Pasal 170 KUHP hampir selalu muncul ketika berita pengeroyokan beredar. Polisi memakainya untuk menjerat pelaku kekerasan bersama-sama, dan hakim memakainya untuk menjatuhkan hukuman. Meski begitu, banyak orang belum paham isinya.
Apa saja unsurnya? Berapa lama ancaman penjaranya? Masih berlaku atau tidak?
Jawabannya begini. Pasal 170 KUHP mengatur kekerasan yang dilakukan bersama-sama secara terbuka terhadap orang atau barang. Ancamannya mulai 5 tahun 6 bulan penjara dan naik sampai 12 tahun jika korban meninggal.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku. Rumusan yang mirip kini berada di Pasal 262.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini sering disalahpahami. Banyak orang mengira pengeroyokan baru terjadi kalau korban babak belur. Hukum sebenarnya sudah menganggapnya pidana begitu kekerasan dilakukan bersama-sama di tempat terbuka.
Karena itu, saya menilai masyarakat perlu tahu batasnya sebelum ikut terseret keributan massa. Satu pukulan di tengah kerumunan saja bisa berujung perkara pidana.
Apa Itu Pasal 170 KUHP dan Perubahannya ke Pasal 262 KUHP Baru
Pasal 170 KUHP masuk kelompok kejahatan terhadap ketertiban umum. Pembuat undang-undang menilai kekerasan massal di ruang publik mengganggu rasa aman warga. Jadi pelaku tetap dihukum walau korbannya hanya mengalami luka ringan.
Bunyi Pasal 170 KUHP Lama
Ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun yang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Ayat (2) kemudian menaikkan ancaman sesuai akibat kekerasannya. Rinciannya ada di bagian ancaman pidana di bawah.
Peralihan ke Pasal 262 KUHP Baru
UU 1/2023 memindahkan aturan ini ke Pasal 262. Ayat (1) memakai frasa “dengan terang-terangan atau di muka umum”, sehingga kedua unsur itu menjadi alternatif. Pasal 158 melengkapinya dengan definisi: tempat atau ruang yang bisa dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan orang lain.
Lalu aturan mana yang dipakai untuk perkara tertentu? Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya mengikuti Pasal 170 KUHP lama. Meski begitu, Pasal 3 UU 1/2023 membuka jalan bagi ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Pengadilan sudah menerapkannya. PN Kayu Agung menilai Pasal 262 ayat (1) KUHP baru lebih menguntungkan terdakwa dalam satu perkara kekerasan bersama-sama.
Baca Juga: Pasal 351 KUHP Penganiayaan: Unsur dan Ancaman Pidananya
Unsur Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
Jaksa wajib membuktikan semua unsur pasal. Kalau satu saja gagal terbukti, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan itu. Berikut empat unsur pengeroyokan menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Barang Siapa atau Setiap Orang
Unsur ini menunjuk pelaku sebagai subjek hukum. Siapa pun bisa menjadi pelaku, baik perorangan maupun anggota kelompok. Jaksa tetap harus memastikan bahwa orang yang duduk di kursi terdakwa memang pelakunya.
Terang-terangan atau di Muka Umum
Kekerasan harus terjadi secara terbuka. Jalan raya, pasar, dan halaman sekolah termasuk contohnya. Peristiwa itu terlihat atau bisa disaksikan orang lain.
Kalau kekerasan terjadi di ruangan tertutup yang tersembunyi dari pandangan umum, unsur ini bisa gugur. Dalam kondisi begitu, penyidik biasanya mempertimbangkan pasal penganiayaan.
Dengan Tenaga Bersama
Pelaku minimal dua orang. Mereka bertindak bersama-sama, bukan sendiri-sendiri secara kebetulan. Artinya, para pelaku punya kesadaran untuk bekerja sama.
Hakim kemudian menilai peran masing-masing orang dalam kejadian. Ada yang memukul, ada yang memegangi korban, ada pula yang menyiapkan senjata.
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
Kekerasan berarti penggunaan tenaga fisik secara melawan hukum. Memukul, menendang, mengeroyok memakai senjata, dan melempar batu masuk kategori ini. Perusakan barang juga termasuk.
R. Soesilo menjelaskan bahwa melempar batu ke rumah orang saja sudah cukup. Pelaku tidak perlu berniat menyakiti penghuninya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Pengeroyokan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Ancaman pidana pengeroyokan bertingkat. Makin berat akibat kekerasannya, makin berat pula hukumannya.
Pasal 170 KUHP lama:
- Ayat (1): penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Ayat (2) ke-1: penjara paling lama 7 tahun jika pelaku sengaja menghancurkan barang atau korban luka-luka.
- Ayat (2) ke-2: penjara paling lama 9 tahun jika korban luka berat.
- Ayat (2) ke-3: penjara paling lama 12 tahun jika korban meninggal.
Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP baru):
- Ayat (1): penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
- Ayat (2): penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) jika kekerasan menghancurkan barang atau mengakibatkan luka.
- Ayat (3): penjara paling lama 9 tahun jika korban luka berat.
- Ayat (4): penjara paling lama 12 tahun jika korban meninggal.
- Ayat (5): pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.
Angka di atas adalah batas maksimal. Hakim menentukan hukuman setelah melihat fakta persidangan, peran terdakwa, serta hal yang meringankan dan memberatkan.
KUHP baru juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Karena itu, PN Kayu Agung pernah menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara kekerasan bersama-sama di muka umum.
Perbedaan Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Langkah bagi Korban
Orang sering menyamakan pengeroyokan dengan penganiayaan. Keduanya memang mirip, tetapi pasalnya berlainan.
Penganiayaan (Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 UU 1/2023) bisa dilakukan satu orang dan tidak harus di tempat umum. Ancaman penganiayaan biasa dalam KUHP baru adalah penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Pengeroyokan mensyaratkan kekerasan bersama-sama yang terbuka.
Dalam praktik, penyidik kerap memakai kedua pasal sebagai dakwaan alternatif. Pilihan akhirnya bergantung pada fakta dan alat bukti.
Langkah yang Bisa Korban Tempuh
Kalau kamu menjadi korban pengeroyokan, lakukan empat hal ini:
- Cari pertolongan medis dan simpan hasil visum.
- Kumpulkan bukti, misalnya rekaman CCTV, foto, dan kontak saksi.
- Laporkan kejadian ke kepolisian terdekat secepat mungkin.
- Minta penasihat hukum mendampingi prosesnya.
Hal yang Perlu Pelaku dan Keluarga Ketahui
Kalau kamu ikut terlibat, jangan kabur dan jangan menghilangkan barang bukti. Sikap kooperatif bisa menjadi pertimbangan yang meringankan. Perdamaian dengan korban belum tentu menghentikan perkara, sebab pengeroyokan bukan delik aduan.
Perdamaian tetap berguna. Aparat dan hakim bisa memperhitungkannya saat menilai perkara.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 170 KUHP Masih Berlaku Setelah KUHP Baru Berlaku?
Pasal 170 KUHP lama masih relevan untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026. Untuk perbuatan setelah tanggal itu, aparat memakai Pasal 262 UU 1/2023. Jika aturan baru lebih menguntungkan terdakwa, pengadilan dapat menerapkannya.
Apakah Mengeroyok Satu Orang Saja Sudah Termasuk Pasal 170 KUHP?
Ya. Jumlah korban tidak menentukan. Selama minimal dua orang melakukan kekerasan bersama-sama secara terbuka, unsur pasalnya terpenuhi.
Apakah Pelaku Pengeroyokan Pasti Dipenjara?
Belum tentu. Ancaman penjara adalah batas maksimal, dan hakim menimbang peran pelaku, akibat perbuatan, serta keadaan lain. Risiko pemidanaan tetap nyata, terutama jika korban luka berat atau meninggal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 170 KUHP mengatur pengeroyokan sebagai kekerasan bersama-sama yang terjadi secara terbuka terhadap orang atau barang. Unsurnya meliputi pelaku, keterbukaan perbuatan, tenaga bersama, dan kekerasan itu sendiri. Ancaman pidananya bertingkat sampai 12 tahun.
Sejak 2 Januari 2026, Pasal 262 KUHP baru menggantikan rumusan tersebut dan menambahkan alternatif pidana denda.
Saya menyarankan langkah yang sederhana. Korban sebaiknya segera melapor dan mengamankan bukti. Terlapor sebaiknya bersikap kooperatif dan mencari pendampingan hukum sejak awal.
Menurut saya, selisih satu unsur saja bisa mengubah nasib seseorang di persidangan. Jadi jangan menunggu perkara membesar sebelum kamu mencari nasihat hukum.
Kamu atau keluargamu sedang menghadapi masalah pengeroyokan? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan masalahmu. Tim kami akan membantu mencari langkah hukum yang paling tepat.
Baca Juga: Pasal 1243 KUHPerdata: Ganti Rugi Akibat Wanprestasi
Ringkasan
- Pasal 170 KUHP lama mengatur pengeroyokan, yaitu kekerasan bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP baru) memuat rumusan yang mirip.
- Unsur utamanya adalah setiap orang, terang-terangan atau di muka umum, tenaga bersama, dan kekerasan terhadap orang atau barang.
- Ancaman Pasal 170 KUHP lama berkisar 5 tahun 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
- Pasal 262 KUHP baru menambahkan alternatif denda, yaitu kategori V (Rp500 juta) untuk ayat (1) dan kategori IV (Rp200 juta) untuk ayat (2).
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya mengikuti KUHP lama, dan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa dapat diterapkan.
- Pengeroyokan berbeda dari penganiayaan, dan penyidik dapat memakai keduanya sebagai dakwaan alternatif.
- Korban perlu segera melapor dan menyimpan bukti, sedangkan terlapor perlu mencari pendampingan hukum sejak awal.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 158, 262, 466, dan 624). Tersedia di JDIH Kementerian Hukum (jdih.kemenkum.go.id).
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 170 dan Pasal 351, sebagaimana berlaku melalui UU Nomor 1 Tahun 1946.
- Mahkamah Agung RI. “PN Kayu Agung Jatuhkan Pidana Pengawasan Kasus Kekerasan.” Marinews (marinews.mahkamahagung.go.id), Januari 2026.
- Badilum Mahkamah Agung RI. “Antara Openlijk atau Openbaar: Jejak Yurisprudensi Menuju Pasal 262 KUHP.” Dandapala (dandapala.com).
- Aziza Istiqomah, dkk. “Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindakan Kekerasan terhadap Orang atau Barang yang Dilakukan Secara Bersama-sama.” Jurnal Recidive, Vol. 11, No. 2, 2022.
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
- Mahkamah Agung RI. Direktori Putusan (putusan3.mahkamahagung.go.id).





