Sengketa warisan sering meledak gara-gara satu hal, yaitu wasiat yang terasa tidak adil bagi anak kandung. Kasus semacam ini terjadi di banyak keluarga.
Akar masalahnya ada pada legitime portie, bagian mutlak dari harta peninggalan yang wajib jatuh ke tangan ahli waris tertentu. Pewaris tidak bisa menghapusnya, sekalipun ia menulis wasiat yang sangat tegas.
Setelah mengamati banyak perkara waris, saya melihat banyak orang tua menyusun wasiat tanpa tahu batas ini. Menurut saya, setiap keluarga sebaiknya memahami bagian mutlak lebih dulu, sebelum membuat wasiat atau membagi warisan.
Pengertian Legitime Portie dalam Hukum Waris Perdata
Istilah ini berakar dari sistem hukum Belanda. Indonesia mengambilnya lewat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) untuk golongan yang tunduk pada hukum waris perdata.
Pasal 913 KUH Perdata menjelaskan bahwa legitime portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris garis lurus menurut undang-undang. Pewaris tidak boleh mengalihkannya kepada orang lain, baik lewat hibah maupun wasiat.
Aturan ini melindungi keluarga inti. Bayangkan seorang ayah yang menghibahkan seluruh hartanya kepada pihak luar, lalu anak-anaknya tidak kebagian apa pun. Legitime portie mencegah hal itu.
Selain itu, aturan ini tetap memberi ruang bagi pewaris untuk menentukan nasib hartanya. Harta warisan pun terbagi menjadi dua bagian:
- Bagian mutlak (legitime portie): hak ahli waris yang tidak bisa diganggu gugat.
- Bagian bebas (beschikbaar deel): sisa harta yang boleh pewaris wasiatkan kepada siapa saja.

Siapa yang Berhak Menerima Bagian Mutlak Ahli Waris?
Tidak semua ahli waris mendapat legitime portie. Hanya ahli waris dalam garis lurus yang berhak, yakni keturunan dan orang tua pewaris.
Berikut penerimanya:
- Anak sah beserta keturunannya. Anak luar kawin yang diakui secara sah juga masuk di sini (Pasal 914 dan Pasal 916 KUH Perdata).
- Orang tua dan leluhur ke atas. Mereka berhak apabila pewaris tidak punya keturunan (Pasal 915 KUH Perdata).
Saudara kandung tidak termasuk. Pasangan hidup pun tidak menerima legitime portie. Meski begitu, suami atau istri yang hidup terlama tetap mendapat bagian warisan menurut undang-undang, karena Pasal 852a KUH Perdata menyamakan kedudukannya dengan seorang anak.
Satu hal lagi. Ahli waris yang dinyatakan tidak patut kehilangan haknya. Pasal 838 KUH Perdata mengatur alasannya, misalnya pembunuhan atau fitnah terhadap pewaris.
Baca juga: Sengketa Waris Beda Agama: Pembagian dan Cara Menghindarinya
Cara Menghitung Legitime Portie
Besaran bagian mutlak mengikuti satu patokan. Hitung dulu bagian yang akan diterima ahli waris seandainya tidak ada wasiat, lalu ambil pecahan tertentu dari bagian itu.
Besaran Legitime Portie Ahli Waris Golongan I
Untuk keturunan, ahli waris golongan I menerima bagian mutlak berikut (Pasal 914 KUH Perdata):
- Satu anak: ½ dari bagian yang seharusnya ia terima.
- Dua anak: ⅔ dari bagian yang seharusnya mereka terima.
- Tiga anak atau lebih: ¾ dari bagian yang seharusnya mereka terima.
Besaran Legitime Portie Orang Tua
Pewaris tanpa keturunan? Orang tua atau leluhurnya menerima ½ dari bagian yang seharusnya mereka dapat (Pasal 915 KUH Perdata).
Contoh Perhitungan
Sekarang kita masuk ke angka. Seorang pewaris meninggalkan harta bersih Rp900 juta. Ia punya tiga anak dan tidak punya pasangan. Dalam wasiatnya, seluruh harta ia berikan kepada pihak luar.
Hitungannya berjalan begini:
- Bagian tiap anak menurut undang-undang: Rp900 juta : 3 = Rp300 juta.
- Legitime portie tiap anak: ¾ × Rp300 juta = Rp225 juta.
- Total bagian mutlak tiga anak: 3 × Rp225 juta = Rp675 juta.
- Bagian bebas yang boleh diwasiatkan: Rp900 juta − Rp675 juta = Rp225 juta.
Hasilnya jelas. Wasiat itu hanya sah sampai Rp225 juta, dan para anak berhak menuntut pengurangan atas kelebihannya.
Satu catatan penting. Di dunia nyata, harta bersih baru bisa dipastikan setelah memisahkan harta bersama, melunasi utang pewaris, dan memperhitungkan hibah semasa hidup. Soal pemotongan hibah dan wasiat yang melanggar bagian mutlak, Pasal 920 KUH Perdata menjadi rujukannya.
Akibat Hukum Jika Wasiat Melanggar Legitime Portie
Wasiat yang melampaui bagian bebas tidak otomatis batal. Ahli waris yang dirugikan harus menempuh jalur pengadilan untuk menuntut pengurangan (inkorting).
Ada beberapa hal yang perlu kamu catat:
- Hakim akan memangkas hibah atau wasiat yang melewati bagian bebas.
- Pemangkasan dimulai dari wasiat, lalu hibah terbaru, kemudian hibah yang lebih lama.
- Ahli waris wajib mengajukan tuntutan sendiri, sebab pengadilan tidak bergerak otomatis.

Perbedaan KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam
Hukum waris di Indonesia bersifat majemuk. Warga beragama Islam pada umumnya tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan KHI tidak mengenal legitime portie.
Sebagai gantinya, KHI memakai bagian yang sudah ditentukan (furudh) bagi tiap ahli waris. Wasiat pun dibatasi maksimal sepertiga harta (Pasal 195 KHI).
Karena itu, tentukan dulu hukum waris mana yang berlaku bagi keluargamu. Langkah sederhana ini bisa mencegah salah hitung dan sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Konsiliasi Sengketa Bisnis: Pengertian, Tahapan, dan Kekuatan Hukumnya
FAQ
Apakah legitime portie berlaku untuk semua warga negara Indonesia?
Tidak. Aturan ini berlaku bagi pihak yang tunduk pada KUH Perdata, antara lain warga nonmuslim. Warga muslim umumnya memakai KHI. Dalam praktik, pilihan hukum waris juga bisa dipengaruhi kesepakatan para pihak dan kewenangan pengadilan.
Bisakah ahli waris menolak legitime portie?
Bisa. Ahli waris boleh menolak warisan sesuai aturan KUH Perdata. Namun, selama pewaris masih hidup, ahli waris belum bisa melepaskan haknya atas bagian mutlak ini.
Kapan batas waktu menuntut pengurangan wasiat?
Hak ini tunduk pada ketentuan daluwarsa. Jadi, begitu kamu tahu ada wasiat yang merugikan, segera konsultasikan kasusnya kepada ahli hukum.
Kesimpulan
Legitime portie menjaga hak ahli waris garis lurus dari wasiat yang berlebihan. Besarnya bergantung pada jumlah anak atau ada tidaknya orang tua pewaris, sesuai aturan KUH Perdata.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, pastikan hukum waris yang berlaku. Kedua, catat seluruh harta dan utang. Ketiga, hitung bagian mutlak sebelum membuat wasiat atau menggugatnya.
Menurut saya, pewaris yang bijak akan merencanakan wasiat sejak awal dengan memperhitungkan bagian mutlak. Cara ini mencegah sengketa dan menjaga hubungan keluarga tetap utuh.
Kamu sedang menghadapi sengketa warisan, atau berencana menyusun wasiat? Tim ahli kami siap membantu. Klik poster di bawah artikel ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website untuk mendapat arahan yang tepat.
Ringkasan
- Legitime portie adalah bagian mutlak harta warisan yang tidak bisa dihapus oleh wasiat.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 913 dan pasal-pasal sesudahnya dalam KUH Perdata.
- Penerimanya adalah ahli waris garis lurus, yaitu keturunan dan orang tua pewaris.
- Ahli waris golongan I menerima ½, ⅔, atau ¾ dari bagian menurut undang-undang, tergantung jumlah anak.
- Orang tua menerima ½ dari bagian mereka jika pewaris tidak punya keturunan.
- Wasiat yang melanggar bagian mutlak bisa dikurangi lewat tuntutan di pengadilan.
- Warga muslim umumnya tunduk pada KHI, yang tidak mengenal legitime portie.
- Konsultasi dengan ahli hukum membantu keluarga menghindari sengketa waris.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku Kedua tentang Kebendaan, Bab XII Pasal 913-929 tentang Legitime Portie.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan: peraturan.go.id.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan: putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.





