Hak ekonomi pencipta sering muncul dalam sengketa lagu, buku, dan konten digital. Sayangnya, banyak orang belum memahami cakupannya. Akibatnya, karya orang lain kerap digandakan atau diputar secara komersial tanpa izin. Sederhananya, hak ekonomi pencipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Sebagai orang yang menekuni hukum kekayaan intelektual, saya melihat hak ekonomi adalah bagian hak cipta yang paling sering dilanggar. Sebab, nilai komersialnya langsung terasa. Karena itu, pencipta maupun pengguna karya perlu memahami batas izin dan konsekuensinya sejak awal.
Nah, artikel ini akan membahas pengertian hak ekonomi pencipta, dasar hukum dan ruang lingkupnya, contoh penerapannya, sampai pengalihan, royalti, dan sanksi pelanggarannya. Dengan begitu, kamu bisa melindungi karya sendiri sekaligus menghormati karya orang lain.
Pengertian Hak Ekonomi Pencipta
Pengertian hak ekonomi pencipta tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut menyebut hak ekonomi sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Selanjutnya, penting dipahami bahwa hak cipta terdiri atas dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada diri pencipta. Sementara hak ekonomi bisa dialihkan kepada pihak lain.
Perlu dicatat, pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu hak ekonomi. Karena itu, penerbit atau produser yang menerima pengalihan hak tidak otomatis memegang hak moral atas karya tersebut.
Baca juga: Perselisihan Hak dan Kepentingan: Pengertian dan Cara Penyelesaiannya
Perbedaan Hak Ekonomi dan Hak Moral
Supaya lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara hak ekonomi dan hak moral dalam hak cipta.
- Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial dan bisa dialihkan atau dilisensikan kepada pihak lain.
- Hak moral berkaitan dengan pengakuan nama dan keutuhan karya, serta tetap melekat pada pencipta.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Hak Ekonomi
Dasar hukum hak ekonomi pencipta di Indonesia bersumber dari beberapa regulasi yang saling melengkapi. Regulasi ini jadi acuan bagi pencipta, pengguna karya, maupun aparat penegak hukum.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9, yang mengatur pengertian dan ruang lingkup hak ekonomi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mengatur penarikan dan distribusi royalti.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyesuaikan ancaman pidana dalam UU Hak Cipta dengan KUHP Nasional.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, ruang lingkup hak ekonomi meliputi sembilan bentuk perbuatan berikut.
- Penerbitan ciptaan.
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
- Penerjemahan ciptaan.
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
- Pertunjukan ciptaan.
- Pengumuman ciptaan.
- Komunikasi ciptaan.
- Penyewaan ciptaan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2) mewajibkan setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi untuk mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Pasal 9 ayat (3) juga melarang penggandaan dan penggunaan secara komersial tanpa izin.
Menurut saya pribadi, kewajiban izin dalam Pasal 9 ayat (2) jadi pasal yang paling sering diabaikan pelaku usaha. Terutama pada penggunaan musik dan gambar untuk konten komersial.
Contoh Penerapan Hak Ekonomi Pencipta
Contoh penerapan hak ekonomi pencipta bisa ditemukan dalam aktivitas sehari-hari. Berikut beberapa ilustrasi yang mudah dipahami.
- Seorang novelis menerbitkan bukunya lewat penerbit, sehingga penerbitan, penggandaan, dan pendistribusian buku memerlukan izin novelis.
- Sebuah kafe memutar lagu untuk pelanggan, sehingga kafe tersebut melakukan pengumuman ciptaan secara komersial dan wajib membayar royalti.
- Sebuah penerbit menerjemahkan novel asing ke bahasa Indonesia, sehingga penerbit wajib mengantongi izin pencipta aslinya.
- Seorang musisi membuat aransemen baru dari lagu populer, sehingga ia perlu izin pencipta lagu aslinya.
- Sebuah perpustakaan swasta menyewakan film atau buku secara komersial, sehingga penyewaan tersebut termasuk hak ekonomi pencipta.
Lewat contoh-contoh tersebut, terlihat jelas bahwa hak ekonomi hadir di hampir setiap bentuk pemanfaatan karya. Mulai dari penerbitan sampai penyewaan.
Pengalihan, Masa Berlaku, dan Royalti
Pengalihan, masa berlaku, dan royalti adalah tiga aspek praktis yang paling sering ditanyakan pencipta. Ketiganya diatur dalam UU Hak Cipta supaya pencipta tetap mendapat manfaat ekonomi yang layak.
Pengalihan Hak Ekonomi
Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud yang bisa beralih atau dialihkan lewat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, atau perjanjian tertulis. Namun, yang bisa dialihkan hanya hak ekonomi. Hak moral tetap melekat pada pencipta.
Selanjutnya, Pasal 18 UU Hak Cipta membatasi perjanjian jual putus atas buku dan lagu. Hak ciptanya kembali kepada pencipta setelah jangka waktu 25 tahun sejak perjanjian dibuat.
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pelindungan hak ekonomi atas karya tertentu, seperti buku, lagu, dan karya seni, berlaku selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sementara itu, ciptaan yang dimiliki badan hukum dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif
Supaya mendapatkan hak ekonominya, pencipta bisa menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga ini menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan ciptaan dalam layanan publik bersifat komersial, lalu menyalurkannya kepada pencipta.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sanksi atas Pelanggaran Hak Ekonomi
Sanksi atas pelanggaran hak ekonomi mencakup upaya perdata dan pidana. Pencipta bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Sementara negara bisa memproses pelanggaran sebagai tindak pidana.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, denda yang semula berupa nominal rupiah kini memakai sistem kategori sesuai KUHP Nasional.
- Pasal 113 ayat (1): pelanggaran penyewaan ciptaan secara komersial diancam penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.
- Pasal 113 ayat (2): pelanggaran penerjemahan, adaptasi, pertunjukan, atau komunikasi ciptaan diancam penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III.
- Pasal 113 ayat (3): pelanggaran penerbitan, penggandaan, distribusi, atau pengumuman ciptaan diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
- Pasal 113 ayat (4): pembajakan diancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Menurut saya pribadi, perubahan ke sistem kategori membuat nilai denda lebih adaptif terhadap inflasi. Meski begitu, sebaiknya kamu memeriksa nominal tiap kategori pada Pasal 79 KUHP Nasional sebelum menghitung ancaman denda secara pasti.
Hak Preemptive Pemegang Saham: Pengertian, dan Cara Kerjanya
FAQ Seputar Hak Ekonomi Pencipta
Apakah hak ekonomi pencipta bisa dijual? Bisa, hak ekonomi dapat dialihkan melalui perjanjian tertulis, hibah, wasiat, atau pewarisan, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta.
Berapa lama hak ekonomi pencipta dilindungi? Untuk karya seperti buku dan lagu, perlindungan berlaku selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Apakah memutar lagu di tempat usaha wajib membayar royalti? Ya, penggunaan lagu dalam layanan publik yang bersifat komersial mewajibkan pembayaran royalti lewat LMK sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021.
Kesimpulan
Jadi, hak ekonomi pencipta adalah hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, yang meliputi sembilan bentuk perbuatan menurut Pasal 9 UU Hak Cipta. Hak ini bisa dialihkan, berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dan dilindungi dengan sanksi perdata maupun pidana.
Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa pencipta sebaiknya tidak menandatangani perjanjian pengalihan hak sebelum memahami cakupan hak ekonomi yang dilepas. Langkah yang disarankan adalah mencatatkan ciptaan, membaca isi perjanjian secara teliti, dan meminta izin tertulis sebelum menggunakan karya orang lain secara komersial.
Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait perjanjian lisensi, pengalihan hak cipta, atau sengketa pelanggaran hak ekonomi, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Hak ekonomi pencipta adalah hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan sesuai Pasal 8 UU Hak Cipta.
- Hak ekonomi dapat dialihkan, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta.
- Pasal 9 ayat (1) mengatur sembilan bentuk hak ekonomi, mulai dari penerbitan hingga penyewaan ciptaan.
- Setiap orang yang memanfaatkan hak ekonomi wajib mendapat izin pencipta atau pemegang hak cipta.
- Perlindungan hak ekonomi berlaku selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Perjanjian jual putus atas buku dan lagu mengembalikan hak cipta kepada pencipta setelah 25 tahun.
- Pelanggaran dapat dikenai gugatan ganti rugi dan sanksi pidana menurut Pasal 113 yang telah disesuaikan UU 1/2026.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 58, Pasal 87, dan Pasal 113.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, www.dgip.go.id.





