Terbaru

Bisnis

Perbankan Syariah Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Produknya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menjalankan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip hukum Islam. Banyak orang masih bingung membedakannya dengan bank konvensional. Ada yang mengira bank syariah cuma mengganti istilah bunga menjadi bagi hasil.

Kenyataannya, perbedaannya jauh lebih dalam, mulai dari jenis akad sampai cara pengawasannya. Intinya begini: bank syariah berdagang, menyewakan barang, atau berbagi hasil usaha dengan nasabah, dan tidak memungut bunga atas pinjaman.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat kepatuhan syariah sebagai modal utama kepercayaan nasabah. Meski begitu, kamu tetap perlu memahami akad sebelum menandatanganinya.

Karena itu, artikel ini mengurai pengertian, dasar hukum, prinsip, lembaga, hingga produk perbankan syariah secara runtut dan mudah diikuti.

Pengertian Perbankan Syariah

Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2008 memberi definisi yang cukup jelas. Perbankan syariah mencakup segala hal yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, termasuk kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses menjalankan usaha tersebut.

Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Undang-undang membaginya menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ada pula Unit Usaha Syariah (UUS), yakni unit kerja di bank konvensional yang melayani transaksi syariah.

Lalu apa yang dimaksud prinsip syariah? Undang-undang menyebutnya sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan, yang bersumber dari fatwa lembaga berwenang, yaitu DSN-MUI.

Baca Juga: Wakalah dalam Perbankan Syariah: Pengertian dan Penerapannya

Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Sejumlah regulasi berikut menjadi pegangan utamanya:

  • UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang berlaku sejak 16 Juli 2008.
  • UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengubah sebagian UU 21/2008. Lewat perubahan Pasal 68, OJK dapat meminta UUS dipisahkan menjadi BUS.
  • POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BUS dan UUS.
  • POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI untuk setiap jenis akad.

Jadi, undang-undang menyusun kerangka besarnya. POJK dan fatwa kemudian mengisi detail pelaksanaannya.

perbankan syariah adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Bantuan UMKM 2026: Jenis, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Prinsip Perbankan Syariah

UU Perbankan Syariah menyebut tiga asas, yaitu prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dari prinsip syariah, lahirlah aturan main berikut:

  1. Larangan riba. Bank tidak boleh memungut tambahan atas pinjaman uang.
  2. Larangan gharar. Objek, harga, dan waktu dalam akad harus jelas.
  3. Larangan maysir. Bank dilarang membiayai transaksi spekulatif atau perjudian.
  4. Bagi hasil dan jual beli. Keuntungan bank berasal dari usaha nyata dan tidak berasal dari selisih bunga.
  5. Usaha yang halal. Bank hanya membiayai kegiatan yang sejalan dengan syariah.

Kelima prinsip ini saling terkait. Satu saja terlanggar, kesyariahan akad ikut dipertanyakan.

Peran Dewan Pengawas Syariah

Setiap bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini memberi nasihat sekaligus mengawasi kepatuhan syariah. DSN-MUI menerbitkan fatwa sebagai rujukan, sementara POJK 2/2024 memperkuat fungsi kepatuhan syariah di dalam bank. Dalam pandangan saya, DPS yang independen dan kompeten menentukan apakah label syariah benar-benar punya isi.

Jenis Lembaga Perbankan Syariah

Perbankan syariah Indonesia terdiri dari tiga jenis lembaga. Snapshot OJK per Juni 2026 mencatat total aset perbankan syariah sekitar Rp1.075 triliun. Rinciannya:

  • Bank Umum Syariah (BUS): sekitar Rp817,56 triliun, atau kurang lebih 76 persen dari total aset.
  • Unit Usaha Syariah (UUS): sekitar Rp231,51 triliun.
  • BPR Syariah (BPRS): sekitar Rp26,11 triliun.

BUS melayani jasa lalu lintas pembayaran. BPRS, di sisi lain, melayani masyarakat di tingkat lokal. Aset terus bertambah, namun pangsa pasar perbankan syariah masih sekitar 7 persen dari perbankan nasional. Ruang untuk tumbuh jelas masih lebar.

Produk Perbankan Syariah

Pasal 19 UU 21/2008 mengatur kegiatan usaha BUS. Produknya terbagi menjadi tiga kelompok: penghimpunan dana, pembiayaan, dan layanan jasa. Masing-masing memakai akad tertentu.

Produk Penghimpunan Dana

  • Giro dan tabungan wadiah. Akadnya titipan. Bank menjaga dana nasabah dan boleh memberi bonus tanpa menjanjikannya.
  • Tabungan mudharabah. Nasabah berperan sebagai pemilik dana, bank sebagai pengelola, dan keuntungan dibagi sesuai nisbah.
  • Deposito mudharabah. Nasabah menempatkan dana untuk jangka waktu tertentu dan menerima bagi hasil.
Baca juga  Agen Komersial Adalah: Pengertian, Tugas, dan Dasar Hukumnya

Produk Pembiayaan

  • Murabahah. Bank membeli barang, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin yang sudah disepakati. Skema ini lazim untuk pembiayaan rumah dan kendaraan.
  • Mudharabah dan musyarakah. Bank dan nasabah berbagi hasil usaha. Modal bisa berasal dari satu pihak atau dari keduanya.
  • Ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik. Skemanya sewa barang, dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa.
  • Istishna dan salam. Pembiayaan untuk pesanan barang yang belum tersedia.
  • Qardh. Pinjaman tanpa imbalan, dan nasabah mengembalikan sebesar pokoknya.

Layanan Jasa

Selain itu, BUS dapat menyediakan kartu pembiayaan syariah, hawalah (pengalihan utang), dan layanan valuta asing. Pasal 20 UU 21/2008 juga membuka peluang layanan lewat sarana elektronik dan penerbitan surat berharga syariah. Semua layanan ini tetap harus mengikuti prinsip syariah.

Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional

AspekPerbankan SyariahPerbankan Konvensional
LandasanPrinsip syariah dan fatwa DSN-MUIHukum perbankan umum
ImbalanBagi hasil, margin jual beli, atau sewaBunga
HubunganMitra, penjual-pembeli, atau penyewaKreditur dan debitur
Pengawas syariahWajib ada DPSTidak ada

Satu kesamaan perlu dicatat. Kedua jenis bank berada di bawah pengawasan OJK.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah perbankan syariah hanya untuk nasabah muslim?

Tidak. UU Perbankan Syariah mendefinisikan nasabah sebagai pihak yang menggunakan jasa bank syariah atau UUS. Siapa pun boleh memakai layanannya, asalkan memenuhi persyaratan bank.

Apakah dana di bank syariah dijamin LPS?

Ya. Simpanan di bank syariah termasuk simpanan yang LPS jamin, sesuai ketentuan dan batas penjaminan yang berlaku. Cek dulu apakah banknya terdaftar sebagai peserta penjaminan.

perbankan syariah adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ke mana sengketa dengan bank syariah diselesaikan?

Biasanya para pihak memulai dengan musyawarah, lalu mediasi perbankan. Bila gagal, jalur litigasi menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai Pasal 55 UU 21/2008 dan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Baca isi akadmu dengan teliti, karena klausul penyelesaian sengketa berbeda-beda di tiap bank.

Baca Juga: Obligasi Syariah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Sukuk

Kesimpulan

Perbankan syariah adalah sistem perbankan berbasis prinsip hukum Islam yang diatur secara khusus lewat UU 21/2008 dan UU P2SK.

Baca juga  Preferential Trade Agreement Adalah: Pengertian dan Manfaatnya

Lembaganya terdiri dari BUS, UUS, dan BPRS. Prinsipnya melarang riba, gharar, dan maysir, sedangkan produknya memakai akad seperti wadiah, mudharabah, murabahah, dan ijarah. Perbedaan akad inilah yang memisahkannya dari bank konvensional.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pelajari akad sebelum memilih produk, minta nisbah atau margin secara tertulis, lalu pastikan banknya diawasi OJK dan memiliki DPS.

Menurut saya, nasabah yang memahami akad punya perlindungan jauh lebih kuat daripada yang mengandalkan label semata.

Sedang menimbang pembiayaan syariah, atau menemukan klausul akad yang masih terasa janggal? Kamu tidak perlu memeriksanya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan kewajiban sebelum menandatangani akad.

Ringkasan

  • Perbankan syariah adalah segala hal tentang bank syariah dan unit usaha syariah, termasuk kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara menjalankannya.
  • Dasar hukum utamanya adalah UU 21/2008, UU P2SK, POJK 2/2024, dan fatwa DSN-MUI.
  • Prinsip utamanya melarang riba, gharar, dan maysir, serta mewajibkan usaha yang halal.
  • Dewan Pengawas Syariah mengawasi kepatuhan syariah di setiap bank syariah.
  • Lembaganya terdiri dari BUS, UUS, dan BPRS dengan total aset sekitar Rp1.075 triliun per Juni 2026.
  • Produknya mencakup penghimpunan dana, pembiayaan, dan layanan jasa dengan akad seperti wadiah, mudharabah, dan murabahah.
  • Bank syariah memakai bagi hasil, jual beli, atau sewa sebagai sumber imbalan, sedangkan bank konvensional memakai bunga.
  • Nasabah sebaiknya memahami akad dan mengecek pengawasan OJK sebelum memilih produk.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/21TAHUN2008UU.htm
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
  5. Otoritas Jasa Keuangan, Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Juni 2026: https://ojk.go.id
  6. Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
  7. Badan Pemeriksa Keuangan, Database Peraturan, UU 21/2008: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39655/uu-no-21-tahun-2008
  8. Jurnal Asy-Syariah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung), “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang tentang Perbankan Syariah.”

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi