Bea masuk barang kiriman bernilai nol untuk barang dengan nilai FOB sampai USD 3. Untuk nilai di atas USD 3 sampai USD 1.500, tarifnya 7,5%, dan PPN efektif 11% tetap dibayar penerima.
Banyak pembeli online kaget ketika kurir menagih biaya tambahan sebelum paket tiba. Tagihannya terasa janggal karena dasar hitungnya tidak pernah dijelaskan.
Dari sudut pandang saya sebagai praktisi hukum, aturan barang kiriman sebenarnya sederhana. Cukup pahami tiga angka, yaitu nilai FOB, tarif bea masuk, dan PPN.
Berikut pembahasan dasar hukum, tarif, PPN dan PPh, cara menghitung, serta alur pembayarannya.
Dasar Hukum Bea Masuk Barang Kiriman
Beberapa aturan menjadi landasan bea masuk barang kiriman:
- UU Nomor 17 Tahun 2006: perubahan atas UU Kepabeanan yang menjadi payung pungutan bea masuk.
- PMK 96/2023: mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
- PMK 111/2023 dan PMK 4/2025: mengubah PMK 96/2023, dan PMK 4/2025 berlaku sejak 5 Maret 2025.
- PMK 131/2024: menetapkan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak 11/12, jadi tarif efektifnya 11%.
- PMK 26/PMK.010/2022 beserta perubahannya: menjadi dasar klasifikasi barang dan tarif bea masuk umum.
Ketentuan ini berlaku untuk barang yang dikirim lewat pos atau perusahaan jasa titipan (PJT). Barang yang dibawa sendiri oleh penumpang punya aturan lain.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tarif Bea Masuk Barang Kiriman
Tarif Berdasarkan Nilai Barang
Nilai FOB per penerima per kiriman menentukan tarifnya. Rinciannya sebagai berikut:
- FOB sampai USD 3: bebas bea masuk, PPN tetap dipungut, dan PPh dikecualikan.
- FOB di atas USD 3 sampai USD 1.500: bea masuk flat 7,5%, PPN dipungut, dan PPh dikecualikan.
- FOB di atas USD 1.500: tarif MFN sesuai HS Code, dengan pemberitahuan melalui PIB atau PIBK.
Bea masuk tambahan (BMT) juga dikecualikan untuk barang kiriman bernilai di atas USD 3 sampai USD 1.500. Aturan ini hadir lewat PMK 4/2025.
Tarif Khusus untuk Komoditas Tertentu
PMK 4/2025 menetapkan tarif sendiri untuk delapan kelompok komoditas. Tarif flat 7,5% tidak berlaku untuk kelompok ini:
- Buku: 0%.
- Besi baja, kosmetik, dan jam tangan: 15%.
- Produk tekstil, sepatu, tas, dan sepeda: 25%.
Jadi, cek kategori barang sebelum checkout. Sepatu atau tas seharga USD 100 bisa menanggung bea masuk jauh lebih besar dibanding barang umum.
PPN dan PPh atas Barang Kiriman
Selain bea masuk, penerima membayar PPN impor. PMK 4/2025 menyerahkan tarif PPN pada ketentuan PPN yang berlaku.
Ketentuan saat ini memakai tarif 12% dengan DPP 11/12, sehingga tarif efektifnya 11%. Dasar pengenaannya adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk.
Perlakuan pajak lainnya seperti berikut:
- PPN: tetap dipungut, termasuk untuk barang dengan FOB sampai USD 3.
- PPh Pasal 22: dikecualikan untuk barang kiriman sampai FOB USD 1.500.
- BMT: dikecualikan untuk barang kiriman di atas USD 3 sampai USD 1.500.
Lain halnya dengan barang di atas USD 1.500. Barang itu mengikuti ketentuan impor umum, dan pajaknya bisa mencakup PPN serta PPh Pasal 22.
Cara Menghitung Bea Masuk Barang Kiriman
Rumus Perhitungan
Hitungannya terdiri dari tiga langkah:
- Nilai pabean (CIF) = (harga barang + ongkos kirim + asuransi) × kurs.
- Bea masuk = nilai pabean × tarif bea masuk.
- PPN = 11% × (nilai pabean + bea masuk).
Kurs yang dipakai adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) dari Menteri Keuangan. Angkanya berubah secara berkala.
Satu catatan penting. Batas USD 3 dan USD 1.500 memakai nilai FOB, sedangkan bea masuk dihitung dari nilai pabean yang sudah memuat ongkir dan asuransi.
Contoh Perhitungan
Pakai kurs asumsi Rp16.000 per dolar AS. Seorang pembeli memesan barang USD 100, dengan ongkos kirim dan asuransi USD 20.
Contoh 1: barang umum (tarif 7,5%)
- Nilai pabean: USD 120 × Rp16.000 = Rp1.920.000.
- Bea masuk: 7,5% × Rp1.920.000 = Rp144.000.
- Nilai impor: Rp1.920.000 + Rp144.000 = Rp2.064.000.
- PPN: 11% × Rp2.064.000 = Rp227.040.
- Total pungutan: Rp144.000 + Rp227.040 = Rp371.040.
Contoh 2: tas (tarif 25%)
- Bea masuk: 25% × Rp1.920.000 = Rp480.000.
- Nilai impor: Rp1.920.000 + Rp480.000 = Rp2.400.000.
- PPN: 11% × Rp2.400.000 = Rp264.000.
- Total pungutan: Rp480.000 + Rp264.000 = Rp744.000.
Selisihnya besar, bukan? Jenis barang sangat menentukan tagihan, jadi hitunglah sebelum membeli.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Membayar Bea Masuk Barang Kiriman
Alurnya cukup ringkas. Langkah umumnya sebagai berikut:
- Barang tiba. Pos atau PJT menyampaikan consignment note (CN) kepada Bea Cukai.
- Pemeriksaan. Pejabat Bea Cukai memeriksa barang, lalu menetapkan tarif dan nilai pabean.
- Pembayaran. Penerima membayar bea masuk dan PPN sesuai tagihan lewat kanal yang tersedia.
- Pengeluaran barang. Setelah pembayaran, Bea Cukai memberi persetujuan dan kurir mengantar paket.
Penerima perseorangan menjalani penetapan oleh petugas Bea Cukai. Kalau tarif atau nilai pabean berubah setelah pemeriksaan, penerima wajib melunasi kekurangannya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa batas bebas bea masuk barang kiriman?
Batasnya nilai FOB USD 3 per penerima per kiriman. Meski bebas bea masuk, barang itu tetap kena PPN.
Apakah barang kiriman dikenai PPh Pasal 22?
Tidak, selama nilainya sampai FOB USD 1.500. Pemerintah mengecualikan PPh karena barang tersebut umumnya konsumsi akhir.
Kurs apa yang dipakai untuk menghitung bea masuk?
Bea Cukai memakai NDPBM yang ditetapkan Menteri Keuangan. Lihat nilai terbarunya di situs resmi Bea Cukai sebelum menghitung.
Kesimpulan
Bea masuk barang kiriman bernilai nol untuk FOB sampai USD 3 dan 7,5% untuk FOB di atas USD 3 sampai USD 1.500. Komoditas seperti tas, sepatu, dan tekstil punya tarif sendiri, sedangkan PPN efektif 11% berlaku untuk semuanya.
Saya menyarankan kamu mengecek kategori barang, menghitung nilai pabean, lalu menyiapkan dana pajak sebelum checkout. Dari pengalaman saya, pembeli yang menghitung biaya lebih awal jarang melihat paketnya tertahan di Bea Cukai.
Kalau kamu masih ragu soal tarif atau dokumen impor, jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Ringkasan
- Bea masuk barang kiriman diatur dalam PMK 96/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 111/2023 dan PMK 4/2025.
- Barang dengan FOB sampai USD 3 bebas bea masuk, tetapi tetap kena PPN.
- Barang dengan FOB di atas USD 3 sampai USD 1.500 dikenai bea masuk flat 7,5%.
- Delapan komoditas tertentu memiliki tarif sendiri, yaitu 0% untuk buku, 15% untuk besi baja, kosmetik, dan jam tangan, serta 25% untuk tekstil, sepatu, tas, dan sepeda.
- PPN efektif 11% dihitung dari nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk.
- PPh Pasal 22 dikecualikan untuk barang kiriman sampai FOB USD 1.500.
- Barang di atas USD 1.500 mengikuti tarif MFN dan dokumen PIB atau PIBK.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 96 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 96 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beacukai.go.id, FAQ Barang Kiriman.



