Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan hakim saat tergugat tidak hadir di persidangan, meski panggilannya sudah sah dan patut. Banyak orang mengira absen dari sidang akan membuat perkara berhenti dengan sendirinya. Anggapan itu keliru.
Kenyataannya, hakim tetap bisa memutus perkara tanpa mendengar pembelaanmu. Syaratnya, gugatan penggugat harus beralasan hukum. Dasarnya adalah Pasal 125 ayat (1) HIR, atau Pasal 149 RBg untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, putusan verstek sering menjebak masyarakat awam. Surat panggilan kerap dianggap sepele lalu dibiarkan menumpuk di laci. Satu panggilan yang terlewat saja bisa berujung pada penyitaan harta.
Karena itu, artikel ini mengulas pengertian, syarat, akibat hukum, dan upaya hukum yang tersedia. Simak sampai akhir, ya.
Pengertian Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata
Istilah verstek datang dari bahasa Belanda, artinya putusan yang lahir tanpa kehadiran tergugat. Hukum acara perdata Indonesia mengaturnya dalam Pasal 125 sampai Pasal 129 HIR. Hakim menjatuhkan putusan ini setelah sidang berjalan tanpa tergugat maupun kuasanya.
Putusan verstek tetap sah di mata hukum. Hakim tidak otomatis mengabulkan semua tuntutan penggugat. Ia masih memeriksa dalil dan bukti yang diajukan.
Kalau gugatan melawan hak atau tidak beralasan, hakim bisa menolaknya. Ketidakhadiran tergugat tidak mengubah hal itu. Jadi penggugat tetap harus menyiapkan bukti yang kuat.
Perlu dicatat juga bahwa putusan ini hanya dikenal dalam perkara perdata. Situasi sebaliknya diatur Pasal 124 HIR, yaitu ketika penggugat yang tidak hadir. Dalam kondisi itu, hakim menggugurkan gugatan.
Baca Juga: Delik Aduan Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya
Syarat Putusan Verstek yang Harus Dipenuhi
Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan verstek sesuka hati. Ada beberapa syarat putusan verstek yang harus terpenuhi sekaligus:
- Tergugat dipanggil secara sah dan patut. Juru sita menyampaikan relaas panggilan sesuai Pasal 121 HIR. Jarak antara panggilan dan hari sidang paling sedikit tiga hari kerja menurut Pasal 122 HIR.
- Tergugat tidak hadir pada sidang pertama. Ia juga tidak mengirim wakil atau kuasa hukum.
- Ketidakhadiran tanpa alasan sah. Sakit berat yang dibuktikan surat dokter termasuk alasan yang bisa diterima.
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi kewenangan mengadili. Pasal 125 ayat (2) HIR membolehkan eksepsi jenis ini diajukan tanpa kehadiran tergugat.
- Gugatan beralasan dan tidak melawan hak. Hakim menilai apakah dalil penggugat didukung bukti yang cukup.
Selanjutnya, hakim punya kewenangan memanggil tergugat sekali lagi sebelum memutus. Aturannya ada di Pasal 126 HIR. Dalam praktik, langkah ini sering diambil supaya putusan tidak cacat prosedur.
Zaman sekarang, panggilan juga datang lewat jalur elektronik. Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Jadi kalau kamu terdaftar dalam sistem itu, periksalah panggilan secara rutin.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Akibat Hukum Putusan Verstek bagi Para Pihak
Tergugat merasakan akibat hukum putusan verstek paling berat. Hakim memutus tanpa mendengar bantahan, sehingga peluang menang menyusut drastis. Beberapa akibat utamanya:
- Gugatan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Hakim menilai bukti penggugat tanpa ada perlawanan.
- Putusan bisa dieksekusi. Penggugat dapat meminta pengadilan menjalankan putusan, termasuk menyita aset.
- Tergugat kehilangan kesempatan membuktikan dalilnya. Kesempatan itu hilang pada pemeriksaan tingkat pertama.
- Biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Ini berlaku bila gugatan dikabulkan.
Meski begitu, akibat tersebut belum final. Hukum acara masih memberi jalan bagi tergugat untuk melawan. Bagi penggugat, putusan verstek memang mempercepat penyelesaian perkara, tetapi putusannya masih bisa dibatalkan lewat verzet.
Menurut saya, eksekusi yang berjalan sebelum tergugat sadar adalah risiko terbesar. Banyak kasus bermula dari alamat yang tidak diperbarui. Ada juga yang terjadi karena surat panggilan diterima orang lain di rumah.
Maka, pastikan kamu tahu setiap perkara yang menyangkut dirimu. Cek surat, cek notifikasi, dan tanyakan ke keluarga atau pengurus lingkungan bila perlu.
Upaya Hukum terhadap Putusan Verstek: Verzet dan Banding
Tergugat yang dikalahkan secara verstek masih punya hak untuk melawan. Ada dua upaya hukum putusan verstek yang bisa ditempuh, yaitu verzet dan banding.
Verzet atau Perlawanan
Verzet adalah perlawanan tergugat terhadap putusan verstek. Tergugat mengajukannya ke pengadilan yang sama. Pasal 129 HIR mengatur ketentuannya:
- Tergugat mengajukan verzet dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepadanya secara langsung.
- Kalau pemberitahuan tidak sampai ke tergugat secara pribadi, verzet masih bisa diajukan sampai hari kedelapan setelah teguran (aanmaning). Jika tergugat tidak hadir saat teguran, batasnya hari kedelapan setelah sita eksekusi dilaksanakan.
- Pengajuan verzet mengikuti tata cara gugatan biasa.
- Verzet tidak otomatis menunda eksekusi, kecuali ketua pengadilan memerintahkan lain.
Dalam perkara verzet, posisi para pihak berubah. Tergugat menjadi pelawan, sedangkan penggugat menjadi terlawan. Pemeriksaan lalu berjalan seperti perkara perdata biasa.
Banding
Tergugat yang tidak memakai verzet masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Jalur ini memberi kesempatan agar putusan diperiksa ulang oleh majelis yang lebih tinggi.
Ada satu hal yang perlu kamu perhatikan. Verzet hanya bisa diajukan satu kali. Jika pelawan tidak hadir lagi pada sidang verzet, hakim bisa menjatuhkan putusan verstek atas perlawanan itu.
Jadi, setelah mengajukan verzet, hadirlah di setiap sidang. Jangan mengulang kesalahan yang sama.
Tips Menghindari Putusan Verstek
Mencegah jauh lebih murah daripada melawan. Berikut langkah praktis yang bisa kamu lakukan:
- Periksa surat dan notifikasi dari pengadilan secara berkala.
- Hubungi advokat begitu menerima panggilan sidang.
- Beri tahu pengadilan bila berhalangan hadir karena alasan sah, lengkap dengan buktinya.
- Tunjuk kuasa hukum supaya sidang tetap berjalan dengan perwakilanmu.
- Perbarui alamat resmi pada dokumen kependudukan dan kontrak.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan putusan verstek dan putusan kontradiktoir?
Putusan verstek dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. Putusan kontradiktoir dijatuhkan setelah kedua pihak hadir dan menyampaikan argumen. Karena itu, putusan kontradiktoir tidak bisa dilawan dengan verzet, melainkan dengan banding.
Apakah putusan verstek langsung bisa dieksekusi?
Pada prinsipnya, penggugat mengajukan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau jika putusan dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu. Verzet tidak otomatis menunda eksekusi. Tergugat perlu bergerak cepat.
Berapa lama batas waktu mengajukan verzet?
Batasnya 14 hari sejak putusan diberitahukan langsung kepada tergugat. Bila pemberitahuan tidak langsung, Pasal 129 ayat (2) HIR memberi batas hingga hari kedelapan setelah teguran atau sita eksekusi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Putusan verstek adalah konsekuensi hukum bagi tergugat yang mengabaikan panggilan sidang yang sah dan patut. Hakim lebih dulu memeriksa pemanggilan, ketidakhadiran, dan kelayakan gugatan sebelum mengabulkannya. Akibatnya serius, mulai dari kekalahan perkara sampai eksekusi harta. Meski begitu, verzet dan banding masih terbuka dalam batas waktu tertentu.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca setiap surat panggilan pengadilan, lalu cari pendampingan hukum secepatnya. Menurut saya, hadir di persidangan adalah hak untuk membela diri sekaligus langkah paling aman melindungi aset dan nama baikmu.
Sedang menerima panggilan sidang atau menghadapi putusan verstek? Jangan menunggu sampai terlambat. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantumu memahami langkah hukum yang paling tepat.
Baca Juga: Eksekusi Putusan Pengadilan: Jenis, Prosedur, dan Kendalanya
Ringkasan
- Putusan verstek adalah putusan hakim saat tergugat tidak hadir, meski sudah dipanggil secara sah dan patut.
- Dasar hukumnya Pasal 125 sampai Pasal 129 HIR, atau Pasal 149 RBg.
- Syarat utamanya meliputi pemanggilan sah, ketidakhadiran tanpa alasan sah, dan gugatan yang beralasan hukum.
- Hakim tetap memeriksa bukti penggugat, sehingga gugatan bisa ditolak bila tidak beralasan.
- Akibat hukumnya mencakup kekalahan perkara, beban biaya, dan risiko eksekusi.
- Tergugat dapat mengajukan verzet dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan langsung.
- Banding tetap tersedia, sedangkan verzet hanya bisa diajukan satu kali.
- Cara terbaik menghindarinya adalah memantau panggilan sidang dan menunjuk kuasa hukum sejak awal.
Referensi
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, Pasal 121-129.
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 149 dan seterusnya.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (Buku II), mahkamahagung.go.id.
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika.





