Terbaru

Hukum

Sumber Hukum Formal dan Materiil: Pengertian dan Perbedaannya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Sumber hukum formal dan materiil kerap membuat mahasiswa hukum garuk-garuk kepala. Pelaku usaha dan praktisi pun sering keliru menempatkannya.

Padahal pertanyaan yang dijawab keduanya berbeda. Sumber hukum materiil menjelaskan dari mana isi sebuah aturan berasal. Sumber hukum formal menjelaskan dalam wujud apa aturan itu berlaku dan mengikat.

Ringkasnya begini. Sumber hukum materiil adalah faktor yang membentuk isi aturan, misalnya nilai Pancasila, kondisi masyarakat, dan kebutuhan ekonomi. Sumber hukum formal adalah wujud yang memberi kekuatan mengikat pada isi itu, yakni undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.

Sebagai penulis yang cukup lama menekuni hukum Indonesia, saya melihat pembagian ini punya manfaat nyata di luar ruang kuliah. Banyak sengketa kontrak dan salah tafsir regulasi bermula dari satu kebiasaan: orang membaca bunyi pasal tanpa menengok nilai yang melatarinya. Karena itu, kamu perlu memahami dua sumber ini sekaligus.

Baca juga: Paralegal Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Menjadi Paralegal

Pengertian Sumber Hukum Formal dan Materiil

Sumber hukum adalah segala hal yang melahirkan atau menjadi dasar berlakunya aturan hukum. Para ahli membaginya ke dalam dua kelompok besar.

Pembagian ini membantu kita memandang hukum dari dua sisi, yaitu isi dan bentuk.Gambaran singkatnya seperti ini:

  • Sumber hukum materiil adalah asal isi hukum. Contohnya nilai moral, rasa keadilan, kebutuhan masyarakat, dan ideologi negara.
  • Sumber hukum formal adalah wujud yang membuat isi tersebut punya daya ikat. Contohnya undang-undang, putusan hakim, dan perjanjian internasional.

Urutan kerjanya cukup jelas. Pada tahap pembentukan aturan, sumber hukum materiil berperan lebih dulu.

Setelah isinya matang, sumber hukum formal masuk untuk memberi kekuatan berlaku. Dalam praktik, keduanya berjalan beriringan dan sulit dipisahkan.

sumber hukum formal dan materiil

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Sumber Hukum Materiil: Asal Isi Hukum

Sumber hukum materiil menentukan apa yang akan diatur oleh pembuat aturan. Anggota DPR dan pemerintah tidak menyusun pasal sembarangan. Mereka menimbang nilai yang dianut masyarakat, kebutuhan yang mendesak, dan masalah yang muncul di lapangan.

Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum

Di Indonesia, Pancasila menempati posisi paling tinggi sebagai sumber hukum materiil. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebut Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Artinya, setiap peraturan harus sejalan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Ketentuan ini membawa akibat yang praktis. Peraturan yang bertentangan dengan konstitusi dapat diuji dan dibatalkan lewat jalur yang tersedia.

Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Selain Pancasila, ada banyak faktor lain yang ikut membentuk isi hukum. Beberapa di antaranya:

  • Faktor sosial: perubahan perilaku masyarakat. Maraknya transaksi digital, misalnya, mendorong lahirnya aturan tentang pelindungan data pribadi.
  • Faktor ekonomi: kebutuhan investasi dan perdagangan yang melahirkan regulasi perizinan usaha.
  • Faktor budaya dan agama: nilai adat dan keyakinan yang memengaruhi hukum keluarga dan waris.
  • Faktor sejarah dan politik: pengalaman bangsa dan arah kebijakan negara yang menentukan kerangka hukum.

Satu catatan penting di sini. Faktor-faktor tersebut belum mengikat siapa pun secara langsung. Kamu tidak bisa menggugat orang hanya karena ia melanggar “rasa keadilan” tanpa pasal yang berlaku. Di titik inilah sumber hukum formal mulai bekerja.

Baca juga  Gugatan Perwakilan Kelompok vs Legal Standing: Ini Perbedaannya

Sumber Hukum Formal: Wujud Hukum yang Mengikat

Sumber hukum formal adalah bentuk yang membuat suatu aturan sah dan berlaku. Hakim, notaris, advokat, dan pejabat pemerintah merujuk sumber ini setiap kali mengambil keputusan. Secara klasik, ada lima jenis sumber hukum formal.

1. Undang-Undang dan Peraturan Tertulis

Undang-undang menjadi sumber hukum formal yang paling utama di Indonesia. Sistem hukum kita berakar pada tradisi civil law, sehingga aturan tertulis selalu dirujuk lebih dulu. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyusun hierarkinya sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 8 menambahkan jenis peraturan lain, seperti peraturan menteri dan peraturan lembaga. Syaratnya, peraturan itu dibentuk atas perintah peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Undang-undang ini sudah beberapa kali berubah. Perubahan pertama lewat UU Nomor 15 Tahun 2019, perubahan kedua lewat UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ikut mengubah Pasal 15. Jadi, cek selalu versi terbarunya.

2. Kebiasaan atau Hukum Tidak Tertulis

Kebiasaan menjadi sumber hukum formal jika masyarakat melakukannya berulang kali dan meyakininya sebagai kewajiban. Dalam hukum perdata, Pasal 1339 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian mengikat pada hal yang tertulis tegas.

Perjanjian juga mengikat pada hal yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Pasal 1347 KUH Perdata menegaskan bahwa syarat yang lazim diperjanjikan menurut kebiasaan dianggap masuk dalam perjanjian.

Hakim pun punya kewajiban terkait hukum yang hidup di masyarakat. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat. Karena itu, hukum adat tetap mendapat tempat di ruang sidang.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti hakim lain pada perkara serupa. Putusan semacam ini lahir karena hakim tidak boleh menolak perkara. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 melarang pengadilan menolak memeriksa perkara dengan alasan hukumnya belum ada atau kurang jelas.

Misalkan ada perkara baru yang belum diatur secara tegas. Hakim akan menafsirkan aturan yang ada untuk mengisi kekosongan itu. Putusannya lalu sering dirujuk pada perkara berikutnya.

Indonesia memang tidak menganut asas preseden yang mengikat mutlak. Meski begitu, Mahkamah Agung rutin menerbitkan putusan penting sebagai pedoman bagi pengadilan di bawahnya.

4. Traktat atau Perjanjian Internasional

Traktat adalah perjanjian antarnegara yang mengikat para pihaknya. Tata cara pengesahannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 9 ayat (2) menyebut pengesahan dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

Pasal 10 menentukan materi tertentu yang harus disahkan dengan undang-undang, sedangkan Pasal 11 ayat (1) menyerahkan sisanya kepada keputusan presiden. Dalam praktik, sebagian perjanjian disahkan dengan undang-undang dan sebagian lain dengan peraturan presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 memberi catatan penting. Daftar materi di Pasal 10 tidak boleh dibaca sebagai batas tertutup. Perjanjian lain yang berdampak pada kepentingan nasional juga memerlukan persetujuan DPR lewat undang-undang.

Contohnya perjanjian ekstradisi, perjanjian dagang, dan konvensi hak asasi manusia. Setelah disahkan, perjanjian tersebut menjadi bagian dari hukum nasional dan menimbulkan hak serta kewajiban yang nyata.

Baca juga  Notifikasi Merger KPPU: Syarat, Batas Waktu, dan Prosedurnya

5. Doktrin

Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang berpengaruh. Hakim sering mengutipnya untuk memperkuat pertimbangan putusan, terutama saat undang-undang belum memberi jawaban yang jelas.

Doktrin tidak mengikat seperti undang-undang. Kekuatannya bersumber dari wibawa ilmiah penulisnya.

Perbedaan Sumber Hukum Formal dan Materiil

Setelah membahas masing-masing, kini kita bisa melihat perbedaan sumber hukum formal dan materiil dengan lebih terang. Perbedaannya mencakup fungsi, sifat, dan contoh. Perbandingannya sebagai berikut:

  • Fokus: sumber hukum materiil menjawab pertanyaan “apa isi hukumnya”. Sumber hukum formal menjawab pertanyaan “dalam bentuk apa hukum itu berlaku”.
  • Daya ikat: sumber hukum materiil belum mengikat secara langsung. Sumber hukum formal sudah memiliki kekuatan mengikat.
  • Tahap kerja: sumber hukum materiil bekerja saat aturan dibentuk. Sumber hukum formal bekerja saat aturan diterapkan.
  • Contoh: sumber hukum materiil berupa Pancasila, kondisi sosial, dan nilai budaya. Sumber hukum formal berupa undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
  • Rujukan praktis: hakim dan advokat mengutip sumber hukum formal dalam putusan dan gugatan. Pembentuk undang-undang menimbang sumber hukum materiil saat menyusun naskah akademik.

Satu analogi sederhana bisa membantu. Sumber hukum materiil mirip bahan pembuat kue, sedangkan sumber hukum formal mirip kue yang sudah jadi dan siap disajikan.

Bahan yang bagus tidak bisa dinikmati sebelum diolah. Aturan yang sah juga akan kehilangan penerimaan masyarakat jika mengabaikan rasa keadilan.

Contoh Penerapan dalam Praktik Hukum

Agar lebih mudah dicerna, ambil contoh perjanjian bisnis. Dua perusahaan menandatangani kontrak jual beli.

Keduanya mengacu pada KUH Perdata, yang termasuk sumber hukum formal berupa undang-undang. Kebiasaan dagang di sektor tersebut ikut melengkapi isi kontrak, sesuai Pasal 1339 KUH Perdata.

Contoh lain datang dari hukum pidana. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat asas legalitas.

Sebuah perbuatan baru bisa dipidana jika peraturan pidananya sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Meski begitu, Pasal 2 membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat tidak tertulis yang masih berlaku, sebagai dasar pemidanaan.

Tata cara dan kriteria penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, dan pidana adat dituangkan dalam peraturan daerah. Di sini kamu bisa melihat sumber hukum materiil dan sumber hukum formal bekerja bersamaan.

Praktik lintas negara juga patut disebut. Perjanjian internasional dan putusan pengadilan asing sering menjadi dasar transaksi atau sengketa. Dalam situasi seperti ini, dokumen hukum biasanya harus diterjemahkan dengan akurat supaya maknanya tidak bergeser.

sumber hukum formal dan materiil

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar Sumber Hukum Formal dan Materiil

Apa perbedaan utama sumber hukum formal dan materiil?

Perbedaan utamanya ada pada fungsi. Sumber hukum materiil menentukan isi hukum. Sumber hukum formal menentukan bentuk dan kekuatan berlakunya. Hanya sumber hukum formal yang langsung mengikat dan bisa menjadi dasar putusan hakim.

Apakah Pancasila termasuk sumber hukum formal?

Bukan. Pancasila adalah sumber hukum materiil sekaligus sumber segala sumber hukum negara menurut Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011. Nilai-nilainya kemudian dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, dan peraturan itulah yang termasuk sumber hukum formal.

Apa saja contoh sumber hukum formal di Indonesia?

Contohnya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Dari semuanya, peraturan perundang-undangan tertulis menjadi rujukan pertama karena Indonesia menganut sistem civil law.

Baca juga  Hak Guna Usaha: Pengertian, Jangka Waktu, dan Cara Mengurusnya

Kesimpulan

Sumber hukum materiil dan formal bekerja sebagai satu rangkaian. Yang materiil memberi isi dan nilai. Yang formal memberi bentuk dan daya ikat.

Maka menghafal bunyi pasal saja belum cukup. Kamu juga perlu memahami alasan dan nilai di balik pasal itu.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, rujuk selalu sumber hukum formal versi terbaru, terutama setelah ada perubahan undang-undang.

Kedua, baca penjelasan dan naskah akademiknya untuk memahami sumber hukum materiilnya. Ketiga, pastikan aturan tersebut masih berlaku sebelum kamu memakainya dalam kontrak atau gugatan.

Menurut saya, kesalahan yang paling mahal dalam urusan hukum sering muncul dari salah membaca dokumen. Ketiadaan aturan jarang menjadi penyebabnya.

Risiko ini makin besar ketika dokumen harus dipakai lintas bahasa dan lintas negara. Satu terjemahan yang kurang tepat bisa mengubah makna sebuah pasal beserta konsekuensinya.

Kalau kamu butuh terjemahan dokumen hukum yang diakui secara resmi, misalnya kontrak, putusan, atau peraturan, mintalah bantuan penerjemah tersumpah.

Silakan klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu dengan tenang dan tanpa tekanan.

Baca juga: E-Signature Sah Secara Hukum? Ini Dasar dan Syaratnya

Ringkasan

  • Sumber hukum materiil menjelaskan asal isi hukum, sedangkan sumber hukum formal menjelaskan wujud berlakunya hukum.
  • Pancasila menjadi sumber hukum materiil tertinggi menurut Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011.
  • Sumber hukum formal terdiri dari undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
  • Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur hierarki peraturan perundang-undangan dari UUD 1945 sampai peraturan daerah.
  • Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menjadi dasar peran kebiasaan dan yurisprudensi di pengadilan.
  • Hanya sumber hukum formal yang langsung mengikat dan bisa menjadi dasar putusan.
  • Kamu perlu mengecek versi terbaru peraturan, misalnya KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Dokumen hukum lintas negara sebaiknya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar maknanya tetap akurat.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersedia di peraturan.bpk.go.id dan peraturan.go.id.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tersedia di peraturan.go.id.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Tersedia di peraturan.go.id.
  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 (pengujian UU Nomor 24 Tahun 2000). Tersedia di mkri.id.
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersedia di peraturan.go.id.
  6. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Tersedia di peraturan.bpk.go.id.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1339 dan Pasal 1347. Tersedia di peraturan.bpk.go.id.
  8. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung. putusan3.mahkamahagung.go.id.
  9. Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
  10. Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi