Juncto adalah istilah hukum yang dipakai untuk menghubungkan satu pasal atau peraturan dengan pasal atau peraturan lainnya. Kamu mungkin pernah melihatnya di putusan pengadilan, surat dakwaan, atau kontrak kerja. Banyak orang membacanya sekilas lalu lanjut, padahal maknanya cukup menentukan.
Jawaban singkatnya begini: juncto berarti “dihubungkan dengan”. Dalam tulisan, singkatannya “jo.” Fungsinya jelas, yaitu menandai bahwa beberapa ketentuan harus dibaca bersamaan.
Sebagai praktisi hukum, saya punya pandangan sendiri soal ini. Rujukan pasal yang keliru, sekecil apa pun, bisa melemahkan gugatan atau merusak kontrak. Karena itu, juncto layak kamu pahami dengan baik.
Pengertian Juncto dalam Hukum
Juncto berasal dari bahasa Latin, yaitu iuncto, yang artinya “dihubungkan dengan” atau “bersama dengan”. Hukum Indonesia mewarisi istilah ini dari tradisi hukum kontinental Belanda. Hingga hari ini, para praktisi masih memakainya setiap hari.
Arti juncto dalam hukum sebenarnya sederhana. Sebuah pasal sering belum utuh kalau dibaca sendirian. Misalnya, satu pasal memuat larangan, sedangkan sanksinya ada di pasal lain.
Di situlah juncto bekerja. Penulis menaruh “jo.” di antara kedua pasal itu supaya pembaca tahu keduanya satu paket.
Selain itu, juncto juga menghubungkan peraturan perubahan dengan peraturan induknya. Dengan begitu, pembaca langsung tahu bahwa ketentuan yang dirujuk sudah mengalami perubahan. Penelusuran riwayat regulasi pun jadi jauh lebih cepat.
Asal Kata dan Makna Harfiah
Dalam bahasa Latin, iungere berarti menghubungkan atau menyatukan. Dari situ lahir bentuk iuncto, yang kemudian menjadi istilah baku di dunia hukum. Maknanya tidak berubah sampai sekarang, yakni menyatukan dua rujukan hukum dalam satu rangkaian.
Baca Juga: Sengketa Pemegang Saham Minoritas: Penyebab dan Cara Penyelesaiannya
Singkatan Juncto dan Cara Membacanya
Singkatan juncto yang paling umum adalah jo. Sebagian penulis memakai j.o., tetapi bentuk “jo.” jauh lebih sering muncul di dokumen hukum modern.
Ada beberapa hal yang perlu kamu ingat soal singkatan ini:
- Tulis “jo.” dengan huruf kecil dan titik di akhir.
- Bacalah “jo.” sebagai “juncto” atau “dihubungkan dengan”.
- Pilih satu bentuk penulisan, lalu pakai terus dalam satu dokumen.
- Letakkan “jo.” di antara dua rujukan yang saling berhubungan.
- Ulangi “jo.” bila ada lebih dari dua ketentuan yang dihubungkan.
Contohnya, kamu menulis “Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata”. Pembaca akan membacanya sebagai “Pasal 1320 juncto Pasal 1338”. Ringkas, rapi, dan hemat tempat, terutama pada dokumen yang penuh rujukan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Fungsi Juncto dalam Dokumen Hukum
Juncto punya beberapa kegunaan praktis. Pertama, rujukan hukum jadi lebih lengkap. Kedua, pembaca lebih mudah menangkap keterkaitan antarketentuan.
Berikut fungsi utamanya:
- Menghubungkan pasal yang saling melengkapi. Pasal larangan dan pasal sanksi dibaca dalam satu tarikan napas.
- Menunjukkan riwayat perubahan peraturan. Peraturan induk dan perubahannya muncul dalam satu rujukan.
- Memperkuat dasar hukum. Dalil hukum terasa lebih kokoh karena ditopang lebih dari satu ketentuan.
- Menghemat penulisan. Penulis tak perlu menjelaskan hubungan antarpasal dengan kalimat panjang.
Dalam praktik, advokat memakai juncto saat menyusun gugatan dan eksepsi. Jaksa mencantumkannya di surat dakwaan. Hakim pun memakainya dalam pertimbangan putusan.
Notaris juga kerap menggunakannya pada akta tertentu. Jadi, istilah ini hidup di hampir semua profesi hukum.
Contoh Penulisan Juncto yang Benar
Teori saja belum cukup, jadi mari kita lihat contoh penulisan juncto. Perhatikan pola dan urutannya.
Contoh Juncto antarpasal dalam Satu Undang-Undang
Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal 1320 mengatur syarat sahnya perjanjian. Sementara itu, Pasal 1338 mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah. Keduanya saling melengkapi, sehingga penulis menyambungnya dengan juncto.
Contoh Juncto pada Perbuatan Melawan Hukum
Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata
Pasal 1365 mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Adapun Pasal 1367 mengatur tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari orang di bawah pengawasan. Penggugat sering menggabungkan keduanya dalam satu dalil.
Contoh Juncto pada Undang-Undang Perubahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan induknya. Perubahan pertama datang lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Lalu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyusul sebagai perubahan kedua.
Urutan juncto mengikuti urutan riwayat perubahan itu. Satu hal lagi: dokumen resmi negara biasanya memilih frasa “sebagaimana telah diubah dengan”. Bentuk “jo.” lebih banyak muncul di doktrin, putusan, surat dakwaan, dan tulisan hukum praktis.
Kesalahan Umum dalam Menulis Juncto
Penulis pemula sering tersandung di beberapa titik yang sama. Berikut yang paling sering terjadi:
- Memakai “jo.” untuk dua hal yang tidak berhubungan. Juncto hanya cocok untuk ketentuan yang benar-benar saling terkait.
- Mencampur peraturan lama dan baru. Cek dulu apakah peraturannya masih berlaku. KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), misalnya, mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
- Salah menulis nomor atau tahun peraturan. Rujukan seperti itu sulit ditelusuri.
- Menumpuk terlalu banyak juncto. Rangkaian yang kepanjangan malah membingungkan pembaca.
- Tidak konsisten menulis singkatan. Pilih satu bentuk dan setia padanya.
Jadi, sebelum mencantumkan rujukan, verifikasi dulu teks peraturannya dari sumber resmi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa arti juncto dalam hukum?
Juncto berarti “dihubungkan dengan”. Dalam hukum, istilah ini menandai bahwa dua pasal atau lebih harus dibaca sebagai satu kesatuan. Maknanya baru utuh kalau kamu membaca semua ketentuan yang dihubungkan.
Apa singkatan juncto?
Singkatan juncto adalah “jo.” Sebagian penulis memakai “j.o.”, namun “jo.” paling umum. Tulis dengan huruf kecil dan akhiri dengan titik.
Apakah juncto wajib digunakan dalam dokumen hukum?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan jika ada ketentuan yang saling terkait. Dokumen resmi negara sering memilih frasa “sebagaimana telah diubah dengan”. Praktisi hukum, di sisi lain, lebih akrab dengan “jo.” pada gugatan, dakwaan, dan putusan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Juncto adalah alat sederhana untuk menyusun rujukan hukum yang rapi dan lengkap. Singkatannya “jo.”, dan tugasnya menghubungkan pasal atau peraturan yang saling melengkapi. Kamu cukup memahami polanya, memeriksa keberlakuan peraturan, dan menulisnya secara konsisten.
Langkah yang saya sarankan ada tiga. Baca dulu seluruh pasal yang hendak kamu hubungkan. Setelah itu, pastikan peraturannya masih berlaku, lalu tulis juncto secara berurutan.
Menurut saya, ketelitian merujuk pasal mencerminkan kualitas argumentasi hukum seseorang. Penulis yang cermat akan lebih dipercaya oleh hakim, mitra bisnis, maupun klien. Hal kecil ini layak mendapat perhatian.
Kalau kamu sedang menyusun gugatan, kontrak, atau dokumen hukum lain dan masih ragu soal rujukan pasalnya, jangan ditunda. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan dokumen hukummu kuat dan tepat.
Baca Juga: Royalti Pertambangan: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Juncto berasal dari bahasa Latin dan berarti “dihubungkan dengan”.
- Singkatan juncto yang paling umum adalah “jo.”
- Juncto menghubungkan pasal atau peraturan yang saling melengkapi.
- Juncto juga menunjukkan riwayat perubahan suatu peraturan.
- Contoh penulisan yang benar adalah “Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata”.
- Dokumen resmi negara sering memakai frasa “sebagaimana telah diubah dengan”.
- Kesalahan umum meliputi rujukan yang tidak berkaitan, peraturan yang sudah tidak berlaku, dan penulisan yang tidak konsisten.
- Verifikasi teks peraturan dari sumber resmi sebelum menuliskan rujukan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Database Peraturan BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Database Peraturan BPK RI.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Database Peraturan BPK RI.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1338, 1365, dan 1367.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementerian Sekretariat Negara RI (jdih.setneg.go.id).
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek: kbbi.kemdikbud.go.id.





