Terbaru

Hukum

Obligasi Syariah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Sukuk

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Kedengarannya sederhana.

Namun di lapangan, banyak investor pemula masih bingung membedakannya dengan obligasi konvensional, apalagi dengan sukuk. Hasilnya mudah ditebak: mereka ragu memilih instrumen yang halal sekaligus aman secara hukum.

Jawaban singkatnya begini. Penerbit tidak membayar bunga. Sebagai gantinya, investor menerima bagi hasil, margin, atau fee sesuai akad yang disepakati.

Dana yang terkumpul pun wajib mengalir ke kegiatan usaha yang sejalan dengan syariah.Sebagai praktisi hukum, saya melihat kebingungan istilah ini cukup berisiko.

Investor yang belum paham akad bisa keliru menilai hak dan risikonya sendiri. Karena itu, artikel ini akan mengurai pengertian, dasar hukum, jenis, sampai perbedaan obligasi syariah dengan sukuk, langkah demi langkah.

Baca juga: Kartel Usaha Adalah: Pengertian, Ciri, dan Sanksi Hukumnya

Apa Itu Obligasi Syariah? Pengertian dan Dasar Hukumnya

Pengertian obligasi syariah merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. Menurut fatwa itu, obligasi syariah ialah surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah.

Emiten menerbitkannya untuk para pemegang obligasi. Kewajiban emiten jelas. Ia harus membayar pendapatan berupa bagi hasil, margin, atau fee, lalu melunasi dana pokok ketika jatuh tempo.

Hubungan antara emiten dan investor lahir dari akad syariah, misalnya kerja sama usaha atau sewa. Imbal hasil yang diterima investor bersumber dari hasil usaha atau sewa aset. Dengan begitu, tidak ada unsur bunga atas pinjaman dalam skema ini.

Ada beberapa regulasi penting yang mengatur instrumen ini di Indonesia:

  • Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk.
  • POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 3/POJK.04/2018.
  • POJK Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pembagian perannya cukup jelas. OJK mengatur dan mengawasi penerbitan di pasar modal. DSN-MUI menetapkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.

Adapun pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk berasal dari Dewan Pengawas Syariah milik emiten. Jika emiten belum memilikinya, Tim Ahli Syariah yang ditunjuk emiten menerbitkan pernyataan tersebut.

obligasi syariah adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Karakteristik dan Akad Obligasi Syariah

Akad adalah jantung dari setiap instrumen syariah. Dari akad itulah lahir hak, kewajiban, dan cara pembagian hasil. Sebelum membeli, kamu sebaiknya paham betul akad apa yang dipakai.

Dua akad yang paling sering muncul dalam obligasi syariah adalah mudharabah dan ijarah. Pada mudharabah, investor berperan sebagai pemilik dana (shahibul mal), dan emiten menjadi pengelola (mudharib).

Pada ijarah, investor mendapat manfaat dari sewa aset yang menjadi dasar penerbitan. Keduanya punya konsekuensi yang berbeda bagi pendapatanmu, jadi jangan dianggap sama.

Baca juga  Domain Dispute Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menyelesaikannya

Berikut karakteristik utama obligasi syariah:

  1. Bebas riba. Imbal hasilnya tidak berbentuk bunga tetap atas pinjaman.
  2. Kegiatan usaha halal. Emiten dilarang bergerak di bidang yang bertentangan dengan syariah, seperti perjudian atau minuman keras.
  3. Akad jelas. Penerbit wajib mencantumkan akad dalam dokumen penawaran.
  4. Pengawasan syariah. Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah memastikan kepatuhan syariah selama masa penerbitan.
  5. Pelunasan saat jatuh tempo. Emiten mengembalikan dana pokok sesuai perjanjian.

Kelima poin ini bisa kamu jadikan daftar periksa sederhana saat membaca prospektus.

Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Akadnya

Jenis obligasi syariah biasanya dikelompokkan menurut akad yang mendasarinya. Akad yang berbeda membuat cara investor menerima imbal hasil ikut berbeda. Mari kita lihat satu per satu.

Obligasi Syariah Mudharabah

Di sini emiten mengelola dana investor untuk usaha tertentu. Keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati sejak awal. Karena pendapatan investor mengikuti kinerja usaha, nilainya bisa naik turun setiap periode.

Obligasi Syariah Ijarah

Dalam akad ijarah, investor menerima imbal hasil dari penyewaan aset. Nilai sewanya sudah ditetapkan di awal, sehingga pembayarannya cenderung lebih stabil. Wajar saja kalau banyak investor konservatif memilih jenis ini.

Jenis Lain dalam Praktik Sukuk

Pasar terus berkembang, dan struktur penerbitan ikut menjadi beragam. Fatwa DSN-MUI Nomor 137 Tahun 2020 memberi pedoman bagi sukuk dengan sejumlah akad lain, antara lain wakalah, musyarakah, dan istishna.

Pemerintah sendiri menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008. Pilihan investor pun kini jauh lebih luas daripada dua akad klasik tadi.

Perbedaan Obligasi Syariah dan Sukuk

Dalam obrolan sehari-hari, banyak orang menganggap obligasi syariah dan sukuk itu sama persis. Anggapan ini wajar, karena Fatwa DSN-MUI Nomor 32 Tahun 2002 sendiri menyebut obligasi syariah sebagai sukuk.

Meski begitu, Fatwa Nomor 137 Tahun 2020 hadir karena fatwa lama belum mengatur ketentuan dan batasan sukuk secara lengkap. Dari sinilah titik tekan keduanya mulai berlainan.

Berikut rangkuman perbedaan obligasi syariah dan sukuk:

  • Istilah dan dasar hukum. Istilah obligasi syariah berakar pada Fatwa DSN-MUI Nomor 32 Tahun 2002. Regulasi yang lebih baru, seperti POJK 18/POJK.04/2015 dan Fatwa Nomor 137 Tahun 2020, memakai istilah sukuk.
  • Sifat hak investor. Menurut Fatwa 32, obligasi syariah menitikberatkan kewajiban emiten membayar imbal hasil dan dana pokok. Menurut Fatwa 137, sukuk mencerminkan kepemilikan atas aset sukuk, bukan utang penerbit.
  • Aset dasar (underlying asset). Sukuk selalu memerlukan aset dasar yang jelas. Pada konsep obligasi syariah, sorotan ada pada akad dan kegiatan usaha emiten.
  • Cakupan pengaturan. Sukuk punya aturan yang lebih rinci. Sukuk korporasi mengikuti POJK 18/POJK.04/2015, sedangkan sukuk negara mengikuti UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN.
  • Bentuk imbal hasil. Obligasi syariah membayar bagi hasil, margin, atau fee. Imbal hasil sukuk berasal dari aset atau proyek yang mendasarinya.
Baca juga  Akreditasi Sekolah Swasta: Syarat, Proses, dan Cara Ceknya

Menurut pendapat saya, perbedaan ini punya bobot praktis yang besar. Kamu perlu tahu apakah yang kamu pegang itu klaim atas pembayaran atau hak atas aset. Saat terjadi gagal bayar, jawabannya menentukan langkah hukum apa yang tersedia untukmu.

Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional

Selain sukuk, investor sering membandingkan obligasi syariah dengan obligasi konvensional. Perbandingan ini membantu kamu menilai instrumen mana yang cocok dengan kebutuhanmu.

Berikut perbedaan utamanya:

  • Obligasi konvensional membayar bunga, sedangkan obligasi syariah membayar bagi hasil, margin, atau fee.
  • Obligasi konvensional tidak mensyaratkan akad syariah, sedangkan obligasi syariah wajib memilikinya.
  • Penggunaan dana obligasi konvensional tidak dibatasi aspek kehalalan, sedangkan obligasi syariah membatasinya.
  • Obligasi syariah memperoleh pengawasan syariah tambahan dari Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah.

Kedua instrumen tetap berada di bawah pengawasan OJK. Risiko pasarnya pun mirip, misalnya risiko gagal bayar dan risiko likuiditas.

Keuntungan dan Risiko Investasi Obligasi Syariah

Setiap investasi membawa peluang dan risiko sekaligus. Timbang keduanya dengan jernih sebelum memutuskan.

Keuntungan obligasi syariah:

  1. Imbal hasil berkala yang lebih jelas pada akad ijarah.
  2. Kepatuhan syariah yang terjaga lewat fatwa DSN-MUI dan pernyataan kesesuaian syariah.
  3. Diversifikasi portofolio di luar saham dan deposito.
  4. Wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang obligasi.

Risiko yang perlu diwaspadai:

  1. Risiko gagal bayar jika emiten mengalami kesulitan keuangan.
  2. Risiko likuiditas karena transaksi di pasar sekunder bisa sepi.
  3. Risiko imbal hasil yang berubah pada akad mudharabah.
  4. Risiko perubahan regulasi atau status kepatuhan syariah.

Sebelum membeli, periksa peringkat obligasi, prospektus, dan akad yang dipakai. Setelah itu, pastikan penerbitnya terdaftar dan penawarannya sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK.

obligasi syariah adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Obligasi Syariah

Apakah obligasi syariah sama dengan sukuk?

Keduanya berkaitan erat. Fatwa DSN-MUI Nomor 32 Tahun 2002 bahkan menyebut obligasi syariah sebagai sukuk.

Namun, Fatwa Nomor 137 Tahun 2020 mengatur sukuk lebih rinci dan menegaskan bahwa sukuk mencerminkan kepemilikan atas aset, bukan utang penerbit.

Apakah obligasi syariah aman?

Tidak ada investasi yang bebas risiko, termasuk instrumen ini. Emiten bisa gagal bayar, dan harga di pasar sekunder bisa turun.

Namun, pengawasan OJK, wali amanat, dan pengawasan syariah memberi lapisan perlindungan tambahan.

Siapa yang boleh membeli obligasi syariah?

Pada umumnya, Muslim maupun non-Muslim boleh membelinya, asalkan memenuhi syarat penawaran. Sebagian penawaran memang dibatasi untuk pemodal profesional, jadi cek ketentuan di prospektus. Prinsip syariah berlaku pada akad dan penggunaan dana.

Baca juga  Cara Mengalihkan Hak Merek, Ini Syarat dan Prosedur di DJKI

Kesimpulan

Obligasi syariah adalah instrumen investasi berbasis akad syariah yang membayar bagi hasil, margin, atau fee. Sukuk berkaitan erat dengannya dan menitikberatkan kepemilikan atas aset dasar.

Regulasi terbaru, seperti POJK 18/POJK.04/2015 beserta perubahannya dan Fatwa DSN-MUI Nomor 137 Tahun 2020, lebih banyak memakai istilah sukuk.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Baca prospektus dengan teliti. Pahami akadnya. Cek status penerbit di OJK. Terakhir, sesuaikan pilihanmu dengan profil risiko pribadi.

Menurut saya, label “syariah” saja belum cukup untuk dijadikan pegangan. Label itu baru bermakna kalau akad, aset dasar, dan pengawasannya jelas. Dokumen hukum yang rapi akan melindungi hakmu ketika sengketa muncul.

Kalau kamu masih ragu soal akad, hak investor, atau risiko hukum penerbitan obligasi syariah, jangan menunggu masalah datang dulu.

Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu menemukan langkah yang paling tepat.

Baca juga: Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumnya

Ringkasan

  • Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berprinsip syariah yang membayar bagi hasil, margin, atau fee, tanpa bunga.
  • Dasar hukum utamanya mencakup Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Fatwa Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020, dan POJK 18/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK 3/POJK.04/2018.
  • Akad yang umum dipakai adalah mudharabah dan ijarah, sementara sukuk juga mengenal akad lain seperti wakalah dan musyarakah.
  • Fatwa 32 menyebut obligasi syariah sebagai sukuk, tetapi Fatwa 137 mengatur sukuk lebih rinci dan menegaskan sukuk mencerminkan kepemilikan atas aset.
  • Obligasi syariah berbeda dari obligasi konvensional dalam hal imbal hasil, akad, penggunaan dana, dan pengawasan syariah.
  • Pernyataan kesesuaian syariah berasal dari Dewan Pengawas Syariah emiten atau Tim Ahli Syariah, sedangkan DSN-MUI menetapkan fatwa.
  • Keuntungannya meliputi kepatuhan syariah dan diversifikasi, sedangkan risikonya meliputi gagal bayar dan likuiditas.
  • Investor sebaiknya membaca prospektus, memeriksa peringkat, dan memastikan penawaran terdaftar di OJK.

Referensi

  1. Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. dsnmui.or.id.
  2. Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk. dsnmui.or.id.
  3. Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. www.ojk.go.id.
  4. Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 18/POJK.04/2015. www.ojk.go.id.
  5. Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. www.ojk.go.id.
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  8. Kementerian Keuangan RI, DJPPR. Informasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). www.djppr.kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi