Pasal 480 KUHP mengatur penadahan, yaitu perbuatan menerima, membeli, atau memanfaatkan barang yang berasal dari kejahatan.
Banyak orang baru sadar akan hal ini setelah polisi mengetuk pintu.
Ponsel murah dari kenalan, motor bekas tanpa surat lengkap, laptop yang ditawarkan lewat pesan singkat: semuanya bisa jadi masalah.
Jawaban singkatnya begini. Kalau kamu tahu atau patut menduga bahwa barang itu hasil kejahatan, ancamannya penjara paling lama empat tahun.
Sejak 2 Januari 2026, aturan tersebut pindah ke Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai pakar hukum, saya menilai frasa “patut diduga” sebagai bagian paling licin dari pasal ini.
Pembeli yang lengah pun bisa terseret, bahkan tanpa niat jahat sedikit pun.
Karena itu, pahami dulu aturannya sebelum kamu membeli barang dengan harga yang terlalu murah.
Apa Itu Penadahan dalam Pasal 480 KUHP?
Sehari-hari orang menyebutnya “tadah” atau “sekongkol”. Intinya sama: membantu pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya.
Pelaku utama biasanya mencuri, menggelapkan, atau menipu. Setelah itu, datanglah penadah yang bersedia membeli atau menyimpan barangnya.
Tanpa penadah, barang hasil kejahatan sulit berubah jadi uang. Hukum pidana memandang peran ini serius karena membuat kejahatan terus menguntungkan.
Itu sebabnya pembentuk undang-undang menjadikan penadahan tindak pidana tersendiri.
Pasal 480 KUHP memuat dua kelompok perbuatan. Kelompok pertama menyangkut orang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah atas barang hasil kejahatan.
Kelompok kedua menyangkut orang yang menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan barang itu demi mencari untung.
Pasal ini juga menjerat orang yang menarik keuntungan dari hasil barang tersebut.
Meski begitu, penegak hukum tetap wajib membuktikan bahwa barangnya memang berasal dari kejahatan.
Tanpa bukti itu, dakwaan penadahan sulit berdiri.
Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Unsur-Unsur Pasal 480 KUHP yang Harus Terpenuhi
Polisi tidak bisa langsung menghukum seseorang hanya karena ia memegang barang curian.
Seluruh unsur pasal harus terbukti lebih dulu. Para ahli membagi unsur penadahan menjadi unsur objektif dan unsur subjektif.
Pembagian ini membantu hakim menilai perbuatan terdakwa secara runtut.
Unsur Objektif Penadahan
Unsur objektif menyangkut perbuatan dan benda yang menjadi sasarannya.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ada perbuatan terlarang, misalnya membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menjual, menyimpan, atau menyembunyikan.
- Ada barang sebagai objek perbuatan.
- Barang itu berasal dari kejahatan, seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan.
Satu hal lagi patut dicatat. Pelaku kejahatan asal tidak harus tertangkap lebih dulu.
Penyidik tetap bisa memproses penadah selama unsur pasalnya terbukti.
Unsur Subjektif Penadahan
Unsur subjektif menyangkut sikap batin pelaku. Pasal 480 KUHP menyebut dua bentuk kesalahan, yaitu “diketahui” dan “sepatutnya harus diduga”.
Jadi, pelaku sadar bahwa barang itu hasil kejahatan, atau seharusnya ia curiga.
Pakar menamai konstruksi ini proparte dolus proparte culpa, yaitu sebagian sengaja dan sebagian lalai.
Bayangkan seorang pembeli menemukan ponsel baru dijual separuh harga.
Dus tidak ada, nota pun tidak ada. Penjual menolak bertemu di tempat usahanya.
Dalam situasi begini, hakim bisa menilai bahwa pembeli seharusnya curiga. Alasan “saya tidak tahu” pun belum tentu menyelamatkan terdakwa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Penadahan: Pasal 480, 481, dan 482 KUHP
Sanksi bagi penadah tersebar di tiga pasal. KUHP lama membagi penadahan menjadi tiga bentuk, dan masing-masing punya ancaman sendiri:
- Pasal 480 KUHP (penadahan biasa): penjara paling lama empat tahun atau denda. Nilai denda di pasal ini sangat kecil dan sudah tidak sesuai kondisi sekarang.
- Pasal 481 KUHP (penadahan kebiasaan): penjara paling lama tujuh tahun bagi orang yang menjadikan penadahan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
- Pasal 482 KUHP (penadahan ringan): penjara paling lama tiga bulan atau denda, jika barang berasal dari kejahatan ringan.
Perma Nomor 2 Tahun 2012 ikut menyesuaikan batas tindak pidana ringan dan jumlah denda.
Menurut aturan itu, perkara dengan nilai barang tidak lebih dari Rp2,5 juta bisa masuk kategori ringan. Meski demikian, hakim tetap menilai setiap perkara secara konkret.
Peran terdakwa, nilai kerugian, dan itikad baik ikut memengaruhi putusan.
Korban penadahan juga berhak atas pemulihan. Barang hasil kejahatan umumnya disita lalu dikembalikan kepada pemilik sah.
Bagi penadah, artinya uang yang sudah keluar bisa hilang begitu saja. Proses hukumnya pun menyita waktu, tenaga, dan biaya.
Pasal 591 KUHP Baru: Apa yang Berubah dari Pasal 480 KUHP?
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini mengatur penadahan dalam Pasal 591.
Bentuk pokok penadahan dalam KUHP baru tersebar pada Pasal 591 sampai Pasal 593.
Dengan demikian, aparat penegak hukum kini merujuk pasal baru untuk perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut.
Beberapa perbedaan penting perlu Anda ketahui:
- Ancaman penjara tetap paling lama empat tahun.
- Denda naik menjadi paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
- Rumusan perbuatan lebih lengkap, termasuk perbuatan menawarkan dan mengangkut barang.
- Penjelasan pasal menegaskan bahwa benda berasal dari tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan.
Lalu, bagaimana dengan perkara lama? Perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya tetap mengacu pada Pasal 480 KUHP.
Namun, KUHP baru menganut asas bahwa aturan yang lebih menguntungkan terdakwa dapat dipakai.
Karena itu, pendampingan oleh advokat sangat penting untuk menentukan pasal mana yang berlaku.
Cara Menghindari Jerat Penadahan
Pencegahan jauh lebih mudah daripada menghadapi proses hukum.
Sebagai pakar hukum, saya menyarankan beberapa langkah praktis berikut:
- Periksa kelengkapan dokumen, seperti nota, kartu garansi, BPKB, atau faktur.
- Curigai harga yang jauh di bawah harga pasar.
- Hindari membeli dari penjual yang tidak jelas identitasnya.
- Simpan bukti transaksi, chat, dan bukti transfer.
- Laporkan ke polisi jika Anda sadar telah membeli barang bermasalah.
Selain itu, pelaku usaha jual-beli barang bekas wajib lebih teliti.
Mereka sering menjadi sasaran penyidikan karena rutin menerima barang dari banyak orang.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 480 KUHP
Apakah pembeli yang tidak tahu barang curian bisa dipidana?
Bisa, jika hakim menilai pembeli “patut menduga” barang itu hasil kejahatan. Hakim akan melihat harga, kondisi barang, dan cara transaksi.
Sebaliknya, pembeli beritikad baik yang membeli secara wajar dengan dokumen lengkap umumnya sulit dianggap penadah.
Apakah penadah tetap bisa diproses jika pencurinya belum tertangkap?
Bisa. Pasal penadahan tidak mensyaratkan pelaku kejahatan asal ditangkap lebih dulu.
Penyidik hanya perlu membuktikan seluruh unsur penadahan.
Berapa ancaman pidana penadahan sekarang?
Pasal 591 UU 1/2023 mengancam penadah dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, penegak hukum merujuk Pasal 480 KUHP.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 480 KUHP mengatur penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Penegak hukum harus membuktikan adanya perbuatan, objek barang hasil kejahatan, serta sikap mengetahui atau patut menduga.
Kini, Pasal 591 KUHP baru menggantikan pasal tersebut dengan denda yang jauh lebih besar.
Langkah yang saya sarankan jelas: periksa asal-usul barang, simpan bukti transaksi, dan segera cari bantuan hukum jika Anda terseret perkara.
Menurut pendapat saya, masyarakat perlu lebih sadar bahwa murahnya harga sering menyembunyikan risiko pidana.
Hukum memang tegas, tetapi pembuktian niat tetap harus adil.
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi tuduhan penadahan, jangan menunggu masalah membesar.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu Anda memahami posisi hukum dengan tenang.
Baca Juga: Pasal 1365 KUHPerdata: Bunyi, Unsur, dan Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Ringkasan
- Pasal 480 KUHP mengatur penadahan, yaitu menerima atau memanfaatkan barang hasil kejahatan.
- Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun atau denda.
- Unsur pasal terdiri atas perbuatan, objek barang hasil kejahatan, dan sikap batin “mengetahui” atau “patut menduga”.
- Pasal 481 mengatur penadahan kebiasaan dengan ancaman tujuh tahun, sedangkan Pasal 482 mengatur penadahan ringan.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 591 UU 1/2023 mengatur penadahan dengan denda hingga Rp500 juta.
- Pelaku kejahatan asal tidak harus tertangkap lebih dulu agar penadah dapat diproses.
- Periksa dokumen dan harga wajar sebelum membeli barang bekas.
- Segera konsultasi dengan advokat bila terseret perkara penadahan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 79, Pasal 591-593, dan Pasal 624).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 480, 481, dan 482, sebagaimana diberlakukan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Jurnal Kajian Hukum (ejournal.unkhair.ac.id), kajian penadahan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Clavia: Journal of Law, Vol. 24 No. 2 (Agustus 2026), analisis yuridis tindak pidana penadahan.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, putusan perkara penadahan Pasal 480 KUHP (putusan.mahkamahagung.go.id).





