Terbaru

Bisnis

Bisnis Top Up Game: Modal, Legalitas, dan Pajaknya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Bisnis top up game memiliki peluang yang cukup menarik karena jumlah pemain gim dan transaksi digital di Indonesia terus berkembang.

Menurut IMARC Group, nilai pasar industri gim Indonesia mencapai sekitar USD3,37 miliar pada 2025.

Nilai pasar tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar USD6,66 miliar pada 2034 dengan pertumbuhan rata-rata 7,62% per tahun selama periode 2026–2034.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh banyaknya pengguna perangkat mobile, meningkatnya popularitas esports, perkembangan internet, serta tingginya minat masyarakat terhadap pembelian item di dalam gim.

Karena itu, kebutuhan terhadap diamond, voucher, kredit gim, battle pass, hingga item digital lainnya juga membuka peluang usaha bagi reseller.

Menurut pendapat saya, bisnis top up game cukup menarik untuk pemula karena dapat dimulai tanpa harus memiliki toko atau menyimpan stok barang fisik.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memahami cara mencari distributor, menentukan harga, memilih KBLI, mengurus legalitas, dan memenuhi kewajiban pajak agar bisnis dapat berkembang dengan lebih aman.

Bisnis Top Up Game Bisa Dimulai dengan Modal Relatif Kecil

Modal usaha top up game dapat dimulai dari ratusan ribu rupiah jika kamu menggunakan sistem reseller dari distributor digital.

Modal tersebut biasanya digunakan sebagai deposit awal yang nantinya berkurang setiap kali ada transaksi pelanggan.

Sebagai gambaran, pemula dapat mencoba menyediakan deposit sekitar Rp100.000 sampai Rp500.000 terlebih dahulu.

Jumlah tersebut bukan aturan resmi karena kebutuhan deposit berbeda-beda tergantung distributor, produk yang dijual, dan jumlah transaksi.

Selain deposit, kamu juga perlu mempertimbangkan beberapa pengeluaran lain.

Beberapa biaya yang mungkin muncul antara lain:

  • Biaya domain dan hosting jika menggunakan website
  • Biaya penggunaan payment gateway
  • Biaya administrasi dari distributor
  • Biaya promosi melalui media sosial atau iklan digital
  • Biaya pembuatan dan pemeliharaan sistem
  • Dana cadangan untuk menangani transaksi gagal atau pengembalian dana

Keuntungan bisnis top up biasanya diperoleh dari selisih harga beli dari distributor dengan harga yang dibayar pelanggan.

Namun, margin setiap transaksi dapat relatif kecil sehingga bisnis top up tidak sebaiknya hanya mengandalkan keuntungan besar dari satu transaksi.

Sebaliknya, pelaku usaha perlu mengejar jumlah transaksi, pelanggan yang membeli kembali, dan pengelolaan biaya yang efisien.

Karena itu, kecepatan transaksi dan kestabilan layanan sering kali lebih penting daripada sekadar memberikan harga termurah.

Cara Jadi Reseller Top Up Game untuk Pemula

Cara jadi reseller top up game dapat dimulai dengan menentukan gim yang ingin dijual, memilih distributor terpercaya, lalu menentukan tempat penjualan.

Setelah jumlah transaksi meningkat, proses pemesanan dapat dibuat otomatis dengan menghubungkan website, distributor, dan sistem pembayaran.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Tentukan gim yang ingin dijual terlebih dahulu.

Kamu dapat memulai dari gim yang memiliki banyak pemain seperti Mobile Legends, Free Fire, PUBG Mobile, Roblox, atau gim lain yang sedang populer.

  1. Cari distributor top up yang terpercaya.

Periksa harga produk, kestabilan server, metode deposit, layanan pelanggan, aturan refund, serta reputasi distributornya.

  1. Periksa apakah distributor menyediakan API.

API memungkinkan sistem website mengirim pesanan secara otomatis kepada distributor tanpa harus diproses satu per satu oleh admin.

  1. Tentukan tempat untuk menjual produk.

Penjualan dapat dilakukan melalui WhatsApp, media sosial, marketplace, website sendiri, atau aplikasi.

  1. Sediakan metode pembayaran yang mudah digunakan.

Kamu dapat menyediakan transfer bank, virtual account, QRIS, atau metode pembayaran lain sesuai sistem yang digunakan.

  1. Buat prosedur untuk menangani transaksi bermasalah.

Misalnya, kamu perlu menentukan langkah yang harus dilakukan ketika pelanggan sudah membayar tetapi item gim belum masuk.

Penelitian Bima Prawira Kusuma Atmaja dan Sholihin pada 2023 menunjukkan penerapan sistem website top up dapat menghubungkan provider seperti Digiflazz dengan payment gateway seperti Tripay untuk membuat transaksi berjalan secara lebih otomatis.

Baca juga  Legalitas Usaha Ekspedisi: Ketentuan SIUJPT dan KITAS bagi Tenaga Kerja Asing

Dengan sistem tersebut, pelanggan dapat memilih produk, memasukkan data akun, melakukan pembayaran, dan menerima produk melalui satu alur transaksi.

Namun, otomatisasi saja belum cukup karena kepercayaan pelanggan juga menjadi faktor penting dalam bisnis top up.

Penelitian Gandi Aditya Pratama dan Arif Surya Kusuma pada 2024 menemukan bahwa harga murah, promosi menarik, jumlah pengikut media sosial, dan rekomendasi dari orang lain dapat memengaruhi kepercayaan konsumen terhadap layanan top up.

Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa layanan top up di media sosial memiliki risiko penipuan sehingga konsumen perlu lebih berhati-hati.

Karena itu, reseller sebaiknya membangun reputasi melalui informasi harga yang transparan, bukti transaksi, layanan pelanggan yang mudah dihubungi, dan identitas usaha yang jelas.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah Bisnis Top Up Game Perlu Izin Usaha?

Bisnis top up game yang dijalankan sebagai kegiatan usaha perlu memiliki Perizinan Berusaha sesuai kegiatan dan tingkat risikonya.

Aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 melalui sistem OSS.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar utama sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Salah satu dokumen utama yang diterbitkan melalui sistem OSS adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.

NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis.

Selain membantu memenuhi kewajiban legalitas, NIB juga dapat mempermudah pengusaha ketika membutuhkan kerja sama dengan bank, payment gateway, distributor, atau mitra bisnis lainnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perkembangan industri gim melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Peraturan tersebut menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem industri gim nasional.

KBLI Apa yang Cocok untuk Usaha Top Up Game?

KBLI bisnis top up game harus dipilih berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan oleh usaha tersebut.

Dalam KBLI 2025, kode 60390 secara jelas mencakup jasa perantara perdagangan barang digital gim seperti voucher, kredit, item dalam gim, dan akses premium melalui platform digital atau marketplace.

KBLI 2025 resmi diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020.

Karena itu, pelaku usaha yang membuat legalitas baru sebaiknya menggunakan klasifikasi yang sudah tersedia dalam KBLI 2025 di sistem OSS.

Berikut beberapa KBLI yang dapat berkaitan dengan bisnis gim:

KBLI 2025Jenis KegiatanPenggunaan
60390Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten LainnyaRelevan untuk jasa perantara perdagangan voucher, kredit, item gim, dan akses premium digital
47402Perdagangan Eceran Peralatan dan Produk Gim Video serta SejenisnyaLebih cocok untuk penjualan konsol dan produk gim dalam bentuk fisik
61209Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi LainnyaLebih berkaitan dengan pulsa, kartu panggil prabayar, dan layanan telekomunikasi

OSS menjelaskan bahwa KBLI 60390 mencakup kegiatan perantara perdagangan barang digital video gim yang dilakukan melalui platform distribusi atau marketplace digital.

Sementara itu, KBLI 47402 lebih berhubungan dengan konsol gim dan perangkat lunak gim yang disediakan dalam bentuk fisik.

Adapun KBLI 61209 lebih berkaitan dengan penjualan kembali atau perantara layanan telekomunikasi, termasuk kartu panggil prabayar.

Karena itu, jangan langsung memilih KBLI hanya karena melihat usaha lain menggunakan kode tertentu.

Kamu perlu melihat apakah bisnis hanya menjadi reseller, menjadi perantara transaksi, menjual produk fisik, atau memiliki platform distribusi digital sendiri.

Pemilihan KBLI yang tepat sejak awal dapat mengurangi risiko harus melakukan perubahan data usaha ketika bisnis sudah berkembang.

Baca juga  Supplier Adalah Kunci Bisnis, Ini Pengertiannya

Berapa Pajak Penghasilan Reseller Top Up Game?

Pajak penghasilan bisnis top up game bergantung pada bentuk usaha, jumlah omzet, dan skema perpajakan yang digunakan.

Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap tersedia bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.

Batas omzet untuk menggunakan skema tersebut tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%.

Sebagai contoh, seorang reseller orang pribadi memiliki omzet usaha Rp800 juta selama satu tahun dan memenuhi ketentuan penggunaan PPh Final UMKM.

Dalam kondisi tersebut, bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh Final, sedangkan bagian omzet yang melewati batas tersebut diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperbarui kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sesuai aturan terbaru.

Sementara itu, CV, firma, PT selain Perseroan Perorangan, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi menjadi kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Badan usaha tersebut diarahkan menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Karena itu, pemilihan antara usaha orang pribadi, Perseroan Perorangan, CV, atau PT Umum sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan perkiraan tarif pajaknya.

Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan kebutuhan bisnis, struktur kepemilikan, rencana kerja sama, risiko usaha, dan kebutuhan pendanaan.

Bagaimana Pajak Jika Jual Top Up melalui Marketplace?

Reseller yang berjualan melalui marketplace juga perlu memperhatikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tertentu.

Namun, penerapan kebijakan tersebut ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan pemungutannya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Dalam mekanisme tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah dapat memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Karena aturan marketplace dapat berpengaruh langsung pada arus kas penjual, reseller perlu memeriksa kembali ketentuan yang berlaku ketika kebijakan mulai diterapkan.

Selain itu, pencatatan omzet tetap perlu dilakukan dengan rapi walaupun sebagian pajak nantinya dipungut oleh pihak marketplace.

Apakah Website Top Up Game Harus Daftar PSE?

Website atau aplikasi top up game dapat termasuk PSE Lingkup Privat apabila digunakan untuk menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna.

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria PSE Lingkup Privat perlu melakukan pendaftaran sesuai ketentuan Komdigi melalui sistem OSS.

Karena itu, tidak semua reseller yang hanya berjualan melalui WhatsApp atau media sosial otomatis memiliki kewajiban yang sama dengan pemilik platform transaksi sendiri.

Kewajiban PSE perlu diperiksa berdasarkan fungsi sistem elektronik yang dijalankan oleh bisnis.

Untuk pendaftaran PSE domestik, Komdigi meminta beberapa informasi mengenai sistem elektronik yang digunakan.

Informasi tersebut dapat mencakup nama sistem, URL website, nama domain atau alamat server, model bisnis, fungsi sistem, jenis data pribadi yang diproses, serta lokasi pengelolaan data.

Selain itu, penyelenggara juga perlu memperhatikan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi pengguna.

Karena itu, ketika website top up sudah berkembang menjadi platform transaksi penuh, aspek legalitas digital juga perlu dipersiapkan sejak awal.

Legalitas Bisnis Top Up Game dari Skala Rumahan sampai Besar

Legalitas bisnis top up game sebaiknya disesuaikan dengan ukuran dan kebutuhan usaha.

Bisnis rumahan dapat memulai dari struktur yang sederhana, sedangkan bisnis dengan transaksi besar, karyawan, mitra B2B, atau platform sendiri membutuhkan tata kelola yang lebih lengkap.

Untuk usaha yang masih kecil, kamu dapat memprioritaskan NIB, KBLI yang sesuai, administrasi pajak, rekening khusus usaha, dan pencatatan transaksi.

Baca juga  Daftar Biaya Cap Notaris 2025 Lengkap untuk Berbagai Keperluan

Kemudian, saat bisnis mulai berkembang, kamu dapat mempertimbangkan bentuk badan usaha seperti Perseroan Perorangan atau PT Umum sesuai kebutuhan.

Pemisahan rekening pribadi dan rekening usaha juga sebaiknya dilakukan sejak awal.

Cara tersebut akan mempermudah kamu menghitung omzet, keuntungan, biaya operasional, dan kewajiban pajak.

Selain itu, buat catatan khusus mengenai transaksi gagal, refund, biaya payment gateway, potongan distributor, dan biaya promosi.

Catatan tersebut terlihat sederhana, tetapi sangat membantu ketika jumlah transaksi sudah mencapai ratusan atau ribuan pesanan setiap bulan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Bisnis top up game masih memiliki peluang yang menarik karena industri gim dan transaksi digital di Indonesia terus berkembang.

Selain dapat dimulai dengan modal yang relatif kecil, bisnis ini juga dapat dijalankan tanpa harus memiliki toko dan stok produk fisik.

Namun, persaingan bisnis top up tidak cukup hanya mengandalkan harga yang paling murah.

Pelaku usaha juga perlu memberikan transaksi yang cepat, sistem yang stabil, layanan pelanggan yang responsif, dan keamanan transaksi yang baik.

Selain itu, pengusaha perlu memastikan KBLI, NIB, administrasi pajak, dan kewajiban PSE sudah sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.

Menurut pendapat saya, bisnis top up yang mampu bertahan dalam jangka panjang adalah bisnis yang memiliki sistem transaksi cepat, kepercayaan pelanggan tinggi, pencatatan keuangan rapi, dan legalitas yang jelas.

Dengan fondasi tersebut, bisnis akan lebih siap berkembang dari reseller kecil menjadi platform digital dengan jumlah transaksi yang jauh lebih besar.

Ringkasan

  • Bisnis top up game dapat dicoba dengan deposit awal sekitar Rp100.000 sampai Rp500.000, tergantung kebutuhan dan kebijakan distributor.
  • Reseller dapat menjual melalui WhatsApp, media sosial, marketplace, website, atau aplikasi.
  • Sistem API dan payment gateway dapat membantu membuat transaksi berjalan secara otomatis.
  • Perizinan berusaha saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • KBLI 2025 kode 60390 secara eksplisit mencakup jasa perantara perdagangan voucher, kredit, item gim, dan akses premium digital.
  • KBLI harus dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
  • PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mengatur fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan fasilitas omzet sampai Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final UMKM.
  • CV, firma, dan PT selain Perseroan Perorangan yang baru terdaftar tidak lagi termasuk penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
  • Website atau aplikasi top up yang memenuhi kriteria PSE Lingkup Privat juga perlu memperhatikan kewajiban pendaftaran melalui OSS.

Referensi

  1. IMARC Group. 2026. Indonesia Gaming Market Size, Share, Trends and Forecast 2026–2034.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Badan Pusat Statistik. 2025. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  4. Badan Pusat Statistik. 2025. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
  5. OSS Indonesia. 2026. KBLI 60390 – Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya.
  6. Pemerintah Republik Indonesia. 2024. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
  7. Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Masa Transisi PPh Final UMKM: Momentum Memperkuat Administrasi dan Tata Kelola Usaha.
  8. Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Ketika Pajak Ikut Merayakan UMKM.
  9. Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.
  10. Kementerian Komunikasi dan Digital. 2026. Pendaftaran PSE Lingkup Privat dan Persyaratan PSE Domestik.
  11. Atmaja, Bima Prawira Kusuma & Sholihin. 2023. Implementasi Website Topup Game Otomatis Menggunakan Provider Digiflazz dengan Payment Gateway Tripay. LOGIC: Jurnal Ilmu Komputer dan Pendidikan, Vol. 1 No. 5, 1202–1209.
  12. Pratama, Gandi Aditya & Kusuma, Arif Surya. 2024. Kepercayaan di Internet: Studi Kasus pada Korban Layanan Top Up Game Online di Media Sosial. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi, Vol. 5 No. 3, 2300–2312.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi