Perusahaan tidak hanya dapat memberikan imbalan kepada karyawan dalam bentuk gaji atau uang tunai.
Karyawan juga bisa menerima fasilitas seperti makanan, kendaraan, tempat tinggal, laptop, fasilitas olahraga, hingga berbagai fasilitas kerja lainnya.
Dalam aturan perpajakan saat ini, sebagian fasilitas tersebut dapat menjadi penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan atau PPh.
Ketentuan tersebut mulai berubah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Per September 2026, PMK Nomor 66 Tahun 2023 masih tercatat berlaku dan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan.
Namun, perusahaan tidak perlu langsung menganggap semua fasilitas karyawan sebagai objek pajak.
Beberapa jenis natura dan kenikmatan tetap dikecualikan dari PPh apabila memenuhi jenis, tujuan, penerima, atau batas nilai yang sudah ditentukan.
Menurut pendapat saya, tantangan utama pajak natura justru berada pada proses mengelompokkan fasilitas tersebut dengan benar.
Karena itu, tim HR, Finance, dan Tax perlu memiliki data benefit karyawan yang sama agar perusahaan tidak salah memotong pajak maupun melewatkan kewajiban PPh 21.
Pajak Natura Karyawan, Ini Aturan yang Berlaku pada 2026
Pajak natura karyawan adalah perlakuan PPh terhadap imbalan dari perusahaan yang diberikan dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan hanya uang.
Natura dan kenikmatan pada dasarnya dapat menjadi objek PPh, tetapi beberapa jenis fasilitas tetap bebas pajak apabila memenuhi ketentuan pengecualian.
Sebelum perubahan aturan perpajakan, natura lebih sering dikenal dengan pendekatan non-deductible non-taxable.
Secara sederhana, biaya tertentu tidak dapat dikurangkan oleh perusahaan dan pada sisi penerima juga tidak menjadi objek pajak.
Setelah berlakunya UU HPP, pendekatan tersebut berubah.
Biaya natura atau kenikmatan dapat menjadi biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan sepanjang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Sementara itu, bagi karyawan atau penerima fasilitas, natura dan kenikmatan pada dasarnya menjadi objek PPh kecuali termasuk kelompok yang mendapat pengecualian.
Apa Perbedaan Natura dan Kenikmatan?
Natura merupakan imbalan berupa barang selain uang yang kepemilikannya berpindah kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan merupakan hak untuk menggunakan fasilitas atau mendapatkan pelayanan tanpa harus memiliki barang tersebut.
Contohnya, perusahaan memberikan sebuah ponsel kepada karyawan dan ponsel tersebut menjadi milik karyawan.
Pemberian tersebut dapat termasuk natura.
Sebaliknya, perusahaan menyewakan apartemen yang hanya boleh digunakan karyawan selama bekerja.
Fasilitas apartemen tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kenikmatan.
Perbedaan tersebut penting karena perusahaan perlu mengetahui nilai fasilitas dan apakah fasilitas itu termasuk objek PPh atau justru mendapat pengecualian.
Jenis Natura yang Dikecualikan dari Pajak
Tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan dikenai PPh. PMK 66/2023 memberikan pengecualian untuk sejumlah natura dan kenikmatan, baik tanpa batas nilai maupun dengan batas nominal tertentu.
Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan perusahaan.
| Jenis Natura atau Kenikmatan | Ketentuan Pengecualian |
| Makanan dan minuman di tempat kerja | Bebas PPh jika disediakan bagi seluruh pegawai |
| Kupon atau penggantian makan pegawai yang bekerja di luar | Maksimal Rp2 juta per bulan atau sebesar nilai makanan yang disediakan di tempat kerja apabila nilainya lebih tinggi |
| Bingkisan hari raya keagamaan tertentu | Tidak ada batas nominal, sepanjang memenuhi ketentuan dan diberikan kepada seluruh pegawai |
| Bingkisan selain hari raya keagamaan | Maksimal Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak |
| Laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet | Tidak dibatasi nilainya jika diberikan untuk menunjang pekerjaan |
| Fasilitas olahraga tertentu | Maksimal Rp1,5 juta per pegawai dalam satu tahun pajak |
| Tempat tinggal komunal seperti mes atau asrama | Tidak dibatasi nilainya |
| Rumah atau apartemen yang digunakan secara individual | Maksimal Rp2 juta per pegawai setiap bulan |
| Kendaraan | Memenuhi persyaratan tertentu terkait kepemilikan saham dan penghasilan pegawai |
| Iuran dana pensiun | Dapat dikecualikan jika memenuhi ketentuan yang berlaku |
Batas tersebut berasal dari Lampiran PMK 66/2023 dan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk fasilitas kendaraan, pengecualian berlaku apabila pegawai tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan dan rata-rata penghasilan bruto dari perusahaan dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
Sementara itu, fasilitas olahraga yang memperoleh pengecualian tidak mencakup golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.
Untuk olahraga di luar kelompok tersebut, batas pengecualiannya adalah Rp1,5 juta per pegawai per tahun, bukan per bulan.

Apakah Bingkisan Lebaran untuk Karyawan Kena Pajak?
Bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh tanpa batas nominal apabila memenuhi persyaratan.
Sementara itu, bingkisan yang diberikan di luar hari raya memiliki batas pengecualian maksimal Rp3 juta per pegawai dalam satu tahun pajak.
Hari raya yang disebut dalam ketentuan tersebut mencakup Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek.
Selain itu, bingkisan hari raya tersebut perlu diberikan kepada seluruh pegawai agar memenuhi ketentuan pengecualian.
Jika perusahaan memberikan bingkisan di luar hari raya dengan total lebih dari Rp3 juta dalam setahun, bagian yang melebihi Rp3 juta menjadi objek PPh.
Jadi, bukan seluruh nilai bingkisan yang otomatis dikenai pajak.
Apakah Seragam dan Alat Keselamatan Kerja Kena Pajak?
Seragam dan perlengkapan tertentu yang wajib disediakan untuk mendukung pekerjaan dapat dikecualikan dari objek PPh.
Pengecualian tersebut terutama berlaku untuk fasilitas yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, atau keselamatan kerja.
Contohnya meliputi pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, dan fasilitas antar-jemput yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, terdapat fasilitas tertentu untuk pegawai yang bekerja di daerah tertentu atau daerah terpencil yang juga dapat memperoleh pengecualian.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu aturan sederhana bahwa semua fasilitas karyawan pasti kena pajak.
Setiap fasilitas perlu diperiksa berdasarkan jenis fasilitas, tujuan pemberian, penerima, nilai, dan syarat pengecualiannya.
Cara Menghitung Pajak Natura Karyawan
Natura yang menjadi objek pajak dinilai berdasarkan nilai pasar barang yang diberikan. Sementara itu, kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas tersebut.
Setelah nilai fasilitas diketahui, perusahaan perlu menentukan apakah seluruh nilai menjadi objek pajak atau hanya bagian yang melebihi batas pengecualian.
Contohnya, perusahaan memberikan bingkisan di luar hari raya kepada seorang karyawan dengan total nilai Rp5 juta selama satu tahun.
Batas bingkisan yang dikecualikan adalah Rp3 juta per tahun.
Dengan demikian, bagian yang menjadi objek PPh adalah:
Rp5.000.000 – Rp3.000.000 = Rp2.000.000
Jadi, yang menjadi objek PPh adalah Rp2 juta, bukan seluruh nilai bingkisan sebesar Rp5 juta.
Konsep pemajakan atas selisih nilai tersebut juga digunakan dalam PMK 66/2023.
Bagaimana PPh 21 atas Natura Dipotong?
Untuk pegawai tetap, natura atau kenikmatan yang menjadi objek pajak ikut diperhitungkan sebagai bagian dari penghasilan bruto PPh Pasal 21.
Pada bulan selain masa pajak terakhir digunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER, sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali berdasarkan ketentuan PPh tahunan.
Artinya, fasilitas bernilai cukup besar dapat ikut meningkatkan penghasilan bruto pada periode ketika fasilitas tersebut diperhitungkan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum memberikan fasilitas bernilai tinggi kepada karyawan.
Langkah tersebut cukup penting untuk kendaraan, tempat tinggal, fasilitas keanggotaan, atau benefit lain yang nilainya besar.
Selain membantu perusahaan menghitung pajak, simulasi tersebut juga membuat karyawan memahami kemungkinan perubahan jumlah PPh 21 yang dipotong.
Cara Lapor Natura di SPT Tahunan
Karyawan tidak perlu membuat pelaporan pajak natura yang benar-benar terpisah apabila natura tersebut sudah dipotong dan dicatat dengan benar oleh perusahaan.
Nilai natura yang menjadi objek PPh tercantum sebagai salah satu komponen penghasilan bruto pada Bukti Potong BPA1 dan kemudian menjadi bagian dari data SPT Tahunan.
BPA1 bahkan memiliki bagian khusus untuk penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Pada sistem Coretax DJP, penggunaan bukti potong juga mengalami perubahan.
Bukti potong 1721-A1 yang sebelumnya digunakan pegawai swasta kini digantikan dengan BPA1 dalam administrasi Coretax.
Sementara itu, BPA2 digunakan untuk kelompok seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
Untuk SPT Tahunan yang dilaporkan melalui Coretax pada 2026, data dari bukti potong dapat muncul secara otomatis melalui fitur prepopulated.
Namun, karyawan tetap harus memeriksa kembali apakah penghasilan dan PPh yang dipotong sudah sesuai dengan BPA1 yang diterima.
Secara umum, prosesnya dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax DJP
- Periksa BPA1 yang diterbitkan perusahaan
- Cocokkan jumlah penghasilan bruto, penghasilan neto, dan PPh 21 yang telah dipotong
- Periksa data penghasilan dan kredit pajak yang sudah muncul secara prepopulated pada SPT
- Lengkapi data lain seperti harta, utang, penghasilan lain, dan informasi yang diwajibkan
- Periksa kembali seluruh data sebelum SPT Tahunan dikirim
Perlu diperhatikan bahwa SPT yang dilaporkan pada 2026 pada dasarnya merupakan SPT untuk Tahun Pajak 2025.
Sementara itu, natura yang diterima selama Tahun Pajak 2026 dipotong dan dicatat oleh pemberi kerja sepanjang 2026, kemudian dirangkum dalam bukti potong tahunan pada masa pajak terakhir.
Pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2026 dilakukan pada tahun berikutnya sesuai mekanisme SPT yang berlaku saat itu.
Perbedaan periode tersebut penting agar karyawan tidak keliru menganggap fasilitas yang diterima pada 2026 harus dimasukkan ke SPT Tahun Pajak 2025.
Kewajiban Perusahaan Terkait Pajak Natura 2026
Perusahaan perlu mencatat seluruh natura dan kenikmatan, menentukan fasilitas yang menjadi objek PPh, melakukan pemotongan pajak apabila diperlukan, serta memasukkannya ke dalam administrasi payroll dan bukti potong.
Pencatatan yang rapi membantu perusahaan mengurangi risiko kurang potong PPh 21.
Selain itu, biaya natura dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan apabila pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta memenuhi ketentuan perpajakan.
Masalah biasanya muncul ketika data benefit tersebar di beberapa divisi.
Sebagai contoh, HR mengetahui siapa penerima kendaraan perusahaan, Finance mengetahui biaya sewanya, tetapi tim Tax baru mengetahui fasilitas tersebut ketika melakukan rekonsiliasi akhir tahun.
Untuk mengurangi risiko tersebut, perusahaan sebaiknya membuat Benefit in Kind Register atau daftar khusus fasilitas karyawan.
Daftar tersebut dapat mencatat nama penerima, jenis fasilitas, tanggal pemberian, nilai fasilitas, dasar pengecualian, dan perlakuan PPh-nya.
Dengan pencatatan seperti itu, proses rekonsiliasi payroll dan pajak akan jauh lebih mudah.
Perlukah Menggunakan Konsultan Pajak untuk Mengelola Natura?
Konsultan pajak dapat membantu ketika perusahaan memiliki banyak jenis fasilitas karyawan atau kesulitan menentukan fasilitas mana yang menjadi objek PPh.
Pendampingan biasanya berfokus pada pemeriksaan benefit, perhitungan PPh 21, rekonsiliasi payroll, dokumentasi, dan evaluasi risiko pajak.
Kebutuhan tersebut semakin relevan bagi perusahaan yang memberikan fasilitas kendaraan, rumah, apartemen, fasilitas kesehatan, reimbursement, fasilitas olahraga, atau benefit khusus bagi manajemen.
Selain membantu menghitung pajak, konsultan dapat membantu perusahaan menyusun prosedur internal agar setiap fasilitas baru diperiksa perlakuan pajaknya sebelum diberikan.
Dengan demikian, masalah tidak baru ditemukan ketika perusahaan sudah mendekati masa pelaporan pajak.

Kesimpulan
Pajak natura karyawan pada 2026 tetap mengacu pada UU HPP, PP 55/2022, dan PMK 66/2023, sedangkan mekanisme penghitungan PPh 21 mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk PMK 168/2023.
Perusahaan perlu memahami bahwa tidak semua fasilitas menjadi objek pajak karena terdapat berbagai pengecualian dan batas nilai tertentu.
Menurut pendapat saya, perusahaan tidak perlu mengurangi fasilitas karyawan hanya karena adanya aturan pajak natura.
Strategi yang lebih tepat adalah memperbaiki pencatatan dan memastikan seluruh benefit sudah diklasifikasikan sejak awal.
Selain itu, sistem payroll yang terhubung dengan data HR, Finance, dan Tax dapat membuat proses pemotongan PPh menjadi lebih akurat.
Komunikasi kepada karyawan juga penting agar perubahan potongan pajak akibat fasilitas tertentu tidak menimbulkan kebingungan.
Ringkasan
- Pajak natura berlaku terhadap fasilitas atau imbalan tertentu yang diterima karyawan dalam bentuk barang maupun kenikmatan
- PMK 66/2023 masih menjadi aturan penting mengenai pajak natura per September 2026
- Makanan bagi seluruh pegawai, fasilitas kerja tertentu, dan sejumlah benefit lain dapat dikecualikan dari PPh
- Bingkisan di luar hari raya memiliki batas pengecualian Rp3 juta per pegawai per tahun
- Fasilitas olahraga tertentu memiliki batas pengecualian Rp1,5 juta per pegawai per tahun
- Tempat tinggal individual seperti rumah atau apartemen memiliki batas pengecualian Rp2 juta per pegawai per bulan
- Natura dinilai menggunakan nilai pasar, sedangkan kenikmatan dinilai berdasarkan biaya penyediaan fasilitas
- Natura yang menjadi objek PPh ikut diperhitungkan dalam penghasilan bruto PPh 21
- Dalam Coretax, bukti potong pegawai swasta menggunakan BPA1 sebagai pengganti format lama 1721-A1
- BPA1 memiliki bagian khusus untuk mencatat natura dan kenikmatan yang dikenai PPh 21
- Perusahaan sebaiknya memiliki daftar terpusat seluruh fasilitas karyawan agar proses payroll, pemotongan pajak, dan pelaporan lebih akurat
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Direktorat Jenderal Pajak. Ralat atas SP-23/2023 tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh.
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK-66 Tahun 2023 Terkait Natura dan FAQ Perlakuan Natura/Kenikmatan.
- Direktorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan Coretax DJP – Panduan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan, diperbarui 31 Agustus 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak. SPT Semakin Akurat dengan Fitur Prepopulated pada Coretax DJP, 3 Maret 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak. Imbauan Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui Coretax DJP, 2026.





