Bisnis dropship memang menawarkan kemudahan karena pelaku usaha tidak perlu menyimpan stok barang, menyediakan gudang, atau mengurus proses pengiriman.
Namun, kemudahan dalam menjalankan bisnis bukan berarti dropshipper terbebas dari kewajiban legalitas usaha.
Selama terdapat aktivitas perdagangan yang dilakukan secara komersial, termasuk melalui marketplace maupun media sosial, usaha tersebut tetap perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.
Dropshipper Wajib Memiliki NIB
Bisnis dropship menjadi salah satu pilihan favorit bagi Anda yang ingin memulai usaha digital dengan modal kecil. Anda tidak perlu menyetok barang, tidak perlu menyewa gudang, dan pengiriman ditangani langsung oleh supplier.
Kemudahan semacam ini membuat banyak orang beranggapan bahwa dropship hanya kegiatan sampingan yang tidak memerlukan izin usaha apa pun, apalagi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Anggapan tersebut kini perlu Anda tinjau ulang. Pemerintah tidak lagi menjadikan kepemilikan gudang atau toko fisik sebagai patokan utama sebuah usaha.
Yang menjadi dasar penilaian adalah ada tidaknya aktivitas perdagangan yang menghasilkan pendapatan, siapa pun pelakunya dan di mana pun ia berjualan, termasuk lewat marketplace maupun media sosial.
Jawaban singkatnya, ya, dropshipper tetap memerlukan NIB.
Ketentuan ini bahkan sudah dipertegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Pasal 4 ayat (4) beleid ini mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop, untuk menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha.
Ayat (5) pada pasal yang sama menegaskan bahwa perizinan berusaha yang dimaksud paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform digital, baik usaha mikro, kecil, dan menengah maupun usaha besar.
Menurutnya, kepemilikan NIB bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha.
Ketentuan ini tidak hanya menyasar Anda yang berjualan lewat marketplace besar. Cakupannya juga mencakup penjual yang menerima pesanan lewat Instagram, Facebook, atau WhatsApp secara komersial. Dengan demikian, dropshipper yang selama ini mengandalkan media sosial untuk berjualan pun ikut masuk dalam kewajiban ini.
Bagi Anda yang sudah lebih dulu berjualan sebelum Permendag 19/2026 berlaku tetapi belum memiliki NIB, pemerintah memberikan masa tenggat 18 bulan untuk mengurusnya.
Sementara itu, bagi Anda yang baru mendaftar sebagai penjual di platform digital setelah aturan ini berlaku, batas waktu pengurusan NIB adalah paling lama enam bulan sejak tanggal pendaftaran akun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal S. Shofwan, menjelaskan bahwa skema enam bulan tersebut menerapkan pola “tiga bulan plus tiga bulan”.
Tiga bulan pertama dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menguji potensi pasar, sedangkan tiga bulan berikutnya digunakan untuk mengurus legalitas apabila bisnis dinilai memiliki prospek untuk terus berjalan.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, Pasal 17 ayat (5) Permendag 19/2026 mewajibkan penyelenggara marketplace melakukan pembatasan hak akses, berupa penghentian sementara atau bahkan permanen terhadap transaksi perdagangan di akun penjual yang bersangkutan.
Artinya, tanpa NIB, akun toko Anda berisiko dibekukan meskipun bisnis sudah berjalan lancar dan memiliki pelanggan tetap.
Aturan ini juga tidak berdiri sendiri. Permendag 19/2026 turut mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memfasilitasi pedagang dalam negeri untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha, salah satunya dengan menyediakan tautan pengurusan NIB yang terhubung langsung ke sistem OSS di dalam dasbor penjual.
Dengan demikian, Anda tidak perlu mencari sendiri ke luar platform karena marketplace tempat Anda berjualan seharusnya sudah menyediakan jalur resmi menuju sistem OSS.
Kewajiban ini berlaku merata untuk seluruh jenis penyelenggara sistem elektronik, mulai dari marketplace konvensional, iklan baris daring, sampai platform pembanding harga. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas dropship yang dilakukan secara komersial tetap berada dalam cakupan ketentuan legalitas usaha.

Legalitas Bisnis Dropship
Banyak dropshipper meyakini bahwa karena mereka tidak pernah menyentuh fisik barang, mereka tidak benar-benar menjalankan usaha perdagangan.
Padahal, dalam praktiknya, dropshipper tetap menjalankan aktivitas perdagangan yang sesungguhnya. Meskipun barang dikirim langsung oleh supplier kepada konsumen, transaksi jual beli tetap terjadi atas nama dropshipper.
Konsumen membayar karena percaya pada toko atau akun yang menjual produk tersebut, bukan pada gudang tempat barang disimpan.
Pandangan ini sejalan dengan kajian akademik mengenai kedudukan hukum dropshipper. Penelitian yang ditulis Belinda Dwi Tamara berjudul “Kedudukan Hukum Dropshipper dalam Transaksi Jual Beli Online”, yang dipublikasikan di jurnal Jurist-Diction terbitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa keberadaan dropshipper menciptakan hubungan hukum tersendiri, yaitu antara dropshipper dengan supplier di satu sisi, dan antara dropshipper dengan pembeli di sisi lain.
Ketika dropshipper berhasil memperoleh calon pembeli, dropshipper meneruskan pesanan tersebut kepada supplier, namun secara hukum, dropshipper tetap berperan sebagai pihak yang membuat perjanjian jual beli langsung dengan konsumen.
Kajian ini menegaskan bahwa dropshipper memiliki kedudukan hukum sebagai pelaku usaha, lengkap dengan hak dan tanggung jawabnya sendiri terhadap konsumen, sehingga secara substansi dropshipper tidak bisa dianggap sekadar perantara pasif yang bebas dari kewajiban legalitas.
Konsekuensi dari kedudukan hukum tersebut cukup luas. Karena dropshipper dianggap sebagai pihak yang membuat perjanjian jual beli dengan konsumen, tanggung jawab atas kualitas barang, keterlambatan pengiriman, atau ketidaksesuaian produk pada dasarnya melekat pada dropshipper, bukan pada supplier yang sebenarnya mengirim barang.
Kondisi ini semakin menegaskan bahwa dropshipper adalah pelaku usaha yang berdiri sendiri di mata hukum, sehingga kewajiban legalitas seperti NIB menjadi relevan untuk dipenuhi, bukan hanya oleh reseller yang menyimpan stok, tetapi juga oleh dropshipper yang bekerja tanpa gudang sama sekali.
Selain aspek hukum perdata, ada pula aspek administratif yang sering luput dari perhatian dropshipper pemula, yaitu pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kesalahan memilih KBLI yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha dapat menimbulkan kesulitan di kemudian hari, misalnya saat Anda ingin mengurus izin lanjutan, melakukan perubahan data usaha, atau mengikuti proses verifikasi tertentu dari marketplace.
Bisnis dropship dan reseller pada dasarnya masuk kategori perdagangan melalui media elektronik dalam klasifikasi KBLI, namun jenis barang yang dijual tetap memengaruhi kode spesifik yang harus dipilih.
Ada kode yang secara khusus mengatur perdagangan eceran melalui media untuk kelompok komoditas tertentu, dan ada pula kode dengan cakupan lebih luas untuk perdagangan elektronik secara umum.
Memilih kode yang terlalu sempit sering menimbulkan masalah ketika Anda mulai menjual kategori produk lain yang ternyata tidak tercakup dalam KBLI awal.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ketidaktahuan soal legalitas usaha memang masih menjadi hambatan nyata, terutama di kalangan pelaku usaha mikro yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Sebuah kajian pengabdian masyarakat berjudul “Pendampingan NIB Pada Warkop Cak Koyek di Sidoarjo”, yang dipublikasikan pada 2025, mencatat bahwa ketidaktahuan terhadap pentingnya NIB, rendahnya literasi digital, serta anggapan bahwa legalitas hanya diperlukan oleh usaha besar menjadi hambatan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro dalam proses formalisasi.
Temuan ini relevan bagi dropshipper pemula, karena pola pikir serupa, yaitu menganggap usaha masih terlalu kecil untuk butuh izin resmi, juga banyak ditemukan di kalangan penjual online yang baru memulai bisnisnya lewat media sosial atau marketplace.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyambut baik kehadiran Permendag 19/2026 karena aturan ini memberikan kepastian regulasi yang selama ini dibutuhkan pelaku usaha digital.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan perlu dilakukan secara proporsional, bertahap, dan memperhatikan kesiapan pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Pandangan ini penting bagi Anda yang masih berstatus dropshipper pemula, karena menunjukkan bahwa pemerintah dan pelaku industri sama-sama menyadari perlunya pendampingan, bukan sekadar penegakan sanksi, dalam mendorong dropshipper masuk ke sistem legalitas formal.
Cara Mengurus NIB untuk Dropshipper Pemula
Mengurus NIB sebagai dropshipper sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses yang dilalui pelaku usaha digital lainnya, karena seluruhnya dilakukan lewat sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola Kementerian Investasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, NIB didefinisikan sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sekaligus menjadi identitas pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Landasan ini melanjutkan semangat penyederhanaan perizinan berusaha yang sebelumnya diperkenalkan lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendorong pelaku usaha berskala mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas hanya dengan mengantongi satu nomor identitas, yaitu NIB.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat hak akses di portal resmi OSS.
Anda cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat email aktif, dan nomor ponsel, kemudian melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda. Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi dengan data Dukcapil agar proses tidak terhambat di tengah jalan.
Setelah akun aktif, Anda perlu melengkapi data profil pelaku usaha. Untuk usaha perorangan seperti kebanyakan dropshipper pemula, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana, yaitu:
- KTP elektronik;
- NPWP pribadi;
- alamat email aktif; dan
- nomor telepon seluler.
Sistem OSS akan menarik data Anda secara otomatis dari basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pastikan tidak ada perbedaan data antara dokumen fisik Anda dan database kependudukan.
Langkah berikutnya adalah menambahkan bidang usaha dengan memilih kode KBLI yang sesuai. Sebagai dropshipper, Anda perlu memastikan kode yang dipilih benar-benar mencerminkan aktivitas perdagangan eceran melalui media elektronik sesuai kategori komoditas yang Anda jual.
Permendag 19/2026 secara spesifik menyebut bahwa perizinan berusaha yang dimaksud adalah NIB sektor perdagangan, sehingga kode KBLI yang Anda pilih perlu relevan dengan kategori perdagangan, bukan kategori usaha lain yang tidak sesuai dengan aktivitas Anda sehari-hari.
Pada tahap ini, Anda juga perlu mengisi lokasi usaha dan estimasi modal kerja yang dialokasikan untuk bidang usaha tersebut.
Banyak dropshipper yang bekerja sepenuhnya dari rumah sempat khawatir soal keabsahan alamat rumah sebagai lokasi usaha.
Namun, pada praktiknya, alamat domisili umumnya dapat digunakan sebagai lokasi usaha mikro dan kecil selama kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak fisik signifikan terhadap lingkungan sekitar, dengan tetap memperhatikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berlaku di daerah masing-masing.
Setelah seluruh data terisi dan tervalidasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB sesuai tingkat risiko usaha Anda.
Untuk sebagian besar bisnis dropship yang tergolong risiko rendah, NIB akan terbit secara otomatis dan langsung berfungsi sebagai identitas sekaligus izin operasional dan komersial.
Anda tidak perlu lagi mengurus izin tambahan, kecuali jika produk yang Anda jual termasuk kategori yang memerlukan standar khusus, misalnya produk makanan yang memerlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Ada baiknya Anda juga memeriksa profil risiko dari kode KBLI 2025 yang dipilih sebelum mengajukan permohonan.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, kegiatan usaha dikelompokkan ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
- Risiko rendah, dengan perizinan berupa NIB;
- Risiko menengah rendah, dengan NIB dan Sertifikat Standar;
- Risiko menengah tinggi, dengan NIB dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi;
- Risiko tinggi, dengan NIB dan izin sesuai ketentuan sektor usaha.
Karena tingkat risiko ditentukan berdasarkan KBLI dan parameter kegiatan usaha yang berlaku, Anda perlu mengeceknya langsung pada sistem OSS sebelum mengajukan perizinan.
Dengan begitu, jenis perizinan yang diperoleh dapat disesuaikan dengan kegiatan dropship dan produk yang benar-benar Anda jual.
Sebagian besar aktivitas dropship untuk produk umum seperti fashion, aksesori, atau perlengkapan rumah tangga biasanya masuk kategori risiko rendah.
Meski begitu, Anda tetap perlu memastikan klasifikasi tersebut langsung melalui sistem OSS berdasarkan KBLI dan jenis produk yang dijalankan agar perizinan yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha.

Solusi Legalitas Usaha Digital
Setelah memahami kewajiban dan proses pengurusan NIB, langkah selanjutnya adalah memastikan legalitas usaha dropship Anda tetap relevan seiring bisnis berkembang.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap NIB hanya sebagai dokumen administratif yang cukup diurus sekali lalu dilupakan.
Padahal, dalam praktik bisnis modern, NIB sering menjadi aset yang membuka banyak peluang baru, mulai dari kemudahan membuka rekening usaha, mengajukan pembiayaan atau Kredit Usaha Rakyat, menjalin kerja sama dengan supplier resmi, hingga mengikuti program pembinaan yang disediakan platform marketplace maupun pemerintah.
Anda juga perlu mempertimbangkan rencana pengembangan usaha sejak awal proses legalitas, bukan hanya kondisi bisnis saat ini. Dropshipper yang hari ini hanya menjual satu kategori produk mungkin akan memperluas lini produk atau bahkan membangun mereknya sendiri di masa mendatang.
Karena itu, memilih KBLI dan struktur legalitas yang cukup fleksibel sejak awal akan memudahkan Anda ketika bisnis bertumbuh, dibandingkan harus melakukan penyesuaian besar-besaran setelah omzet meningkat dan struktur usaha menjadi lebih kompleks.
Selain itu, pastikan Anda memantau informasi terbaru dari marketplace tempat Anda berjualan, karena kewajiban unggah dokumen NIB kini menjadi bagian dari verifikasi akun di berbagai platform.
Kelalaian memperbarui status legalitas dapat berdampak pada pembatasan fitur promosi, penurunan kepercayaan pembeli, hingga risiko pembatasan akses transaksi sebagaimana diatur dalam Permendag 19/2026.
Sebaliknya, toko yang memiliki legalitas jelas umumnya mendapat kepercayaan lebih besar dari konsumen yang semakin sadar terhadap pentingnya legalitas penjual di era transparansi digital.
Pada akhirnya, mengurus izin usaha dropship bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi, melainkan langkah awal membangun fondasi bisnis yang lebih kuat.
Dengan memahami kewajiban NIB, memilih KBLI yang tepat, serta memperhatikan aspek zonasi dan pengembangan usaha ke depan, Anda bisa menjalankan bisnis dropship secara lebih aman, tenang, dan siap berkembang menjadi usaha yang lebih besar di kemudian hari.
Mengurus NIB lebih awal juga membuat Anda tidak perlu terburu-buru menyesuaikan legalitas ketika bisnis sudah telanjur besar dan struktur transaksinya semakin rumit.
Banyak dropshipper yang awalnya hanya menjalankan usaha sampingan justru berkembang menjadi sumber penghasilan utama dalam waktu relatif singkat, sehingga legalitas yang sudah disiapkan sejak dini akan sangat membantu ketika Anda mulai membutuhkan akses pembiayaan, kerja sama dengan brand resmi, atau bahkan ekspansi menjadi pemilik merek sendiri.
Referensi:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), diberitakan CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260610101136-37-741604/syarat-baru-ecommerce-wajib-punya-nib-atau-diblokir-ini-cara-buatnya
- Ulasan ketentuan kewajiban NIB bagi pedagang marketplace berdasarkan Permendag 19/2026 (DDTCNews): https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820139/permendag-192026-berlaku-pedagang-di-e-commerce-kini-wajib-punya-nib
- Pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso mengenai manfaat NIB bagi pelaku usaha digital (NoSlip): https://noslip.id/semua-penjual-di-marketplace-kini-harus-punya-nib-ini-aturannya/
- Ketentuan tenggat waktu pemenuhan NIB bagi pedagang marketplace (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia): https://ikpi.or.id/en/pedagang-marketplace-diberi-tenggat-18-bulan-penuhi-kewajiban-nib/
- Skema tenggat waktu enam bulan “tiga bulan plus tiga bulan” dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag (Harian Jogja): https://ekbis.harianjogja.com/r-1261109/seller-marketplace-diberi-waktu-18-bulan-urus-nib-ini-kata-kemendag
- Pernyataan Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengenai implementasi proporsional Permendag 19/2026 bagi UMKM (Katadata): https://katadata.co.id/amp/digital/e-commerce/6a27e4d340eb8/aturan-penjual-marketplace-wajib-punya-nib-diharapkan-tak-hambat-umkm
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai definisi dan kedudukan NIB dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Ortax): https://ortax.org/panduan-pembuatan-nib-bagi-pelaku-usaha-melalui-sistem-oss
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyederhanaan legalitas usaha lewat OSS Berbasis Risiko (Hukumonline): https://www.hukumonline.com/berita/a/bukan-kategori-usaha-besar–umkm-tetap-wajib-pahami-legalitas-berusaha-lt616e904021894/
- Tamara, Belinda Dwi. (2021). “Kedudukan Hukum Dropshipper dalam Transaksi Jual Beli Online”, Jurist-Diction, Fakultas Hukum Universitas Airlangga: https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/31844
- Kajian pengabdian masyarakat “Pendampingan NIB Pada Warkop Cak Koyek di Sidoarjo” (2025) mengenai hambatan literasi legalitas usaha mikro: https://jurnal.insanmulia.or.id/index.php/jpim/article/download/231/107
- Panduan legalitas NIB dropshipper dan pemilihan KBLI perdagangan elektronik (Legazy): https://legazy.co.id/legalitas-nib-dropshipper-ecommerce/





