Indikasi asal adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu barang atau jasa berasal, dan hukum melindunginya tanpa kewajiban pendaftaran.
Contoh paling akrab ada di kemasan produk, yaitu label “Made in Indonesia”. Banyak pelaku usaha lantas menyamakannya dengan indikasi geografis. Itu keliru. Syarat, cara pendaftaran, hingga kekuatan perlindungan keduanya berlainan.
Indikasi asal cukup menyebut tempat produksi. Indikasi geografis menjamin mutu khas yang lahir dari suatu daerah.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai kekeliruan ini berisiko. Pelaku usaha yang salah paham kerap memakai nama daerah secara sembarangan, dan akhirnya digugat.
Karena itu, artikel ini mengurai pengertian, dasar hukum, perbedaan, serta cara mendaftarkan indikasi geografis dengan bahasa yang mudah diikuti.
Pengertian Indikasi Asal
UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur indikasi asal dalam Pasal 63 sampai Pasal 65. Menurut Pasal 63, indikasi asal dilindungi secara deklaratif, tanpa kewajiban pendaftaran.
Tanda itu harus menunjukkan asal barang atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan. Lalu Pasal 64 menyebut indikasi asal sebagai ciri asal barang atau jasa yang tidak berkaitan langsung dengan faktor alam.
Singkatnya, indikasi asal menjawab satu pertanyaan: barang ini dibuat di mana? Soal mengapa barang itu bermutu khusus, tanda ini tidak ikut bicara. Penjelasan undang-undang memberi contoh label Made in China pada kamera bermerek Jepang yang diproduksi di pabrik Tiongkok.
Baca Juga: Indikasi Geografis Adalah: Syarat, Contoh, dan Perlindungannya
Ciri-Ciri Indikasi Asal
Beberapa ciri berikut membantu kamu mengenalinya:
- Perlindungannya timbul sejalan dengan terwujudnya objek. Tidak perlu pendaftaran.
- Tanda itu tidak berkaitan dengan faktor alam dan tidak menjamin kualitas tertentu.
- Informasi asal harus benar dan dipakai dalam perdagangan.
- Pasal 65 menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan menteri.
Jadi, label seperti “Dibuat di Indonesia” termasuk indikasi asal, asalkan isinya benar.

Pengertian Indikasi Geografis
Pasal 1 angka 6 UU 20/2016 memberi definisi indikasi geografis. Isinya, tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk, yang reputasi, kualitas, dan karakteristiknya terbentuk oleh faktor lingkungan geografis. Faktor itu bisa berupa alam, manusia, atau gabungan keduanya.
Kopi Arabika Kintamani Bali dan Carica Dieng menjadi contohnya. Tanah, iklim, dan keterampilan masyarakat setempat membentuk kekhasan produk-produk tersebut.
Hak atas indikasi geografis dimiliki secara komunal. Perlindungannya berlaku selama reputasi, kualitas, dan karakteristik dasarnya masih ada, sehingga hukum tidak memberinya batas tahun tertentu.
Data DJKI per Juli 2026 mencatat 271 produk indikasi geografis terdaftar di Indonesia, yakni 255 produk dalam negeri dan 16 produk luar negeri. Angka itu menempatkan Indonesia di urutan teratas kawasan ASEAN.
Dasar Hukum Indikasi Geografis
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 53 dan seterusnya.
- Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
- Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 yang mengubah Permenkumham 12/2019.
- Perjanjian TRIPS, yang Indonesia ratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1994.
Perbedaan Indikasi Asal dan Indikasi Geografis
Tabel berikut merangkum perbedaan indikasi asal dan indikasi geografis:
| Aspek | Indikasi Asal | Indikasi Geografis |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 63 sampai 65 UU 20/2016 | Pasal 53 dst. UU 20/2016 dan Permenkumham 12/2019 |
| Pendaftaran | Tidak wajib (deklaratif) | Wajib; perlindungan setelah terdaftar |
| Faktor alam | Tidak terkait | Terkait faktor alam dan/atau manusia |
| Jaminan mutu | Tidak ada | Ada, sesuai Dokumen Deskripsi |
| Pemohon | Tidak ada permohonan | Lembaga perwakilan masyarakat atau pemerintah daerah |
| Contoh | Made in Indonesia | Kopi Arabika Kintamani Bali |
Penjelasan Pasal 64 menjelaskan inti perbedaannya. Hak indikasi asal muncul seiring terwujudnya objek. Perlindungan indikasi geografis bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran. Maka, produk dengan mutu khas daerah sebaiknya segera mendaftarkan indikasi geografisnya.
Cara Mendaftarkan Indikasi Geografis
Pendaftaran indikasi geografis mengikuti Permenkumham 12/2019 sebagaimana diubah dengan Permenkumham 10/2022. Persiapan dokumen menjadi kunci prosesnya.
Siapa yang Boleh Mengajukan
Pemohon adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu, atau pemerintah daerah. Penjelasan Pasal 53 menyebut contohnya, yaitu asosiasi produsen, koperasi, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Pemohon menyusun Dokumen Deskripsi yang memuat nama indikasi geografis, nama barang, uraian karakteristik dan kualitas, serta uraian lingkungan geografis beserta faktor alam dan manusianya. Label yang dipakai pada barang juga ikut dilampirkan.
Tahapan Pendaftaran
- Permohonan. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui DJKI.
- Pemeriksaan administrasi. DJKI mengecek kelengkapan persyaratan.
- Pengumuman. Permohonan yang memenuhi syarat diumumkan kepada publik.
- Pemeriksaan substantif. Tim Ahli Indikasi Geografis menilai Dokumen Deskripsi, lalu memberi rekomendasi kepada Menteri.
- Pendaftaran dan sertifikat. Bila layak, DJKI mendaftarkan indikasi geografis dan menerbitkan sertifikat.
- Pengawasan. Pemerintah mengawasi agar reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tetap terjaga.
Sebagai tambahan, Permenkumham 10/2022 mewajibkan kemasan produk mencantumkan logo indikasi geografis Indonesia, nomor sertifikat, dan kode asal produk.
Risiko Pelanggaran dan Tips bagi Pelaku Usaha
Pasal 66 UU 20/2016 mengatur pelanggaran atas indikasi geografis. Bentuknya antara lain memakai indikasi geografis pada barang yang tidak sesuai Dokumen Deskripsi, memakainya dengan cara yang menyesatkan masyarakat soal asal geografis barang, dan meniru secara menyesatkan.
Pasal 20 pun menolak pendaftaran merek yang memuat unsur menyesatkan tentang asal barang. Pemegang hak bisa menempuh gugatan, dan undang-undang menyediakan sanksi pidana.
Berikut tips yang saya sarankan:
- Cek dulu apakah nama daerah yang ingin kamu pakai sudah terdaftar sebagai indikasi geografis.
- Tulis keterangan asal yang benar, misalnya lokasi produksi sebenarnya.
- Jangan menyiratkan kualitas khas daerah jika produkmu belum memenuhinya.
- Daftarkan merek untuk identitas usahamu, dan bergabunglah dengan MPIG bila produkmu memenuhi syarat.
Dari pengalaman saya, sengketa paling sering lahir ketika pelaku usaha menempelkan nama daerah populer demi daya jual. Dalam jangka panjang, kejujuran informasi asal terbukti lebih menguntungkan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah indikasi asal harus didaftarkan?
Tidak. Pasal 63 UU 20/2016 melindungi indikasi asal secara deklaratif. Syaratnya, tanda itu menunjukkan asal barang atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
Apakah label “Made in Indonesia” termasuk indikasi asal?
Ya, selama informasinya benar. Label seperti itu menyebut tempat barang diproduksi. Penjelasan undang-undang sendiri memakai label Made in China sebagai contoh indikasi asal.
Apa risikonya memakai nama daerah pada produk yang tidak memenuhi syarat?
Risikonya cukup serius. Pemakaian yang menyesatkan dapat masuk kategori pelanggaran indikasi geografis menurut Pasal 66. Pemegang hak bisa menggugat, dan sanksi pidana ikut mengintai. Karena itu, konsultasikan penggunaan nama daerah sebelum produkmu beredar.
Baca Juga: Dana Pensiun Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Cara Mengelolanya
Kesimpulan
Indikasi asal adalah tanda asal barang atau jasa yang UU 20/2016 lindungi secara deklaratif, tanpa pendaftaran. Indikasi geografis lain lagi. Tanda ini menunjuk daerah asal produk yang bermutu khas karena faktor geografis, dan perlindungannya baru ada setelah pendaftaran. Pemahaman atas perbedaan itu menentukan strategi perlindungan produkmu.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Pastikan keterangan asal pada produkmu benar. Kalau produkmu punya kekhasan daerah, mulai susun Dokumen Deskripsi bersama komunitas produsen setempat.
Menurut saya, indikasi geografis yang terdaftar akan menjadi aset ekonomi daerah yang jauh lebih kuat daripada nama populer yang dipakai tanpa dasar hukum.
Sedang bingung apakah produkmu termasuk indikasi asal atau layak mendaftar indikasi geografis? Kamu tidak perlu mencari jawabannya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memetakan perlindungan hukum yang paling tepat untuk produkmu.
Ringkasan
- Indikasi asal adalah tanda yang menunjukkan asal barang atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
- Pasal 63 sampai 65 UU 20/2016 mengatur indikasi asal, dan perlindungannya bersifat deklaratif tanpa pendaftaran.
- Indikasi asal tidak berkaitan dengan faktor alam dan tidak menjamin kualitas tertentu.
- Indikasi geografis menunjuk daerah asal produk yang reputasi, kualitas, dan karakteristiknya dipengaruhi faktor geografis.
- Perlindungan indikasi geografis bersifat konstitutif, sehingga pemohon wajib mendaftarkannya melalui DJKI.
- Lembaga perwakilan masyarakat atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan dengan Dokumen Deskripsi.
- Pasal 66 mengatur pelanggaran indikasi geografis, termasuk pemakaian yang menyesatkan.
- Pelaku usaha sebaiknya memakai keterangan asal yang benar dan berkonsultasi sebelum memakai nama daerah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 1 angka 6, Pasal 20, Pasal 53, Pasal 63 sampai 66) beserta Penjelasannya: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-32
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis: https://peraturan.go.id/files/bn694-2019.pdf
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019: https://peraturan.go.id/files/bn448-2022.pdf
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (termasuk Perjanjian TRIPS).
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI: https://dgip.go.id
- World Intellectual Property Organization, WIPO Lex, Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, Indonesia: https://www.wipo.int/wipolex/en/legislation/details/16513
- Jurnal Ilmu Hukum Dirgantara (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma), “Kedudukan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.”



