Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menjalankan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip hukum Islam. Banyak orang masih bingung membedakannya dengan bank konvensional. Ada yang mengira bank syariah cuma mengganti istilah bunga menjadi bagi hasil.
Kenyataannya, perbedaannya jauh lebih dalam, mulai dari jenis akad sampai cara pengawasannya. Intinya begini: bank syariah berdagang, menyewakan barang, atau berbagi hasil usaha dengan nasabah, dan tidak memungut bunga atas pinjaman.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat kepatuhan syariah sebagai modal utama kepercayaan nasabah. Meski begitu, kamu tetap perlu memahami akad sebelum menandatanganinya.
Karena itu, artikel ini mengurai pengertian, dasar hukum, prinsip, lembaga, hingga produk perbankan syariah secara runtut dan mudah diikuti.
Pengertian Perbankan Syariah
Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2008 memberi definisi yang cukup jelas. Perbankan syariah mencakup segala hal yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, termasuk kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses menjalankan usaha tersebut.
Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Undang-undang membaginya menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ada pula Unit Usaha Syariah (UUS), yakni unit kerja di bank konvensional yang melayani transaksi syariah.
Lalu apa yang dimaksud prinsip syariah? Undang-undang menyebutnya sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan, yang bersumber dari fatwa lembaga berwenang, yaitu DSN-MUI.
Baca Juga: Wakalah dalam Perbankan Syariah: Pengertian dan Penerapannya
Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Sejumlah regulasi berikut menjadi pegangan utamanya:
- UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang berlaku sejak 16 Juli 2008.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengubah sebagian UU 21/2008. Lewat perubahan Pasal 68, OJK dapat meminta UUS dipisahkan menjadi BUS.
- POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BUS dan UUS.
- POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
- Fatwa DSN-MUI untuk setiap jenis akad.
Jadi, undang-undang menyusun kerangka besarnya. POJK dan fatwa kemudian mengisi detail pelaksanaannya.

Prinsip Perbankan Syariah
UU Perbankan Syariah menyebut tiga asas, yaitu prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dari prinsip syariah, lahirlah aturan main berikut:
- Larangan riba. Bank tidak boleh memungut tambahan atas pinjaman uang.
- Larangan gharar. Objek, harga, dan waktu dalam akad harus jelas.
- Larangan maysir. Bank dilarang membiayai transaksi spekulatif atau perjudian.
- Bagi hasil dan jual beli. Keuntungan bank berasal dari usaha nyata dan tidak berasal dari selisih bunga.
- Usaha yang halal. Bank hanya membiayai kegiatan yang sejalan dengan syariah.
Kelima prinsip ini saling terkait. Satu saja terlanggar, kesyariahan akad ikut dipertanyakan.
Peran Dewan Pengawas Syariah
Setiap bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini memberi nasihat sekaligus mengawasi kepatuhan syariah. DSN-MUI menerbitkan fatwa sebagai rujukan, sementara POJK 2/2024 memperkuat fungsi kepatuhan syariah di dalam bank. Dalam pandangan saya, DPS yang independen dan kompeten menentukan apakah label syariah benar-benar punya isi.
Jenis Lembaga Perbankan Syariah
Perbankan syariah Indonesia terdiri dari tiga jenis lembaga. Snapshot OJK per Juni 2026 mencatat total aset perbankan syariah sekitar Rp1.075 triliun. Rinciannya:
- Bank Umum Syariah (BUS): sekitar Rp817,56 triliun, atau kurang lebih 76 persen dari total aset.
- Unit Usaha Syariah (UUS): sekitar Rp231,51 triliun.
- BPR Syariah (BPRS): sekitar Rp26,11 triliun.
BUS melayani jasa lalu lintas pembayaran. BPRS, di sisi lain, melayani masyarakat di tingkat lokal. Aset terus bertambah, namun pangsa pasar perbankan syariah masih sekitar 7 persen dari perbankan nasional. Ruang untuk tumbuh jelas masih lebar.
Produk Perbankan Syariah
Pasal 19 UU 21/2008 mengatur kegiatan usaha BUS. Produknya terbagi menjadi tiga kelompok: penghimpunan dana, pembiayaan, dan layanan jasa. Masing-masing memakai akad tertentu.
Produk Penghimpunan Dana
- Giro dan tabungan wadiah. Akadnya titipan. Bank menjaga dana nasabah dan boleh memberi bonus tanpa menjanjikannya.
- Tabungan mudharabah. Nasabah berperan sebagai pemilik dana, bank sebagai pengelola, dan keuntungan dibagi sesuai nisbah.
- Deposito mudharabah. Nasabah menempatkan dana untuk jangka waktu tertentu dan menerima bagi hasil.
Produk Pembiayaan
- Murabahah. Bank membeli barang, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin yang sudah disepakati. Skema ini lazim untuk pembiayaan rumah dan kendaraan.
- Mudharabah dan musyarakah. Bank dan nasabah berbagi hasil usaha. Modal bisa berasal dari satu pihak atau dari keduanya.
- Ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik. Skemanya sewa barang, dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa.
- Istishna dan salam. Pembiayaan untuk pesanan barang yang belum tersedia.
- Qardh. Pinjaman tanpa imbalan, dan nasabah mengembalikan sebesar pokoknya.
Layanan Jasa
Selain itu, BUS dapat menyediakan kartu pembiayaan syariah, hawalah (pengalihan utang), dan layanan valuta asing. Pasal 20 UU 21/2008 juga membuka peluang layanan lewat sarana elektronik dan penerbitan surat berharga syariah. Semua layanan ini tetap harus mengikuti prinsip syariah.
Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional
| Aspek | Perbankan Syariah | Perbankan Konvensional |
|---|---|---|
| Landasan | Prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI | Hukum perbankan umum |
| Imbalan | Bagi hasil, margin jual beli, atau sewa | Bunga |
| Hubungan | Mitra, penjual-pembeli, atau penyewa | Kreditur dan debitur |
| Pengawas syariah | Wajib ada DPS | Tidak ada |
Satu kesamaan perlu dicatat. Kedua jenis bank berada di bawah pengawasan OJK.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah perbankan syariah hanya untuk nasabah muslim?
Tidak. UU Perbankan Syariah mendefinisikan nasabah sebagai pihak yang menggunakan jasa bank syariah atau UUS. Siapa pun boleh memakai layanannya, asalkan memenuhi persyaratan bank.
Apakah dana di bank syariah dijamin LPS?
Ya. Simpanan di bank syariah termasuk simpanan yang LPS jamin, sesuai ketentuan dan batas penjaminan yang berlaku. Cek dulu apakah banknya terdaftar sebagai peserta penjaminan.

Ke mana sengketa dengan bank syariah diselesaikan?
Biasanya para pihak memulai dengan musyawarah, lalu mediasi perbankan. Bila gagal, jalur litigasi menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai Pasal 55 UU 21/2008 dan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Baca isi akadmu dengan teliti, karena klausul penyelesaian sengketa berbeda-beda di tiap bank.
Baca Juga: Obligasi Syariah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Sukuk
Kesimpulan
Perbankan syariah adalah sistem perbankan berbasis prinsip hukum Islam yang diatur secara khusus lewat UU 21/2008 dan UU P2SK.
Lembaganya terdiri dari BUS, UUS, dan BPRS. Prinsipnya melarang riba, gharar, dan maysir, sedangkan produknya memakai akad seperti wadiah, mudharabah, murabahah, dan ijarah. Perbedaan akad inilah yang memisahkannya dari bank konvensional.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pelajari akad sebelum memilih produk, minta nisbah atau margin secara tertulis, lalu pastikan banknya diawasi OJK dan memiliki DPS.
Menurut saya, nasabah yang memahami akad punya perlindungan jauh lebih kuat daripada yang mengandalkan label semata.
Sedang menimbang pembiayaan syariah, atau menemukan klausul akad yang masih terasa janggal? Kamu tidak perlu memeriksanya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan kewajiban sebelum menandatangani akad.
Ringkasan
- Perbankan syariah adalah segala hal tentang bank syariah dan unit usaha syariah, termasuk kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara menjalankannya.
- Dasar hukum utamanya adalah UU 21/2008, UU P2SK, POJK 2/2024, dan fatwa DSN-MUI.
- Prinsip utamanya melarang riba, gharar, dan maysir, serta mewajibkan usaha yang halal.
- Dewan Pengawas Syariah mengawasi kepatuhan syariah di setiap bank syariah.
- Lembaganya terdiri dari BUS, UUS, dan BPRS dengan total aset sekitar Rp1.075 triliun per Juni 2026.
- Produknya mencakup penghimpunan dana, pembiayaan, dan layanan jasa dengan akad seperti wadiah, mudharabah, dan murabahah.
- Bank syariah memakai bagi hasil, jual beli, atau sewa sebagai sumber imbalan, sedangkan bank konvensional memakai bunga.
- Nasabah sebaiknya memahami akad dan mengecek pengawasan OJK sebelum memilih produk.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/21TAHUN2008UU.htm
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan, Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Juni 2026: https://ojk.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
- Badan Pemeriksa Keuangan, Database Peraturan, UU 21/2008: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39655/uu-no-21-tahun-2008
- Jurnal Asy-Syariah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung), “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang tentang Perbankan Syariah.”





