Kompetensi relatif dan absolut pengadilan menentukan tempat seseorang harus mengajukan perkara hukum. Hal ini sering luput dari perhatian saat orang mulai menyiapkan gugatan.
Lantas, apa yang membedakan keduanya? Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis pengadilan yang berwenang menangani perkara.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang membahas hukum, pemahaman tentang kewenangan pengadilan perlu menjadi bagian dari persiapan setiap orang yang hendak menempuh jalur hukum.
Apa Itu Kompetensi Relatif dan Absolut Pengadilan?
Kompetensi pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Dalam hukum acara, kewenangan ini perlu dilihat dari dua sisi, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda. Kompetensi absolut membantu menentukan lingkungan atau jenis pengadilan yang berwenang.
Pengertian Kompetensi Absolut Pengadilan
Kompetensi absolut merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara berdasarkan jenis perkara dan lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Indonesia memiliki beberapa lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pembagian ini membuat penanganan perkara mengikuti karakter masalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis lingkungan peradilan di Indonesia
Ada beberapa lingkungan peradilan yang perlu kamu ketahui.
- Peradilan umum: Menangani perkara pidana dan perdata umum sesuai kewenangannya. Pengadilan negeri menjadi pengadilan tingkat pertama untuk berbagai perkara dalam lingkup tersebut.
- Peradilan agama: Memeriksa perkara tertentu antara orang-orang beragama Islam sesuai kewenangan undang-undang. Contohnya mencakup perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah.
- Peradilan militer: Menangani perkara yang termasuk dalam yurisdiksi peradilan militer berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Peradilan tata usaha negara: Memeriksa sengketa tata usaha negara sesuai ruang lingkup kewenangannya, termasuk sengketa tertentu mengenai keputusan atau tindakan pemerintahan.
Contoh kompetensi absolut
Bayangkan seorang pekerja berselisih dengan perusahaan karena pemutusan hubungan kerja. Perselisihan tersebut berkaitan dengan hubungan industrial.
Contoh lain muncul ketika seseorang menggugat keputusan tata usaha negara yang memenuhi syarat untuk disengketakan. Perkara tersebut dapat termasuk kewenangan peradilan tata usaha negara, bergantung pada objek sengketa dan persyaratan hukumnya.
Pengertian Kompetensi Relatif Pengadilan
Kompetensi relatif merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara berdasarkan wilayah hukum. Konsep ini membantu menentukan pengadilan mana yang tepat di antara beberapa pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama.
Dalam perkara perdata di wilayah yang menggunakan HIR, salah satu rujukan utamanya adalah Pasal 118 HIR. Ketentuan ini mengatur dasar pengajuan gugatan berdasarkan tempat tinggal tergugat, dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku.
Contoh kompetensi relatif
Misalnya, seseorang tinggal di Surabaya dan hendak menggugat pihak yang berdomisili di Malang dalam perkara perdata biasa. Jika tidak ada aturan khusus atau pengecualian yang berlaku, gugatan pada dasarnya diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang di wilayah tempat tinggal tergugat.
Keadaannya bisa berbeda apabila gugatan menyangkut objek tidak bergerak atau perkara yang memiliki aturan kompetensi khusus. Dalam situasi seperti itu, lokasi objek dan ketentuan hukum terkait perlu diperiksa lebih dahulu.
Perbedaan Kompetensi Relatif dan Absolut Pengadilan
Perbedaan kompetensi relatif dan absolut terletak pada dasar penentuan kewenangan. Kompetensi absolut menjawab pertanyaan tentang jenis pengadilan yang berwenang menangani perkara. Sebaliknya, kompetensi relatif menentukan wilayah pengadilan yang tepat.
Berikut perbandingan keduanya.
| Aspek | Kompetensi Absolut | Kompetensi Relatif |
|---|---|---|
| Dasar penentuan | Jenis perkara dan lingkungan peradilan | Wilayah hukum pengadilan |
| Pertanyaan utama | Pengadilan jenis apa yang berwenang? | Pengadilan di wilayah mana yang berwenang? |
| Contoh | Perkara perceraian tertentu termasuk kewenangan peradilan agama | Menentukan pengadilan agama yang tepat menurut aturan wilayah |
| Dasar hukum | Undang-undang yang mengatur kewenangan lingkungan peradilan | Hukum acara dan aturan khusus mengenai wilayah pengadilan |
| Dampak kesalahan | Perkara diajukan kepada pengadilan yang tidak memiliki kewenangan absolut | Gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak memiliki kewenangan relatif |
Pemeriksaan keduanya sebaiknya dilakukan secara berurutan. Pertama, tentukan lingkungan peradilan yang berwenang secara absolut. Setelah itu, periksa pengadilan mana yang tepat berdasarkan wilayah hukum atau ketentuan khusus yang berlaku.
Dasar Hukum Kompetensi Pengadilan di Indonesia
Penentuan kewenangan pengadilan harus mengacu pada peraturan yang sesuai dengan jenis perkara. Berikut beberapa dasar hukum yang dapat menjadi titik awal penelusuran.
1. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Untuk mengetahui kewenangan yang lebih terperinci, undang-undang tersebut perlu dibaca bersama peraturan yang mengatur setiap lingkungan peradilan. Dengan begitu, penentuan kompetensi memiliki dasar hukum yang sesuai.
2. Undang-Undang tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, beserta perubahan yang berlaku, menjadi rujukan untuk memahami penyelenggaraan peradilan umum. Salah satu perubahan pentingnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Aturan ini relevan untuk perkara yang termasuk kewenangan peradilan umum. Jika perkara masuk dalam kategori khusus, periksa pula undang-undang yang mengatur pengadilan khusus terkait.
3. Undang-Undang tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan tersebut menjadi rujukan penting untuk menentukan kewenangan peradilan agama. Namun, penentuan pengadilan yang tepat tetap membutuhkan pemeriksaan jenis perkara dan ketentuan hukum acara yang relevan.
4. Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, beserta perubahan yang berlaku, menjadi dasar untuk memahami kewenangan peradilan tata usaha negara.
Meski begitu, keberatan terhadap tindakan pemerintah tidak otomatis termasuk sengketa tata usaha negara. Pemeriksaan perlu mencakup objek sengketa, kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara, dan persyaratan lain berdasarkan peraturan terkait.
5. HIR dan ketentuan hukum acara lainnya
Dalam perkara perdata di wilayah yang menggunakan HIR, Pasal 118 menjadi salah satu dasar untuk menentukan tempat pengajuan gugatan. Sementara itu, perkara di wilayah yang menggunakan RBg perlu merujuk pada ketentuan hukum acara yang sesuai.
Perkara tertentu juga memiliki aturan khusus mengenai pengadilan yang berwenang. Karena itu, periksa dasar hukum yang relevan sebelum menentukan tempat pendaftaran gugatan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Menentukan Pengadilan yang Berwenang
Sebelum mengajukan gugatan, lakukan pemeriksaan secara bertahap. Jangan langsung memilih pengadilan hanya karena lokasinya dekat atau mudah dijangkau.
Berikut langkah yang dapat kamu lakukan.
- Kenali jenis perkara. Tentukan apakah masalah berkaitan dengan perkara pidana, perdata, keluarga, hubungan industrial, tata usaha negara, atau bidang khusus lainnya.
- Periksa kompetensi absolut. Cari undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan dan kewenangan atas perkara tersebut.
- Tentukan kompetensi relatif. Periksa domisili tergugat, lokasi objek sengketa, serta aturan wilayah yang relevan.
- Cari aturan khusus. Pastikan tidak ada ketentuan yang menetapkan prosedur atau forum berbeda untuk perkara tersebut.
- Siapkan dokumen. Kumpulkan identitas para pihak, bukti yang relevan, surat kuasa jika menggunakan kuasa hukum, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
- Periksa prosedur pendaftaran. Gunakan informasi resmi dari pengadilan atau lembaga peradilan terkait untuk memastikan persyaratan administrasi terbaru.
Apa Akibatnya Jika Salah Memilih Pengadilan?
Kesalahan menentukan kompetensi dapat menghambat jalannya perkara. Dampaknya bergantung pada jenis kewenangan yang tidak terpenuhi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Apabila pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut, hakim dapat menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang memeriksa perkara. Dalam perkara perdata, persoalan ini dapat muncul melalui eksepsi atau diperiksa sesuai ketentuan hukum acara.
Sementara itu, keberatan mengenai kompetensi relatif umumnya perlu diajukan tergugat pada tahap yang ditentukan hukum acara. Dalam perkara perdata yang tunduk pada HIR, Pasal 133 mengatur eksepsi mengenai kewenangan relatif. Adapun Pasal 134 mengatur kewajiban hakim menyatakan tidak berwenang ketika perkara berada di luar kompetensi absolutnya.
FAQ tentang Kompetensi Relatif dan Absolut Pengadilan
1. Apa perbedaan paling mendasar antara kompetensi relatif dan absolut?
Kompetensi absolut menentukan jenis atau lingkungan peradilan yang berwenang menangani perkara. Kompetensi relatif menentukan pengadilan yang tepat berdasarkan wilayah hukumnya. Keduanya perlu diperiksa sebelum gugatan diajukan.
2. Apakah hakim dapat memeriksa kompetensi absolut tanpa keberatan dari pihak?
Dalam hukum acara perdata, Pasal 134 HIR mengatur bahwa hakim harus menyatakan tidak berwenang jika perkara berada di luar kompetensi absolutnya. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata bergantung pada keberatan tergugat.
3. Bagaimana cara mengetahui pengadilan yang tepat untuk mengajukan gugatan?
Mulailah dengan mengenali jenis perkara dan lingkungan peradilan yang berwenang. Selanjutnya, periksa domisili para pihak, objek sengketa, dan aturan kompetensi relatif atau ketentuan khusus yang berlaku. Jika masih ragu, konsultasikan perkara kepada profesional hukum.
Kesimpulan
Kompetensi relatif dan absolut pengadilan membantu menentukan kewenangan dalam memeriksa suatu perkara. Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis pengadilan yang berwenang, sedangkan kompetensi relatif menentukan pengadilan yang tepat berdasarkan wilayah hukumnya.
Menurut pandangan saya, ketelitian pada tahap awal dapat mengurangi risiko hambatan prosedural. Jika persoalan kewenangan cukup rumit, periksa dokumen dan mintalah pendapat profesional hukum sebelum mendaftarkan gugatan.
Sedang menentukan pengadilan untuk mengajukan gugatan atau menghadapi persoalan kewenangan dalam perkara hukum? Klik poster layanan yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk membahas langkah yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ringkasan
- Kompetensi pengadilan menentukan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
- Kompetensi absolut menentukan jenis atau lingkungan peradilan yang berwenang menangani perkara.
- Kompetensi relatif menentukan pengadilan yang tepat berdasarkan wilayah hukumnya.
- Dasar hukum terkait meliputi UU Kekuasaan Kehakiman, undang-undang setiap lingkungan peradilan, dan aturan hukum acara.
- Pasal 118 HIR menjadi salah satu rujukan kompetensi relatif dalam perkara perdata di wilayah yang menggunakan HIR.
- Kesalahan menentukan pengadilan dapat menghambat proses perkara dan menambah waktu serta biaya.
- Sebelum mendaftarkan gugatan, periksa jenis perkara, kewenangan pengadilan, wilayah hukum, dan aturan khusus yang berlaku.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, beserta perubahan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR), khususnya Pasal 118, Pasal 133, dan Pasal 134, mengenai kompetensi relatif dan absolut dalam hukum acara perdata.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Mahkamah Agung Republik Indonesia.




