Terbaru

Hukum

Syarat Legalisir Dokumen yang Wajib Disiapkan, Ini Daftarnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Urusan legalisir dokumen sering bikin orang pusing. Entah untuk daftar sekolah, melamar kerja, atau mengurus keperluan ke luar negeri, syarat legalisir dokumen kerap terasa membingungkan bagi yang baru pertama kali mengurusnya. Padahal, begitu kamu paham alurnya, prosesnya jauh lebih sederhana dari bayangan.

Singkatnya begini. Legalisir adalah pengesahan salinan dokumen supaya kekuatan hukumnya setara dengan aslinya. Detailnya berbeda-beda, tergantung jenis dokumen dan ke mana dokumen itu akan dipakai.

Sebagai orang yang bergelut di bidang hukum, saya sering menemukan masyarakat menyamakan legalisir dengan sekadar cap fotokopi biasa. Padahal jauh dari itu. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, mekanisme untuk dokumen luar negeri berubah cukup drastis. Karena itu, penting memahami syarat yang benar supaya berkasmu tidak ditolak di kemudian hari.

Nah, di artikel ini akan dibahas tuntas persyaratannya. Mulai dari jenis dokumen, tempat pengurusan, sampai kisaran biaya dan waktu yang dibutuhkan.

Apa Itu Legalisir Dokumen dan Kenapa Penting?

Definisinya sebenarnya sederhana. Legalisir adalah tindakan hukum untuk menyatakan sebuah salinan dokumen itu sah, sesuai dengan aslinya. Biasanya dilakukan oleh pihak berwenang, entah itu instansi penerbit dokumen, notaris, atau lembaga pemerintah.

Dokumen yang sudah dilegalisir otomatis punya kekuatan pembuktian yang lebih kuat di mata hukum. Setelah itu, dokumen tersebut bisa dipakai untuk berbagai keperluan resmi, mulai dari melamar kerja, mendaftar kuliah, sampai mengurus visa.

Kalau legalisirnya tidak sah, dokumenmu berisiko ditolak oleh instansi tujuan. Repot. Proses administrasi yang sedang kamu urus pun jadi ikut terhambat.

Kebutuhan akan legalisir memang terus meningkat, seiring makin banyak orang yang bekerja atau belajar di luar negeri. Makanya, memahami syaratnya sejak awal jadi langkah yang bijak.

Ada satu hal lagi yang jarang disadari orang. Legalisir juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pemilik dokumen. Kalau suatu saat terjadi sengketa atau dugaan pemalsuan data, dokumen yang sudah dilegalisir bisa jadi alat bukti kuat di pengadilan. Jadi, biaya dan waktu yang kamu keluarkan untuk mengurusnya sebenarnya sepadan dengan manfaat perlindungan yang didapat.

Syarat Legalisir Dokumen yang Wajib Disiapkan

Tiap instansi punya ketentuan sendiri-sendiri. Tapi secara umum, ada beberapa syarat yang hampir selalu berlaku di semua tempat. Berikut daftarnya, siapkan mulai sekarang.

Dokumen Asli dan Fotokopi

Dokumen asli wajib kamu bawa sebagai bukti pembanding. Selain itu, siapkan juga fotokopinya sesuai kebutuhan, biasanya sekitar dua sampai lima lembar per dokumen.

  • Ijazah dan transkrip nilai asli, untuk pengesahan dokumen pendidikan
  • Akta kelahiran, akta nikah, atau kartu keluarga asli
  • KTP atau paspor sebagai identitas pemohon
  • Surat kuasa bermaterai, kalau pengurusannya diwakilkan ke orang lain
Baca juga  Contoh Surat Somasi Penipuan: Cara Membuat, Aturan Hukum, dan Templatnya

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Legalisir di Instansi Penerbit

Untuk ijazah misalnya, cara legalisir ijazah umumnya dilakukan langsung di sekolah atau kampus penerbitnya. Petugas di sana akan mencocokkan fotokopi dengan arsip data asli, baru kemudian membubuhkan cap dan tanda tangan basah.

Kalau sekolah atau kampusnya sudah tutup? Tenang, kamu masih bisa mengajukan permohonan ke dinas pendidikan setempat. Prosesnya biasanya butuh surat pengantar plus bukti kelulusan tambahan.

Legalisir di Kantor Notaris

Layanan ini cocok untuk dokumen yang tidak punya instansi penerbit khusus, semacam surat perjanjian atau surat pernyataan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris memang berwenang melakukan legalisasi sekaligus membuat salinan yang sesuai dengan aslinya.

Ada juga layanan waarmerking, yaitu pendaftaran surat di bawah tangan pada buku khusus tanpa notaris memeriksa isi dokumennya. Dua layanan ini fungsinya beda. Jadi, sebaiknya tanyakan dulu ke notaris, layanan mana yang sesuai kebutuhan dokumenmu.

Pemohon harus hadir langsung di hadapan notaris dengan membawa dokumen asli. Setelah itu, notaris akan membubuhkan tanda tangan, cap, dan nomor khusus sebagai bukti keabsahannya.

Apostille untuk Dokumen Luar Negeri

Sejak 4 Juni 2022, Indonesia resmi memakai sistem apostille, menggantikan mekanisme legalisasi berjenjang yang lama. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Apostille.

Dengan sistem baru ini, dokumen publik yang mau dipakai di negara anggota konvensi cukup dilegalisir sekali saja lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau biasa disingkat Kemenkumham. Kamu tidak perlu lagi bolak-balik mengurus legalisasi berlapis ke Kementerian Luar Negeri dan kedutaan negara tujuan.

Cara dan Alur Proses Legalisir Dokumen

Alur pengurusannya berbeda-beda, tergantung jenis dan tujuan dokumennya. Tapi secara umum, begini tahapannya.

  1. Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya sesuai kebutuhan.
  2. Datangi instansi penerbit dokumen untuk pengesahan tahap awal.
  3. Kalau dokumen akan dipakai di luar negeri, ajukan permohonan apostille lewat laman resmi Kemenkumham.
  4. Unggah dokumen persyaratan, lalu lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
  5. Tunggu proses verifikasi sampai dokumen selesai dilegalisir.

Dokumen yang Sering Ditolak

Faktanya, tidak semua permohonan langsung disetujui. Beberapa kesalahan berikut yang paling sering bikin dokumen ditolak petugas.

  • Fotokopi dokumen buram atau tidak lengkap
  • Data di dokumen tidak cocok dengan identitas pemohon
  • Dokumen sudah rusak, sobek, atau ada coretan
  • Tanda tangan di surat kuasa tidak sesuai dengan KTP pemberi kuasa
Baca juga  Proses PKPU dan Kepailitan Sesuai Hukum: Tahapan, Syarat, Jangka Waktu, dan Perbedaannya

Makanya, sebelum mengajukan permohonan, cek dulu kelengkapan berkasmu baik-baik. Dengan begitu, proses verifikasi bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

Legalisir Dokumen Online

Sekarang, legalisir dokumen online makin memudahkan masyarakat. Tidak perlu antre secara fisik lagi. Kemenkumham sudah menyediakan layanan legalisasi dan apostille secara daring lewat portal resminya.

Kamu tinggal unggah dokumen dalam format digital, isi data pemohon, lalu tunggu proses verifikasi dari petugas. Meski begitu, dokumen fisik kadang tetap diminta untuk pengambilan cap basah di tahap akhir.

Estimasi Waktu Penyelesaian

Proses legalisir di instansi penerbit biasanya kelar dalam satu sampai tiga hari kerja. Sementara proses apostille lewat Kemenkumham umumnya memakan waktu sekitar satu sampai empat hari kerja, tergantung banyaknya permohonan yang masuk.

Biaya Legalisir Dokumen yang Perlu Diketahui

Biaya legalisir dokumen bervariasi, tergantung jenis dokumen dan instansi yang dituju. Sebagai gambaran, berikut kisaran biaya yang sering berlaku di lapangan.

  • Legalisir ijazah di sekolah atau kampus, umumnya gratis sampai Rp10.000 per lembar
  • Layanan notaris, berkisar Rp25.000 sampai Rp100.000 per dokumen
  • Apostille lewat Kemenkumham, sekitar Rp150.000 per dokumen, sesuai Peraturan Pemerintah tentang PNBP
  • Biaya tambahan penerjemah tersumpah, kalau dokumen butuh terjemahan resmi

Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, mengikuti kebijakan instansi terkait. Jadi, sebaiknya selalu cek dulu informasi tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Faktor yang Memengaruhi Besaran Biaya

Ada beberapa faktor yang menentukan besar kecilnya biaya. Pertama, jumlah dokumen yang diajukan. Makin banyak dokumen, makin besar pula total tagihannya.

Kedua, tingkat urgensi. Beberapa penyedia jasa menawarkan layanan ekspres dengan biaya tambahan, supaya dokumen selesai lebih cepat.

Ketiga, lokasi pengurusan. Faktor ini juga menentukan biaya transportasi dan operasional. Misalnya, pemohon yang tinggal jauh dari kota besar kadang harus mengeluarkan biaya kirim dokumen ke kantor Kemenkumham pusat.

FAQ Seputar Syarat Legalisir Dokumen

1. Apakah legalisir dokumen dan apostille itu sama? Enggak sama. Legalisir adalah pengesahan salinan dokumen supaya sesuai aslinya. Sementara apostille adalah sertifikasi khusus untuk dokumen yang akan dipakai di negara anggota Konvensi Apostille.

Baca juga  Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Coretax, Ini Caranya

2. Berapa lama masa berlaku dokumen yang sudah dilegalisir? Pada dasarnya, legalisir tidak punya masa kedaluwarsa. Meski begitu, beberapa instansi tujuan mensyaratkan dokumen legalisir yang diterbitkan maksimal enam bulan terakhir.

3. Apakah proses ini bisa diwakilkan ke orang lain? Bisa. Syaratnya, pemohon harus menyertakan surat kuasa bermaterai, lengkap dengan identitas pemberi dan penerima kuasa yang sah.

4. Bagaimana kalau dokumen aslinya hilang? Urus dulu surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah itu, ajukan permohonan penerbitan dokumen pengganti ke instansi penerbit, baru lanjutkan proses legalisirnya.

Kesimpulan

Memahami syarat legalisir dokumen sejak awal akan memudahkan kamu mengurus berbagai keperluan administrasi. Entah itu legalisir di instansi penerbit, notaris, atau apostille untuk keperluan luar negeri, tiap jenis punya prosedurnya sendiri.

Sebagai orang yang berkecimpung di dunia hukum, saran saya sederhana. Selalu cek persyaratan terbaru di instansi tujuan sebelum mengajukan permohonan. Langkah kecil ini bisa menghindarkan kamu dari penolakan berkas dan buang-buang waktu.

Tiap kasus punya karakteristiknya masing-masing. Solusi yang pas pun bisa berbeda antara satu orang dengan yang lain. Kalau kamu masih ragu, atau menemui kendala di tengah prosesnya, jangan sungkan berkonsultasi dengan ahlinya. Klik poster yang tersedia, atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, untuk mendapatkan panduan yang pas dengan kebutuhanmu.

Ringkasan

  • Legalisir dokumen adalah pengesahan salinan supaya kekuatan hukumnya setara dengan aslinya
  • Syarat utamanya meliputi dokumen asli, fotokopi, identitas pemohon, dan surat kuasa kalau diwakilkan
  • Legalisir ijazah dilakukan di instansi penerbit, sementara dokumen lain bisa diurus di notaris
  • Sejak 2022, dokumen untuk luar negeri memakai sistem apostille lewat Kemenkumham
  • Layanan legalisir dokumen online mempercepat proses tanpa perlu antre fisik
  • Biaya legalisir bervariasi, mulai dari gratis sampai ratusan ribu rupiah, tergantung jenis dokumennya
  • Waktu penyelesaian legalisir umumnya berkisar satu sampai empat hari kerja

Referensi

  1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelayanan Legalisasi dan Apostille Dokumen Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (ahu.go.id).
  5. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, laman resmi layanan legalisasi dokumen (kemlu.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi