Exit mechanism perjanjian investasi sering diabaikan saat para pihak sibuk menutup kesepakatan. Investor fokus pada valuasi, sementara pendiri fokus pada dana segar. Padahal, satu pertanyaan menentukan nasib keduanya: bagaimana investor keluar nanti? Klausul yang kabur sering berujung sengketa bertahun-tahun.
Jawaban singkatnya begini. Exit mechanism adalah klausul yang mengatur cara, syarat, dan waktu investor melepas kepemilikannya di perusahaan. Bentuknya beragam, mulai dari penjualan saham ke pihak ketiga, pembelian kembali oleh pendiri, sampai penawaran umum perdana (IPO).
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya menilai klausul exit sebagai bagian terpenting dalam perjanjian investasi. Ironisnya, bagian ini paling sering ditulis seadanya. Banyak sengketa saham bermula dari kalimat yang multitafsir. Karena itu, saya menyarankan para pihak membahas skema keluar sejak awal negosiasi, sebelum hubungan memanas.
Pengertian dan Dasar Hukum Exit Mechanism
Exit mechanism adalah rangkaian ketentuan dalam perjanjian investasi atau perjanjian pemegang saham. Ketentuan ini mengatur cara investor mencairkan investasinya dan memperoleh imbal hasil. Tujuannya memberi kepastian bagi investor, sekaligus melindungi pendiri dari keluarnya investor yang merugikan.
Baca Juga: PMDN Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Landasan Hukum di Indonesia
Dasar hukum klausul ini berakar pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan syarat sahnya perjanjian. Jika perusahaan berbentuk perseroan terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ikut berlaku, termasuk ketentuan pengalihan saham dan pembelian kembali saham. Perubahan lewat UU Cipta Kerja juga perlu kamu cermati.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Letak Klausul dalam Dokumen
Klausul exit biasanya muncul dalam perjanjian pemegang saham, term sheet, atau perjanjian investasi. Anggaran dasar perusahaan juga bisa mengatur pembatasan pengalihan saham. Maka, isi perjanjian dan anggaran dasar harus sejalan agar tidak saling bertentangan.
Jenis-Jenis Exit Mechanism dalam Perjanjian Investasi
Jenis exit mechanism investasi yang umum dipakai terbagi menjadi beberapa bentuk. Pilihan terbaik bergantung pada tahap perusahaan dan tujuan investor.
Initial Public Offering (IPO)
IPO adalah penawaran saham perusahaan kepada publik lewat bursa. Investor menjual sebagian sahamnya ke pasar. Di Indonesia, proses ini tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023, serta peraturan OJK. Jalur ini cocok untuk perusahaan besar yang siap memenuhi syarat keterbukaan informasi.
Trade Sale (Penjualan kepada Pihak Ketiga)
Dalam trade sale, investor menjual sahamnya kepada pihak lain, misalnya perusahaan strategis. Jalurnya cepat dan sering memberi harga bagus. Meski begitu, pendiri biasanya meminta hak untuk mengetahui calon pembeli. Itu sebabnya perjanjian sering memuat ketentuan persetujuan atau penolakan atas calon pembeli.
Buy Back (Pembelian Kembali)
Buy back adalah pembelian kembali saham investor oleh pendiri atau perusahaan. Harganya biasanya mengikuti rumus yang disepakati sejak awal, misalnya nilai investasi ditambah imbal hasil tertentu. Pembelian kembali oleh perseroan tunduk pada batasan UU Perseroan Terbatas, termasuk ketersediaan laba bersih dan cadangan.
Mekanisme Pelengkap
Beberapa klausul sering menyertai skema utama:
- Drag along: pemegang saham mayoritas dapat memaksa pemegang saham minoritas ikut menjual saham saat perusahaan dijual.
- Tag along: pemegang saham minoritas berhak ikut menjual saham dengan syarat yang sama ketika mayoritas menjual.
- Right of first refusal (ROFR): pemegang saham yang ada punya hak pertama membeli saham sebelum ditawarkan ke pihak luar.
- Put option dan call option: hak untuk menjual atau membeli saham pada harga dan waktu tertentu.
Cara Kerja Exit Mechanism dalam Praktik
Cara kerja klausul exit berbeda pada tiap skema. Polanya, meski begitu, biasanya melewati tahapan serupa.
Tahapan Umum Pelaksanaan
- Pemicu exit terjadi, misalnya jangka waktu investasi berakhir atau target kinerja tercapai.
- Investor atau pihak berwenang menyampaikan pemberitahuan tertulis sesuai perjanjian.
- Para pihak menentukan harga, lewat rumus tetap atau penilaian pihak independen.
- Perusahaan menyiapkan dokumen, termasuk persetujuan korporasi yang diperlukan.
- Para pihak menandatangani akta pengalihan saham.
- Notaris memproses perubahan data perseroan di Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online.
Penentuan Harga dan Waktu
Harga menjadi titik sengketa paling sering. Tentukan metode valuasi sejak awal, misalnya lewat penilai independen. Cantumkan pula jangka waktu yang jelas, misalnya investor boleh keluar setelah tahun kelima. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
Risiko dan Cara Menyusun Klausul yang Aman
Klausul exit yang lemah membawa risiko besar. Pendiri bisa kesulitan membayar harga buy back. Investor pun bisa terjebak tanpa jalan keluar jika perusahaan tidak pernah IPO atau dijual.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan umum meliputi:
- Tidak menetapkan jangka waktu exit yang jelas.
- Rumus harga yang multitafsir.
- Bertentangan dengan anggaran dasar atau UU Perseroan Terbatas.
- Tidak mengatur penyelesaian sengketa, misalnya arbitrase atau pengadilan.
Tips Menyusun Klausul
Pertama, libatkan konsultan hukum sejak tahap term sheet. Kedua, sinkronkan perjanjian dengan anggaran dasar. Ketiga, siapkan skema cadangan jika skema utama gagal. Terakhir, tetapkan forum penyelesaian sengketa, seperti BANI, supaya prosesnya lebih cepat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu exit mechanism dalam perjanjian investasi?
Exit mechanism adalah klausul yang mengatur cara dan syarat investor keluar dari perusahaan serta mencairkan investasinya. Bentuknya antara lain IPO, trade sale, dan buy back.
Apa bedanya drag along dan tag along?
Drag along memberi mayoritas hak memaksa minoritas ikut menjual saham. Tag along memberi minoritas hak ikut menjual saat mayoritas menjual, dengan syarat yang sama.
Apakah perusahaan boleh membeli kembali saham investor?
Boleh, dengan batasan. UU Perseroan Terbatas mengatur syarat pembelian kembali saham, termasuk kecukupan laba bersih dan cadangan. Pastikan skemanya sesuai ketentuan sebelum kamu menandatangani perjanjian.
Baca Juga: Obligasi Syariah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Sukuk
Kesimpulan
Exit mechanism perjanjian investasi menentukan bagaimana dan kapan investor keluar dari perusahaan. Jenisnya meliputi IPO, trade sale, dan buy back, dilengkapi klausul seperti drag along dan tag along. Langkah yang saya sarankan: tetapkan skema, harga, dan jangka waktu exit sejak awal, lalu sinkronkan dengan anggaran dasar.
Menurut saya, klausul exit yang adil menguntungkan kedua pihak. Investor mendapat kepastian, sedangkan pendiri terlindungi dari tekanan yang tidak wajar. Saya juga menilai pendampingan hukum sebelum tanda tangan jauh lebih murah dibanding menyelesaikan sengketa saham di kemudian hari.
Sedang menyusun atau meninjau perjanjian investasi? Tidak perlu memeriksanya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami isi klausul dengan tenang dan jelas.
Ringkasan
- Exit mechanism adalah klausul yang mengatur cara dan syarat investor keluar dari perusahaan.
- Dasar hukumnya meliputi Pasal 1338 KUH Perdata dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Jenis utamanya adalah IPO, trade sale, dan buy back.
- Klausul pelengkap meliputi drag along, tag along, ROFR, serta put dan call option.
- Metode penentuan harga dan jangka waktu exit harus jelas sejak awal.
- Perjanjian harus sejalan dengan anggaran dasar dan UU Perseroan Terbatas.
- Pembelian kembali saham oleh perseroan memiliki batasan hukum.
- Tentukan forum penyelesaian sengketa dan libatkan konsultan hukum sejak awal.
Referensi
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. JDIH BPK RI.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. JDIH BPK RI.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK terkait Penawaran Umum. ojk.go.id.
- Kementerian Hukum RI. Administrasi Hukum Umum (AHU Online). ahu.go.id.
- Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.




