Oppression remedy pemegang saham minoritas adalah istilah dari hukum perusahaan negara common law. Fungsinya melindungi pemegang saham kecil dari tindakan pengendali perseroan yang merugikan.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi sengketa antarpemegang saham, saya sering mendengar keluhan serupa. Minoritas merasa dikucilkan dari keputusan, padahal sudah menyetor modal.
Singkatnya, Indonesia tidak memakai istilah ini secara eksplisit. Namun, Undang-Undang Perseroan Terbatas menyediakan beberapa upaya hukum yang fungsinya serupa.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, padanan di hukum Indonesia, dan langkah yang bisa ditempuh. Kamu juga akan tahu cara menyiapkan bukti sejak awal.
Pengertian Oppression Remedy dan Asalnya
Oppression remedy adalah upaya hukum bagi pemegang saham yang dirugikan oleh perbuatan perseroan atau pengendalinya. Perbuatan itu dinilai menindas, merugikan secara tidak adil, atau mengabaikan kepentingan pemegang saham.
Konsep ini dikenal di Inggris, Kanada, Australia, dan beberapa negara lain. Di Inggris, istilahnya mendekati unfair prejudice.
Pengadilan di negara-negara tersebut punya ruang luas untuk memberi pemulihan. Bentuknya bisa berupa pembelian saham, pembatalan keputusan, atau perubahan tata kelola.
Pemegang saham minoritas rentan karena suara mereka tidak menentukan hasil RUPS. Pemegang saham pengendali dapat meloloskan keputusan sendirian.
Menurut saya, di sinilah hukum perlu hadir. Prinsip suara terbanyak tidak boleh dipakai untuk merugikan minoritas secara tidak wajar.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Contoh Tindakan yang Dianggap Menindas
Beberapa praktik yang sering dikeluhkan minoritas antara lain:
- Tidak dibagikannya dividen padahal perseroan untung, tanpa alasan bisnis yang jelas.
- Pengalihan aset perseroan ke pihak afiliasi pengendali dengan harga tidak wajar.
- Penerbitan saham baru yang mengencerkan kepemilikan minoritas.
- Pengangkatan atau pemberhentian pengurus secara sewenang-wenang.
- Penyembunyian informasi keuangan dari pemegang saham.
Sebagai contoh, pengendali membayar gaji dan bonus sangat besar kepada keluarganya. Laba habis sehingga dividen minoritas tidak pernah ada.
Padanan Oppression Remedy dalam Hukum Indonesia
Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mencantumkan istilah oppression remedy. Meski begitu, beberapa pasalnya memberi perlindungan yang sepadan.
Perlindungan itu tersebar dalam beberapa mekanisme. Berikut yang paling penting.
Gugatan terhadap Tindakan Perseroan yang Tidak Wajar
Pemegang saham dapat menggugat perseroan ke pengadilan negeri bila dirugikan oleh tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar. Tindakan itu dapat berasal dari keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 61 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Pasal ini menjadi padanan paling dekat dengan oppression remedy. Ukurannya adalah ketidakadilan dan ketidakwajaran tindakan.
Hak Meminta Sahamnya Dibeli Perseroan
Pemegang saham berhak meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Hak ini muncul bila ia tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan, seperti perubahan anggaran dasar, penjualan aset besar, atau penggabungan. Dasarnya adalah Pasal 62.
Mekanisme ini memberi jalan keluar bagi minoritas. Mereka bisa keluar dari perseroan tanpa kehilangan nilai investasi.
Gugatan Derivatif terhadap Direksi dan Komisaris
Pemegang saham yang mewakili sedikitnya sepersepuluh dari seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota direksi. Gugatan diajukan atas nama perseroan bila direksi bersalah atau lalai dan menimbulkan kerugian.
Ketentuan serupa berlaku bagi dewan komisaris. Hasil gugatan menguntungkan perseroan, bukan pemegang saham secara pribadi.
Permohonan Pemeriksaan Perseroan
Pemegang saham yang mewakili sedikitnya sepersepuluh saham dapat meminta pemeriksaan ke pengadilan negeri. Syaratnya, ada dugaan perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.
Pemeriksaan ini membantu minoritas memperoleh data yang disembunyikan. Hasilnya bisa menjadi bukti kuat dalam perkara lanjutan.
Upaya Hukum Pemegang Saham Minoritas Langkah demi Langkah
Setiap kasus berbeda, tapi alurnya umumnya serupa. Berikut langkah yang bisa kamu tempuh.
- Kumpulkan dokumen perseroan, seperti anggaran dasar, risalah RUPS, dan laporan keuangan.
- Gunakan hak atas informasi dengan meminta data secara tertulis kepada direksi.
- Hadiri RUPS dan catat sikap serta keberatanmu dalam risalah.
- Ajukan keberatan resmi bila ada keputusan yang merugikan.
- Tempuh perundingan atau mediasi dengan pihak pengendali.
- Jika buntu, pilih jalur yang tepat, apakah gugatan, permohonan pembelian saham, gugatan derivatif, atau permohonan pemeriksaan.
- Siapkan bukti dan saksi sebelum mendaftarkan perkara.
Pemegang saham yang punya sepersepuluh saham juga dapat meminta direksi menyelenggarakan RUPS. Hak ini membuka forum untuk menyampaikan keberatan.
Selain jalur pengadilan, anggaran dasar atau perjanjian pemegang saham kadang memuat klausul penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase, misalnya, bisa menggeser forum perkara.
Menurut pengalaman saya, perundingan sering menghasilkan jalan keluar lebih cepat. Tawaran pembelian saham oleh pengendali menjadi solusi yang umum.
Bukti dan Strategi yang Perlu Disiapkan
Pembuktian menentukan hasil perkara. Pemegang saham minoritas biasanya kekurangan akses data, sehingga persiapan harus dimulai lebih awal.
Dokumen yang perlu dikumpulkan antara lain:
- Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar.
- Daftar pemegang saham dan bukti kepemilikan saham.
- Risalah RUPS dan rapat direksi.
- Laporan keuangan dan laporan tahunan.
- Kontrak dengan pihak afiliasi pengendali.
- Korespondensi yang menunjukkan penolakan atau pengabaian hak.
Susun juga kronologi kejadian yang runtut. Kronologi membantu hakim memahami pola tindakan yang merugikan.
Hindari tindakan yang justru melemahkan posisimu. Contohnya, menyebarkan data rahasia perseroan tanpa dasar hukum.
Selain itu, pertimbangkan valuasi saham sejak awal. Penilaian oleh penilai independen sering menjadi kunci dalam negosiasi pembelian saham.
Batasan dan Tantangan Pembuktian
Perlindungan hukum bukan berarti minoritas selalu menang. Pengadilan tetap menimbang prinsip kebebasan berbisnis atau business judgment rule.
Direksi yang bertindak dengan iktikad baik dan hati-hati pada dasarnya tidak bertanggung jawab atas kerugian. Karena itu, kamu perlu membuktikan ada kelalaian, benturan kepentingan, atau ketidakwajaran.
Tantangan lain adalah akses data. Tanpa informasi dari dalam perseroan, bukti sulit dikumpulkan.
Selain itu, proses pengadilan memakan waktu dan biaya. Pertimbangkan nilai kerugian sebelum memutuskan melangkah.
Menurut saya, kombinasi tekanan hukum dan negosiasi biasanya paling efektif. Banyak sengketa selesai setelah pengendali menyadari risikonya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Oppression Remedy Pemegang Saham Minoritas
Apakah Indonesia mengenal oppression remedy?
Istilahnya tidak dipakai secara eksplisit. Namun, UU Perseroan Terbatas menyediakan mekanisme sepadan, seperti gugatan atas tindakan perseroan yang tidak wajar dan hak meminta saham dibeli.
Berapa saham minimal untuk mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan?
Syaratnya pemegang saham mewakili sedikitnya sepersepuluh dari seluruh saham dengan hak suara. Cek ketentuan terbaru dan anggaran dasar perseroan.
Apakah minoritas bisa memaksa perseroan membeli sahamnya?
Bisa, pada kondisi tertentu, yaitu saat ia tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan. Harga pembelian harus wajar.
Kesimpulan
Oppression remedy pemegang saham minoritas tidak berdiri sebagai pasal tersendiri di Indonesia. Fungsinya dijalankan lewat gugatan atas tindakan tidak wajar, hak penjualan saham, gugatan derivatif, dan permohonan pemeriksaan.
Dari pengalaman saya, pemegang saham minoritas yang menyiapkan bukti dan bertindak lebih awal punya posisi tawar lebih kuat. Jangan menunggu sampai nilai sahammu tergerus.
Kalau kamu pemegang saham minoritas yang merasa dirugikan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai posisi hukum dan menyusun strategi yang sesuai.
Ringkasan
- Oppression remedy adalah upaya hukum bagi pemegang saham minoritas yang dirugikan tindakan perseroan atau pengendali.
- Indonesia tidak memakai istilah itu, tetapi UUPT memuat mekanisme yang sepadan.
- Pemegang saham dapat menggugat tindakan perseroan yang tidak wajar berdasarkan Pasal 61 UUPT.
- Pemegang saham berhak meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar berdasarkan Pasal 62 UUPT.
- Pemegang saham sepersepuluh dapat mengajukan gugatan derivatif dan permohonan pemeriksaan.
- Bukti seperti risalah RUPS, laporan keuangan, dan kontrak afiliasi sangat menentukan.
- Perundingan dan penilaian saham sering menjadi jalan keluar yang paling cepat.
Referensi
- Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perbuatan melawan hukum.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ahu.go.id.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan, informasi perlindungan pemegang saham, ojk.go.id.




