Badan hukum publik dan privat sering tertukar. Padahal, keduanya lahir dari dasar hukum yang berbeda. Salah paham soal ini bisa berakibat fatal. Pelaku usaha mungkin keliru memilih bentuk badan, sementara masyarakat bisa salah menentukan siapa yang harus digugat.
Jawaban singkatnya begini. Badan hukum publik dibentuk oleh negara berdasarkan hukum publik untuk menjalankan urusan pemerintahan. Badan hukum privat dibentuk oleh perorangan berdasarkan hukum perdata, entah untuk usaha atau kegiatan sosial. Dua-duanya sama-sama subjek hukum yang mandiri.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya sering mendengar pembedaan ini dianggap teori belaka. Kenyataannya lain. Banyak sengketa muncul karena para pihak salah mengenali status badan hukum lawannya. Itu sebabnya saya menilai pemahaman dasar tentang topik ini layak dimiliki semua orang, termasuk mereka yang tidak berprofesi di bidang hukum.
Pengertian Badan Hukum dan Dasar Hukumnya
Sebelum masuk ke jenis-jenisnya, kita mulai dari pengertian badan hukum. Badan hukum adalah subjek hukum buatan yang bisa memiliki hak dan kewajiban seperti manusia. Ia boleh memiliki harta sendiri, membuat perjanjian, serta menggugat atau digugat atas namanya sendiri. Harta badan hukum terpisah dari harta pendirinya.
Baca Juga: Badan Hukum vs Bukan Badan Hukum: Ciri dan Contohnya
Dasar Hukum Badan Hukum di Indonesia
Dasar hukum badan hukum di Indonesia tersebar di banyak peraturan. Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Koperasi punya aturan sendiri di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Adapun perkumpulan berbadan hukum merujuk pada Staatsblad 1870 Nomor 64.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Sebuah Badan Disebut Badan Hukum
Para ahli hukum umumnya menyebut empat unsur. Pertama, harta kekayaan yang terpisah. Kedua, tujuan tertentu. Ketiga, kepentingan sendiri. Keempat, organisasi yang teratur. Setelah semua terpenuhi, pengakuan negara menjadi penentu akhir, biasanya lewat pengesahan atau pendaftaran.
Pengertian dan Ciri Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan yang dibentuk pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjalankan fungsi kenegaraan. Wewenangnya disebut wewenang publik, yaitu wewenang yang bersumber dari kekuasaan negara. Hubungan hukumnya pun sering bersifat hierarkis.
Ciri Badan Hukum Publik
Kamu bisa mengenali ciri badan hukum publik dari hal-hal berikut:
- Dibentuk oleh negara melalui undang-undang atau peraturan lain.
- Menjalankan tugas pemerintahan atau pelayanan publik.
- Memegang wewenang publik, termasuk menerbitkan keputusan yang mengikat.
- Dibiayai sebagian atau seluruhnya dari anggaran negara atau daerah.
- Tunduk pada hukum administrasi negara.
Contoh Badan Hukum Publik
Contohnya cukup banyak. Negara Republik Indonesia sendiri merupakan badan hukum publik terbesar. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga berstatus sama. Beberapa lembaga lain, seperti Bank Indonesia dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), masuk kategori ini sesuai peraturan pembentukannya.
Pengertian dan Ciri Badan Hukum Privat
Badan hukum privat didirikan oleh orang perseorangan atau badan lain berdasarkan hukum perdata. Tujuannya beragam, dari mencari laba sampai kegiatan sosial. Wewenang publik tidak ia miliki. Hubungan hukumnya berdiri di atas kesetaraan para pihak.
Ciri Badan Hukum Privat
Berikut ciri-cirinya:
- Didirikan pihak swasta melalui akta pendirian.
- Memperoleh status badan hukum lewat pengesahan atau pendaftaran dari negara.
- Memiliki harta kekayaan terpisah dari para pendiri.
- Menjalankan kegiatan berdasarkan anggaran dasar.
- Tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang.
Contoh Badan Hukum Privat
Yang paling dikenal tentu Perseroan Terbatas (PT). Di luar itu, ada yayasan, koperasi, dan perkumpulan berbadan hukum. BUMN berbentuk Persero juga termasuk badan hukum privat. Alasannya, bentuknya perseroan, meskipun sahamnya dimiliki negara.
Perbedaan Badan Hukum Publik dan Privat
Perbedaan badan hukum publik dan privat paling jelas terlihat dari lima aspek. Pahami semuanya supaya kamu tahu hukum mana yang berlaku.
Perbedaan dari Pendirian dan Dasar Hukum
Negara membentuk badan hukum publik lewat peraturan perundang-undangan. Pihak swasta mendirikan badan hukum privat lewat akta dan pengesahan. Jadi, sumber lahir keduanya sudah berbeda sejak awal.
Perbedaan dari Tujuan dan Wewenang
Badan hukum publik melayani kepentingan umum dan memegang wewenang publik. Badan hukum privat mengejar tujuan para pendirinya dan tidak punya wewenang publik.
Tabel Ringkas Perbandingan
| Aspek | Badan Hukum Publik | Badan Hukum Privat |
|---|---|---|
| Pendiri | Negara/pemerintah | Perorangan atau swasta |
| Dasar hukum | Hukum publik | Hukum perdata |
| Tujuan | Kepentingan umum | Kepentingan pendiri/anggota |
| Wewenang publik | Ada | Tidak ada |
| Contoh | Pemerintah daerah | PT, yayasan, koperasi |
Mengapa Perbedaan Ini Penting dalam Praktik
Pembedaan ini berdampak langsung pada penyelesaian sengketa. Gugatan terhadap keputusan badan hukum publik umumnya berjalan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa dengan badan hukum privat biasanya masuk ke pengadilan negeri. Salah memilih jalur bisa membuat gugatan ditolak karena salah kompetensi.
Pelaku usaha juga perlu memahaminya saat bermitra. Kerja sama dengan BUMN berbentuk PT Persero, misalnya, tunduk pada hukum perdata. Lain halnya dengan kerja sama bersama instansi pemerintah, yang mengikuti aturan pengadaan dan keuangan negara. Perbedaan aturan ini memengaruhi isi kontrak dan risiko hukumnya.
Satu hal lagi. Pendiri usaha harus memilih bentuk badan hukum dengan cermat. PT cocok untuk usaha yang mengejar laba dan ingin membatasi tanggung jawab pemegang saham. Yayasan lebih pas untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Koperasi cocok untuk usaha bersama yang berbasis keanggotaan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah BUMN termasuk badan hukum publik atau privat?
Tergantung bentuknya. BUMN berbentuk Persero berstatus badan hukum privat karena berupa perseroan terbatas. Perum punya karakteristik yang lebih dekat dengan fungsi pelayanan publik, tetapi dasar pembentukannya tetap perlu dicek.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa contoh badan hukum privat yang paling umum?
Perseroan Terbatas. Selain itu, ada yayasan, koperasi, dan perkumpulan berbadan hukum.
Apakah CV dan firma termasuk badan hukum?
Tidak. Menurut hukum Indonesia, CV dan firma bukan badan hukum. Akibatnya, harta pribadi pengurusnya dapat ikut menanggung utang usaha.
Baca Juga: Badan Hukum Publik dan Privat: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Kesimpulan
Negara membentuk badan hukum publik untuk urusan pemerintahan, dan badan ini memegang wewenang publik. Pihak swasta mendirikan badan hukum privat berdasarkan hukum perdata untuk tujuan tertentu.
Keduanya sama-sama subjek hukum mandiri, tetapi aturan, jalur sengketa, dan tanggung jawabnya berbeda. Langkah yang saya sarankan sederhana: periksa status badan hukum lawan atau mitra sebelum membuat perjanjian atau mengajukan gugatan.
Menurut saya, salah menentukan status badan hukum termasuk kesalahan yang paling mudah dicegah. Cukup periksa akta dan dasar pembentukannya.
Saya juga menyarankan pelaku usaha berkonsultasi sebelum memilih bentuk badan, sebab mengubahnya di kemudian hari memakan waktu dan biaya.
Sedang bingung memilih bentuk badan hukum yang tepat? Atau ragu menentukan jalur hukum untuk sengketa yang kamu hadapi? Tidak perlu menanggungnya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling tepat dengan tenang dan jelas.
Ringkasan
- Badan hukum adalah subjek hukum buatan yang memiliki harta, hak, dan kewajiban sendiri.
- Badan hukum publik dibentuk negara berdasarkan hukum publik dan memegang wewenang publik.
- Badan hukum privat didirikan swasta berdasarkan hukum perdata tanpa wewenang publik.
- Contoh badan hukum publik: negara, pemerintah daerah, dan lembaga yang dibentuk undang-undang.
- Contoh badan hukum privat: PT, yayasan, koperasi, dan perkumpulan berbadan hukum.
- CV dan firma bukan badan hukum.
- Sengketa badan hukum publik umumnya ke PTUN, sedangkan badan hukum privat ke pengadilan negeri.
- Periksa status badan hukum sebelum membuat kontrak atau menggugat.
Referensi
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. JDIH BPK RI.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kementerian Koperasi dan UKM.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. JDIH BPK RI.
- Kementerian Hukum dan HAM RI. Administrasi Hukum Umum (AHU Online). ahu.go.id.
- Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
- Chidir Ali. Badan Hukum. Alumni Bandung.




