Terbaru

Hukum

Asas Praduga Tak Bersalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penerapannya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip hukum yang mewajibkan negara menganggap setiap orang tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya lewat putusan berkekuatan hukum tetap.

Banyak orang masih salah kaprah soal prinsip ini, apalagi saat sebuah kasus pidana sedang ramai di media. Padahal, paham atau tidaknya kamu akan prinsip ini bisa menentukan seberapa terlindungi kamu dan keluarga dari perlakuan sewenang-wenang.

Intinya sederhana. Tersangka belum tentu bersalah, dan hanya hakim yang berhak memutuskannya.

Menurut saya sebagai penulis, asas ini adalah benteng utama warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan negara. Sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, penegasannya makin kuat.

Meski begitu, di lapangan masih ada pekerjaan rumah yang besar, terutama soal pemberitaan yang sudah menghakimi sebelum sidang dimulai. Karena itu, artikel ini mengajak kamu membahas pengertian, dasar hukum, dan penerapannya langkah demi langkah.

Baca juga: Kelalaian dan Tanggung Jawab Hukum: Unsur dan Contoh Kasusnya

Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Apa sebenarnya pengertian asas praduga tak bersalah? Singkatnya, seseorang tetap dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam bahasa Inggris, orang menyebutnya presumption of innocence. Prinsip ini berlaku sejak seseorang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, sampai dihadapkan ke pengadilan.

Jadi, aparat tidak boleh memperlakukan tersangka seperti terpidana. Dalam hukum acara pidana, beban pembuktian tetap berada di pundak penuntut umum.

Jaksa harus membuktikan dakwaannya, sementara terdakwa berhak menyampaikan pembelaan tanpa wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dari situlah proses hukum yang adil, atau due process of law, mendapat pagarnya.

asas praduga tak bersalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Asas Praduga Tak Bersalah di Indonesia

Dasar hukum asas praduga tak bersalah tersebar di konstitusi, undang-undang, dan perjanjian internasional. Supaya mudah diingat, kamu bisa pegang daftar berikut:

  • UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dari pasal inilah peradilan yang jujur mendapat pijakan konstitusionalnya.
  • UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981). Pasal 91 melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka.
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1): mewajibkan siapa pun yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan inkrah.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ayat (1): menegaskan hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan.
  • UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR: lewat undang-undang ini Indonesia mengikatkan diri pada Pasal 14 ayat (2) kovenan, yang mengakui hak dianggap tidak bersalah.
Baca juga  Sumber Hukum Formal dan Materiil: Pengertian dan Perbedaannya

Satu hal menarik muncul dari perubahan KUHAP. KUHAP lama menyebut asas ini di Penjelasan Umum, lalu menegaskan dalam Pasal 66 bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

KUHAP baru tidak lagi memuat ketentuan itu secara eksplisit. Sebagai gantinya, Pasal 91 menghadirkan larangan konkret bagi penyidik, dan pembuktian tetap menjadi tugas penuntut umum.

Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum

Penerapan asas praduga tak bersalah bisa kamu lihat di setiap tahap perkara pidana. Mari kita telusuri satu per satu.

Tahap Penyidikan

Di tahap awal ini, penyidik wajib memperlakukan tersangka secara manusiawi. Penyiksaan, intimidasi, dan pemaksaan pengakuan jelas dilarang. Pasal 91 UU 20/2025 juga melarang perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Contohnya, KPK menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bagian dari penyesuaian terhadap KUHAP baru. Perlu kamu ketahui, larangan menampilkan tersangka itu merupakan tafsir lembaga tersebut atas pasalnya.

Tahap Persidangan

Di ruang sidang, penuntut umum harus membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang sah. Terdakwa berhak membela diri dan didampingi penasihat hukum.

Hakim memeriksa perkara secara terbuka dan tidak memihak. Kalau dakwaan tidak terbukti, terdakwa berhak mendapat putusan bebas.

Peran Media dan Publik

Asas ini ikut menuntut sikap dari masyarakat dan media. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik meminta wartawan menerapkan asas praduga tak bersalah dan menjaga agar fakta tidak bercampur dengan opini yang menghakimi.

Sayangnya, “pengadilan media sosial” sering melangkah lebih cepat daripada pengadilan yang sesungguhnya. Sebelum membagikan tuduhan tentang seseorang, tahan dulu jempolmu.

Hak Tersangka dan Terdakwa sebagai Wujud Praduga Tak Bersalah

Asas ini melahirkan sejumlah hak yang melekat pada tersangka dan terdakwa. KUHAP baru mengatur hak-hak tersebut, antara lain di Pasal 142. Berikut hak-hak pokoknya:

  • Hak atas bantuan hukum: tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Penyidik wajib memberi tahu hak ini sebelum pemeriksaan dimulai. Untuk ancaman pidana 5 tahun atau lebih, pejabat berwenang wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu dan belum punya advokat.
  • Hak membela diri: penuntut umum yang membuktikan dakwaan, sedangkan terdakwa berhak menyampaikan pembelaan.
  • Hak mengetahui sangkaan dan dakwaan: aparat wajib menjelaskan tuduhan dengan bahasa yang dimengerti.
  • Hak mendapat penerjemah atau juru bahasa: tersangka yang tidak menguasai bahasa pemeriksaan berhak dibantu setiap saat.
  • Hak diperlakukan manusiawi: hukum menjamin kebebasan dari penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan yang merendahkan martabat. Pemeriksaan tersangka juga wajib direkam dengan kamera pengawas.
  • Hak diadili secara terbuka dan adil: hakim yang independen memeriksa perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Hak mengajukan upaya hukum: terdakwa dapat menempuh banding dan kasasi sesuai ketentuan.
Baca juga  Takedown Notice Marketplace: Pengertian dan Cara Mengajukannya

Semua hak ini saling terkait. Ketika satu hak dilanggar, keadilan seluruh proses ikut terancam. Itulah alasan kamu perlu mengenalinya sejak dini, sebelum situasi memaksa kamu belajar dalam keadaan panik.

Kesalahpahaman tentang Asas Praduga Tak Bersalah

Banyak orang mengira asas ini melarang penahanan. Anggapan itu keliru. Penyidik tetap boleh menahan tersangka selama syarat dalam undang-undang terpenuhi.

Namun, penahanan harus punya alasan hukum yang jelas dan tidak boleh berfungsi sebagai hukuman dini. Asas ini juga tidak melarang masyarakat mengkritik proses hukum atau mengawasi kinerja aparat.

Kasus tertangkap tangan pun tetap tunduk pada asas ini, karena hakim masih harus menguji bukti di persidangan. Singkatnya, asas praduga tak bersalah menjaga agar prosesnya berjalan adil. Hasil akhirnya tetap bergantung pada bukti yang terungkap di pengadilan.

asas praduga tak bersalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa bedanya tersangka, terdakwa, dan terpidana?

Menurut Pasal 1 angka 28 UU 20/2025, tersangka adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Terdakwa adalah tersangka yang perkaranya sudah diperiksa di pengadilan. Terpidana adalah orang yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah melindungi tersangka dan terdakwa.

Apakah polisi boleh menahan seseorang meski ada asas praduga tak bersalah?

Boleh, asalkan penahanan memenuhi syarat dan prosedur dalam KUHAP. Tujuan penahanan adalah memperlancar pemeriksaan. Kalau prosedurnya dilanggar, tersangka dapat menempuh upaya hukum seperti praperadilan.

Apakah KUHAP baru masih mengatur asas praduga tak bersalah?

Masih. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memuat larangan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam Pasal 91. Asas ini juga tetap hidup lewat UU Kekuasaan Kehakiman dan UU HAM.

Kesimpulan

Asas praduga tak bersalah memastikan setiap orang diperlakukan adil sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dasar hukumnya kokoh, mulai dari UUD 1945, KUHAP baru, UU Kekuasaan Kehakiman, UU HAM, sampai ICCPR.

Baca juga  Diskresi Pejabat Publik: Pengertian, Syarat, dan Batasannya

Dalam praktik, aparat harus bersikap manusiawi, jaksa harus membuktikan dakwaan, dan publik perlu menahan diri sebelum menghakimi.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Jika kamu atau keluarga menghadapi proses hukum, segera minta pendampingan advokat.

Baca setiap berkas pemeriksaan sebelum menandatanganinya, lalu simpan semua dokumen penting. Hindari juga menyebarkan tuduhan di media sosial.

Menurut saya, asas ini baru bermakna ketika warga paham haknya dan berani menggunakannya. Hukum paling melindungi orang yang mengerti cara memakainya.

Kalau kamu sedang menghadapi persoalan hukum, termasuk dokumen berbahasa asing yang memerlukan penerjemah tersumpah, silakan bertanya.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami langkah berikutnya.

Baca juga: Upaya Hukum Verzet: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Ringkasan

  • Asas praduga tak bersalah menganggap setiap orang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Asas ini berlaku sejak seseorang disangka hingga perkaranya diputus.
  • Dasar hukumnya meliputi UUD 1945, UU 20/2025 tentang KUHAP (Pasal 91), UU 48/2009 Pasal 8 ayat (1), UU 39/1999 Pasal 18 ayat (1), dan ICCPR Pasal 14 ayat (2).
  • KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama.
  • Penuntut umum memikul beban pembuktian, sedangkan terdakwa berhak membela diri tanpa wajib membuktikan dirinya tidak bersalah.
  • Tersangka dan terdakwa berhak atas bantuan hukum, penerjemah, perlakuan manusiawi, dan sidang yang adil (Pasal 142 UU 20/2025).
  • Penahanan yang sah tetap diperbolehkan, tetapi aparat tidak boleh memperlakukan tersangka seolah-olah sudah bersalah.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain Pasal 1 angka 28 sampai 30, Pasal 30, Pasal 91, Pasal 142, Pasal 155, dan Pasal 369.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (telah dicabut), Penjelasan Umum angka 3 huruf c dan Pasal 66.
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1).
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ayat (1).
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
  7. Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3, sebagaimana disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 (dewanpers.or.id).
  8. Mahkamah Agung RI, Marinews dan Dandapala (marinews.mahkamahagung.go.id, dandapala.com), artikel tentang penerapan KUHAP 2025.
  9. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id) dan JDIH Kementerian Hukum (jdih.kemenkum.go.id) untuk naskah resmi peraturan di atas.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi