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Jenis jaminan untuk rumah susun perlu ditentukan berdasarkan status tanah, bukti kepemilikan, dan kemungkinan penggunaan hak tanggungan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp506,82 triliun pada November 2025 atau tumbuh 1,09% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing bruto pada periode tersebut tercatat sebesar 2,44%. Data tersebut menunjukkan bahwa industri pembiayaan memiliki peran yang besar dalam kegiatan ekonomi Indonesia. Alur dan Cara Pendaftaran Fidusia Online Cara pendaftaran fidusia dilakukan melalui pembuatan akta notaris, pengajuan secara elektronik, pembayaran PNBP, dan penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pembuatan Akta Jaminan Fidusia. 1. Menyiapkan perjanjian pokok Sebelum membuat jaminan fidusia, kreditur dan debitur harus memiliki perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban pembayaran. Perjanjian pokok tersebut dapat berupa perjanjian kredit, pembiayaan, atau utang-piutang. Jaminan fidusia mengikuti keberadaan perjanjian pokok tersebut. Artinya, jaminan fidusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya utang atau kewajiban yang dijamin. 2. Membuat Akta Jaminan Fidusia Pemberi dan penerima fidusia perlu membuat Akta Jaminan Fidusia dalam bahasa Indonesia di hadapan notaris yang berwenang. Akta Jaminan Fidusia setidaknya memuat: Data yang dicantumkan harus sesuai dengan dokumen kepemilikan dan perjanjian antara kedua pihak. Kesalahan penulisan data dapat menimbulkan kendala saat melakukan perubahan, penghapusan, atau eksekusi jaminan. 3. Mengajukan pendaftaran melalui AHU Online Akta Jaminan Fidusia kemudian didaftarkan secara elektronik melalui layanan fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam praktiknya, proses pendaftaran biasanya dilakukan oleh notaris berdasarkan akta dan kuasa dari para pihak. Informasi yang dimasukkan dalam sistem harus sesuai dengan isi Akta Jaminan Fidusia. 4. Membayar biaya PNBP Pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai dengan nilai penjaminan dan jenis layanan yang digunakan. Bukti pembayaran sebaiknya disimpan bersama Akta Jaminan Fidusia dan dokumen perjanjian pokok. 5. Mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Setelah seluruh persyaratan dan pembayaran selesai, Sertifikat Jaminan Fidusia akan diterbitkan secara elektronik. Sertifikat tersebut memuat kalimat β€œDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Sebelum pendaftaran diajukan, para pihak sebaiknya memeriksa nama pemilik, identitas barang, nomor dokumen, nilai barang, nilai penjaminan, dan informasi perjanjian pokok. Pemeriksaan tersebut dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah pada kemudian hari. Biaya Pendaftaran Fidusia Resmi Berdasarkan Tarif PNBP Terbaru Biaya pendaftaran fidusia terdiri atas PNBP pemerintah dan biaya profesional, seperti jasa pembuatan akta oleh notaris. Sejak 1 Agustus 2026,

SELENGKAPNYA