Terbaru

Hukum

Malpraktik Medis Adalah: Pengertian, Unsur, dan Sanksi Hukumnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Malpraktik medis adalah tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang keluar dari standar profesi dan membuat pasien dirugikan.

Banyak orang masih menyamakannya dengan risiko medis yang memang bisa terjadi. Hasilnya? Pasien ragu mencari keadilan, sementara dokter cemas dituding tanpa alasan.

Inti persoalannya sederhana. Ada kelalaian, ada kerugian nyata, dan keduanya punya hubungan sebab akibat.

Sebagai pakar hukum, saya berpendapat pasien harus berani memperjuangkan haknya. Tuduhan tetap perlu bertumpu pada bukti, tidak boleh didorong amarah.

Sistem hukum kita sudah menyediakan jalur yang adil untuk kedua pihak.

Pengertian Malpraktik Medis dalam Hukum Indonesia

Istilah malpraktik tidak tertulis secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski begitu, aturan itu memuat ketentuan tentang kelalaian tenaga medis dan tenaga kesehatan, lengkap dengan sanksinya.

Pelakunya bisa siapa saja: dokter, dokter gigi, perawat, atau bidan. Jadi, jangan mengira urusan ini hanya menyangkut dokter.

Risiko medis menjadi pembeda yang perlu kamu pahami. Reaksi alergi yang tak terduga setelah minum obat, misalnya, bisa muncul walau dokter sudah bekerja sesuai standar.

Kasus seperti itu masuk kategori risiko medis. Malpraktik lain ceritanya. Ia terjadi ketika tenaga kesehatan melanggar standar profesi atau prosedur operasional.

Pelanggaran itu bisa lahir dari kelalaian, bisa juga dari kesengajaan, meski kelalaian jauh lebih sering ditemukan.

Pelanggaran etik pun belum tentu pelanggaran hukum. Kode Etik Kedokteran Indonesia mengatur perilaku dokter, sedangkan undang-undang mengatur tanggung jawab pidana dan perdatanya.

Satu peristiwa karena itu bisa diperiksa lewat beberapa jalur sekaligus, dan pasien berhak memilih jalur yang paling cocok dengan tujuannya.

Baca Juga: Perbedaan Posita dan Petitum: Pengertian dan Contoh dalam Gugatan

Unsur-Unsur Malpraktik Medis

Supaya bisa dibuktikan, malpraktik harus memenuhi beberapa unsur sekaligus. Hakim atau majelis akan menilai tiap unsur satu per satu.

Kamu perlu tahu fungsi masing-masing sebelum melangkah lebih jauh.

Empat Unsur Kelalaian

  • Kewajiban: hubungan dokter dan pasien melahirkan kewajiban merawat.
  • Pelanggaran kewajiban: tenaga kesehatan menyimpang dari standar profesi.
  • Kerugian: pasien mengalami luka, cacat, atau meninggal dunia.
  • Hubungan sebab akibat: kerugian muncul langsung dari penyimpangan tadi.

Satu unsur saja yang hilang, tuntutan sulit berhasil. Bayangkan pasien jelas rugi, tetapi sumber kerugiannya adalah penyakit yang memang ia derita.

Baca juga  Right Issue Saham: Pengertian, Mekanisme, dan Dampaknya

Unsur sebab akibat juga sering jadi bagian paling rumit karena membutuhkan keterangan ahli medis.

Malpraktik Medis Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Standar Profesi dan Persetujuan Tindakan

Undang-undang meminta tenaga medis bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan etika. Dokter juga wajib menjelaskan tindakan yang akan dilakukan, lalu meminta persetujuan pasien.

Tindakan tanpa persetujuan bisa menjadi dasar gugatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat. Di pengadilan, penjelasan dokter sebelum tindakan sering ikut menentukan arah perkara.

Contoh Malpraktik Medis yang Sering Terjadi

Laporan pasien di Indonesia biasanya berkisar pada kasus berikut:

  • Salah diagnosis karena dokter tidak melakukan pemeriksaan yang semestinya.
  • Salah obat atau dosis yang membahayakan pasien.
  • Operasi pada bagian tubuh yang keliru, atau alat yang tertinggal di dalam tubuh.
  • Tindakan medis tanpa persetujuan pasien.
  • Penelantaran pasien gawat darurat.

Hasil pengobatan yang buruk belum tentu malpraktik. Penilaian akhir bergantung pada standar profesi dan bukti rekam medis.

Komplikasi setelah operasi, misalnya, kadang muncul walau prosedurnya benar. Infeksi akibat alat yang tidak steril menunjukkan pelanggaran prosedur.

Perbedaan setipis ini membuat pendampingan ahli hukum dan ahli medis sangat berguna. Sebelum menyimpulkan sendiri, mintalah penjelasan resmi dari rumah sakit.

Sanksi Hukum Malpraktik Medis

Pelaku malpraktik menghadapi tiga jalur sanksi: pidana, perdata, dan disiplin. Ketiganya bisa berjalan bersamaan.

Sanksi Pidana

Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan mengatur kealpaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Bila kealpaan itu membuat pasien luka berat, pelaku diancam penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

Bila pasien meninggal, ancamannya naik menjadi penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 punya aturan serupa. Pasal 474 ayat (2) mengancam kealpaan yang menyebabkan luka berat dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III (Rp50 juta).

Ayat (3) mengancam kealpaan yang menyebabkan kematian dengan penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).

Pasal 475 membuka peluang pidana ditambah sepertiga jika perbuatan terjadi saat menjalankan profesi.

Ada satu tahap yang sering terlewat. Menurut Pasal 308 ayat (5), Majelis Disiplin Profesi memberi rekomendasi apakah penyidikan dapat dilanjutkan.

Baca juga  Suap dalam Bisnis: Pengertian, Modus, dan Sanksi Hukumnya

Pelapor sebaiknya melampirkan rekam medis supaya pemeriksaan punya dasar yang jelas.

Sanksi Perdata

Pasien bisa menggugat ganti rugi lewat perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit memikul tanggung jawab hukum atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatannya.

Gugatan karena itu bisa diarahkan ke dokter dan rumah sakit sekaligus. Ganti rugi mencakup biaya pengobatan, penghasilan yang hilang, dan kerugian immateriil.

Besarnya ditentukan pengadilan berdasarkan bukti yang diajukan penggugat.

Sanksi Disiplin dan Administratif

Majelis Disiplin Profesi, yang diatur dalam Pasal 304 sampai 309 Undang-Undang Kesehatan, memeriksa dugaan pelanggaran disiplin. Pasien atau keluarga yang dirugikan bisa mengadu langsung ke majelis ini. Menurut Pasal 306 ayat (1), sanksinya antara lain peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan, penonaktifan Surat Tanda Registrasi sementara, hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik.

Cara Membuktikan dan Menempuh Jalur Hukum

Membuktikan malpraktik tidak gampang. Pasien harus berhadapan dengan pihak yang menguasai ilmu medis.

Lima langkah berikut membantu menyusun perkara yang kuat:

  1. Minta salinan rekam medis lengkap dari rumah sakit.
  2. Catat kronologi kejadian, termasuk tanggal, nama petugas, dan tindakan yang diberikan.
  3. Cari pendapat kedua dari dokter lain yang independen.
  4. Ajukan keberatan tertulis ke rumah sakit atau komite etik.
  5. Laporkan ke Majelis Disiplin Profesi, ajukan gugatan, atau buat laporan polisi.

Pasal 310 Undang-Undang Kesehatan menetapkan bahwa perselisihan akibat dugaan kesalahan tenaga kesehatan diselesaikan lebih dulu lewat alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Mediasi karena itu hampir selalu menjadi langkah pertama. Mediasi menghemat waktu dan biaya, sekaligus menjaga hubungan kedua pihak.

Kalau tidak ada kesepakatan yang adil bagi korban, pasien tetap boleh melanjutkan ke pengadilan.

Simpan semua bukti dalam satu map, baik cetak maupun digital, agar mudah ditunjukkan kepada penyidik atau majelis. Waktu bisa menghapus bukti.

FAQ

Apakah semua kegagalan pengobatan termasuk malpraktik medis?

Tidak. Kegagalan pengobatan yang terjadi walau dokter sudah bekerja sesuai standar tergolong risiko medis.

Malpraktik baru ada jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerugian. Kumpulkan bukti dulu sebelum menuduh.

Ke mana pasien harus melapor jika menduga terjadi malpraktik?

Pasien bisa melapor ke komite etik rumah sakit atau Majelis Disiplin Profesi. Bila perlu, tempuh gugatan perdata atau laporan ke kepolisian.

Baca juga  Tanda Tangan Elektronik Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kekuatan Hukumnya

Mulailah dengan keberatan tertulis agar rumah sakit punya kesempatan memberi klarifikasi.

Dokumen apa yang perlu disiapkan pasien?

Siapkan rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, resep, bukti pembayaran, serta surat persetujuan tindakan.

Simpan juga catatan percakapan dengan petugas rumah sakit. Dokumen itu membantu menyusun kronologi.

Malpraktik Medis Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Malpraktik medis adalah pelanggaran standar profesi yang menimbulkan kerugian bagi pasien.

Hukum Indonesia membuka jalur pidana, perdata, dan disiplin. Langkah yang saya sarankan: kumpulkan rekam medis, minta penjelasan tertulis dari rumah sakit, lalu konsultasikan kasusmu kepada ahli hukum.

Menurut saya, penyelesaian damai layak dicoba lebih dulu. Kalau upaya itu gagal, jangan ragu menempuh jalur hukum.

Pada akhirnya, hukum ada untuk melindungi pasien sekaligus menjaga martabat profesi kesehatan.

Pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing sejak awal pengobatan.

Rekam medis sering menjadi bukti kunci, termasuk saat pasien berobat atau meminta pendapat kedua di luar negeri.

Dokumen itu harus diterjemahkan dan dilegalisasi dengan benar agar sah dipakai.

Kalau kamu membutuhkan bantuan, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Baca Juga: Whistleblower System Perusahaan: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Ringkasan

  • Malpraktik medis adalah kelalaian tenaga kesehatan yang merugikan pasien.
  • Risiko medis yang wajar bukan malpraktik.
  • Unsurnya meliputi kewajiban, pelanggaran, kerugian, dan sebab akibat.
  • Contohnya salah obat, salah operasi, dan penelantaran pasien.
  • Pasal 440 UU Kesehatan mengancam kealpaan yang membuat pasien luka berat atau meninggal dengan penjara dan denda.
  • Pasien dapat menggugat ganti rugi ke dokter dan rumah sakit.
  • Majelis Disiplin Profesi dapat menjatuhkan sanksi disiplin.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kemkes.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi