Perbedaan posita dan petitum sering bikin bingung, terutama bagi orang yang baru pertama kali menyusun surat gugatan. Kedua istilah ini memang selalu muncul berdampingan.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menyusun dan memeriksa gugatan perdata, saya melihat kekeliruan ini muncul berulang. Akibatnya bisa serius, mulai dari gugatan yang kabur sampai ditolak hakim.
Singkatnya, posita adalah uraian dasar atau alasan gugatan. Petitum adalah tuntutan yang kamu minta untuk dikabulkan hakim.
Nah, di artikel ini kita bahas perbedaan posita dan petitum secara runut. Lengkap dengan contoh dan cara menyusunnya.
Apa Itu Posita dan Petitum? Pengertian dan Dasar Hukum
Posita, atau fundamentum petendi, adalah bagian gugatan yang menjelaskan duduk perkara. Isinya fakta kejadian dan dasar hukum yang membuat penggugat merasa berhak menggugat.
Petitum adalah bagian yang memuat hal-hal yang diminta penggugat kepada hakim. Biasanya diawali kalimat “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat memohon agar Majelis Hakim…”
Keduanya merupakan bagian dari surat gugatan perdata. Selain posita dan petitum, gugatan memuat identitas para pihak.
Dasar hukumnya mengacu pada hukum acara perdata, yaitu HIR untuk wilayah Jawa dan Madura serta RBg untuk daerah lain. Ketentuan tentang pengajuan gugatan ke pengadilan negeri diatur di sana.
Menurut saya, banyak orang menganggap urusan format ini sepele. Padahal hakim menilai gugatan dari struktur ini.
Satu hal lagi. Hakim terikat pada apa yang diminta dalam petitum, sehingga rumusannya harus cermat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan Posita dan Petitum dalam Gugatan
Secara sederhana, posita menjawab pertanyaan “mengapa menggugat”. Petitum menjawab pertanyaan “apa yang diminta”.
Perbedaan dari Segi Isi dan Fungsi
Posita berisi cerita perkara yang disusun kronologis. Fungsinya meyakinkan hakim bahwa ada peristiwa hukum yang merugikan penggugat.
Petitum berisi tuntutan yang ringkas dan tegas. Fungsinya menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan amar putusan.
Perbedaan dari Segi Penulisan
Posita ditulis dalam bentuk uraian paragraf yang diberi nomor. Gaya bahasanya naratif, tetapi tetap lugas.
Petitum ditulis dalam poin-poin bernomor. Setiap poin memuat satu tuntutan yang jelas.
Berikut ringkasan perbedaannya:
- Posita memuat fakta dan dasar hukum, petitum memuat permintaan.
- Posita bersifat menjelaskan, petitum bersifat menuntut.
- Posita menjadi bahan pembuktian, petitum menjadi dasar amar putusan.
- Posita ditulis naratif, petitum ditulis dalam butir-butir.
Meski berbeda, keduanya harus nyambung. Setiap tuntutan dalam petitum wajib punya dasar di posita.
Contoh Posita dan Petitum dalam Surat Gugatan
Supaya lebih mudah, kita pakai contoh sengketa wanprestasi. Angka dan nama di bawah ini fiktif.
Misalnya, Budi menjual barang kepada PT Maju Jaya seharga Rp 500.000.000. Barang sudah diserahkan, tetapi pembayaran tidak pernah dilunasi.
Contoh Posita
Dalam posita, Budi menguraikan hal berikut:
- Pada tanggal tertentu, penggugat dan tergugat membuat perjanjian jual beli.
- Penggugat telah menyerahkan barang sesuai perjanjian.
- Tergugat berjanji membayar paling lambat satu bulan setelah penyerahan.
- Hingga gugatan diajukan, tergugat belum membayar meski sudah ditegur.
- Perbuatan tersebut merupakan wanprestasi menurut ketentuan KUH Perdata.
Contoh Petitum
Dari posita itu, petitum dapat dirumuskan seperti ini:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum tergugat membayar Rp 500.000.000 kepada penggugat.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Perhatikan, setiap tuntutan di petitum punya akar di posita. Itulah yang disebut gugatan yang runtut.
Jenis Petitum: Primair, Subsidair, dan Tuntutan Tambahan
Petitum tidak selalu satu lapis. Dalam praktik, ada beberapa jenis yang lazim dipakai.
Petitum primair adalah tuntutan pokok yang diinginkan penggugat. Contohnya pembayaran sejumlah uang atau pembatalan perjanjian.
Petitum subsidair adalah tuntutan pengganti. Biasanya berbunyi “mohon putusan yang seadil-adilnya” atau dikenal dengan istilah ex aequo et bono.
Selain itu, ada tuntutan tambahan yang sering disertakan. Beberapa di antaranya:
- Uang paksa (dwangsom) bila tergugat lalai menjalankan putusan.
- Sita jaminan atas harta tergugat.
- Putusan serta-merta yang dapat dijalankan lebih dulu.
- Pembebanan biaya perkara kepada tergugat.
Menurut pengalaman saya, petitum subsidair sebaiknya jangan dilupakan. Ia menjadi jaring pengaman jika hakim tidak mengabulkan tuntutan primair.
Mengapa Perbedaan Posita dan Petitum Menentukan Nasib Gugatan
Memahami perbedaan posita dan petitum berdampak langsung pada hasil perkara. Hakim memeriksa kesesuaian keduanya sebelum memutus.
Jika posita dan petitum tidak sinkron, gugatan bisa dinyatakan kabur atau obscuur libel. Putusan seperti ini biasanya berujung gugatan tidak dapat diterima.
Selain itu, hakim tidak boleh memutus melebihi apa yang dituntut. Larangan ini dikenal sebagai ultra petita dan berkaitan dengan ketentuan dalam HIR.
Sebagai contoh, kalau kamu hanya menuntut pembayaran utang, hakim tidak akan memberi ganti rugi yang tidak kamu minta. Karena itu, lengkapi petitum sejak awal.
Posita juga punya peran besar dalam pembuktian. Beban pembuktian mengikuti dalil yang kamu tulis, sesuai asas dalam KUH Perdata.
Intinya, posita yang lemah akan membuat petitum sulit dikabulkan. Sebaliknya, posita yang kuat tapi petitum asal-asalan juga merugikan.
Kesalahan Umum dalam Menyusun Posita dan Petitum
Beberapa kesalahan muncul berulang di lapangan. Kenali agar kamu bisa menghindarinya.
Pertama, posita terlalu bertele-tele dan memuat hal yang tidak relevan. Hakim jadi sulit menangkap pokok perkara.
Kedua, petitum meminta sesuatu yang tidak pernah dijelaskan di posita. Akibatnya, tuntutan itu tidak punya dasar.
Ketiga, rumusan petitum terlalu umum, misalnya hanya meminta “ganti rugi” tanpa rincian. Sebutkan jenis dan jumlahnya dengan jelas.
Keempat, menggabungkan beberapa perkara berbeda dalam satu gugatan. Cara ini rawan membuat gugatan kabur.
Terakhir, mengabaikan identitas dan kedudukan para pihak. Kesalahan kecil di sini bisa membuat gugatan cacat formil.

FAQ Seputar Posita dan Petitum
Apakah posita dan petitum harus ada dalam setiap gugatan?
Ya. Keduanya merupakan unsur penting dalam gugatan perdata. Tanpa salah satunya, gugatan berisiko dinyatakan tidak dapat diterima.
Apa akibatnya jika petitum tidak sesuai dengan posita?
Gugatan dapat dinilai kabur. Hakim biasanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.
Apakah petitum boleh diubah setelah gugatan didaftarkan?
Perubahan gugatan dimungkinkan dalam batas tertentu, selama belum mengubah pokok perkara. Sebaiknya konsultasikan hal ini dengan advokat sebelum mengajukannya.
Kesimpulan
Perbedaan posita dan petitum terletak pada fungsinya. Posita menjelaskan dasar gugatan, sedangkan petitum memuat apa yang kamu minta dari hakim.
Dari pengalaman mendampingi klien di pengadilan, saya menyarankan agar kamu menyusun posita terlebih dahulu. Setelah itu, rumuskan petitum yang benar-benar bersumber dari uraian tersebut.
Kalau kamu sedang menyiapkan gugatan atau menghadapi gugatan perdata, jangan ambil risiko dengan menyusunnya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menyusun gugatan yang kuat.
Ringkasan
- Posita adalah uraian fakta dan dasar hukum yang melatarbelakangi gugatan.
- Petitum adalah tuntutan yang diminta penggugat kepada hakim.
- Posita bersifat naratif, sedangkan petitum ditulis dalam butir-butir tuntutan.
- Setiap tuntutan dalam petitum harus punya dasar di posita.
- Petitum terdiri dari primair, subsidair, dan tuntutan tambahan seperti dwangsom.
- Ketidaksesuaian posita dan petitum dapat membuat gugatan kabur.
- Hakim dilarang memutus melebihi tuntutan yang diajukan.
Referensi
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perikatan dan pembuktian.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Informasi Hukum Acara Perdata,” mahkamahagung.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id.





