Terbaru

Bisnis

Perusahaan Daerah Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Perusahaan daerah adalah badan usaha yang memiliki hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah dan menjalankan kegiatan usaha untuk kepentingan ekonomi serta masyarakat. Istilah ini cukup sering muncul ketika orang membahas pemerintahan daerah, pelayanan publik, pengelolaan aset, atau sumber pendapatan daerah.

Meski terdengar sederhana, istilah tersebut sebenarnya perlu dipahami dengan lebih hati-hati. Sebab, dalam aturan yang berlaku sekarang, istilah perusahaan daerah tidak lagi menjadi bentuk utama badan usaha milik daerah. Regulasi mengenal Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.

Pengertian Perusahaan Daerah dalam Sistem BUMD

Dalam penggunaan sehari-hari, perusahaan daerah dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah. Pemerintah daerah menempatkan modal pada badan usaha tersebut untuk menjalankan kegiatan tertentu.

Namun, ketika pembahasannya masuk ke ranah hukum, istilah tersebut perlu ditempatkan dalam konteks BUMD. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa BUMD terdiri atas Perumda dan Perseroda.

Jadi, kalau kamu sedang membaca dokumen hukum atau hendak memeriksa status suatu badan usaha milik daerah, jangan berhenti pada istilah perusahaan daerah. Cari tahu bentuk badan hukumnya.

Perusahaan Daerah dan BUMD

Di tengah masyarakat, perusahaan daerah dan BUMD kerap dianggap mempunyai arti yang sama. Hal itu cukup mudah dipahami karena keduanya memang berkaitan dengan badan usaha milik pemerintah daerah.

Istilah perusahaan daerah banyak ditemukan dalam sistem hukum yang lebih lama. Setelah pemerintah melakukan penataan melalui UU Pemerintahan Daerah, bentuk badan usaha milik daerah kemudian diarahkan ke dalam dua bentuk BUMD.

Kedua bentuk tersebut adalah:

  • Perumda, yaitu BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan modal tersebut tidak terbagi atas saham.
  • Perseroda, yaitu BUMD yang berbentuk perseroan terbatas dengan sekurang-kurangnya 51 persen saham dimiliki oleh satu daerah.

Dasar Hukum Perusahaan Daerah dan BUMD

Pembahasan mengenai perusahaan daerah tentu tidak bisa dilepaskan dari aturan tentang BUMD. Salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satunya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Aturan ini membahas berbagai hal penting. Mulai dari pendirian, modal, organ perusahaan, pengawasan, direksi, sampai pengelolaan BUMD.

Tujuan Pembentukan BUMD

Pemerintah daerah memiliki alasan tertentu ketika mendirikan BUMD. Orientasinya tidak berhenti pada pencarian keuntungan. Ada kepentingan pelayanan kepada masyarakat yang ikut menjadi pertimbangan.

Baca juga  Fungsi SPPL bagi Pelaku Usaha, Ini Penjelasan Lengkapnya

Secara umum, BUMD dapat dibentuk untuk beberapa tujuan berikut:

  1. Mendorong perkembangan perekonomian daerah.
  2. Menyediakan barang atau jasa yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
  3. Menghasilkan keuntungan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.
  4. Mengoptimalkan potensi ekonomi dan aset yang dimiliki daerah.
  5. Membantu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui bidang usaha tertentu.

Ciri-Ciri Perusahaan Daerah

Membahas ciri-ciri perusahaan daerah berarti melihat karakter badan usaha milik pemerintah daerah secara lebih dekat. Hal pertama yang mudah dikenali tentu saja berkaitan dengan kepemilikan.

Meski begitu, perlu ada kehati-hatian. Tidak semua perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah otomatis menjadi BUMD. Status tersebut harus dapat dibuktikan melalui bentuk badan hukum, kepemilikan modal, serta dokumen pendirian yang berlaku.

Beberapa ciri utamanya dapat dilihat dari hal berikut.

1. Memiliki Kepemilikan Pemerintah Daerah

BUMD memiliki hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah. Modalnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai ketentuan hukum.

Dengan mekanisme tersebut, modal perusahaan dikelola melalui badan usaha. Pengelolaannya memiliki mekanisme tersendiri dan tidak sama dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari.

2. Memiliki Fungsi Ekonomi dan Pelayanan

Kegiatan BUMD dapat diarahkan untuk menghasilkan keuntungan. Pada bidang tertentu, perusahaan tersebut sekaligus menjalankan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan BUMD tidak selalu dapat dilihat dari laba semata. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kualitas layanan, kebermanfaatan usaha, dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

3. Mempunyai Organ Pengelola

Seperti badan usaha pada umumnya, BUMD memiliki struktur yang menjalankan kegiatan perusahaan. Susunan organ tersebut menyesuaikan bentuk BUMD yang digunakan.

Perumda mempunyai mekanisme pengelolaan tersendiri. Perseroda mengikuti karakter perseroan terbatas, sehingga pengaturannya berkaitan pula dengan ketentuan mengenai perseroan.

4. Menggunakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Modal BUMD dapat berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal ini menjadi salah satu karakter penting dalam memahami hubungan antara pemerintah daerah dan badan usaha.

Karena modal tersebut mempunyai keterkaitan dengan kekayaan daerah, pengelolaannya membutuhkan tata kelola yang jelas. Akuntabilitas pun menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

Jenis Perusahaan Daerah Berdasarkan Bentuk BUMD

Jika kamu mencari informasi tentang jenis perusahaan daerah, istilah yang lebih sesuai dengan aturan saat ini adalah bentuk BUMD. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, terdapat dua bentuk utama.

Perusahaan Umum Daerah

Perusahaan Umum Daerah atau Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah. Modal tersebut tidak terbagi dalam bentuk saham.

Baca juga  Strategi Peningkatan Lead Berkualitas: Pendekatan Sistematis dalam 90 Hari

Perumda dapat bergerak pada bidang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu contoh yang paling mudah ditemui ialah perusahaan umum daerah yang mengelola penyediaan air minum.

Perusahaan Perseroan Daerah

Bentuk kedua adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda. Badan usaha ini menggunakan bentuk perseroan terbatas.

Dalam Perseroda, paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh satu daerah. Dengan bentuk tersebut, mekanisme pengelolaan perusahaan memiliki karakter yang lebih dekat dengan perseroan terbatas.

Contoh Perusahaan Daerah di Indonesia

Contoh perusahaan daerah dapat ditemukan di banyak wilayah Indonesia. Setiap pemerintah daerah memiliki kebutuhan dan potensi ekonomi yang berbeda. Karena itu, bidang usaha BUMD pun tidak selalu sama.

Beberapa contoh yang cukup dikenal antara lain:

  • Perumda Air Minum, yang menyediakan dan mengelola layanan air bagi masyarakat.
  • Bank Pembangunan Daerah atau BPD, yang menjalankan kegiatan perbankan dengan kepemilikan pemerintah daerah sesuai struktur hukumnya.
  • Perumda pasar, yang mengelola fasilitas pasar dan kegiatan perdagangan di wilayah tertentu.
  • BUMD sektor energi, yang dapat menjalankan usaha berdasarkan potensi energi dan kebijakan daerah.
  • BUMD sektor transportasi, yang dapat mendukung penyediaan layanan transportasi di wilayah tertentu.

Apa Perbedaan BUMD dan Perusahaan Swasta?

Perbedaan perusahaan daerah dengan perusahaan swasta paling mudah dilihat dari aspek kepemilikan. Perusahaan swasta pada umumnya dimiliki oleh individu, kelompok usaha, atau badan hukum swasta. Sementara itu, BUMD memiliki hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah.

Ada pula perbedaan dari sisi tujuan dan kedudukannya. BUMD dapat menjalankan fungsi pelayanan publik sesuai bidang usahanya. Perusahaan swasta juga dapat menyediakan layanan untuk masyarakat, namun kedudukannya berbeda karena tidak dimiliki oleh pemerintah daerah.

Perusahaan Daerah Apakah Sama dengan BUMN?

Jawabannya tidak. BUMD dan BUMN memiliki perbedaan pada pihak yang memiliki dan mengelolanya.

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara berkaitan dengan kepemilikan pemerintah pusat. Sementara itu, BUMD berkaitan dengan kepemilikan pemerintah daerah.

Keduanya memang sama-sama menjalankan kegiatan ekonomi. Keduanya juga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dasar kepemilikan dan kewenangan pemerintah yang menaunginya berbeda.

perusahaan daerah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ tentang Perusahaan Daerah

Apa yang dimaksud dengan perusahaan daerah?

Perusahaan daerah merupakan istilah yang lazim digunakan untuk menyebut badan usaha yang memiliki hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah. Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, badan usaha tersebut termasuk dalam kategori BUMD yang dapat berbentuk Perumda atau Perseroda.

Baca juga  Rahasia Property Management Bisa Meningkatkan Nilai dan Profit Properti

Apa contoh perusahaan daerah?

Contohnya dapat berupa Perumda Air Minum, perusahaan pengelola pasar, BUMD bidang transportasi, perusahaan daerah sektor energi, hingga BPD yang menjalankan usaha perbankan sesuai bentuk badan hukumnya.

Apakah perusahaan daerah masih menjadi istilah resmi?

Dalam kerangka hukum BUMD saat ini, istilah yang lebih tepat adalah BUMD. UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenal dua bentuk BUMD, yaitu Perumda dan Perseroda.

Kesimpulan

Perusahaan daerah adalah istilah yang masih sering digunakan untuk menggambarkan badan usaha milik pemerintah daerah. Namun, ketika pembahasannya masuk ke ranah hukum, istilah BUMD menjadi lebih tepat. BUMD sendiri terdiri atas Perumda dan Perseroda.

Menurut saya, memahami perbedaan tersebut bukan perkara istilah semata. Status badan usaha dapat berkaitan dengan struktur kepemilikan, pengelolaan modal, kewenangan organ perusahaan, serta tanggung jawab hukumnya. Karena itu, siapa pun yang sedang memeriksa status sebuah badan usaha sebaiknya melihat dokumen resminya.

Jika persoalan yang kamu hadapi berkaitan dengan status badan usaha atau dokumen perusahaan, kamu dapat mencari bantuan profesional agar pemeriksaannya lebih terarah. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan konsultasi awal sesuai kebutuhan kamu.

perusahaan daerah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Perusahaan daerah merupakan istilah umum untuk badan usaha yang memiliki hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah.
  • Dalam ketentuan saat ini, istilah yang lebih tepat adalah Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
  • BUMD mempunyai dua bentuk, yaitu Perumda dan Perseroda.
  • Perumda memiliki seluruh modal dari satu daerah dan modal tersebut tidak terbagi atas saham.
  • Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan sedikitnya 51 persen saham dimiliki oleh satu daerah.
  • BUMD dapat menjalankan kegiatan usaha sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Contoh BUMD dapat ditemukan pada sektor air minum, perbankan, pasar, energi, transportasi, dan berbagai bidang jasa.
  • BUMD berbeda dengan BUMN karena BUMD berkaitan dengan pemerintah daerah, sedangkan BUMN berkaitan dengan pemerintah pusat.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    JDIH BPK RI:
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
    JDIH BPK RI:
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/64765/pp-no-54-tahun-2017
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    JDIH BPK RI:
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    JDIH BPK RI:
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
  5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
    Portal resmi dokumentasi hukum nasional:
    https://jdihn.go.id/

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi