Controlled foreign company pajak adalah aturan yang mengatur penghasilan dari perusahaan luar negeri yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri. Aturan ini sering luput dari perhatian pelaku usaha yang punya anak usaha di luar negeri.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani struktur investasi lintas negara, saya sering bertemu klien yang kaget dengan konsep ini. Mereka mengira laba anak usaha luar negeri baru kena pajak ketika dibagikan sebagai dividen.
Singkatnya, aturan CFC menetapkan saat tertentu ketika laba perusahaan asing dianggap sebagai dividen, meski belum dibagikan. Tujuannya mencegah penundaan pajak lewat penumpukan laba di luar negeri.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, tujuan, dan aturan CFC di Indonesia. Kamu juga akan tahu cara menghitung dan hal yang perlu dipersiapkan.
Pengertian Controlled Foreign Company dan Dasar Hukumnya
Controlled Foreign Company atau CFC adalah perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri. Pengendalian biasanya diukur dari kepemilikan saham atau hak suara.
Konsep ini lahir dari proyek BEPS yang digagas OECD. Aksi ke-3 dalam rencana aksi tersebut menyoroti perlunya aturan CFC di setiap negara.
Di Indonesia, ketentuan CFC diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut saya, aturan ini penting dipahami karena berlaku pada struktur yang umum. Banyak grup usaha menempatkan anak usaha di negara bertarif rendah demi efisiensi.

Mengapa Aturan CFC Dibutuhkan
Tanpa aturan CFC, perusahaan bisa menunda pajak tanpa batas. Laba cukup ditahan di anak usaha luar negeri dan tidak pernah dibagikan.
Akibatnya, negara asal kehilangan potensi penerimaan pajak. Aturan CFC menutup celah itu dengan menetapkan waktu pengakuan dividen.
Sebagai contoh, perusahaan di Indonesia memiliki anak usaha di negara bertarif rendah. Labanya menumpuk bertahun-tahun, sementara pajak di Indonesia tidak pernah terutang.
Aturan Controlled Foreign Company Pajak di Indonesia
Secara umum, aturan CFC di Indonesia mengakui penghasilan dividen atas laba perusahaan asing yang tidak berstatus perusahaan terbuka. Pengakuan dilakukan pada saat tertentu yang ditetapkan peraturan, meski dividen belum dibayarkan.
Ketentuan ini menyasar wajib pajak dalam negeri yang memiliki pengendalian atas perusahaan luar negeri. Kriteria pengendalian dan pengecualiannya diatur dalam peraturan yang berlaku.
Karena rinciannya teknis dan bisa berubah, selalu rujuk ke aturan terbaru. Jangan menyimpulkan kewajiban hanya dari ringkasan umum.
Kriteria Pengendalian
Pengendalian biasanya dinilai dari persentase kepemilikan saham. Selain itu, hak suara atau kendali atas keputusan perusahaan juga bisa menjadi tolok ukur.
Beberapa aspek yang umumnya diperhatikan antara lain:
- Persentase kepemilikan langsung dan tidak langsung.
- Kepemilikan bersama oleh beberapa wajib pajak dalam negeri.
- Hak suara dan pengaruh atas pengambilan keputusan.
Perlu dicatat, kepemilikan tidak langsung ikut dihitung. Struktur berlapis tidak otomatis membebaskan wajib pajak dari kewajiban.
Pengecualian yang Perlu Diketahui
Tidak semua perusahaan asing terkena aturan CFC. Ada pengecualian tertentu dalam peraturan.
Contohnya, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek tidak masuk cakupan. Selain itu, ada pengecualian untuk jenis usaha atau kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Menurut pengalaman saya, banyak klien menganggap dirinya otomatis dikecualikan. Padahal, pengecualian harus dibuktikan dengan data dan dokumen.
Cara Kerja dan Perhitungan Dividen CFC
Konsep dasarnya adalah pengakuan dividen sebelum dividen benar-benar dibagikan. Jadi, laba perusahaan asing dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham di Indonesia.
Pengakuannya mengikuti batas waktu yang diatur dalam peraturan. Besarnya dihitung dari laba setelah pajak perusahaan asing dan porsi kepemilikan.
Langkah perhitungan umumnya mencakup beberapa tahap berikut:
- Tentukan apakah perusahaan asing termasuk CFC.
- Hitung laba setelah pajak berdasarkan laporan keuangan.
- Tentukan porsi kepemilikan wajib pajak dalam negeri.
- Hitung dividen yang dianggap diterima pada saat yang ditentukan.
- Laporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.
Angka dan tenggat pastinya mengikuti peraturan yang berlaku. Konsultasikan dengan konsultan pajak agar perhitungannya tepat.
Perlakuan Jika Dividen Dibagikan Kemudian
Jika dividen benar-benar dibayarkan setelah diakui sebelumnya, ada ketentuan agar tidak terjadi pajak ganda. Dividen yang sudah dikenai pajak sebelumnya tidak dipajaki lagi.
Penyesuaian ini perlu dicatat dengan rapi. Dokumen pendukung sangat membantu ketika otoritas pajak melakukan pemeriksaan.
Selain itu, kredit pajak luar negeri bisa menjadi pertimbangan. Ketentuannya mengikuti peraturan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan dan Dokumen Pendukung
Wajib pajak yang memiliki CFC perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pelaporan mencakup keberadaan perusahaan asing dan penghasilan yang diakui.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain:
- Struktur kepemilikan grup usaha.
- Laporan keuangan perusahaan asing.
- Perhitungan laba dan porsi kepemilikan.
- Bukti pengecualian, bila berlaku.
Selain itu, simpan dokumen sesuai jangka waktu yang diatur ketentuan perpajakan. Dokumen yang tertib memudahkan pembuktian saat pemeriksaan.
Menurut saya, kesalahan paling umum adalah tidak melaporkan anak usaha luar negeri sama sekali. Padahal, otoritas pajak kini punya akses pertukaran informasi dengan banyak negara.
Hubungan CFC dengan Transfer Pricing dan BEPS
CFC adalah satu bagian dari paket BEPS. Ia bekerja berdampingan dengan aturan transfer pricing dan pembatasan beban bunga.
Karena itu, struktur luar negeri yang tidak punya substansi usaha berisiko dipersoalkan dari beberapa sisi. Jadi, tinjau struktur secara menyeluruh, bukan per aturan.

FAQ Seputar Controlled Foreign Company Pajak
Apa itu controlled foreign company dalam perpajakan?
CFC adalah perusahaan di luar negeri yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri. Labanya dapat dianggap sebagai dividen pada saat tertentu meski belum dibagikan.
Apakah semua anak usaha luar negeri terkena aturan CFC?
Tidak. Ada kriteria pengendalian dan pengecualian tertentu dalam peraturan, misalnya untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
Di mana CFC dilaporkan?
CFC dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak dalam negeri, lengkap dengan dokumen pendukung perhitungannya.
Kesimpulan
Controlled foreign company pajak adalah aturan yang menangkap laba perusahaan luar negeri yang dikendalikan wajib pajak Indonesia. Aturan ini mencegah penundaan pajak dengan cara menahan laba di luar negeri.
Dari pengalaman saya, kunci kepatuhan ada pada pemetaan struktur kepemilikan dan pencatatan yang rapi. Periksa apakah anak usaha luar negerimu masuk kriteria CFC sebelum SPT Tahunan dilaporkan.
Kalau kamu punya anak usaha di luar negeri dan ingin memastikan kewajiban pajaknya, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah struktur dan memetakan kewajibanmu.
Ringkasan
- CFC adalah perusahaan luar negeri yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri.
- Aturan CFC berasal dari rencana aksi BEPS dan diatur dalam UU PPh serta PMK.
- Laba perusahaan asing dapat dianggap sebagai dividen pada saat tertentu.
- Pengendalian dinilai dari kepemilikan saham dan hak suara, termasuk kepemilikan tidak langsung.
- Ada pengecualian, misalnya untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
- Dividen yang sudah diakui tidak dipajaki ulang saat benar-benar dibagikan.
- CFC dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan dokumen pendukung.
- Aturan CFC perlu dilihat bersama aturan transfer pricing dan BEPS lainnya.
Referensi
- Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang penentuan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
- OECD, “Designing Effective Controlled Foreign Company Rules, Action 3,” oecd.org.
- Direktorat Jenderal Pajak, “Informasi Perpajakan Internasional,” pajak.go.id.





